Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 eksp amplop.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMAINAN UNTUK MENINGKATKAN KEKOMPAKAN KELOMPOK
Advertisements

Tim Pengawasan Ujian Nasional Provinsi Jawa Barat
PEMBEKALAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN UJIAN NASIONAL SMA/SMK/MA/MAK/Paket C Tahun Pelajaran 2013/2014.
Creating Value through innovation.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. a.Menggunakan naskah soal UN dan LJUN dari ruang kelas sebelah (dalam satu sekolah), b.Menggunakan naskah soal.
CRITICAL POINT PENGAWASAN
Informasi Pelaksanaan Ujian nasional.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam ujian nasioal 2013
Petunjuk TO UK NAKES Uji Coba PBT, 30 NOVEMBER 2013.
TATA TERTIB PESERTA RANTJA COMPETITION VI (MIPA) TINGKAT SD/MI SE KARISIDENAN KEDU SMP NEGERI 1 MAGELANG 10 MARET 2012.
SUB RAYON 07 KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT TAHUN 2012
SELAMAT DATANG DI SOSIALISASI Di Aula Kementerian Agama
BAHAN SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
Sumber Bahan Permendiknas No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada SMP/MTS, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN SMP/MTs,SMPLB, SMA/MA,SMALB dan SMK
Creating Value through innovation.
HASIL RAPAT KOORDINASI UN DI JAKARTA Tanggal: 7 Maret 2012
STANDARD PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR (SPM)
Panduan Kerja Praktek S1 Teknik Informatika Semester Genap 2013/2014
TUJUAN SOSIALISASI : Agar pengawas ruang ikut mewujudkan “TRI SUKSES”
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
SOSIALISASI DAN KOORDINASI
PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam ujian nasioal 2013
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
HAK, KEWAJIBAN SISWA DAN TATA TERTIB SEKOLAH
Tata Tertib Pengawas Ruangan Dan Peserta UN
KASUS-KASUS YANG (MUNGKIN) TERJADI PADA UJIAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PEMBEKALAN PENGAWAS UN TAHUN 2015
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN DEMAK
DINAS PENDIDIKAN KOTA BEKASI SMA NEGERI 5 BEKASI TAHUN 2013
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA ,DAN OLAHRAGA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SD/MI, SDLB, DAN PROGRAM PAKET A/ULA.
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 2 WONOSEGORO
. DISTRIBUSI BAHAN UJIAN NASIONAL SMP/MTs DAN PAKET B TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
SUB RAYON 51 MTs. KABUPATEN LUMAJANG
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG “SOSIALISASI UN DAN SNMPTN TAHUN 2016” PADA ACARA
TEKNIS UJIAN NASIONAL SMP/MTs/SMPLB/PAKET B TAHUN 2016
Panduan Peserta Simulasi II UNBK 2016
Disampaikan pada: FGD TATACARA PELAKSANAAN
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
UJI KOMPETENSI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
Pelaksanaan Ujian Tertulis SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN) Disampaikan pada: SOSIALISASI SBMPTN 2016.
Latar Belakang UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35: Pengembangan standar nasional pendidikan (SNP) serta pemantauan dan pelaporan.
PELATIHAN SAKSI TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ACEH, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA BANDA ACEH TAHUN.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL TAHUN PEMBELAJARAN 2015/2016 SMP NEGERI 3 KOTA SERANG 13/04/2018 Ujian Nasional 2016.
Petunjuk Pelaksanaan UK
Menuju Ujian Nasional Bermutu, Bermanfaat, dan BERMARTABAT
SELAMAT DATANG PARA PENGAWAS RUANG
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
1 Penyelenggara Ujian Nasional 2012/2013.
PENGAWAS SILANG RUANG UJIAN NASIONAL
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN SMP N 1 KARANGGEDE
PENJELASAN DAN PENGARAHAN PENGAWAS SILANG UN 2016 SMP N 2 WONOSEGORO
PETUNJUK UJIAN UJI KOMPETENSI PERIODE Oktober 2017
Briefing Try Out Uji Kompetensi
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun 2011
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Transcript presentasi:

Jumlah Peserta Amplop Besar (isi 20 eksemplar) Amplop Kecil A (Isi 10 eksemplar) Amplop Kecil B (isi = n eksemplar) 20 1 amplop @21 eksp - 21 1 amplop @11 eksp 1 amplop @12 eksp 22 1 amplop @13 eksp 23 1 amplop @14 eksp 24 1 amplop @15 eksp 25 -1 amplop @11 eksp 1 amplop @16 eksp 26 1 amplop @7 eksp 27 1 amplop @8 eksp 28 1 amplop @9 eksp 29 1 amplop @10 eksp 30 31 32 33 34 35 36 1 amplop @17 eksp 37 1 amplop @18 eksp 38 1 amplop @19 eksp 39 1 amplop @20 eksp 40 2 amplop @21 eksp 41

A.TATA TERTIBPENGAWAS RUANG TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN, PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN,DAN TATA TERTIB PESERTA UN TAHUN PELAJARAN 2012/2013 A.TATA TERTIBPENGAWAS RUANG PERSIAPAN UN Empat puluh lima (45)menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN;

Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN; Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).

Memeriksa kesiapan ruang ujian; PELAKSANAAN UN Pengawas masuk ke dalam ruangUN dua puluh (20) menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan: Memeriksa kesiapan ruang ujian; Mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;

Memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam pensil, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing; Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;

membacakan tata tertib peserta UN; membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal; mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan;

mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah; mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secarabenar memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.

Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN: mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal; mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;

Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib: 1)menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta 3)melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.

Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan; Lima(5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;

Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN: 1)mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal; 2)mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi; 3)mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN; 4)menghitung jumlah LJUNsama dengan jumlah peserta UN;

5)mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian; 6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;

Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/Pendidikan Kesetaraan disertai dengan satu lembardaftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.

TATA TERTIB PESERTA UN Peserta UN : Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15)menit sebelum UN dimulai. Bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.

Dilarang membawa alat komunikasi elektronik dankalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,penggaris, dan kartu tanda peserta ujian. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.

Mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”. Yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawasruang UN.

Peserta yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain. Peserta yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah, maka peserta yang bersangkutan diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.

Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait. 14.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 15.Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.

Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang: menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerjasama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

(dari perguruan tinggi) TATA TERTIB PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN (dari perguruan tinggi) Mengkoordinasikan pengawasan penyelenggaraan UN dengan kepala sekolah satuan pendidikan; Melakukan serah terima bahan UN dari tim pengamanan bahan dari titik simpan terakhir bersama dengan kepala sekolah satuan pendidikan: Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal dalam keadaan tertutup;

Menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta ujian serta bahan pendukungnya; Membawa LJUN dari satuan pendidikan ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota didampingi oleh penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan; Menjadi saksi pada saat penandatanganan pakta integritas pengawas ruang ujian

Mengecek kesesuaian antara cover naskah dan isinya Mengecek kelengkapan nomor soal Mengecek kelengkapan halaman soal Mengecek terbaca tidaknya teks/huruf Mengecek kejelasan gambar/tabel dll Mengecek kejelasan LJUN

PENGGANTIAN PENGAWAS RUANG Penggatian pengawas ruang yang berhalangan hadir diganti oleh pengawas cadangan yang telah disiapkan oleh sub Rayon (dalam SK) Pengawas pengganti telah mengikuti sosialisasi/Rakor UN ( Khususnya tentang LJUN)