Prosedur Beracara Arbitrase

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Ilmu hukum perbankan Arbitrase Melalui Basyarnas
Putusan Arbitrase.
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
UPAYA BANDING, KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Perihal Banding. Perihal banding Salah satu upaya hukum yang biasa adalah banding. Lembaga banding diadakan oleh pembuat undang-undang, oleh karena di.
II. Tindakan-tindakan Sebelum dan Selama Sidang
ARBITER.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Arbitration (Commercial Arbitration)
UPAYA HUKUM.
PENGADILAN PAJAK.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Copyright by P3PHK (Kuliah VII) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 2 copyright by
Perihal Kasasi.
Perdamaian DADING M.HAMIDI MASYKUR SH.M.Kn.
ACARA BIASA.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PERTEMUAN #13 BADAN PERADILAN PAJAK
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Federasi Serikat Buruh
PENYIDIKAN.
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
ACARA PEMERIKSAAN.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

Prosedur Beracara Arbitrase Menurut UU No.30 Tahun 1999

Diagram Prosedur Beracara ….....1---2-----3---4---(14 hari)----5-------6 8A ----7---(14 hari)---8----9---(10 hari)--10----11 180 hari --12---13—(30 hari)--14--15--16-(14 hari)--17 ----18--------19--------20-----------21 30 hari

Keterangan Diagram Permohonan arbitrase oleh pemohon Pengangkatan arbiter Pengajuan surat tuntutan oleh pemohon Penyampaian satu salinan putusan kepada termohon Jawaban tertulis dari termohon diserahkan pada arbiter Salinan jawaban diserahkan pd termohon atas perintah arbiter Perintah arbiter agar para pihak menghadap arbitrase Para pihak menghadap arbitrase 8a. Tuntutan balasan dari termohon Panggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas

er Termohon tidak juga menghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek), dan tututan dikabulkan Jika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiter Proses pembuktian Pemeriksaan selesai dan ditutup (maks. 180 hari sejak arbitrse terbenntuk) Pengucapan putusan Putusan diserahkan para pihak Putusan diterima oleh para pihak Koreksi, tambahan, pengurangan terhadap putusan Penyerahan & pendaftaran putusan ke PN permohonan eksekusi didaftarkan ke PN Putusan pelaksanaan Perintah Ka. PN jika putusan tidak dilaksanakan

Pemeriksaan Tertutup Pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup Kerahasiaan para pihak terjamin Pasal 27 UU 30/1999, tidak memberikan kekecualian terhadap sifat tertutupnya sidang pemeriksaa arbitrase

Bahasa Bahasa yang dipergunakan adalah Bahasa Indonesia Penggunaan bahasa selain Bahasa Indonesia dapat dilakukan jika: Para pihak menghendaki penggunaan bahasa lain dan hal tersebut disetujui oleh para arbiter. Terhadap arbitrase yang tidak berlaku UU No.30 Tahun 1999, misalnya arbitrase internasional, dimana bahasa Inggris sering digunakan

Keterlibatan Para Pihak Pihak-pihak yang bersengketa mempunyai hak untuk diperlakukan secara sama satu sama lain Diberi kesempatan yang sama untuk didengar oleh pihak arbiter Bisa didampingi oleh pengacaranya Pasal 29 UU 30/1999

Keterlibatan Pihak Ketiga Pihak ketiga diluar perjanjian arbitrase juga dapat ikut serta dan menggabungkan diri dalam suatu proses arbitrase Pasal 30 UU 30/1999,memberikan syarat agar pihak ketiga dapat ikut serta : Terdapat unsur kepentingan yang terkait dgn perkara yang bersangkutan Keikutsertaannya disepakati oleh pihak yang bersengketa, arbiter atau majelis arbitrase

Pemberitahuan Sengketa kepada para pihak Surat tercatat Telegram Teleks Faksimili E-mail Buku ekspedisi

Penggunaan Acara Arbitrase Dengan suatu perjanjian tertulis dan tegas, para pihak bebas menentukan sendiri acara arbitrase yg akan digunakan Para pihak dapat memilih acara yang berlaku bagi lembaga arbitrase Jangka waktu dan tempat arbitrase ditentukan oleh para pihak

Penentuan Tempat Arbitrase Tempat yang ditentukan oleh para pihak Berlaku tempat yg ditentukan oleh para arbiter Jika yang dipilih adalah lembaga arbitrase, maka menganut atura lembaga arbitrase tersebut

PARA PIHAK TIDAK HADIR Jika pada hari sidang pemohon tidak datang untuk menghadap sidang, maka tuntutan dinyatakan gugr, tugas arbitrase dianggap selesai Sedangkan jika termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka pemeriksaan akan dilanjutkan tanpa hadirnya termohn (verstek). Tuntutan akan diterima seluruhnya

Surat Tuntutan oleh Pemohon Nama lengkap dan tempat tinggal/kedudukan para pihak Uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran pendukung Isi tuntutan yang jelas Disamping surat tuntutan yg diajukan pemohon, termohon dapat mengajukan bantahan tertulisnya Tuntutan akan ditolak jika tuntutan tidak beralasan atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku

Tuntutan Balasan Dsamping memberikan jawaban atas tuntutan dari pihak pemohon, pihak termohon dapat juga mengajukan tuntutan balasan Pengajuan tuntutan balasan dapat dilakukan dengan 2 cara : Diajukan dalam jawabannya Diajukan selambat-lambatnya pada sidang arbitrase yg pertama Terhadap tuntutan balasan , pemohon dapat mengajukan tanggapan Tuntutan balasan dari termohon bersama dengan tanggapan pemohon atas tuntutan balasan tersebut harus diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok sengketa

Pencabutan surat permohonan arbitrase Jika diajukan sebelum ada jawaban dari termohon, pemohon dapat mencabut surat permohonan arbitrase tanpa perlu persetujuan dari pihak termohon Jika sudah ada jawaban dari pemohon, maka perubahan atau penambahan atas surat tuntutan arbitrase hanya dapat dilakukan jika : Adanya persetujuan dari termohon Perubahan atau penambahan tersebut hanya bersangkutan dengan hal-hal yang bersifat fakta , tidak bersangkutan dengan dasar-dasar hukum dari permohonan

Prosedur Pembuktian dalam Arbitrase Prosedur pembuktian di Pengadilan Negeri dapat diberlakukan dalam proses arbitrase Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengan keterangannya Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang meminta Sebelum memberikan keterangan para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah

Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk memberikan keterangan tertulis mengenai persoalan khusus yang berhubungan dgn pokok sengketa Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh saksi ahli Abiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi ahli tsb kpd para pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak Jika terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan, saksi ahli yang bersangkutan dapat didengan keterangannya di muka sidang arbitrase dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya