KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang.
DASAR PEMIKIRAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI 2014
Banjarmasin, Kamis, 18 Maret 2010
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
(Kepala Biro Kepegawaian)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
KEBIJAKAN UMUM TENTANG CALON TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Rencana Strategis Tahun
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PRIORITAS NASIONAL REFORMASI BIROKRASI DI BIDANG PBJ
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI ASN, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOVEMBER 2017
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara Jakarta, 2010

PENDAHULUAN Pembinaan SDM PNS dilakukan melalui penerapan manajemen PNS, yang diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas peme-rintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna. Menurut pasal 13 ayat (2) UU no 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Kebijakan manajemen PNS berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan Untuk menjamin kelancaran penyelenggaran kebijaksanaan mana-jemen PNS dibentuk BKN (pasal 34 ayat (1) UU No 43 Tahun 1999) BKN sebagai institusi bertanggung jawab dibidang pengembangan kualitas sumber daya PNS mempunyai : Visi : PNS profesional dan sejahtera; Misi : Menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi

Manajemen PNS mencakup : Perencanaan dan pengembangan kualitas sumber daya PNS; Penyelenggaraan administrasi kepegawaian; Pengawasan dan pengendalian; Penyelenggaraan dan pemerliharaan informasi kepegawaian; Perumusan kebijaksanaan kesejahteraan PNS ; serta Memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan daerah. PNS merupakan salah satu unsur birokrasi pemerintahan yang sangat vital dan strategis dalam menentukan arah pencapaian keberhasilan tujuan negara. Untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja PNS, perlu dilakukan reformasi birokrasi, meskipun kita sadari bersama bahwa reformasi birokrasi tidak terlepas dari berbagai sistem yang ada, yang perlu direformasi seperti halnya reformasi dibidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya.

FENOMENA YANG TERJADI SAAT INI Mismatch, dimana antara sosok PNS yang ada belum sesuai dengan tuntutan kompetensi bidang tugasnya. Underemployed yaitu belum adanya target atau kontrak kinerja yang harus dilakukan PNS dalam melaksanakan tugasnya. Alokasi dan distribusi PNS yang tidak seimbang/merata mengenai kuantitas, kualitas dan distribusi PNS menurut teritorial (daerah). Masih rendahnya tingkat produktivitas PNS dan belum optimalnya pelayanan PNS terhadap masyarakat. Belum diterapkannya sistem reward and punishment secara tegas dan jelas dikalangan PNS. Masih rendahnya penghasilan dan kesejahteraan PNS.

III.PRIORITAS KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA PENINGKATAN KUALITAS PNS REKRUTMEN PNS Rekrutmen CPNS dan Pejabat berbasis kompetensi Materi Tes CPNS: Tes Kompetensi Dasar Tes Kompetensi Bidang (Substantif) Pengembangan rekrutmen dan seleksi CPNS dengan Computer Assisted Test (CAT) Penyelenggaraan Test dengan dengan melalui instrumen Assessment Center

NETRALITAS PNS PNS harus bebas dari pengaruh keku-atan politik PENGALAMAN MASA LALU: Masa ORLA (1950-1965) jatuh bangun-nya kabinet berdampak pd stabilitas kepegawaian Masa ORBA (1966-1997), PNS dijadikan alat politik utk mempertahankan ke-kuasaan Masa Reformasi ditakutkan PNS dijadi-kan alat politik DAMPAK KETIDAKNETRALAN PNS Peran dan fungsi PNS sbg alat pemer-satu, pelayan, penyelenggara pemerin-tahan tidak berjalan Diskriminasi pelayanan; Pengkotak-kotakan PNS Konflik kepentingan Tidak Profesional lagi PNS harus bebas dari pengaruh keku-atan politik PNS tidak diskrimi-natif dlm membe-rikan pelayanan PNS dilarang men-jadi anggota dan atau pengurus par-tai politik NETRALITAS PNS

PROFESIONALITAS PNS Analisis dan evaluasi jabatan oleh setiap instansi Pengangkatan jabatan didasarkan pada standar kompetensi atas rekomendasi Assessment Center Kepastian pola karir PNS  mengatasi Mismatch Peningkatan kemampuan pemangku jabatan (struktural maupun fungsional) melalui diklat Menggabungkan e. Penilaian Kinerja PNS (obyektif, transparan, akuntabel . partisipatif dan terukur) SKI (60%) Aspek Kuantitas Aspek Kualitas Aspek Waktu Aspek Biaya Perilaku Kerja (40%) -Integritas -Komitmen -Disiplin -Orientasi Pelayanan -Kepemimpinan -Pelayanan

DISIPLIN PNS Disiplin adalah suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. Apabila nilai-nilai tersebut telah menyatu dalam dirinya, maka sikap atau perbuatan yang dilakukan bukan lagi dirasakan sebagai beban, bahkan sebaliknya akan membebani dirinya bila tidak berbuat seperti nilai-nilai yang telah lazim dilakukan. Terdapat empat faktor yang perlu diperhatikan dalam menumbuhkan disiplin dikalangan PNS yaitu : Faktor kesadaran Faktor keteladanan Faktor motivasi Faktor Penegakan peraturan Berkaitan dengan hal tersebut, maka peningkatan disiplin PNS didasarkan kepada reward and punishment

5. PENGEMBANGAN KARIER PNS Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural didasarkan pada kompetensi jabatan, melalui : Penyusunan standar kompetensi jabatan struktural; Pengangkatan jabatan dilakukan melalui assessment center. Pengembagan jabatan fungsional dalam rangka mewujudkan struktur organisasi yang berorientasi pada “ramping struktur dan kaya fungsi.” Peningkatan kualitas dan kuantitas diklat PNS, meliputi : Diklat prajabatan; Diklat kepemimpinan; Diklat fungsional; Diklat teknis. Penegakan disiplin PNS melalui pemberian reward and punishment.

Terimakasih