PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN SOSIALISASI PBM NO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Advertisements

MAKNA 4 PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
DALAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA KERUKUNAN
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
Oleh : M. Ilham Masykuri Hamdie Sekretaris FKUB Prov. Kalsel
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
WARGA NEGARA DAN PARTISIPASI POLITIK
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hak atas Kebebasan Pribadi
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
WARGA NEGARA.
KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. M. Kusasi, M.Pd. (Kepala Kanwil Kemen. Agama Prov. Kaltim) Disampaikan.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
PLURALISME CALIADI, SH.MH.
Peserta Orientasi Pemuda Lintas Agama Angkata I
SIKAP KWI TERHADAP RUU KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
KERUKUNAN HIDUP ANTARA UMAT BERAGAMA
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Disampaikan oleh : KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
Dalam Mewujudkan Wawasan Multikultural
Oleh : Lilik Musdalifah, s.pD
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
SOSIALISASI PERATURAN BERSAMA MENAG DAN MENDAGRI NO
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
MAKNA LIMA SILA DALAM PANCASILA
PENDIDIKAN PANCASILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT Kelompok 3 :
PANDANGAN ISLAM TENTANG MAKNA KEHIDUPAN dan HAM
UPAYA STRATEGIS PEMBERDAYAAN FKUB DI JAWA TIMUR ( Pasca Peratutan Bersama Menag dan Mendagri / PB2M No.9 dan 8 Th.2006 serta Pergub Jatim No.1 Th.2007.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
MEMBANGUN KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA: Perspektif Sosiologis
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
LOKAKARYA EKUMENIS PEMUDA GKI 2016
Maria Angelia Christine, Simangunsong, S,Th, M.Pd.k
X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL
STRATEGI KOMUNIKASI BELA NEGARA DALAM MENGHADAPI RADIKALISME
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kemerdekaan Beragama Dan Berkepercayaan di Indonesia
Pengaruh Ideologi Pancasila terhadap Ketahanan Nasional
WUJUD KETAHANAN NASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA BAB. X. Petumbuhan Faham Kebangsaan
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Kerukunan Antar Umat Beragama
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Presented By: Lailatul Hikmah
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KEBEBASAN BERAGAMA DAN HAK MINORITAS DI INDONESIA
MAKNA 4 PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA NICO GARA Disajikan pada Seminar Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Manado, 8 September 2012.
Toleransi Beragama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Disampaikan dalam Ujian Praktek Diseminator Angkatan I Tahun 2017 di BPSDM Kemenkumham Cinere.
Kasus penyimpangan pancasila sila pertama Disusun oleh: Adi Prasetyo (K ) Agung Nugroho (K ) Alvian Novitasari (K ) Andysty Andryaningrum.
Transcript presentasi:

PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN SOSIALISASI PBM NO PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN SOSIALISASI PBM NO. 9 DAN 8 THN 2006 Pdt. Nico Gara

PENDAHULUAN Pengertian Kerukunan: Keadaan hubungan sesama umat beragama yg dilandasi toleransi, baku mangarti, baku hormat, menghargai kesetaraan dlm pengamalan ajaran agama dan kerjasama dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Balitbang & Diklat Depag RI) Toleransi: kemampuan dan praktek untuk mengakui dan menghormati kepercayaan orang lain (A.H. Soukhanov et.al) Analisis SWOT untuk membedah situasi kerukunan antar umat beragama di Indonesia Apa yang akan kita lakukan

KEKUATAN Pengalaman sejarah: kemerdekaan RI dicapai atas perjuangan bersama Pancasila sebagai perekat bangsa Jaminan kebebasan beragama menurut pasal 28E UUD 1945 memberi penegasan, bahwa: (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.... (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Adanya upaya regulasi meminimalisasi ketegangan antar umat beragama al yang terakhir adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006

Kekuatan (lanjutan) Adanya kearifan lokal yang memperkaya kearifan nasional utk bangun kerukunan hidup antar umat beragama (lihat makalah ttg membangun kerukunan...melalui kearifan lokal) Adanya wadah2 kerukunan baik lokal maupun nasional yg bisa jadi pilar-pilar pembangunan kerukunan antar umat beragama Kekuatan moderat dari setiap agama yg mulai bangkit

