TEORI TERJADINYA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

WILAYAH LAUT.
Hukum Internasional Kelautan
Media Presentasi Pembelajaran
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
MULAI.
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Hukum Laut Indonesia.
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
Negara dan Konstitusi Tahun 2013
HUKUM TATA NEGARA.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
ILMU NEGARA.
Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a
Tahap-tahap Pertumbuhan negara secara primer:
Pendidikan Kewarganegaraan
WAWASAN NUSANTARA.
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
KOPERASI.
TEORI TERJADINYA NEGARA
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
Pembagian Wilayah Laut
LANDAS KONTINEN.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
PENGANTAR ILMU DAN TEKNOLOGI kemaritiman
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Potensi Perairan Laut.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
TEORI ASAL MULA DAN TERJADINYA NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
MULAI.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
WELCOME AND JOIN WITH US.
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
wilayah negara kesatuan republik indonesia
TEORI TERJADINYA NEGARA
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

TEORI TERJADINYA NEGARA Oleh Tahegga Primananda Alfath,S.H.,M.H. Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya @TaheggaAlfath

Pendahuluan Munculnya negara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan manusia sebagai makhluk sosial, di mana sebagai makhluk sosial manusia memiliki dorongan untuk hidup bersama dengan manusia lain, berkelompok dan bekerjasama. Ada beberapa teori mengenai asal mula dan kejadian negara: Teori Ketuhanan, terbentuk atas perkenan Tuhan Teori Perjanjian, terbentuk atas suatu perjanjian (kontrak sosial). Teori Kekuasaan, terbentuk karena kekuasaan. @TaheggaAlfath

Terjadinya Negara secara Primer Terjadinya negara di bagi dalam 2 tahap, tahap 1 terjadinya negara secara primer dan tahap 2 secara sekunder Perkembangan negara secara Primer melalui 4 tahap, yakni : 1. GEMEINSCAFT atau GENOSSENSCAFT adalah suatu bentuk negara yang terdiri dari perkelompokan orang- orang yang menggabungkan diri untuk memenuhi kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Bentuknya masih sederhana, belum terorganisir, organ-organ seperti parlemen, kepala negara belum ada. Disini yang nampak ialah unsur masyarakat paguyuban. Kedudukan antara individu sama dan segala sesuatu diusahakan bersama secara gotong royong. Yang memimpin dalam masyarakat yang homogen ini ialah siapa yang dianggap paling kuat (Primus Interpares). Disinilah pertama kali bentuk dari negara yang paling sederhana sekali, titik tolaknya ialah “unsur rakyat” Terjadinya Negara secara Primer @TaheggaAlfath

2. REICH atau RIJK, bentuk yang kedua ini lebih baik dari bentuk yang pertama. Bentuk negara yang sederhana sudah mulai berkembang dengan mulai terlihat adanya pusat-pusat kekuasaan, dimana diantara pemegang kekuasaan yang satu dengan yang lain mulai bertentangan, disini siapa yang memegang kekuasaan berdaulat. Dalam tahap ini masih belum ada pemerintahan yang tetap. Titik berlakunya adalah unsur “Pemerintahan yang berdaulat” Lanjutan… @TaheggaAlfath

3. STAAT, yakni pengertian negara sekarang ini dimana unsur konstitutif (unsur pembentuk) dari suatu negara sudah terpenuhi, serta pusat kekuasaan hanya ada satu. Dalam bentuk “staat” ini unsur rakyat dan unsur pemerintah sudah pasti, dan unsur pemerintahan yang ada tidak bersaing lagi. Disini batas-batas dari daerah sudah ditentukan. Dalam staat ini masih banyak sekali adanya negara bukan atas kehendak rakyat, tetapi dipaksakan oleh penguasa dengan adanya paksaan tersebut maka timbul gerakan-gerakan rakyat, gerakan tersebut merupakan “Natie” untuk melepaskan tekanan- tekanan dari orang-orang yang berkuasa Lanjutan… @TaheggaAlfath

4. DEMOKRATIE NATIE, atau negara-negara nasional adalah hasil dari bentuk staat. Disini perkembangan negara bukan secara historis, akan tetapi secara kewajaran dan berkembangnya tersebut adalah karena tingkat peradaban/kecerdasan yang sudah meningkat dan maju. Perkembangan negara semacam ini disebut perkembangan secara Prima, dan perkembangan bentuk negara ini hanya sampai pada bentuk Demokratie natie, sedangkan adanya Diktatur hanya merupakan variasi dari Demokratie natie dan timbulnya diktatur tersebut adalah antara lain karena adanya keputusan-keputusan negara yang diambil secara cepat tanpa menghiraukan kepentingan masyarakat yang lain. Lanjutan… @TaheggaAlfath

Terjadinya negara secara sekunder Terjadinya negara secara sekunder terjadi dilingkungan masyarakat yang sudah bernegara, yang diperlukan hanya pengakuan. Pengakuan terdiri dari 2 macam, yaitu: Pengakuan secara de facto, pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada, bersifat sementara, disini tidak dirasakan adanya keperluan yang mendesak untuk mengadakan hubungan dengan bangsa atau negara lain. Biasanya mengenai hubungan dagang saja. Pengakuan secara de jure, bersifat tetap serta mempunyai arti yang lebih luas kerena pengakuan oleh negara lain cakupannya lebih luas antara lain diadakan hubungan kebudayaan, politik, ekonomi, dan sebagainya. Pengakuan de jure biasanya di tandai juga dengan adanya hubungan diplomatik. Terjadinya negara secara sekunder @TaheggaAlfath

