MENCARI SOLUSI PERMASALAHAN AHMADIYAH DI INDONESIA
PAHAM DAN GERAKAN KEAGAMAAN AHMADIYAH SEBAGAI PAHAM DAN GERAKAN KEAGAMAAN Sebagai Paham Keagamaan, Ahmadiyah adalah paham yang memandang Mirza Ghulam Ahmad, yang lahir di Kota Qodian, India, 1835 M, adalah imam mahdi, al-masih al-mau’ud, nabi, dan rasul (meskipun tidak membawa syariat baru) Sebagai Gerakan Keagamaan, Ahmadiyah adalah organisasi/gerakan yang diberi nama Jemaat Ahmadiyah, yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di Qodian, India, pada tahun 1889 M.
PERPECAHAN AHMADIYAH Setelah Mirza Ghulam Ahmad wafat pada tahun 1908 M, kepemimpinan Ahmadiyah dilanjutkan oleh Hadrat Hafiz Hakim Nuruddin selaku Khalifah I (1908-1914). Setelah Khalifah I wafat, Ahmadiyah terpecah dua, satu berpusat di Qodian (disebut Ahmadiyah Qodiani) dan satu lagi berpusat di Lahore (disebut Ahmadiyah Lahore). Paham dan pendirian kedua Ahmadiyah tersebut adalah sama, kecuali bahwa Ahmadiyah Lahore tidak mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan Rasul, melainkan hanya sebagai pembaharu atas Islam (mujaddid).
G A I d a n J A I Para penganut Ahmadiyah di Indonesia berhimpun dalam dua organisasi, yaitu: 1. Para pengikut Jemaat Ahmadiyah Lahore yang tergabung dalam organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI), yang memandang Mirza Ghulam Ahmad sebagai mujaddid. 2. Para pengikut Jemaat Ahmadiyah Qodian yang tergabung dalam organisasi bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), yang memandang Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan Rasul.
JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA (JAI) SEBAGAI BADAN HUKUM Jema’at Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah terdaftar sebagai Badan Hukum di Departemen Kehakiman dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No JA/23/13, tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara No 26 tanggal 31-3-1953). Masalah : yang terdaftar itu badan hukumnya bukan aliran atau paham keagamaannya. Ada kerancuan dalam menyamakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai badan hukum dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai kumpulan orang-orang yang menganut suatu aliran dan paham keagamaan. Penganut Ahmadiyah mengaku paham mereka resmi terdaftar, padahal yang terdaftar itu adalah badan hukumnya.
FATWA MUI Paham yang dikembangkan oleh Ahmadiyah Qodian menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/ 26 Mei - 1 Juni 1980 M, adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Fatwa ini kemudian dikuatkan lagi melalui Musyawarah Nasional MUI VII, pada tanggal 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/ 26-29 Juli 2005 M. Dalam fatwa tahun 2005 ini yang dinyatakan sesat itu bukan hanya Ahmadiyah Qodian, tetapi juga Ahmadiyah Lahore. Jadi, MUI makin mengeras atau melebar.
DAPATKAH FATWA MUI DIJADIKAN DASAR KEBIJAKAN PEMERINTAH? Tidak dapat. Dapat, dalam arti untuk menjaga ketentraman masyarakat. Dapat, dalam arti sebagai bukti telah terjadinya penodaan agama.
PASAL 29 UUD 1945 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 29 Ayat (1) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 29 Ayat (2)
Pasal 28 E UUD 1945 (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 J UUD 1945 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999)
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Dalam menjalankan hak dan kewajiban, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (Pasal 70 UU No. 39 Tahun 1999)
Pasal 1 UU PNPS No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.
USUL-USUL PELARANGAN A. DAERAH MUI di beberapa daerah mengusulkan agar ajaran dan kegiatan Ahmadiyah dilarang. B. PUSAT Beberapa pihak mengajukan usulan pelarangan ajaran dan kegiatan Ahmadiyah, diantaranya: 1. Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), tahun 1994 2. Prof. KH. Ibrahim Husen, LML, tahun 1994 3. Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), tahun 1988 4. Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), tahun 1995 5. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUUI), tahun 1994
MUI DAN ORMAS PUSAT DAN DAERAH TENTANG AHMADIYAH FATWA-FATWA MUI DAN ORMAS PUSAT DAN DAERAH TENTANG AHMADIYAH 1. MUI Provinsi D.I. Aceh/NAD (1984) “Ahmadiyah Qadian sesat dan menyesatkan” 2. Ulama di Sumatera Timur (1935) “Ahmadiyah Qadian adalah kafir (murtad)” 3. MUI se-Indonesia (Munas 1980) “Ahmadiyah jamaah di luar Islam, sesat dan menyesatkan” 4. MUI Provinsi Sumut (1980) 5. Ormas Muhammadiyah (Putusan Tarjih, t.th) “Tidak ada Nabi setelah Nabi Muhammad saw. Jika ada orang yang mendustakannya, maka kafirlah ia.” 6. ….
