Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Indonesian Exporters Association

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

Subdit Statistik Tanaman Perkebunan
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pajak Penghasilan Pasal 22
P E L A B U H A N.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TUJUAN PERDAGANGAN / PERNIAGAAN:
PROSES PERDAGANGAN EKSPOR
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
SYARAT, TATA CARA PENGUJIAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ALSINTAN
TABEL INPUT OUTPUT REGIONAL.
Tata Cara Pengisian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin)
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Fungsi DJBC Revenue Collector Community Protector Trade Facilitator
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK Sri Andriani, SE, M.Si.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
TOPIK 12 AGRIBISNIS DAN AGROINDUSTRI.
Tata cara Penanaman Modal
Pajak Penghasilan Pasal 22
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
A. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)
BEA MATERAI Bea Materai.
Bidang Produksi Statistik Tanaman Perkebunan
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
Subdit Statistik Tanaman Perkebunan
PERTANIAN PERTEMUAN 8 Powerpoint Templates.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Kementerian Keuangan RI
Perdagangan Internasional
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
INDONESIA DAN SKEMA FTA
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
BAHAN RAPAT KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PEMBANGUNAN PERTANIAN
Untuk mendapatkan skema tarif preferensial, Importir wajib melampirkan
A. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Jenis- jenis usaha bisnis yang ada diindonesia dan contohnya
PERDAGANGAN INTERNASIONAL Oleh : M. Zamrony, S.Pd.
Persaingan Bisnis Internasional HDI4 2410
1). Perjanjian tentang cara pembayaran dengan L/C oleh
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
GEOGRAFI REGIONAL INDONESIA EKSPOR DAN IMPOR
PEMBANGUNAN PERTANIAN
EKSPOR IMPOR 2.
Transcript presentasi:

Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Indonesian Exporters Association G.P.E.I Jawa Timur Taman Kantor Graha Asri, Blok K-3 Jl. Ngagel No. 179 – 183, Surabaya Phone : (031) 504 8861 Fax : (031) 501 4916 Http : www.export–jatim.or.id E-mail : gpei@sby.dnet.net.id

Indonesian Exporters Association KETENTUAN UMUM EKSPOR Persyaratan Ekspor Pengelompokan Barang Ekspor Pengecualian Barang Ekspor Sarana Penunjang Ekspor

Indonesian Exporters Association PERSYARATAN EKSPOR Dasar : Kep. Menperindag No. 558/MPP/Kep/12/1998 Syarat : Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) Ijin Usaha dari Departemen Teknis. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). N.I.K.

Indonesian Exporters Association PENGELOMPOKAN BARANG EKSPOR Dasar: Kep Menperindag No. 13/M-DAG/PER/3/2012 DDDD D Pengelompokan Barang : a. Barang yang bebas ekspornya. b. Barang yang dibatasi ekspornya. c. Barang yang dilarang ekspornya.

Indonesian Exporters Association a. Barang Yang Dibatasi Ekspornya Latar Belakang : Memenuhi perjanjian internasional, bilateral, regional & multirateral. Meningkatkan daya saing & posisi rawan. Menjami tersedianya bahan baku bagi industri. Melindungi kelestarian alam Komoditi yang dibatasu tata niaga ekspornya, meliputi : Maniok / Ubi Kayu Kopi Produk Industri Kehutanan

Indonesian Exporters Association b. Barang Yang Dibatasi Ekspornya Latar Belakang : Menjaga stabillitas pengadaan & konsumsi dalam negeri - Merupakan barang penting yang dibutuhkan. Menjaga kelestarian alam. Komoditi yang dibatasi tata niaga ekspornya, meliputi : Binatang sejenis lembu, hidup. Inti kelapa sawit Minyak dan gas bumi Pupuk urea Kulit buaya dalam bentuk wet blue. Perak dalam bentuk setengah jadi Emas bubuk Limbah dan skrap

Indonesian Exporters Association c. Barang Yang Dilarang Ekspornya Latar Belakang : Menjaga kelestarian alam. - Tidak memenuhi standar mutu. Barang yang bernilai sejarah dan budaya Komoditi yang dilarang tata niaga ekspornya, meliputi : Jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup. Pasir laut dan biji timah Abu yang mengandung logam / persenyawaan logam Karet bongkah. Kulit mentah. Limbah & skrap besi Kayu bulat Barang kuno

Indonesian Exporters Association d. Barang Yang Bebas Ekspornya Dasar Pembebasan : Untuk diversifikasi produk dan diversifikasi pasar. Untuk jenis pengelompokan ini, komoditinya meliputi Barang yang tidak termasuk dalam ketiga kelompok diatas.

