MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Subbag umum / kepegawaian
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR SEKRETARIS DPRD
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
C. PETA JABATAN ESELON I KEPALA 01/10/2017 Jabatan Eselon I : 5
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
REVIEW PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA RI MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja

OUT LINE Dasar Hukum Mekanisme Penyelesaian Kelas Jabatan Untuk JFU Ketentuan Pembayaran Tunjangan Kinerja

DASAR HUKUM a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara b. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama c. Peraturan Menteri Agama Nomor Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Umum Di Kementerian Agama d. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Struktural Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Agama e. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Tentang Pemberian, Penambahan, Dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama

PROSES

MEKANISME PENYELESAIAN SK JFU SATUAN KERJA Memetakan pegawai Menetapkan jenis JFU Mengetik SK JFU sesuai master yang dikirim oleh Biro Kepegawaian Mengirim hasil ketikan SK ke Biro Kepegawaian Setelah SK ditandatangani oleh Biro Kepegawaian kemudian didistribusikan ke pada yang bersangkutan BIRO KEPEGAWAIAN Softcopy diterima oleh TU Biro Kepegawaian Memberi nomor dan tanggal SK Print out SK Paraf Kasubbag TU dan Kabag Perencanaan dan Penghargaan Pegawai Tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian Foto copy rangkap 5 Exp SK di stempel Diserahkan ke / diambil oleh petugas dari satuan kerja

KELAS JABATAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL UMUM

JABATAN FUNGSIONAL UMUM KELAS JABATAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM 7 Analis Apoteker Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Pengembang Pengevaluasi Pentashih Naskah Mushah Alquran Penyusun 6 Analis Organisasi Bendahara Pengeluaran Pembantu Pemandu Kerukunan Umat Beragama (Vertikal) Pengawas Keamanan dan Ketertiban Pengawas Sarana Kantor Pengelola Penyusun Bahan Pidato Menteri Perawat Sekretaris Pimpinan Verifikator Keuangan

JABATAN FUNGSIONAL UMUM KELAS JABATAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM 5 Ajudan Menteri Pemegang Buku Akuntansi Pemelihara Koleksi dan Museum Pengadministrasi Pengolah Daftar Gaji Petugas Dokumentasi Petugas Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan (kua) Petugas Protokol Teknisi Mesin 4 Penyaji Bahan 3 Caraka Pengemudi Petugas Keamanan 1 Pramu Kantor Pramu Saji

KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA

TUNJANGAN KINERJA Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, yang dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja individu sesuai dengan kelas jabatannya.

TABEL KETENTUAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI KEMENTERIAN AGAMA No. BESARAN TUNJANGAN TINGKAT KINERJA / KINERJA DAN STATUS PNS KETERANGAN   1 TIDAK DIBERIKAN a. pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu ( Pasal 3 ) b. pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan negeri dengan hormat atau tidak dengan hormat d. pegawai yang dipekerjakan dan/atau diperbantukan pada instansi atau lembaga lain di luar lingkungan Kementerian Agama e. pegawai yang diberikan cuti melahirkan anak ketiga dan seterusnya, cuti besar, dan cuti diluar tanggungan negara f. pegawai yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian g. g. tidak hadir kerja tanpa alasan yang sah

2 TIDAK DIBERIKAN (1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib sementara tidak diberikan tunjangan kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri Pasal 16 ayat (1)   (2) Apabila putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, maka tunjangan kinerja pegawai yang dihentikan dapat dibayarkan kembali pada bulan berikutnya Ayat (2)

DIBAYARKAN SETELAH YANG BERSANGKUTAN MEMENUHI KEWAJIBAN 3 DIBERIKAN 80 %   Tunjangan Kinerja bagi calon pegawai negeri sipil dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang akan didudukinya Pasal 10 ayat (1) DIBERIKAN 50 % Dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar Ayat (2) DIBERIKAN SELISIH ANTARA TUNJANGAN KINERJA DI KEMENAG DAN INSTANSI INDUK Bagi pegawai yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama dengan status dipekerjakan dan mendapat tunjangan kinerja di instansi induknya Ayat (3) DIBAYARKAN SETELAH YANG BERSANGKUTAN MEMENUHI KEWAJIBAN Tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional Widyaiswara dibayarkan setelah yang bersangkutan memenuhi kewajiban mendidik, mengajar, dan melatih serta kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ayat (4)

4 DITAMBAH 50 %   Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50% dari selisih tunjangan kinerja kelas jabatan diatasnya bagi pegawai yang mendapatkan nilai capaian kinerjanya lebih baik/lebih bagus Pasal 11 5 DIKURANGI 0,5 % Perhari Apabilan Pegawai terlambar antara 1 s.d. 30 Menirt Pasal 12 DIKURANGI 1 % Perhari Apabilan Pegawai terlambar antara 31 s.d. 60 Menirt Lampiran I DIKURANGI 1,25 % Perhari Apabilan Pegawai terlambar antara 61 s.d. 90 Menirt DIKURANGI 1,50 % Perhari Apabilan Pegawai terlambar lebih dari 90 menit 6 Apabilan Pegawai Meninggalkan Tugas Sebelum Waktunya antara 1 s.d. 30 Menirt Apabilan Pegawai Meninggalkan Tugas Sebelum Waktunya antara 31 s.d. 60 Menirt Lampiran II Apabilan Pegawai Meninggalkan Tugas Sebelum Waktunya antara 61 s.d. 90 Menirt Apabilan Pegawai Meninggalkan Tugas Sebelum Waktunya lebih dari 90 menit

7 DIKURANGI 20 % a. Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan   b. Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis Pasal 14 c. Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis Ayat (3) 8 DIKURANGI 30 % Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun Ayat (4) Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 9 DIKURANGI 40 % Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, (Selama 12 bulan) Ayat (5) DIKURANGI 50 % Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, (Selama 12 bulan) DIKURANGI 60 % Apabila Dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, (Selama 12 bulan) 10 DIKURANGI 25 % Bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup Pasal 15 Bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan pada nilai kurang DIKURANGI 75 % Bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan pada nilai buruk

TERIMA KASIH