PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN SOSIALISASI PBM NO PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN SOSIALISASI PBM NO. 9 DAN 8 THN 2006 Pdt. Nico Gara
PENDAHULUAN Pengertian Kerukunan: Keadaan hubungan sesama umat beragama yg dilandasi toleransi, baku mangarti, baku hormat, menghargai kesetaraan dlm pengamalan ajaran agama dan kerjasama dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Balitbang & Diklat Depag RI) Toleransi: kemampuan dan praktek untuk mengakui dan menghormati kepercayaan orang lain (A.H. Soukhanov et.al) Analisis SWOT untuk membedah situasi kerukunan antar umat beragama di Indonesia Apa yang akan kita lakukan
KEKUATAN Pengalaman sejarah: kemerdekaan RI dicapai atas perjuangan bersama Pancasila sebagai perekat bangsa Jaminan kebebasan beragama menurut pasal 28E UUD 1945 memberi penegasan, bahwa: (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.... (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Adanya upaya regulasi meminimalisasi ketegangan antar umat beragama al yang terakhir adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006
Kekuatan (lanjutan) Adanya kearifan lokal yang memperkaya kearifan nasional utk bangun kerukunan hidup antar umat beragama (lihat makalah ttg membangun kerukunan...melalui kearifan lokal) Adanya wadah2 kerukunan baik lokal maupun nasional yg bisa jadi pilar-pilar pembangunan kerukunan antar umat beragama Kekuatan moderat dari setiap agama yg mulai bangkit
KELEMAHAN Warisan sejarah: ada perang dan konflik atas nama agama Meningkatnya fundamentalisme dan radikalisme atas nama agama Kontradiksi dalam regulasi Pemandulan hukum atau pembiaran Pengistimewaan atau Favoritisme agama tertentu Regulasi sosial: Perda-perda syariah dan “injili” Hasil penelitian LSI: teror dan tindak kekerasan disebabkan oleh kepincangan sosial-ekonomi.
KELEMAHAN (lanjutan) Formalisme agama: agama sebagai kekuatan moral untuk mengontrol perilaku masyarakat tidak berjalan seperti diharapkan Agama terpenjara oleh ekskluivisme ritual-formal Semua tindakan berlabel agama hanya sah bila dilakukan oleh para elit (penjata elitisme) Umat/Jemaat hidup di dua dunia: “penjara” dan kemerdekaan an sekularisme
PELUANG Keterikatan Indonesia dalam Hukum Internasional termasuk ratifikasi atas Deklarasi Hak-Hal Azasi Manusia Dukungan dunia internasional terhadap upaya meredakan ketegangan antar agama di Indonesia
ANCAMAN Internasionalisasi radikalisme agama seperti al. Al Qaeda, Jamaah Islamiyah, dll Internasionalisasi fundamentalisme agama yang cenderung membangun benteng dan bukannya jembatan hubungan antar agama Kesenjangan ekonomi akan memupuk radikalisme yang mengatasnamakan agama seperti para teroris di Indonesia dan internasional
APA YANG HARUS DILAKUKAN Perlu teologi yang memberdayakan umat masing-masing agama, baik sebagai individu maupun sebagai komunitas untuk membangun koinonia semesta Koinonia semesta yang tidak dibatasi hanya sesama umat, tetapi kepada segala makhluk yg dlm teks Yunani τή κτίσεί = semua ciptaan (Mark 16:15) Kembangkan dialog komprehensif: intelektual, kehidupan (aksi) sampai pada grass-root Pemahaman ttg kerukunan menjadi trilogi kerukunan: dengan TUHAN, sesama dan lingkungan Sosialiasasi UU dan peraturan yang melandasi dan membantu pemeliharaan kerukunan umat beragama
SOSIALISASI PBM: KHUSUS DAN TERINTEGRASI Khusus: Kotamobagu (ketika ada kasus), Manado, Minut, Bitung, Mitra. Terintegrasi: Kegiatan2 Kanwil Kemenag Sulut, BAMAG Sulut (bersama Pembimas Kristen), Dinas Diknas Sulut dlm rangka perkemahan pemuda lintas agama, Jemaat GMIM Ekklesia Kalasey, Ormas Kepemudaan (kerjasama dengan Korem), “Komunitas Jalan Roda” di bawah judul “Membangun Karakter Bangsa yang Majemuk”, bersama Kominda dan ormas kepemudaan, Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (kerja sama dgn MPR)
Relevansi Pengaturan ttg Pendirian Rumah Ibadat a. SKB Menag & Mendagri 01/1969 lahir dilatarbelakangi oleh beberapa peristiwa perusakan rumah ibadat. b. Masalah pendirian rumah ibadat sering menjadi sebab terganggunya hubungan antar umat beragama. c. Ketiadaan pengaturan pendirian rumah ibadat dpt mengarah kepada benturan-benturan antar umat beragama & suasana anarkhis atau bahkan chaos.
KENDALA-KENDALA Keterbatasan dana dari Pusat maupun Daerah untuk sosialisasi Sosialisasi yang ada belum menjangkau aparat kecamatan dan desa, apalagi menjangkau seluruh masyarakat Kurangnya lobi-lobi yang diupayakan oleh pengurus FKUB kepada eksekutif dan legislatif untuk menganggarkan implementasi PBM dalam APBD (Bab VIII Pasal 26 ayat 2)