BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. BRIGJEN KATAMSO, PARAKAN, MERGANGSAN, YOGYAKARTA TELEPON: 0274 385 378; Fax. 0274 385 378 E-Mail : bnnpjogja@yahoo.co.id BNNP DIY MEWUJUDKAN LINGKUNGAN SEKOLAH BEBAS DARI PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA Yogyakarta 9 april 2013 Oleh : Drs. Budiharso, MSi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DASAR UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika Ps. 60 (2) c mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas; 2
DASAR Nota Kesepahaman Antara BNN dg. Mendikbud No. NK/51/VII/2012/BNN dan No. 9/VII/NK/2012 ttg Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Pendidikan dan Kebudayaan Nota Kesepahaman Antara BNN dg. Mennag No. NK/117/VI/2011/BNN ttg P4GN Melalui Kegiatan Keagamaan Nota Kesepahaman Antara BNN dg. Ikatan Guru RI No. B/116/VI/2011/BNN dan 070/IGI.01/VI/2011 ttg Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika 3
DAMPAK NARKOTIKA BAGI KESEHATAN 4 4
ANCAMAN TERKINI NARCO - TERRORISM INDONESIA ? 5 SHAFIQ MARK CONTOH STAMPLE DITEMUKAN PADA OPERASI HEROIN DI PERBATASAN KANDAHAR - AFGHANISTAN 5
SINDIKAT NARKOBA MENGANCAM DIMANAPUN MASYARAKAT BERADA PENYALAHGUNA NARKOBA WARGA MASYARAKAT SEHAT JARINGAN SINDIKAT NARKOBA 6
KETERLIBATAN SEMUA PIHAK KEBIJAKAN P4GN < 2,8 % =5,126,913 (Nasional) “DRUG FREE ” GOAL < 3,37 % 109.675 (DIY) 1. MASY IMUN 2. ADDICT SEMBUH 3. BRANTAS JARINGAN KEBIJAKAN WORKPLACE SCHOOL FAMILY KIE BAHAYA NARKOBA 2,2 % POP INDONESIA / 2,8 POP DIY SEMBUH TIDAK RELAPSE UNGKAP JARINGAN: WEST AFRC CHINESE IRAN - MALAY STRATEGI PROGRAM P 4 G N I. PENCEGAHAN II. REHABILITASI III. PEMBERANTASAN KETERLIBATAN SEMUA PIHAK 7
PENEGAKAN HUKUM (Diharapkan dan Dipertanyakan) MASYARAKAT TAKUT MELAPOR KORBAN + PENGEDAR SEMAKIN BERTAMBAH PENEGAKAN HUKUM (Diharapkan dan Dipertanyakan) TAHANAN + LP PENUH Total Biaya Ekonomi 32,443,515,000 pada th 2008 dan 48,277,963,000 pada th 2011 Total biaya kerugian individual cenderung mengalami peningkatan 67% atau dari 26,4 trilyun (2008) menjadi 44,5 trilyun di tahun 2011. Biaya individual adalah beban biaya yang melekat pada penyalahguna narkoba. Yang termasuk biaya ini adalah konsumsi narkoba, biaya perawatan & pengobatan karena sakit akibat narkoba, biaya bila terjadi overdosis, biaya melakukan detoksifikasi & rehabilitasi, biaya untuk melakukan pengobatan sendiri dalam upaya penghentian narkoba, biaya yang terjadi akibat kecelakaan lalu-lintas, biaya yang diperlukan terkait urusan ketika tertangkap pihak kepolisian karena narkoba, biaya yang dikeluarkan karena dipenjara, biaya produktivitas yang hilang akibat pemakaian narkoba sehingga responden tidak bisa bekerja/sekolah. Total biaya social 5,953,530.000 pada th. 2008 dan 3,815,953, 000 pada th. 2011 Biaya sosial adalah beban biaya akibat konsekuensi penyalahgunaan narkoba yang secara tidak langsung berdampak pada masyarakat. Secara detail komponen biaya sosial terdiri dari biaya produktivitas yang hilang karena menunggu responden sakit, ketika overdosis, ketika detoksifikasi & rehabilitasi, ketika terjadi kecelakaan ketika berurusan dengan pihak aparat penegak hukum, ketika berurusan dengan pihak penjara, ketika terjadi kematian akibat narkoba (premature death) dan tindakan kriminalitas. KORBAN SEMAKIN TAMBAH – TIDAK SEMBUH ANGGARAN NEGARA + MASYARAKAT TERBUANG SIA-SIA 8
PENDEKATAN KULTUR MEMPERTAHANKAN MASYARAKAT SEHAT MASYARAKAT BERPOLA HIDUP SEHAT KORBAN = BUKAN PELAKU KRIMINAL MASYARAKAT PAHAM BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA MASYARAKAT SADAR RESIKO PENGGUNAAN NARKOBA PENDEKATAN KULTUR MEMPERTAHANKAN MASYARAKAT SEHAT MASYARAKAT TIDAK MENGGUNAKAN NARKOBA HATI-HATI SEMUA ORANG TERANCAM, ANDA BISA KENA 9
PENDEKATAN KULTUR MENYEMBUHKAN KORBAN BUKAN PELAKU PIDANA KORBAN = BUKAN PELAKU KRIMINAL MASYARAKAT AGAR TIDAK TAKUT BEROBAT KORBAN BEROBAT = PULIH PENDEKATAN KULTUR MENYEMBUHKAN KORBAN KORBAN YANG PULIH DIUPAYAKAN PRODUKTIF BEBAN NEGARA + MASYARAKAT BERKURANG 10
PENDEKATAN KULTUR MEMBERANTAS JARINGAN MESYARAKAT PAHAM AKAN HAK / KEWAJIBAN KORBAN = BUKAN PELAKU KRIMINAL MASYARAKAT MENGGUNAKAN HAK / KEWAJIBAN MASYARAKAT MENGAWASI LINGKUNGAN + PETUGAS PENDEKATAN KULTUR MEMBERANTAS JARINGAN MASYARAKAT BERANI MELAPOR JANGAN TAKUT BANYAK ORANG YANG BERPIHAK KITA 11
