KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara Jakarta, 2010
PENDAHULUAN Pembinaan SDM PNS dilakukan melalui penerapan manajemen PNS, yang diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas peme-rintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna. Menurut pasal 13 ayat (2) UU no 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Kebijakan manajemen PNS berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan Untuk menjamin kelancaran penyelenggaran kebijaksanaan mana-jemen PNS dibentuk BKN (pasal 34 ayat (1) UU No 43 Tahun 1999) BKN sebagai institusi bertanggung jawab dibidang pengembangan kualitas sumber daya PNS mempunyai : Visi : PNS profesional dan sejahtera; Misi : Menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi
Manajemen PNS mencakup : Perencanaan dan pengembangan kualitas sumber daya PNS; Penyelenggaraan administrasi kepegawaian; Pengawasan dan pengendalian; Penyelenggaraan dan pemerliharaan informasi kepegawaian; Perumusan kebijaksanaan kesejahteraan PNS ; serta Memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan daerah. PNS merupakan salah satu unsur birokrasi pemerintahan yang sangat vital dan strategis dalam menentukan arah pencapaian keberhasilan tujuan negara. Untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja PNS, perlu dilakukan reformasi birokrasi, meskipun kita sadari bersama bahwa reformasi birokrasi tidak terlepas dari berbagai sistem yang ada, yang perlu direformasi seperti halnya reformasi dibidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya.
FENOMENA YANG TERJADI SAAT INI Mismatch, dimana antara sosok PNS yang ada belum sesuai dengan tuntutan kompetensi bidang tugasnya. Underemployed yaitu belum adanya target atau kontrak kinerja yang harus dilakukan PNS dalam melaksanakan tugasnya. Alokasi dan distribusi PNS yang tidak seimbang/merata mengenai kuantitas, kualitas dan distribusi PNS menurut teritorial (daerah). Masih rendahnya tingkat produktivitas PNS dan belum optimalnya pelayanan PNS terhadap masyarakat. Belum diterapkannya sistem reward and punishment secara tegas dan jelas dikalangan PNS. Masih rendahnya penghasilan dan kesejahteraan PNS.
III.PRIORITAS KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS PNS REKRUTMEN PNS Rekrutmen CPNS dan Pejabat berbasis kompetensi Materi Tes CPNS: Tes Kompetensi Dasar Tes Kompetensi Bidang (Substantif) Pengembangan rekrutmen dan seleksi CPNS dengan Computer Assisted Test (CAT) Penyelenggaraan Test dengan dengan melalui instrumen Assessment Center
NETRALITAS PNS PNS harus bebas dari pengaruh keku-atan politik PENGALAMAN MASA LALU: Masa ORLA (1950-1965) jatuh bangun-nya kabinet berdampak pd stabilitas kepegawaian Masa ORBA (1966-1997), PNS dijadikan alat politik utk mempertahankan ke-kuasaan Masa Reformasi ditakutkan PNS dijadi-kan alat politik DAMPAK KETIDAKNETRALAN PNS Peran dan fungsi PNS sbg alat pemer-satu, pelayan, penyelenggara pemerin-tahan tidak berjalan Diskriminasi pelayanan; Pengkotak-kotakan PNS Konflik kepentingan Tidak Profesional lagi PNS harus bebas dari pengaruh keku-atan politik PNS tidak diskrimi-natif dlm membe-rikan pelayanan PNS dilarang men-jadi anggota dan atau pengurus par-tai politik NETRALITAS PNS
PROFESIONALITAS PNS Analisis dan evaluasi jabatan oleh setiap instansi Pengangkatan jabatan didasarkan pada standar kompetensi atas rekomendasi Assessment Center Kepastian pola karir PNS mengatasi Mismatch Peningkatan kemampuan pemangku jabatan (struktural maupun fungsional) melalui diklat Menggabungkan e. Penilaian Kinerja PNS (obyektif, transparan, akuntabel . partisipatif dan terukur) SKI (60%) Aspek Kuantitas Aspek Kualitas Aspek Waktu Aspek Biaya Perilaku Kerja (40%) -Integritas -Komitmen -Disiplin -Orientasi Pelayanan -Kepemimpinan -Pelayanan
DISIPLIN PNS Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Apabila nilai-nilai tersebut telah menyatu dalam dirinya, maka sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi dirasakan sebagai beban, bahkan sebaliknya akan membebani dirinya bila tidak berbuat seperti nilai-nilai yang telah lazim dilakukan. Terdapat empat faktor yang perlu diperhatikan dalam menumbuhkan disiplin dikalangan PNS yaitu : Faktor kesadaran Faktor keteladanan Faktor motivasi Faktor Penegakan peraturan Berkaitan dengan hal tersebut, maka peningkatan disiplin PNS didasarkan kepada reward and punishment
5. PENGEMBANGAN KARIER PNS Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural didasarkan pada kompetensi jabatan, melalui : Penyusunan standar kompetensi jabatan struktural; Pengangkatan jabatan dilakukan melalui assessment center. Pengembagan jabatan fungsional dalam rangka mewujudkan struktur organisasi yang berorientasi pada “ramping struktur dan kaya fungsi.” Peningkatan kualitas dan kuantitas diklat PNS, meliputi : Diklat prajabatan; Diklat kepemimpinan; Diklat fungsional; Diklat teknis. Penegakan disiplin PNS melalui pemberian reward and punishment.
Terimakasih