RANCANGAN UNDANG-UNDANG Tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR Oleh : KEMENTERIAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL BPDASPS JAKARTA, JUNI 2014
URGENSI RUU KTA Tanah & air: SDA tdk dpt diperbarui Merupakan salah satu anasir sistem penyangga kehidupan Strategis sebagi modal dasar pembangunan yg berkelanjutan perlu dilindungi kelestarian untuk kepentingan lintas generasi Fakta: Pembentukan lapisan tanah secara alami sangat lamban Sebaliknya kerusakan dan erosi tanah terjadi secara cepat Dampaknya tanah jadi kritis dan rusak Bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan Kerugian cukup besar, korban jiwa dan terganggu aspek ekonomi & sosial UU yg ada belum atur kewajiban melaksanakan KTA berdasarkan unit DAS Untuk itu perlu diterbitkan UU tentang KTA yg mengikat secara hukum. Tujuan UU KTA: ”Utk mewujudkan sebesar-besar kesejahteraan rakyat yg berkeadilan & berkelanjutan dg menjamin lahan yg mampu mendukung kehidupan masyarakat, mengoptimalkan aneka fungsi lahan utk mencapai manfaat ekonomi, sosial & lingkungan secara seimbang & lestari, meningkatkan daya dukung DAS, & menjamin distribusi manfaat secara merata”. UU KTA sejalan dg Konvensi PBB: “Penanggulangan Penggurunan/Degradasi Lahan (UNCCD) pd KTT Bumi di Rio de Janeiro (1982), dimantapkan di Johanesburg (2002) dan KTT Rio+20 di Rio de Janeiro (2012).
RUANG LINGKUP PENGATURAN RUU KTA Konservasi Tanah dan Air Upaya penempatan setiap bidang Lahan pd penggunaan yg sesuai dg kemampuan Lahan tsb dan memperlakukannya sesuai dg syarat2 yg diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah shg dpt mendukung kehidupan secara lestari. Sasaran Konservasi Tanah dan Air areal pertanian, perkebunan, padang penggembalaan, kehutanan, pertambangan, permukiman/perkotaan, industri, sempadan jalan/sungai/danau/waduk/pantai, daerah resapan air, daerah rawan bencana. Jadi seluruh areal daratan memerlukan teknik KTA yang tepat guna. Penyelenggaraan KTA : Perlindungan, Pemulihan, Peningkatan, dan Pemeliharaan Fungsi Lahan Penyelenggaraan KTA dilaksanakan : Lahan di Kawasan Lindung, dan Lahan di Kawasan Budidaya (lahan prima, kritis dan rusak). Teknik KTA: agronomi, vegetatif, mekanik sipil teknis, manaj.
Penyelengg (1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air meliputi : Perlindungan, Pemulihan, Peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi Lahan Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air dilaksanakan pada : Lahan di Kawasan Lindung, dan Lahan di Kawasan Budidaya Lahan di Kawasan Lindung dan Lahan di Kawasan Budidaya digolongkan menjadi : Lahan Prima Lahan Kritis Lahan Rusak Teknik Konservasi Tanah dan Air : Agronomi Vegetatif Mekanik/Sipil Teknis Manajemen Penyelengg (1)
LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS DAN YURIDIS RUU KTA dapat mencerminkan nilai-nilai dan mampu mewujudkan cita2 hukum yang terkandung dalam ideologi negara yaitu Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, dalam hal ini “keadilan, ketertiban dan kesejahteraan”. Landasan Sosiologis ketentuan RUU KTA selaras dg keyakinan & kesadaran yang hidup dalam masyarakat yang berupa kebutuhan, tuntutan dan harapan masyarakat pada umumnya, sehingga undang-undang tsb dapat diterima oleh masyarakat secara wajar, spontan, & dapat berlaku secara efektif. Landasan Yuridis Pembentukan RUU KTA adalah Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945
HAL - HAL YG PERLU DIANTISIPASI Ketentuan RUU KTA harus dipertajam agar tidak tumpang tindih dg UU sektor lain dan bertentangan dengan UUD 45. Hal ini penting untuk menghindari adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dengan diberlakukannya UU KTA, perlu dipikirkan dampaknya terhadap masyarakat petani yang selama ini menjadi penggarap lahan, misalnya petani kentang di daerah pegunungan Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah. Pemberlakuan sanksi pidana harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sehingga sanksi bagi badan usaha/korporasi harus lebih berat dibanding sanksi terhadap masyarakat kecil ( petani).