Pasal 106 12 Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk: a. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN; e. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan. 12
PERDA (PROV ) DIY NO. 13 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF 13
14 Pasal 9 (1) Penanggung jawab satuan pendidikan wajib: (1) Penanggung jawab satuan pendidikan wajib: menyusun dan menetapkan kebijakan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA dalam peraturan dan tata tertib dan disosialisasikan di lingkungan satuan pendidikan; membentuk tim/kelompok kerja Satuan Tugas Anti NAPZA di masing-masing satuan pendidikan; ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA; memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan menyalahgunakan NAPZA. bertindak kooperatif dan proaktif kepada penegak hukum, jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA di lingkungan satuan pendidikannya; dan berkoordinasi dengan orang tua/wali peserta didik jika ada indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap NAPZA di lingkungan satuan pendidikannya dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang. 14
Penanggung jawab satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diberikan Surat Teguran Pertama. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diberikan Surat Teguran Pertama penanggung jawab satuan pendidikan tidak mengindahkannya, maka diberikan Surat Teguran Kedua. Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diberikan Surat Teguran Kedua penanggung jawab satuan pendidikan tidak mengindahkannya, maka diberikan Surat Teguran Ketiga. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari sejak diberikan Surat Teguran Ketiga penanggung jawab satuan pendidikan tidak mengindahkan Surat Teguran Ketiga, maka terhadap penanggung jawab satuan pendidikan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pidana pada Peraturan Daerah ini. 15
Pasal 11 Jika di dalam satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dan sudah dinyatakan bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap, satuan pendidikan tersebut dapat menjatuhkan hukuman disiplin kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika di dalam satuan pendidikan terdapat peserta didik yang terlibat penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, satuan pendidikan wajib memberikan pembebasan sementara dari kegiatan belajar-mengajar dan mewajibkan peserta didik tersebut untuk mengikuti program pendampingan dan/atau rehabilitasi. Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang dilakukan oleh peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang dan/atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan secara nyata telah terbukti menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. 16
4) Satuan Pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar-mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah selesai menjalani program pendampingan dan/atau rehabilitasi. 5) Jika di dalam satuan pendidikan terdapat peserta didik yang terbukti mengedarkan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif dan diproses hukum serta dijatuhi hukuman, satuan pendidikan dapat memberikan pembebasan sementara dari kegiatan belajar-mengajar dan/atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan sampai dengan proses hukum selesai. 6) Satuan Pendidikan dapat menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar-mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah: dinyatakan bebas oleh pengadilan; dan/atau selesai menjalani hukuman. 17
SEKOLAH BEBAS DARI PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA INSTRUMEN ATURAN / PEDOMAN INPUT SUBYEK METODE OBYEK OUTPUT BEBAS DARI LAHGUN / EDAR NARKOBA SITUASI KONDISI SAAT INI INTERNAL EKSTERNAL LINGKUNGAN 18
MARI BERSATU PADU MENCEGAH dan MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN dan PEREDARAN GELAP NARKOBA KOMITMEN BERSAMA MENUJU “INDONESIA BEBAS DARI BAHAYA NARKOBA” 19
SEKIAN TERIMAKASIH