Terkontaminasi Ribakah Koperasi Kita? بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamu'alaikum…=) ASURANSI.
Advertisements

Sebaik-baik Pintu Surga
BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلا طَيِّباۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ ٨٨ Dan makanlah makanan yang halal lagi baik.
Di Susun Oleh : CUCUP SUPRIADI MAHASISWA UIN JAKARTA Mata Pelajaran : FIQIH Kelas : VI (Enam) MI Semester : II (Dua) R I B A Jurusan : KI Program Studi:
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
ETIKA BISNIS ISLAM IKA RUHANA.
Bank syariah, aplikasi,PRODUK dan landasan hukumnya
PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN PASAR MODAL SYARIAH
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Pengantar Perbankan Syariah
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
JUJUR, SANTUN, MALU AKHLAK TERPUJI.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
“TAFSIR AYAT TENTANG PENEGAKAN HUKUM”
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
Kelompok 5 Nama Anwar sanusi Danang prayudi
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Penjelasan Silabus, Indeks Syariah & Screening Saham Syariah
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
Spiritualitas Islam dalam Ekonomi & Harta
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Al-Fath (Lari Dari Perang)
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Tugas ke-3 Produk Qord.
TAMU 13 MODAL KOPERASI.
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
Fungsi Operasional Bisnis
Menghormati ulama dan majelis ilmu
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
Cinta yang membawa ke surga
Assalamualaikum Wr.Wb.
Al Baqorah: 30 Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata:
LATIHAN SOAL BAB 4 1. Perhatikan pernyataan berikut: (1) menyesal thd dosa yg telah dilakukan (2) meninggalkan dosa itu (3) mengerjakan shalat, tobat,
TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Konsep laba dan manajemen harga dalam ekonomi Islam
Cinta yang membawa ke surga
RIBA DEFINISI RIBA Dari segi bahasa : Bertambah
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Cinta yang membawa ke surga
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
  Nikmat Allah  “Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir?” (Q.s. 90: 8-9)  Sarana.
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
JUAL BELI VS RIBA.
ETOS KERJA DALAM ISLAM 1. keutamaan kerja 2. karakter Rasul dalam bekerja 3.syarat-syarat mendapatkan syurga dalam bekerja 4.norma-norma etika dalam bekerja.
Transcript presentasi:

Terkontaminasi Ribakah Koperasi Kita? بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual beli itu adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan dari Allah SWT kemudian ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah SWT. Namun barang siapa yang kembali memakan riba, maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. (QS. Al-Baqarah 275 )

Pernahkah anda menggauli Ibu kandung anda sendiri? Bila pertanyaan itu dilontarkan kepada kita, apa yg harus kita jawab? “Yang melakukan perbuatan itu pasti sudah gila”, terbayang dibenak kita begitu besar dosa perbuatan itu. Tapi apakah kita tidak tahu, ada perbuatan yg dosanya menyamai dosa perbuatan itu? yaitu dosa “Pelaku Riba” yang paling ringan. Mau tahu dalilnya? Dari Abdullah Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan (dosanya) ialah seperti seorang laki-laki menggauli ibunya, dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim." (shahih riwayat Ibnu Majah & Hakim).

Pelaku praktek riba-kah kita? Meminjamkan uang dengan menetapkan pengembalian uang lebih besar dari jumlah uang yang dipinjamkan adalah suatu bentuk praktek riba. Tetapi apakah hanya orang yg meminjamkannya saja yg dicap sebagai pelaku riba? Bagaimana dengan sang peminjam, perantara, saksinya? Jika kita menggunakan teori Sebab-Akibat, maka semua yg terlibat didalam transaksi itu bisa dikatakan sebagai pelaku. Hal ini dipertegas lagi dengan dalil dari Hadits Rosululloh SAW: Jabir r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama (dosanya). (Shahih Imam Muslim).

Lalu bagaimana Dengan Koperasi Kita? Jika kita sebagai anggota koperasi maka sudah sewajarnya kritis terhadap kinerja koperasi kita. Jangan hanya kritis terhadap untung & rugi keuangannya saja, tapi juga halal & haram sistemnya. Bisa jadi koperasi yg kita ikuti malah menjadi penyubur praktek riba, jika demikian kita sebagai anggota mempunyai tanggung jawab untuk mengkoreksi. Seperti kita ketahui di dalam AD/ART Koperasi disebutkan bahwa keputusan tertinggi ditangan anggota melalui Rapat Anggota.

Kajian Kasus Tidak sedikit saudara-saudara kita yg berpendapat bahwa program “Kredit Serba Guna atau Pinjaman Lunak” dari suatu perusahaan kepada karyawannya bukan termasuk praktek riba, meskipun pendanaannya dari Bank Konvensional (dengan perantara koperasi). Alasannya: Karena bunga pinjaman tidak dibebankan kepada karyawan sebagai peminjam, tetapi dipikul oleh perusahaan tempatnya bekerja. Karena fee/uang jasa administrasi yang diterima koperasi dari Bank Konvensional dinikmati seluruh anggotanya. Ada yg mempunyai alasan karena kondisi “DARURAT”. Benarkah tidak ada praktek riba dalam hal ini? mari kita kaji bersama-sama

Siapa yg menyediakan dana? jawab: Bank Konvensional. Siapakah Bank Konvensional itu? jawab: Lembaga Ribawi dimana keuntungan bisnisnya diperoleh dari jasa renten/bunga pinjaman. Apakah Bank Konvensional mengenakan bunga pinjaman di program itu? jawab: Ya, walaupun dibayar oleh perusahaan tempat karyawan itu bekerja. Apakah Bank Konvensional sebagai pemilik modal talangan mendapat keuntungan yang besar dari pengembalian pinjaman itu? jawab: Sudah tentu, karena itu memang bisnis Bank Konvensional. (Seandainya kita sebagai karyawan yg mengajukan program itu) Apakah berarti kita berjasa membantu Bank Konvensional itu meraih keuntungan besar? yang nantinya keuntungan itu diputar dan dipergunakan sebagai modal untuk meminjamkan dana kepada pihak lain dengan cara riba/renten? (“Sebab-Akibat”) jawab: Sudah pasti itu. Berarti, adakah praktek riba disini? jawab: Ada. Logikanya jika kita tidak meminjam dana melalui program itu, berarti kita menghapus kemungkinan terjadinya praktek riba dalam hal ini, benar atau tidak? (“Sebab-Akibat”) jawab: Benar Lalu pelaku riba-kah kita jika ikut dalam program itu? jawab: (jawaban pertanyaan ini akan menentukan sikap kita selanjutnya)

Proses Aliran Dana Pinjaman Proses Pembayaran Pinjaman

Darurat - kah? Untuk bisa menjawabnya maka inilah definisi dari “Darurat”: Suatu perbuatan yg diharamkan oleh Allah SWT tetapi terpaksa harus dilakukan karena tidak ada jalan lain kecuali jalan tersebut, dan apabila tidak dilakukan bisa mengakibatkan terancamnya nyawa seseorang/diri sendiri. Nah…Apakah keikutsertaan kita dalam program yg dijelaskan diatas termasuk dalam kriteria Darurat ? (tanyakan pada hati nurani kita)

Apa yang harus kita lakukan? بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ۝فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah )

Wassalamu’alaikum Wr Wb Tulisan ini bisa dibaca di