KELEMAHAN Warisan sejarah: ada perang dan konflik atas nama agama Meningkatnya fundamentalisme dan radikalisme atas nama agama Kontradiksi dalam regulasi Pemandulan hukum atau pembiaran Pengistimewaan atau Favoritisme agama tertentu Regulasi sosial: Perda-perda syariah dan “injili” Hasil penelitian LSI: teror dan tindak kekerasan disebabkan oleh kepincangan sosial-ekonomi.

KELEMAHAN (lanjutan) Formalisme agama: agama sebagai kekuatan moral untuk mengontrol perilaku masyarakat tidak berjalan seperti diharapkan Agama terpenjara oleh ekskluivisme ritual-formal Semua tindakan berlabel agama hanya sah bila dilakukan oleh para elit (penjata elitisme) Umat/Jemaat hidup di dua dunia: “penjara” dan kemerdekaan an sekularisme

PELUANG Keterikatan Indonesia dalam Hukum Internasional termasuk ratifikasi atas Deklarasi Hak-Hal Azasi Manusia Dukungan dunia internasional terhadap upaya meredakan ketegangan antar agama di Indonesia

ANCAMAN Internasionalisasi radikalisme agama seperti al. Al Qaeda, Jamaah Islamiyah, dll Internasionalisasi fundamentalisme agama yang cenderung membangun benteng dan bukannya jembatan hubungan antar agama Kesenjangan ekonomi akan memupuk radikalisme yang mengatasnamakan agama seperti para teroris di Indonesia dan internasional

APA YANG HARUS DILAKUKAN Perlu teologi yang memberdayakan umat masing-masing agama, baik sebagai individu maupun sebagai komunitas untuk membangun koinonia semesta Koinonia semesta yang tidak dibatasi hanya sesama umat, tetapi kepada segala makhluk yg dlm teks Yunani τή κτίσεί = semua ciptaan (Mark 16:15) Kembangkan dialog komprehensif: intelektual, kehidupan (aksi) sampai pada grass-root Pemahaman ttg kerukunan menjadi trilogi kerukunan: dengan TUHAN, sesama dan lingkungan Sosialiasasi UU dan peraturan yang melandasi dan membantu pemeliharaan kerukunan umat beragama

SOSIALISASI PBM: KHUSUS DAN TERINTEGRASI Khusus: Kotamobagu (ketika ada kasus), Manado, Minut, Bitung, Mitra. Terintegrasi: Kegiatan2 Kanwil Kemenag Sulut, BAMAG Sulut (bersama Pembimas Kristen), Dinas Diknas Sulut dlm rangka perkemahan pemuda lintas agama, Jemaat GMIM Ekklesia Kalasey, Ormas Kepemudaan (kerjasama dengan Korem), “Komunitas Jalan Roda” di bawah judul “Membangun Karakter Bangsa yang Majemuk”, bersama Kominda dan ormas kepemudaan, Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (kerja sama dgn MPR)

Relevansi Pengaturan ttg Pendirian Rumah Ibadat a. SKB Menag & Mendagri 01/1969 lahir dilatarbelakangi oleh beberapa peristiwa perusakan rumah ibadat. b. Masalah pendirian rumah ibadat sering menjadi sebab terganggunya hubungan antar umat beragama. c. Ketiadaan pengaturan pendirian rumah ibadat dpt mengarah kepada benturan-benturan antar umat beragama & suasana anarkhis atau bahkan chaos.

KENDALA-KENDALA Keterbatasan dana dari Pusat maupun Daerah untuk sosialisasi Sosialisasi yang ada belum menjangkau aparat kecamatan dan desa, apalagi menjangkau seluruh masyarakat Kurangnya lobi-lobi yang diupayakan oleh pengurus FKUB kepada eksekutif dan legislatif untuk menganggarkan implementasi PBM dalam APBD (Bab VIII Pasal 26 ayat 2)