6 SISTEMATIKA RUU KONSERVASI TANAH DAN AIR BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : PENGUASAAN DAN WEWENANG BAB III : PERLINDUNGAN, PEMULIHAN, PENINGKATAN DAN PEMELIHARAAN FUNGSI LAHAN BAB IV : HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BAB V : PEMBERDAYAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT BAB VI : PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BAB VII : GANTI RUGI, KOMPENSASI, BANTUAN DAN INSENTIF BAB VIII : PENYIDIKAN BAB IX : KETENTUAN PIDANA BAB X : KETENTUAN PERALIHAN BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
7 PROGRESS RUU KONSERVASI TANAH DAN AIR Rancangan Undang-Undang Konservasi Tanah ini telah disusun dalam waktu yang cukup lama, bahkan sudah 3 kali masuk dalam program legislasi nasional, yaitu periode 2000-2004, 2005-2009, dan 2010-2014. Dengan Keputusan Ketua DPR-RI Nomor 41/DPR RI/2009-2010 tanggal 1 Desember 2009 tentang Program legislasi nasional, Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Tanah telah ditetapkan sebagai daftar pembahasan prolegnas dengan nomor 153. Keputusan Ketua DPR RI No. 04.A/DPR RI/II/ 2012-2013 tentang Program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2013. RUU Konservasi Tanah dan air masuk dengan daftar Nomor 61. Dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.111/Menhut-II/2013 tanggal 12 Februari 2013 telah ditetapkan Tim Percepatan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Konservasi Tanah dan Air. Pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 telah diadakan rapat antara Tenaga Ahli DPR RI dengan Kementerian Kehutanan dalam rangka penyusunan naskah akademis dan RUU Konservasi Tanah dan Air (undangan Sekretaris Jenderal DPR RI ub. Deputi Perundang-undangan Nomor PUE.01/0214/SETJEN/II/2013). Mulai maret sudah disusun secara intensif baik NA maupun RUU, dengan tim tenaga ahli DPR RI, dan diperkirakan pada bulan Mei 2013 sudah dibahas di DPR RI. Tanggal 14 Mei pembahasan antar Dep ke II di Ruang Utama . Tanggal 22 Mei 2013 Naskah akademis dan RUU sudah diserahkan ke DPR. 19 Juni 2013, Konsultasi publik di Makasar.
SEKIAN Terima Kasih
4 PENYELENGGARAAN KONSERVASI TANAH DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KONSERVASI TANAH No Penyelenggaraan Konservasi Tanah Kawasan Lindung Kawasan Budidaya Lahan Prima Lahan Kritis Lahan Rusak 1. Perlindungan fungsi lahan (lahan prima) Pengaturan perizinan Pelaksanaan pengamanan Zonasi 2. Pemulihan fungsi lahan (lahan kritis dan lahan rusak) Penanaman pohon kayu-kayuan, perdu, rumput-rumputan, tanaman penutup tanah lainnya Penanaman pohon kayu-kayuan, perdu, rumput-rumputan, tanaman penutup tanah lainnya Teknis sipil Sengkedan, teras guludan, teras bangku, pengendali jurang, dam pengendali, dam penahan, saluran buntu (rorak), saluran pembuangan air, terjunan air, sumur resapan, bronjong, dll Sengkedan, teras guludan, teras bangku, pengendali jurang, dam pengendali, dam penahan, saluran buntu (rorak), saluran pembuangan air, terjunan air, sumur resapan, bronjong, dll.
