Tim Pengajar Manajemen Hutan PENGUKUHAN, PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN, DAN PENATAAN RUANG DALAM SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN INDONESIA Disusun oleh : Tim Pengajar Manajemen Hutan 2011
SISTEM PERENCANAAN KEHUTANAN INDONESIA
PENGUASAAN HUTAN UU 41/1999 Pasal 4 : Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya DIKUASAI oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan hutan oleh Negara memberi wewenang PENGURUSAN HUTAN kepada Pemerintah untuk : a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau bukan kawasan hutan; dan c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
HIRARKHI PENGURUSAN HUTAN MENURUT UU 41/1999 HUTAN DAN ISINYA DIKUASAI NEGARA – DIURUS OLEH PEMERINTAH 1. PENGURUSAN HUTAN 1.1. Perencanaan Kehutanan 1.2. Pengelolaan hutan 1.3. Litbang, diklat, & Penyuluhan 1.4. Pengawasan 1.1. PERENCANAAN KEHUTANAN 1.1.1. Inventarisasi hutan, 1.1.2. Pengukuhan kawasan hutan, 1.1.3. Penatagunaan kawasan hutan, 1.1.4. Pembentukan wil. pengelolaan hutan, 1.1.5. Penyusunan rencana kehutanan. 1.2. PENGELOLAAN HUTAN 1.2.1. Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, 1.2.2. Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, 1.2.3. Rehabilitasi dan reklamasi hutan, 1.2.4. Perlindungan hutan dan konservasi alam. 1.1.1. INV HUTAN Inv. hutan tingkat nasional, Inv. hutan tingkat wilayah, Inv. hutan tingkat DAS, Inv. hutan tingkat UP 1.1.2. PENGUKUHAN KWS HTN Penunjukan kws hutan Penataan batas kws hutan Pemetaan kws hutan, Penetapan kws hutan 1.1.3. PENATAGUNAAN KWS HTN Penetapan Fungsi Kws Hutan Penetapan Penggunaan Kws Hutan 1.1.4. PEM WIL PH Tingkat Nasional Tingkat Provinsi Tingkat Kab/Kota
Perencanaan kehutanan Perencanaan kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tujuan perencanaan kehutanan adalah mewujudkanpenyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai menfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari.
Ruang lingkup perencanaan kehutanan Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan : Inventarisasi hutan Pengukuhan kawasan hutan Penatagunaan kawasan hutan Pembentukan wilayah pengelolaan hutan Penyusunan rencana kehutanan Perencanaan kehutanan dilaksanakan : Secara transparan, partisipatif dan bertanggung-gugat Secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan berwawasan global Dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah termasuk kearifan tradisional
Inventarisasi Hutan Pengertian : Inventarisasi hutan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi tentang sumberdaya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap. Kegiatan inventarisasi hutan terdiri dari : Inventarisasi hutan tingkat nasional Inventarisasi hutan tingkat wilayah Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai; dan Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan
Pengukuhan kawasan hutan Pengukuhan kawasan hutan adalah kegiatan yang berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna memperoleh kepastian hukum mengenai status dan batas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk terwujudnya kepastian hukum mengenai status, batas dan luas wilayah hutan. Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut : penunjukan kawasan hutan penataan batas kawasan hutan pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan
Penatagunaan kawasan hutan Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetap-kan fungsi dan penggunaan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan hutan dibuat berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan penetapan fungsi kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan Pembentukan wilayah pengelolaan hutan adalah kegiatan yang bertujuan membentuk unit-unit pengelolaan hutan dengan mempertimbangkan karakteristik lahan, tipe hutan, fungsi hutan, kondisi DAS, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat dan batas administrasi pemerintahan. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan dilaksanakan untuk tingkat propinsi, kabupaten/kota dan tingkat unit pengelolaan. Pembentukan wilayah pengelolaan hutan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan efisien dan lestari.
Unit/kesatuan pengelolaan hutan Unit pengelolaan hutan dibentuk berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri, terdiri dari : Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)
Penyusunan rencana kehutanan Penyusunan rencana kehutanan merupakan kegiatan menyusun dokumen perencanaan pembangunan kehutanan menurut jangka waktu perencanaan, skala geografis dan menurut fungsi pokok kawasan hutan. Berdasarkan skala geografis, rencana kehutanan meliputi tingkat nasional, tingkat propinsi dan tingkat kabupaten. Berdasarkan fungsi pokok kawasan hutan, rencana kehutanan disusun untuk hutan konservasi, produksi dan hutan lindung. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya, rencana kehutanan meliputi jangka panjang, menengah dan pendek.
Substansi rencana kehutanan Rencana kehutanan meliputi seluruh aspek pengurusan kehutanan yang mencakup kegiatan penyelenggaraan : Perencanaan kehutanan Pengelolaan hutan Penelitian dan pengembangan pendidikan dan latihan, penyuluhan kehutanan Pengawasan.
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Kawasan Hutan Apa wujud fisik kawasan hutan ? Apa dasar hukum kawasan hutan ? Bagaimana proses legalisasi/pengukuhan kawasan hutan? Berapa luas kawasan hutan Indonesia ?
Pengertian Hutan Kawasan Hutan Hutan : suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (Pasal 1 angka 2 UU No. 41 Tahun 1999) Kawasan hutan : wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Pasal 1 angka 3 UU No. 41 Tahun 1999) Pengertian Hutan Kawasan Hutan 16
Kronologi Legalitas Kawasan Hutan Hutan Register TGHK SK Mentan Paduserasi RTRWP – TGHK Perda & SK Menhut Penunjukan Kawasan Hutan SK Menhutbun Review RTRWP/ RTRWK Pemekaran < 1982 1992 - 1999 1999 - 2004 2004 - 2007 1982 - 1992 UU No. 5/1967 UU No. 5/1990 UU No. 24/1992 UU No. 41/1999 UU No. 32/2004 UU No. 26/2007
DASAR HUKUM UU No. 41/1999 tentang Kehutanan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang PP No. 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan jo PP No. 3/2008 PP No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan PP No. 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Kepmentan No. 837/Kpts/Um/11/1980 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung Kepmentan No. 683/Kpts/Um/8/1981 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Produksi Kepres No. 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Kepmenhut No. 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN Berdasarkan inventarisasi hutan, Pemerintah menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan adalah kegiatan yang berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan guna memperoleh kepastian hukum mengenai status dan batas kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan bertujuan untuk terwujudnya kepastian hukum mengenai status, batas dan luas wilayah hutan. Pengukuhan hutan dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut : a. Penunjukan kawasan hutan b. Penataan batas kawasan hutan c. Pemetaan kawasan hutan, dan d. Penetapan kawasan hutan
Penunjukan Kawasan Hutan Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, yang meliputi wilayah propinsi dan wilayah tertentu secara partial. Penunjukan kawasan hutan wilayah propinsi dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dan atau pemaduserasian TGHK dengan RTRWP Peta Penunjukan Kawasan Hutan merupakan legalitas kawasan secara administratif di atas peta (legalitas di lapangan belum ada) Penunjukan wilayah tertentu secara partial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/Walikota b. Secara teknis dapat dijadikan hutan
LUAS KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN (Statistik Kehutanan Indonesia 2008) FUNGSI HUTAN LUAS (Juta HA) % 1 HUTAN KONSERVASI 23,54 17,16% 1.1. KSA/KPA 23,30 16,99% 1.1.1. Perairan 3,40 2,48% 1.1.2. Daratan 19,91 14,52% 1.2. Taman Buru 0,23 0,17% 2 HUTAN LINDUNG 31,60 23,05% 3 HUTAN PRODUKSI 81,99 59,79% 3.1. Hutan Produksi Terbatas (HPT) 22,50 16,41% 3.2. Hutan Produksi Tetap (HP) 36,69 26,76% 3.3. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) 22,80 16,62% KAWASAN HUTAN (Daratan) 133,74 97,52% KAWASAN HUTAN DAN PERAIRAN 137,14 100,00%
Penataan Batas Kawasan Hutan Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.
Pemetaan Kawasan Hutan Pemetaan dalam rangka kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan melaui proses pembuatan peta sebagai berikut : a) penunjukan kawasan hutan b) rencana trayek batas c) pemancangan patok batas sementara d) penataan batas kawasan hutan e) penetapan kawasan hutan
Penetapan Kawasan Hutan Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap yang didasarkan atas Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan yang telah temu gelang. Dalam hal masih terda-pat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan ter-sebut ditetapkan oleh Menteri dengan membuat penjelasan hak- hak yang ada di dalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.
PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN
PENATAGUNAAN KAWASAN HUTAN UU 41/1999 Pasal 16 Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan Pemerintah menyelenggarakan penatagunaan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan penetapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan. Penatagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung dan diatur dengan keputusan Presiden.
