Excellence with morality

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
ETIKA dan MORAL dalam PEMBELAJARAN
Etika Profesi Public Relations
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
POLBANGMAWA Disampaikan pada PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK (PPA) 2012 Oleh Bidang Kemahasiswaan Unnes.
Hubungan antara Moral dan Etika:
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
ETIKA AKADEMIS PENULISAN KARYA ILMIAH
Etika & Moral dalam Pembelajaran
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Etika Guru Profesional
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
SUMPAH ETIK dan.
perkembangan ETIKA PROFESI
Pendidikan Karakter di SMP oleh Eko Widodo
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI)
KEGIATAN KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS HASANUDDIN
Hakekat Profesi Guru Pengertian Profesi Ciri-ciri & syarat profesi
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
LANDASAN ETIKA DAN PROFESIONALISME JURNALIS Pertemuan 3 & 4 Mata kuliah: O0264 / TEKNIK WAWANCARA MEDIA Tahun : 2008 / 2009.
MEMPERSEmBAHKAN.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
norma dan tata tertib kehidupan mahasiswa di perguruan tinggi
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
Tertib Sosial Keadaan yang aman, damai, tenteram atau stabil/ harmonis. MENGAPA DIPERLUKAN KEADAAN YANG TERTIB? Agar upaya kebutuhan hidup itu dapat.
Kepemimpinan, Etika dan Tanggung Jawab Sosial
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
BABIV ETIKA PROFESI.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
NILAI DAN NORMA.
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
KODE ETIK & ETIKA PENULISAN
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
UNIVERSITAS BUDI LUHUR JAKARTA
Pancasila Sebagai Etika Politik
ETIKA BERBANGSA Menjelaskan Pemahaman landasan pendidikan Pancasila, demokrasi, hak Asasi manusia, geopolitik dan geostrategi, wawasan nusantara, ketahanan.
ETIKA FILSAFAT DZIKRINA HIRONI, S.Psi HP /
BUDAYA AKADEMIK dan tri darma perguruan tinggi
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Etika Perencanaan. Latar Belakang Perencanaan merupakan proses yang menerus dan dilakukan secara sadar dan terorganisir yang menyangkut pengambilan keputusan.
ETIKA MAHASISWA. ETIKA Hal yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq;
Pentingnya Etika Penelitian  Manusia tidak terlepas dari perilaku yang diperankannya sehingga dibutuhkan etika dalam mendampingi perilaku tersebut. 
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
BAB I KONSEP PROFESI PENDIDIKAN
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
KODE ETIK & ETIKA PENULISAN
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

Excellence with morality

UNIVERSITAS AIRLANGGA Badan Hukum Milik Negara Excellence with morality excellence with morality

Mustain mashud Kuntaman Widi Hidayat PERILAKU AKADEMIK DALAM MASYARAKAT ILMIAH (Kampus Universitas Airlangga) Mustain mashud Kuntaman Widi Hidayat Excellence with morality excellence with morality

Excellence with morality BAGIAN-BAGIAN OTAK Pembagi input semua sensori & orientasi gerakan tubuh Kognitif, memori, & kontrol emosi Area penerima & pengolah in-put penglihatan Area penerima suara & pengolah informasi Kontrol gerakan respon otomatis (sebagai hasil belajar) Keseimbangan & kontrol gerak refleks Excellence with morality excellence with morality

Excellence with morality PENGANTAR PP No. 60 Tahun 1999 (BAB VI Pasal 17) memberikan arahan tentang perlunya Perguruan Tinggi memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam rangka penguasaan iptek Pelaksanaan Kebebasan Akademik agar berjalan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan diperlukan aturan main yang disebut dengan Etika Akademik Etika akademik yang harus dikembangkan adalah rasional, sistematis, kritis, dan normatif-holistik  diganti dg PP30 Excellence with morality excellence with morality

MASYARAKAT KAMPUS SEBAGAI MASYARAKAT ILMIAH Masyarakat Ilmiah adalah para akademisi dalam masyarakat yang berpikir, bekerja dan menjalankan aktivitas dalam kampus berlandaskan tradisi keilmuan Pola demikian akan menghasilkan suatu perilaku yang memiliki makna akademis, seperti berpikir saintifik, bersikap ilmiah, menggunakan konsep dan teori ilmiah, melakukan analisis ilmiah, dan berpikir kritis-rasional. Excellence with morality excellence with morality

Ciri-Ciri Masyarakat Ilmiah Dalam berpikir, bersikap dan berperilaku selalu bersifat: Rasional Objektif Kritis/Sikap serba relatif Bertanggungjawab Kesabaran intelektual dan kesederhanaan Tidak memihak pada etik Excellence with morality excellence with morality

Excellence with morality SUASANA AKADEMIK Beratmosfir akademik Kebijakan Kampus yang kondusif Sarana dan prasarana kampus yang memadai Keberlangsungan aktivitas keilmuan: perkuliahan (PBM), seminar, diskusi, workshop, semiloka, dst Aktivitas mahasiswa dalam LKTM, LKTI, PKM, LKMM, Pameran Ilmiah, Poster Ilmiah, dst Aktifitas Ormawa (BEM, UKM) … Dst Excellence with morality excellence with morality

