Prosedur Beracara Arbitrase Menurut UU No.30 Tahun 1999
Diagram Prosedur Beracara ….....1---2-----3---4---(14 hari)----5-------6 8A ----7---(14 hari)---8----9---(10 hari)--10----11 180 hari --12---13—(30 hari)--14--15--16-(14 hari)--17 ----18--------19--------20-----------21 30 hari
Keterangan Diagram Permohonan arbitrase oleh pemohon Pengangkatan arbiter Pengajuan surat tuntutan oleh pemohon Penyampaian satu salinan putusan kepada termohon Jawaban tertulis dari termohon diserahkan pada arbiter Salinan jawaban diserahkan pd termohon atas perintah arbiter Perintah arbiter agar para pihak menghadap arbitrase Para pihak menghadap arbitrase 8a. Tuntutan balasan dari termohon Panggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas
er Termohon tidak juga menghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek), dan tututan dikabulkan Jika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiter Proses pembuktian Pemeriksaan selesai dan ditutup (maks. 180 hari sejak arbitrse terbenntuk) Pengucapan putusan Putusan diserahkan para pihak Putusan diterima oleh para pihak Koreksi, tambahan, pengurangan terhadap putusan Penyerahan & pendaftaran putusan ke PN permohonan eksekusi didaftarkan ke PN Putusan pelaksanaan Perintah Ka. PN jika putusan tidak dilaksanakan
Pemeriksaan Tertutup Pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup Kerahasiaan para pihak terjamin Pasal 27 UU 30/1999, tidak memberikan kekecualian terhadap sifat tertutupnya sidang pemeriksaa arbitrase
Bahasa Bahasa yang dipergunakan adalah Bahasa Indonesia Penggunaan bahasa selain Bahasa Indonesia dapat dilakukan jika: Para pihak menghendaki penggunaan bahasa lain dan hal tersebut disetujui oleh para arbiter. Terhadap arbitrase yang tidak berlaku UU No.30 Tahun 1999, misalnya arbitrase internasional, dimana bahasa Inggris sering digunakan
Keterlibatan Para Pihak Pihak-pihak yang bersengketa mempunyai hak untuk diperlakukan secara sama satu sama lain Diberi kesempatan yang sama untuk didengar oleh pihak arbiter Bisa didampingi oleh pengacaranya Pasal 29 UU 30/1999
Keterlibatan Pihak Ketiga Pihak ketiga diluar perjanjian arbitrase juga dapat ikut serta dan menggabungkan diri dalam suatu proses arbitrase Pasal 30 UU 30/1999,memberikan syarat agar pihak ketiga dapat ikut serta : Terdapat unsur kepentingan yang terkait dgn perkara yang bersangkutan Keikutsertaannya disepakati oleh pihak yang bersengketa, arbiter atau majelis arbitrase
Pemberitahuan Sengketa kepada para pihak Surat tercatat Telegram Teleks Faksimili E-mail Buku ekspedisi
Penggunaan Acara Arbitrase Dengan suatu perjanjian tertulis dan tegas, para pihak bebas menentukan sendiri acara arbitrase yg akan digunakan Para pihak dapat memilih acara yang berlaku bagi lembaga arbitrase Jangka waktu dan tempat arbitrase ditentukan oleh para pihak
Penentuan Tempat Arbitrase Tempat yang ditentukan oleh para pihak Berlaku tempat yg ditentukan oleh para arbiter Jika yang dipilih adalah lembaga arbitrase, maka menganut atura lembaga arbitrase tersebut
PARA PIHAK TIDAK HADIR Jika pada hari sidang pemohon tidak datang untuk menghadap sidang, maka tuntutan dinyatakan gugr, tugas arbitrase dianggap selesai Sedangkan jika termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka pemeriksaan akan dilanjutkan tanpa hadirnya termohn (verstek). Tuntutan akan diterima seluruhnya
Surat Tuntutan oleh Pemohon Nama lengkap dan tempat tinggal/kedudukan para pihak Uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran pendukung Isi tuntutan yang jelas Disamping surat tuntutan yg diajukan pemohon, termohon dapat mengajukan bantahan tertulisnya Tuntutan akan ditolak jika tuntutan tidak beralasan atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku
Tuntutan Balasan Dsamping memberikan jawaban atas tuntutan dari pihak pemohon, pihak termohon dapat juga mengajukan tuntutan balasan Pengajuan tuntutan balasan dapat dilakukan dengan 2 cara : Diajukan dalam jawabannya Diajukan selambat-lambatnya pada sidang arbitrase yg pertama Terhadap tuntutan balasan , pemohon dapat mengajukan tanggapan Tuntutan balasan dari termohon bersama dengan tanggapan pemohon atas tuntutan balasan tersebut harus diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok sengketa
Pencabutan surat permohonan arbitrase Jika diajukan sebelum ada jawaban dari termohon, pemohon dapat mencabut surat permohonan arbitrase tanpa perlu persetujuan dari pihak termohon Jika sudah ada jawaban dari pemohon, maka perubahan atau penambahan atas surat tuntutan arbitrase hanya dapat dilakukan jika : Adanya persetujuan dari termohon Perubahan atau penambahan tersebut hanya bersangkutan dengan hal-hal yang bersifat fakta , tidak bersangkutan dengan dasar-dasar hukum dari permohonan
Prosedur Pembuktian dalam Arbitrase Prosedur pembuktian di Pengadilan Negeri dapat diberlakukan dalam proses arbitrase Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengan keterangannya Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta Sebelum memberikan keterangan para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah
Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk memberikan keterangan tertulis mengenai persoalan khusus yang berhubungan dgn pokok sengketa Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh saksi ahli Abiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi ahli tsb kpd para pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak Jika terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan, saksi ahli yang bersangkutan dapat didengan keterangannya di muka sidang arbitrase dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya