Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MANAJEMEN INVESTASI ISLAMI EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH UNIVERSITAS INDONESIA Manajemen Investasi Syariah - UI - EKS XVI.
Advertisements

 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
Evaluasi KD 7.2 START.
Undang-Undang Perbankan Syariah, Regulasi & Penerapannya
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
WADI'AH DALAM PERBANKAN SYARI'AH
Murabahah Ilmu hukum perbankan
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Permasalahan mediasi dalam perbankan
Oleh: Gemala Dewi, SH., LLM Kuliah BAHI FHUI
Sumber-sumber Dana Bank
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
PASAR UANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Bank Indonesia.
Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)
Perbankan Syariah Indonesia
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Fasilitas Pembiayaan Jangka pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Bersihkan Perbankan Syariah?
Analisis Perbandingan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah Bank Syariah dengan Rahmi Lestari for further detail, please visit
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Manajemen Perbankan Nama: Resti Agustina NIM:
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Sumber-sumber Dana Bank
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
PASAR UANG SYARIAH.
PASAR UANG SYARIAH Produk & Jasa Perbankan, Pasar Uang dan
3. Sumber-Sumber Dana Bank
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Sumber-sumber Dana Bank
3. Sumber-Sumber Dana Bank
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
M.Rosid.T.S Achlis imam indarto Adi Sukindro
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
DISTRIBUSI BAGI HASIL.
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10
Bantuan likuiditas bank indonesia
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
Click to edit Master title style
PASAR UANG.
PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS PEMBUKAAN REKENING GIRO DANA BOS DAN TATA CARA PENCAIRAN DANA BOS MELALUI BANK JATIM TANGGAL, ……………….. PT BANK PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI) Nama: Sakinah Nim: 20100730076 Prodi: Ekonomi dan Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Pengertian dan karakteristik SWBI : Pengaturan mengenai Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/9/PBI/2000 tanggal 23 februari 2000 jo.No. 6/7/PBI/2004 tanggal 16 februari 2004 tentang Perubahan atas PBI No. 2/9/PBI/2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.

Lanjutan Berdasarkan peraturan tersebut yang dimaksud dengan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah (pasal 1 ayat 4). Sementara itu yang dimaksud dengan wadiah yaitu perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut (pasal 1 ayat 5).

Lanjutan Selain itu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesiajuga mengeluarkan Fatwa yang menguatkan SWBI, yaitu Fatwa DSN No.36/DSN-MUI/X/2002 yang mengeluarkan tanggal 23 Oktober 2002 M atau 16 Sya’ban 1432 H. SWBI merupakan instrumen kebijakan moneter yang bertujuan untuk mengatasi kesulitan kelebihan likuiditas pada bank yang beroperasi dengan prinsip syariah.

Dasar Hukum ان الله يا مر كم ان تؤدوالامنت الي اهلها واذا حكمتم بين الناس ان تحكموااالا منت الي اهلها واذاحكمتم بين الناس انن تحكموا بالعدل ان الله نعما يعظكم به ان الله كان سميعا بصيرا (AN)

Isi/subtansi SWBI mempunyai beberapa karakteristik sebagi berikut: a. merupakan tanda bukti penitipan dana berjangka pendek, b. diterbitkan oleh Bank Indonesia, c. merupakan instrumen kebijakan moneter dan sarana penitipan dana semnetara, d. ada bonus atas transaksi penitipan dana.

Persyaratan SWBI menurut Fatwa DSN-MUI Di dalam Fatwa DSN MUI No. 36/DSN-MUI/X/2002 ditetapkan antaran sebagai berikut: a. bank Indonesia selaku bank sentral boleh menerbitkan instrumen moneter berdasarkan prinsip syariah yang dinamakan Sertifika Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditasnya.

Lanjutan b. Akad yang digunakn untuk instrumen SWBI adalah akad wadi’ah sebagaimana diatur dalam fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro dan Fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/2000 tentang Tabungan. c. dalam SWBI tidak boleh ada imabalan yang diisyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athayah) yang bersifat sukarela dari pihak bank Indonesia. d. SWBI tidak boleh diperjualbelikan.

Dalam pasal 4 dan 5: Penitipan dana wadiah dapat berjangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 28 hari. Bank Indonesia akan mengumumkan jangka waktu Penitipan Dana Wadiah sebagaiman dimaksud pada ayat 1 pada hari Penitipan Dana Wadiah. Penitipan Dana Wadiah tidak dapat diambil kembali oleh Bank Syariah atau UUS sebelim berakhirnya jangka waktu Penitipan Dana Wadiah.

Lanjutan Dalam hal diperlukan Bank Indonesia dapat mengakhiri Penitipan Dana Wadiah sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1.

Penyelesaian Penitipan Dana Wadiah Pasal 7 Penyelesaian Penitipan Dana wadiah dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan. Bank Syariah dan UUS wajib menyadiakan dan yang cukup di Rekening Giro bank Syariah dan UUS di Bank Indonesia pada waktu penyelesaian Penitipan Dana Wadiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Lanjutan Penyelesaian dana Penitipan Dana wadiah sebagaiman yang dimaksud dengan ayat 1 dilakukan dengan cara mendebet Rekening Giro Rupiah Bank Syariah atau UUS di Bank Indonesia sebesar nominal Pentipan Dana Wadiah. Dalam hal saldo rekening giro Rupiah Bank Syariah atau UUS di Bank Indonesia sebesar Nominal Penitipan Dana Wadiah.