UNSUR-UNSUR NEGARA NEGARA Rakyat Wilayah Pemerintah yang Berdaulat Pengakuan dari Negara Lain @TaheggaAlfath

pemerintah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara Rakyat RAKYAT Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan Penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di suatu wilayah. Yang bukan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, dan bukan dalam maksud untuk menetap dalam suatu negara. Penduduk yang merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu negara dan dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara @TaheggaAlfath

Wilayah dengan Batas-Batas Tertentu Berkenaan dengan wilayah perairan ada 3 (tiga) batas wilayah laut Indonesia. Batas- batas tersebut adalah: a) Batas Laut Teritorial Laut teritorial adalah laut yang merupakan bagian wilayah suatu negara dan berada di bawah kedaulatan negara yang bersangkutan. Batas laut teritorial tersebut semula diumumkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Sesuai pengumuman tersebut, batas laut teritorial Indonesia adalah 12 mil yang dihitung dari garis dasar, yaitu garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia, di mana jarak dari satu titik ke titik lain yang dihubungkan tidak boleh lebih dari 200 mil. Pokok-pokok azas negara kepulauan sebagaimana termuat dalam deklarasi diakui dan dicantumkan dalam United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) tahun 1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU. No. 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Wilayah dengan Batas-Batas Tertentu @TaheggaAlfath

LANJUTAN… @TaheggaAlfath b) Batas Landas Kontinen Landas kontinen (continental shelf) adalah dasar lautan, baik dari segi geologi maupun segi morfologi merupakan kelanjutan dari kontinen atau benuanya. Pada tahun 1969 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Landas Kontinen Indonesia sampai kedalaman laut 200 meter, yang memuat pokok-pokok sebagai berikut: Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Republik Indonesia; Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan; Jika tidak ada perjanjian garis batas, maka batas landas kontinen Indonesia adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dan titik terluar wilayah negara tetangga; Tuntutan (claim) di atas tidak mempengaruhi sifat dan status perairan di atas landas kontinen serta udara di atas perairan itu. Batas landas kontinen dari garis dasar tidak tentu jaraknya, tetapi paling jauh 200 mil. Kalau ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landas kontinen, maka batas landas kontinen negara-negara itu ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing. Sebagai contoh adalah batas landas kontinen Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka sebelah selatan. Kewenangan atau hak suatu negara dalam landas kontinen adalah kewenangan atau hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di dalam dan di bawah wilayah landas kontinen tersebut. LANJUTAN… @TaheggaAlfath

LANJUTAN… c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Pada tanggal 21 Maret 1980 pemerintah Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pengumuman pemerintah ini kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 tahun 1983. Batas ZEE adalah 200 mil dari garis dasar ke arah laut bebas. Kewenangan negara di wilayah ZEE adalah kewenangan memenfaatkan sumber daya, baik di laut maupun di bawah dasar laut. Dalam Konperensi Hukum laut tercapai kesepakatan bahwa di ZEE ini negara tidak memiliki kedaulatan penuh tetapi memiliki hak dan yurisdiksi terbatas pada bidang-bidang tertentu. Dalam pasal 56 Konvensi Hukum Laut tahun 1982 ditentukan bahwa negara pantai memiliki hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi sumber- sumber kekayaan alam hayati dan non hayati, dan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut seperti pembuatan energi arus dan angin. Sedangkan kewajiban negara di kawasan ZEE merupakan kewajiban yang berkaitan dengan status ZEE sebagai perairan laut lepas, di mana negara pantai tidak boleh menghalangi kebebasan berlayar, penerbangan di atas ZEE, dan pemasangan kabel-kabel di bawah laut. Negara pantai juga berkewajiban melakukan konservasi kekayaan laut, yaitu menjaga keseimbangan hidup sumber daya yang ada di laut. LANJUTAN… @TaheggaAlfath

Pemerintah yang Berdaulat Kata “kedaulatan” artinya adalah kekuasaan tertinggi. Dengan demikian pemerintah yang berdaulat artinya pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak berada di bawah kekuasaan lainnya. Pemerintah yang Berdaulat Menurut Jean Bodin (Samekto dan Kridalaksana, 2008: 33) kedaulatan sebagai atribut negara merupakan ciri khusus dari sebuah negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan yang mutlak dan abadi, tidak terbatas dan tidak dapat dibagi-bagi. Menurutnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaan negara. Kedaulatan membawakan sifat-sifat: Asli, dalam arti tidak diturunkan dari kekuasaan yang lain; Tertinggi, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kedaulatan; Abadi atau kekal, dalam arti keberadaannya tetap; Tidak dapat dibagi, dalam arti hanya ada satu kekuasaan teringgi saja dalam negara. Dengan ungkapan lain ada yang menyatakan bahwa kedaulatan itu membawakan sifat permanen, asli, tidak dapat dibagi-bagi, dan tidak terbatas. @TaheggaAlfath