MUI DAN ORMAS PUSAT DAN DAERAH TENTANG AHMADIYAH FATWA-FATWA MUI DAN ORMAS PUSAT DAN DAERAH TENTANG AHMADIYAH 5. ….. 6. MUI Provinsi Riau (1994) “Ajaran Ahmadiyah Qadian berada di luar Islam, dan dapat meresahkan masyarakat muslim” 7. Syuriyah Pengurus Pusat NU (1995) “Ahmadiyah yang ada di Indonesia menyimpang dari ajaran Islam” 8. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia/FUUI (1994) “Ajaran Ahmadiyah Qadian sudah keluar dari akidah Islamiyah dan bahkan gerakan sesat dan menyesatkan, penodaan terhadap AlQuran oleh Ahmadiyah melalui kitab sucinya ‘Tadzkirah’ wajib dihentikan”
KEBIJAKAN NEGARA-NEGARA SAHABAT 1. Negara Republik Islam Pakistan (1981) “seseorang yang masuk ke dalam kelompok Qadian dan Lahore adalah bukan muslim” 2. Rabithah Alam Islami (1981) “menyatakan bahwa Ahmadiyah Qadian adalah kafir dan keluar dari Islam” 3. Negara Arab Saudi (1981) “Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tahun 1981 meminta Menteri Agama agar melarang Ahmadiyah dan menjelaskan kesesatan serta kekafirannya pada seluruh masyarakat Indonesia”, 4. Negara Malaysia “melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Malaysia sejak 18 Juni 1975” 5. Negara Brunai Darussalam “Brunai melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Brunai”
UPAYA-UPAYA PELARANGAN Adanya berbagai laporan kasus Ahmadiyah yang meresahkan masyarakat, telah dikeluarkan SK-SK oleh pihak kejaksaan, diantaranya sbb: Kejaksaan Negeri Subang (tahun 1978) Kejaksaan Negeri Lombok Timur (tahun 1983) Kejaksaan Negeri Sidenreng Rapang (tahun 1986) Kejaksaan Negeri Kerinci (tahun 1989) Kejaksaan Negeri Tarakan (tahun 1989) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (tahun 1994) Panglima Kodam IX/Udayana KaOps. Timor Timur (tahun 1993) Kejaksaan Agung RI (thd penerbitan Ahmadiyah, tahun 1981; thd kitab suci Tadkirah tahun 1980)
1 ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH AHMADIYAH 1. Banyak warga masyarakat meminta agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan oleh pemerintah. Apakah pilihan ini dapat diambil? JAI adalah badan hukum yang sah dan terdaftar di Departemen Kehakiman sejak tahun 1953. Apakah dapat dibuktikan bahwa kegiatan JAI telah nyata-nyata menyimpang dari AD/ART yang didaftarkannya pada tahun 1953 itu. 1
2 ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH AHMADIYAH 2. Sebagian masyarakat meminta agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan oleh pengadilan dan melalui proses pengadilan, atas dasar bahwa kegiatannya termasuk kategori penodaan agama sesuai UU PNPS No.1 Tahun 1965. Apakah bukti-bukti penodaan itu? 2
3 ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH AHMADIYAH 3. Sebagian masyarakat meminta agar Ahmadiyah dikategorikan sebagai agama di luar Islam. Bila jalan ini ditempuh, ada sejumlah pertanyaan seperti apakah mereka masih boleh menyebut tempat ibadah mereka dengan mesjid, dan apakah mereka boleh menunaikan ibadah haji ke Mekkah, dll. 3
4 ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH AHMADIYAH 4. Sebagian masyarakat meminta agar Ahmadiyah diterima oleh umat Islam arus-utama sebagai salah satu aliran dalam Islam. Jika pilihan ini diambil, maka apa saja yang perlu dilakukan oleh JAI dan MUI? Perlukah reposisi dari pihak Ahmadiyah dalam pandangan teologi mereka dan perlukah lebih membuka diri kepada umat Islam arus-utama/ tidak eksklusif? Pilihan ini mungkin, tetapi dapatkah Ahmadiyah Indonesia berbeda dengan Ahmadiyah di negara lain. 4
5 ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH AHMADIYAH 5. Agar Pemerintah memberi peringatan keras kepada JAI agar menghentikan kegiatannya di seluruh wilayah RI, karena alasan-alasan berikut: a. Kegiatannya meresahkan masyarakat b. Penodaan agama c. Kegiatannya tidak sesuai lagi dengan AD/ART-nya yang didaftarkan pada Kehakiman pada tahun 1953. - Apakah perlu batas waktu? - Kalau peringatan itu tidak diindahkan, lalu apa langkah yang perlu diambil Pemerintah? 5
6 ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH AHMADIYAH 6. Diadakan pertemuan/musyawarah antara MUI, JAI, GAI, ormas-ormas Islam dan Pemerintah untuk menyepakati bersama langkah penyelesaian yang harus diambil, dengan prinsip kesediaan melakukan ’take and give’ 6
7 ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH AHMADIYAH 7. Ahmadiyah tidak dilarang, tetapi harus menghentikan segala kegiatannya. 7
8 ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH AHMADIYAH 8. Masih adakah pilihan solusi yang lain? Mungkin. Mari kita diskusikan bersama.... 8
Diskusi Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama untuk Mencari Solusi Penyelesaian Masalah Ahmadiyah di Indonesia Semoga Allah SWT menjernihkan pikiran kita dan memberikan jalan keluar terbaik bagi bangsa Indonesia. Amin. Rabbi dkhilnii mudkhala sidqin wa akhrijnii mukhraja sidqin waj’alnii min ladunka sulthanan nashiraa. 7 September 2007
Terimakasih