Indonesian Exporters Association PENGECUALIAN BARANG EKSPOR Dasar : Kep. Menperindag No. 225/KP/X/1995 Komoditi yang dikecualikan : Barang Pindahan Barang Penumpang Barang Pelintas Batas Barang Diplomatik Barang Keperluan Misi Barang untuk Diperbaiki Barang Asal Impor Barang Kiriman Barang Pameran 10. Barang Contoh 11. Barang Cindera Mata/Hadiah 12. Barang Kerajinan Rakyat Indonesia 13. Barang lain yang Dikirim Ke luar Negeri untuk dima- sukkan kemabali ke daerah Pabean Indonesia.

Indonesian Exporters Association SARANA PENUNJANG EKSPOR Pajak Ekspor Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang c. Surat Keterangan Asal (SKA)

Indonesian Exporters Association a. Pajak Ekspor DASAR : Kep. Men. Keu. No.567/KMK.017/1999 Kep. Men. Keu No.66/KMK.017/2001 Memutuskan bahwa komoditi yang terkena pajak ekspor, meliputi : Rotan, Pajak Ekspornya sebesar 15 % Kayu, Pajak Ekspornya sebesar 15 % Pasir, Pajak Ekspornya sebesar 15 % Kelapa sawit, CPO dan Produk Turunannya Pajak Ekspornya sebesar 1% s/d 3%

Indonesian Exporters Association b. Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Dasar : Kep. Menperindag No. 164/MPP/Kep/6/1996 SK Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK.00.05.35.02771

Indonesian Exporters Association Komoditi yang wajib menggunakan sertifikat mutu : Rubber Karet Konvensional Gaplek ( Maniok ) Minyak Sereh Minyak Nilam Minyak Kenanga Minyak akar Wangi Lada putih Lada Hitam Pala Fuli Cassia Vera, Kopi Teh Minyak Kayu Putih Minyak Daun Cengkeh Minyak Pala Minyak Fuli Minyak Cendana Vanili Kayu Lapis Penggunaan Umum Biji Kakao Biji Pinang bukan Obat

Indonesian Exporters Association c. Surat Keterangan Asal Merupakan dokumen yang berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian bilateral, regional dan multilateral serta ketentu- an sepihak dari suatu negara tertentu wajib disertakan pada waktu barang ekspor tertentu Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia untuk memperoleh fasilitas (berupa pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk). Dasar Hukum : Kep. Presiden No. 58 tahun 1971 Kep. Menperindag No. 111/MPP/Kep/2/2002 Perjanjian bilateral, regional, multilateral & unilateral

Indonesian Exporters Association Macam-macam SKA : SKA Preferensi Jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai persyaratan dalam mem- peroleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas (berupa pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk) yang diberikan oleh suatu negara/kelompok tertentu. b. SKA Non Preferensi Jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai pengawas dan/atau do- kumen penyerta asal barang untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu. Penerbitan SKA : SKA diterbitkan atas permintaan eksportir/pihak lain. Dilengkapi dengan : Foto Copy dokumen PEB dari kantor Bea & Cukai B/L atau A/B atau bukti lain.

Indonesian Exporters Association Instansi Penerbit SKA : Dinas Perindag Dinas Kabupaten/Kota PT. (persero) Kawasan Berikat Nusantara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Lembaga Tembakau, Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Verifikasi SKA : Merupakan penyidikan dokumen SKA kepada instansi pener- bit atas permintaan negara tujuan ekspor dengan alasan : Keabsahan dokumen SKA Kebenaran terhadap tata cara pengisian dokumen SKA

Indonesian Exporters Association Terima Kasih Semoga Sukses

Indonesian Exporters Association Lampiran 1 Jenis-jenis SKA Preferensi : Generalized System of Preferences Certificate of Origin Form “A” ASEAN Common Effective Preferential Tariff Scheme Certificate of Origin Form “D” Certificate in Regard to Traditional Handicrafts Batik Fabrics of Cotton. Certificate in Regard to Certain Handicrafts Product. Certificate Relating to Silk of Cotton Handlooms, Product. Industrial Craft Certification (ICC). Global System of Trade Preference Certificate of Origin. Certificate of Handicraft Goods. Certificate of Authenticity.

Indonesian Exporters Association Lampiran 2 Jenis-jenis SKA Non Preferensi : ICO Certificate of Origin. Export Certficate. Fisheries Certificate of Origin Certificate of Orogin for Imports of Agricultural Product into the European Economic Community. Comercial Invoice. Certificate of Orogin Form “K” Export Licence (Textile Products). Certificate of Orogin Form “N” Certificate in Regard to Handlooms Textile Handicraft and Traditional Textile Product of the Cottage Industry. Indonesians Handicraft Batik and Traditional Textile Product of the Cottage Industry. Certificate of Origin (textile Product). Republic of Indonesia Departemen of Industry and Trade Certificate of Origin Form “B”. Certificado De Pais De Origen.