Excellence with morality
UNIVERSITAS AIRLANGGA Badan Hukum Milik Negara Excellence with morality excellence with morality
Mustain mashud Kuntaman Widi Hidayat PERILAKU AKADEMIK DALAM MASYARAKAT ILMIAH (Kampus Universitas Airlangga) Mustain mashud Kuntaman Widi Hidayat Excellence with morality excellence with morality
Excellence with morality BAGIAN-BAGIAN OTAK Pembagi input semua sensori & orientasi gerakan tubuh Kognitif, memori, & kontrol emosi Area penerima & pengolah in-put penglihatan Area penerima suara & pengolah informasi Kontrol gerakan respon otomatis (sebagai hasil belajar) Keseimbangan & kontrol gerak refleks Excellence with morality excellence with morality
Excellence with morality PENGANTAR PP No. 60 Tahun 1999 (BAB VI Pasal 17) memberikan arahan tentang perlunya Perguruan Tinggi memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam rangka penguasaan iptek Pelaksanaan Kebebasan Akademik agar berjalan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan diperlukan aturan main yang disebut dengan Etika Akademik Etika akademik yang harus dikembangkan adalah rasional, sistematis, kritis, dan normatif-holistik diganti dg PP30 Excellence with morality excellence with morality
MASYARAKAT KAMPUS SEBAGAI MASYARAKAT ILMIAH Masyarakat Ilmiah adalah para akademisi dalam masyarakat yang berpikir, bekerja dan menjalankan aktivitas dalam kampus berlandaskan tradisi keilmuan Pola demikian akan menghasilkan suatu perilaku yang memiliki makna akademis, seperti berpikir saintifik, bersikap ilmiah, menggunakan konsep dan teori ilmiah, melakukan analisis ilmiah, dan berpikir kritis-rasional. Excellence with morality excellence with morality
Ciri-Ciri Masyarakat Ilmiah Dalam berpikir, bersikap dan berperilaku selalu bersifat: Rasional Objektif Kritis/Sikap serba relatif Bertanggungjawab Kesabaran intelektual dan kesederhanaan Tidak memihak pada etik Excellence with morality excellence with morality
Excellence with morality SUASANA AKADEMIK Beratmosfir akademik Kebijakan Kampus yang kondusif Sarana dan prasarana kampus yang memadai Keberlangsungan aktivitas keilmuan: perkuliahan (PBM), seminar, diskusi, workshop, semiloka, dst Aktivitas mahasiswa dalam LKTM, LKTI, PKM, LKMM, Pameran Ilmiah, Poster Ilmiah, dst Aktifitas Ormawa (BEM, UKM) … Dst Excellence with morality excellence with morality
Excellence with morality ETIKA AKADEMIK Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan diselenggarakan harus berlandaskan kaidah/ norma sebagai basis moral insan akademis yang disebut Etika Akademik Etika Akademik adalah nilai-nilai luhur yang wajib ditaati insan akademi dalam berpikir, berperilaku, dan bertindak guna mengemban tugas-tugas keilmuan di universitas berdasarkan sistem nilai yang berlaku; baik agama, adat istiadat, maupun juga kesusilaan Excellence with morality excellence with morality
ETIKA AKADEMIK UNIVERSITAS AIRLANGGA Peraturan UNAIR No 4537/JO3/07/1999 tertanggal 3 Februari 1999 tentang Etika Akademik Unair Peraturan etika akademik Universitas Airlangga terdiri dari 5 Bab dan 17 Pasal. Setiap bab, kecuali bab V menyebutkan bentuk-bentuk etika akademik yang harus diketahui, dihayati dan dilaksanakan oleh setiap insan akademi. Bab I berisi tentang etika pembinaan dan pengembangan keilmuan Bab II tentang etika sebagai kelimuan Bab III tentang Etika Pengabdian Masyarakat Bab IV berisi tentang etika pelaksanaan tugas insan akademi, dan Bab VI berisi penutup. Excellence with morality excellence with morality
KEWAJIBAN INSAN AKADEMIK DALAM MENGABDIKAN DIRI PADA KEBENARAN ILMIAH Mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi dengan menyadari kemitraan dalam menemukan kebenaran Memberitahukan sumber kepustakaan dan informasi lain yang digunakan sebagai acuan Merujuk bahan bacaan terbaru yang menunjukkan secara jelas tingkat dan kualitas pengajarannya Cermat, tekun, dan tanggung jawab dalam melakukan penelitian serta berpikir secara logis, sistematis, dan kronologis Excellence with morality excellence with morality
Excellence with morality mengemban tugas akademik sebagai panggilan hati nurani dna jujur dalam melakukan tugas belajar mengajar serta menghormati kebenaran tanpa kecuali; Mensistematisasikan rasa keinginantahuan daya kritis, dan imajinasi serta membei kelonggaran dalam memilih bahan bacaan, meskipun tidak sesuai dengan pendapatnya (Bab I, pasal 2). Excellence with morality excellence with morality
KEWAJIBAN INSAN AKADEMIK UNAIR SEBAGAI ILMUWAN Bersedia menerima kritik membangun dari pihak lain, sedangkan dalam memberikan kritik dan pendapatnya saling menghargai sesamanya; Memiliki dedikasi, loyalitas dan integritas yang tinggi kepada Universitas serta menjunjung tinggi harkat, martabat, dan wibawa Universitas; Excellence with morality excellence with morality
KEWAJIBAN INSAN AKADEMIK UNAIR SEBAGAI ILMUWAN Berprestasi dalam disiplin ilmu masing-masing dan berperan serta dalam pembentukan masyarakat ilmiah Univeritas; Membina peningkatan karier sebagai ilmuwan melalui kekuatan penalaran dan moral serta memupuk jiwa kebersamaan dan kesejawatan melalui keteladanan (Bab II, pasal 3). Excellence with morality excellence with morality
SANKSI ATAS PELANGGARAN ETIKA AKADEMIK ADA 2 BENTUK SANKSI: 1. SANKSI ADMINISTRATIF: sanksi disiplin ringan, sedang dan berat 2. SAKNSI AKADEMIK: teguran lisan atau tertulis tidak diiukutsertakan dalam kegiatan akademik kurikuler/ekstra kurikuler di Fakultas dan atau lingkungan Universitas Excellence with morality excellence with morality
Excellence with morality penangguhan semua kegiatan akademik dalam jangka waktu 1-3 tahun di Fakultas dan atau di lingkungan Universitas; pencabutan hak sebagai warga Universitas Airlangga; jenis sanksi lainnya yang dipandang layak, seperti jenis sanksi ganti rugi apabila pelanggaran etika akademik mengakibatkan kerugian materiil seseorang. Excellence with morality excellence with morality
DALAM MENJALANKAN TUGASNYA, INSAN AKADEMIK UNAIR DILARANG KERAS … memalsukan hasil penelitian serta meniru karya atau ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber aslinya termasuk mengakui karya ilmiah orang lain sebagai hasil pemikirannya (plagiat); membocorkan rahasia kegiatan akademik, seperti penemuan atau hasil penelitian yang belum waktunya diketahui umm; (Bab IV, pasal 12). excellence with morality
DALAM MENJALANKAN TUGASNYA, INSAN AKADEMIK UNAIR DILARANG KERAS … menyesatkan pengetahuan pihak lain atau menimbulkan kekeliruan persepsi dalam berpikir, meskipun perbuatan itu berdasarkan alasan yang dianggapnya penting (pasal 13); dilarang bertindak angkuh dan sewenang-wenang, melakukan ‘kolusi’ akademik dan melakukan tekanan fisik mau excellence with morality
DALAM MENJALANKAN TUGASNYA, INSAN AKADEMIK UNAIR DILARANG KERAS … menjadikan universitas sebagai batu loncatan untuk meraih kepentingan dan keuntungan pibadi atau untuk mencapai tujuan yang menyimpang dari fungsi universitas; serta menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya, melakukan perbuatan curang, dan atau mengkhianati tugas akademik dan profesinya. excellence with morality
TERIMA KASIH - WASSALAM - excellence with morality