Excellence with morality ETIKA AKADEMIK Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan diselenggarakan harus berlandaskan kaidah/ norma sebagai basis moral insan akademis yang disebut Etika Akademik Etika Akademik adalah nilai-nilai luhur yang wajib ditaati insan akademi dalam berpikir, berperilaku, dan bertindak guna mengemban tugas-tugas keilmuan di universitas berdasarkan sistem nilai yang berlaku; baik agama, adat istiadat, maupun juga kesusilaan Excellence with morality excellence with morality

ETIKA AKADEMIK UNIVERSITAS AIRLANGGA Peraturan UNAIR No 4537/JO3/07/1999 tertanggal 3 Februari 1999 tentang Etika Akademik Unair Peraturan etika akademik Universitas Airlangga terdiri dari 5 Bab dan 17 Pasal. Setiap bab, kecuali bab V menyebutkan bentuk-bentuk etika akademik yang harus diketahui, dihayati dan dilaksanakan oleh setiap insan akademi. Bab I berisi tentang etika pembinaan dan pengembangan keilmuan Bab II tentang etika sebagai kelimuan Bab III tentang Etika Pengabdian Masyarakat Bab IV berisi tentang etika pelaksanaan tugas insan akademi, dan Bab VI berisi penutup. Excellence with morality excellence with morality

KEWAJIBAN INSAN AKADEMIK DALAM MENGABDIKAN DIRI PADA KEBENARAN ILMIAH Mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi dengan menyadari kemitraan dalam menemukan kebenaran Memberitahukan sumber kepustakaan dan informasi lain yang digunakan sebagai acuan Merujuk bahan bacaan terbaru yang menunjukkan secara jelas tingkat dan kualitas pengajarannya Cermat, tekun, dan tanggung jawab dalam melakukan penelitian serta berpikir secara logis, sistematis, dan kronologis Excellence with morality excellence with morality

Excellence with morality mengemban tugas akademik sebagai panggilan hati nurani dna jujur dalam melakukan tugas belajar mengajar serta menghormati kebenaran tanpa kecuali; Mensistematisasikan rasa keinginantahuan daya kritis, dan imajinasi serta membei kelonggaran dalam memilih bahan bacaan, meskipun tidak sesuai dengan pendapatnya (Bab I, pasal 2). Excellence with morality excellence with morality

KEWAJIBAN INSAN AKADEMIK UNAIR SEBAGAI ILMUWAN Bersedia menerima kritik membangun dari pihak lain, sedangkan dalam memberikan kritik dan pendapatnya saling menghargai sesamanya; Memiliki dedikasi, loyalitas dan integritas yang tinggi kepada Universitas serta menjunjung tinggi harkat, martabat, dan wibawa Universitas; Excellence with morality excellence with morality

KEWAJIBAN INSAN AKADEMIK UNAIR SEBAGAI ILMUWAN Berprestasi dalam disiplin ilmu masing-masing dan berperan serta dalam pembentukan masyarakat ilmiah Univeritas; Membina peningkatan karier sebagai ilmuwan melalui kekuatan penalaran dan moral serta memupuk jiwa kebersamaan dan kesejawatan melalui keteladanan (Bab II, pasal 3). Excellence with morality excellence with morality

SANKSI ATAS PELANGGARAN ETIKA AKADEMIK ADA 2 BENTUK SANKSI: 1. SANKSI ADMINISTRATIF: sanksi disiplin ringan, sedang dan berat 2. SAKNSI AKADEMIK: teguran lisan atau tertulis tidak diiukutsertakan dalam kegiatan akademik kurikuler/ekstra kurikuler di Fakultas dan atau lingkungan Universitas Excellence with morality excellence with morality

Excellence with morality penangguhan semua kegiatan akademik dalam jangka waktu 1-3 tahun di Fakultas dan atau di lingkungan Universitas; pencabutan hak sebagai warga Universitas Airlangga; jenis sanksi lainnya yang dipandang layak, seperti jenis sanksi ganti rugi apabila pelanggaran etika akademik mengakibatkan kerugian materiil seseorang. Excellence with morality excellence with morality

DALAM MENJALANKAN TUGASNYA, INSAN AKADEMIK UNAIR DILARANG KERAS … memalsukan hasil penelitian serta meniru karya atau ciptaan orang lain tanpa menyebut sumber aslinya termasuk mengakui karya ilmiah orang lain sebagai hasil pemikirannya (plagiat); membocorkan rahasia kegiatan akademik, seperti penemuan atau hasil penelitian yang belum waktunya diketahui umm; (Bab IV, pasal 12). excellence with morality

DALAM MENJALANKAN TUGASNYA, INSAN AKADEMIK UNAIR DILARANG KERAS … menyesatkan pengetahuan pihak lain atau menimbulkan kekeliruan persepsi dalam berpikir, meskipun perbuatan itu berdasarkan alasan yang dianggapnya penting (pasal 13); dilarang bertindak angkuh dan sewenang-wenang, melakukan ‘kolusi’ akademik dan melakukan tekanan fisik mau excellence with morality

DALAM MENJALANKAN TUGASNYA, INSAN AKADEMIK UNAIR DILARANG KERAS … menjadikan universitas sebagai batu loncatan untuk meraih kepentingan dan keuntungan pibadi atau untuk mencapai tujuan yang menyimpang dari fungsi universitas; serta menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya, melakukan perbuatan curang, dan atau mengkhianati tugas akademik dan profesinya. excellence with morality

TERIMA KASIH - WASSALAM - excellence with morality