Penyelenggaraan Konservasi Tanah No Penyelenggaraan Konservasi Tanah Kawasan Lindung Kawasan Budidaya Lahan Prima Lahan Kritis Lahan Rusak 3. Peningkatan fungsi lahan (lahan prima, lahan kritis dan lahan rusak yang sudah dipulihkan) Penanaman pohon Teknis sipil Agronomi/ silvikultur pemberian mulsa, pengaturan pola tanam, pemupukan, pemberian amelioran, pengayaan tanaman, pengolahan tanah 4. Pemeliharaan fungsi lahan (lahan prima, lahan kritis dan lahan rusak setelah dipulihkan & ditingkatkan fungsinya Teknik agronomi/ silvikultur Pemeliharaan bangunan teknis sipil
PERBANDINGAN RUU KTA DENGAN UU BIDANG SUMBER DAYA ALAM 5 UU TERKAIT LAINNYA SIMPULAN UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya (UU No 5 TAHUN 1990) Terdapat perbedaan materi muatan yaitu UU No 5 Tahun 1990 mengatur mengenai konservasi sumber daya alam hayati. Sedangkan RUU KTA mengatur mengenai sumberdaya non hayati, yang berarti tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturannya. Disamping itu terbitnya UU KTA akan memperkuat dan melengkapi upaya konservasi ekosistem yang mencakup baik sumberdaya alam hayati maupun non hayati. UU Sumber Daya Air (UU No 7 TAHUN 2004) Terdapat perbedaan materi muatan yaitu UU Nomor 7 Tahun 2004 mengatur mengenai konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Sedangkan RUU Konservasi Tanah dan Air mengatur mengenai perlindungan fungsi lahan, pemulihan fungsi lahan, peningkatan fungsi lahan, dan pemeliharaan fungsi lahan, yang berarti tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturannya.
UU TERKAIT LAINNYA SIMPULAN UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32 TAHUN 2009) Tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturan antara RUU Konservasi Tanah dan Air dengan UU PPLH. Materi muatan RUU Konservasi Tanah dan Air akan merupakan komplemen pengaturan makro perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diatur dalam UU PPLH. UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU No 41 TAHUN 2009) Terdapat perbedaan materi muatan antara UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dengan RUU Konservasi Tanah dan Air. RUU KTA ini justru menindaklanjuti pengaturan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Pasal 33 ayat (3).
UU TERKAIT LAINNYA SIMPULAN UU Kehutanan (UU No. 41 TAHUN 1999) Terdapat perbedaan materi muatan yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 mengatur mengenai konservasi hutan khususnya hamparan lahan yang berisi sumberdaya alam hayati pepohonan dan ekosistemnya melalui upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan. Sedangkan RUU Konservasi Tanah dan Air mengatur mengenai konservasi tanah dan air yang mencakup baik sumberdaya alam hayati maupun non hayati baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, yang berarti tidak terjadi tumpang tindih dalam pengaturannya. UU Sistem Budidaya Tanaman (UU No 12 TAHUN 1992) Tidak terjadi tumpang tindih dengan RUU Konservasi Tanah dan Air. RUU Konservasi Tanah dan Air menjadi pelengkap dan saling memperkuat subtansi pengaturan konservasi tanah pada UU Sistem Budidaya Tanaman.
UU TERKAIT LAINNYA SIMPULAN UU Penataan Ruang (UU No. 26 TAHUN 2007) UU Penataan Ruang memiliki materi pengaturan yang berbeda dengan RUU Konservasi Tanah dan Air dan tidak tumpang tindih satu dengan lainnya. Materi muatan RUU Konsevasi Tanah akan melengkapi dan memperkuat pengaturan konservasi tanah dan air dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota. UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No 4 TAHUN 2009) RUU Konservasi Tanah dan Air tidak tumpang tindih dengan UU Pertambangan Minerba, namun materi muatannya mengatur lebih lengkap tentang konservasi tanah dan air sebagai dasar pelaksanaan konservasi dan reklamasi areal bekas tambang.