Apa pengertian ? Pengurusan hutan Pengelolaan hutan Penatagunaan kawasan hutan Penggunaan kawasan hutan Pemanfaatan kawasan hutan Penataan Ruang Wilayah Penataan hutan/tata hutan Pengukuhan kawasan hutan Penunjukan kawasan hutan Penataan batas kawasan hutan Pemetaan kawasan hutan Penetapan kawasan hutan Hutan Lindung dan kawasan Lindung Hutan negara, hutan hak, hutan adat
PENETAPAN FUNGSI HUTAN Berdasarkan fungsinya, kawasan hutan terdiri dari : Hutan Konservasi, yang terdiri dari: a. Kawasan Suaka Alam (KSA) terdiri dari : Cagar Alam dan Suaka Margasatwa b. Kawasan Pelestarian Alam (KPA) terdiri dari : Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam c. Taman Buru Hutan Lindung Hutan Produksi, yang terdiri dari : a. Hutan Produksi Terbatas b. Hutan Produksi Biasa c. Hutan Produksi yang dapat dikonversi
BATASAN FUNGSI HUTAN Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalian erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan
TAMAN BURU Batasan : Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Kriteria : Areal yang ditunjuk mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau Kawasan yang terdapat satwa buru yang dikembangbiakan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, obyek dan kelastarian satwa
KRITERIA HUTAN LINDUNG SK Mentan No. 837/Kpts/Um/11/1980 Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai (skore) 175 atau lebih Kriteria mutlak HL jika menenuhi salah satu atau lebih : Mempunyai lereng lapangan lebih besar dari 45%. Tanah sangat peka terhadap erosi yaitu jenis lanah regosol, litosol, organosol dan renzina dengan lereng lapangan lebih dari 15%. Merupakan jalur pengamanan aliran sungai-air, sekurang-kurangnya 100 meter di kanan-kiri sungai/aliran air tersebut atau 100 meter di sekeliling mata air tersebut: Merupakan pelindung mata air, sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekeliling mata air tersebut; Mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2.000 meter atau lebih; Guna keperluan/kepentingan khusus, ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai hutan lindung.
KRITERIA HUTAN PRODUKSI SK Mentan No. 683/Kpts/Um/8/1981 Hutan Produksi Terbatas Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. Hutan Produksi Tetap Kawasan hutan dengan faktor-faktor keles lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 124 atau kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, pemukiman, pertanian, perkebunan
SKORING KAWASAN HUTAN SK Mentan No. 837/Kpts/Um/11/1980 Faktor yang dipertimbangkan dalam penentuan skor kawasan hutan : a) Kelerengan lapangan, b) Jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi, c) Intensitas curah hujan dari wilayah ybs.
Faktor Kelerengan Kelas Lereng Kelerengan Keterangan 1 0 – 8 % Datar 2 8 – 15 % Landai 3 15 – 25 % Agak Curam 4 25 – 45 % Curam 5 45 % atau lebih)* Sangat Curam )* Lereng sangat curam menurut Kepres 32/1990 menggunakan selang 40 % atau lebih
Faktor Jenis Tanah Kelas Tanah Jenis Tanah Keterangan 1 Aluvial, Tanah Glei, Planosol, Hidromorf Kelabu, Literit Air Tanah Tidak Peka 2 Latosol Agak Peka 3 Brown Forest Soil, Non Calcic Brown, Mediteran Kurang Peka 4 Andosol, Laterit, Grumosol, Podsol, Podsolik Peka 5 Regosol, Litosol, Organosol, Renzina Sangat Peka
Faktor Intensitas Curah Hujan Kelas Intensitas Hujan Intensitas Hujan (mm/hari hujan) Keterangan 1 s/d 13.6 Sangat Rendah 2 13.6 – 20.7 Rendah 3 20.7 – 27.7 Sedang 4 27.7 – 34.8 Tinggi 5 34.8 ke atas Sangat Tinggi
SKORING SKORE = 20 (KELAS LERENG) + 15 (KELAS TANAH) + 10 (KELAS INTENSITAS HUJAN) SKORE 175 ke atas = Hutan Lindung SKORE 125 – 174 = Hutan Produksi Terbatas SKORE < 125 = Hutan Produksi Biasa/HPK
KAWASAN LINDUNG
KAWASAN LINDUNG Kepres 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan Kawasan Lindung adalah upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung. Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK) adalah bagian dari kawasal lindung. Kawasan lindung dapat berada di kawasan hutan (HK, HL, dan HP) atau bukan kawasan hutan (APL).
Klasifikasi kawasan lindung Kawasan yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya : kawasan hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air. Kawasan Perlindungan Setempat : sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air. Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya : kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. Kawasan Rawan Bencana Alam
Tujuan dan Sasaran Pengelolaan kawasan lindung bertujuan untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sasaran pengelolaan kawasan lindung adalah: Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa; Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam.
Batasan istilah Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah. Kawasan Bergambut adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa-sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama. Kawasan Resapan Air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air. Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai. Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
Batasan istilah Kawasan sekitar Danau/Waduk adalah kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/waduk. Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Kawasan Suaka Alam Laut dan Perairan Lainnya adalah daerah yang mewakili ekosistem khas di lautan maupun perairan lainnya, yang merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada. Kawasan Pantai Berhutan Bakau adalah kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
Batasan istilah Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang akan dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, pariwisata dan rekreasi. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa, alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan latihan, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam di darat maupun di laut yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi alami yang khas. Kawasan Rawan Bencana Alam adalah kawasan yang sering atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam.