HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
510105* PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
MANAJEMEN KEPEGAWAIAN PNS
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Universitas Brawijaya
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
DAN JABATAN FUNGSIONAL
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
PANGKAT DAN JABATAN.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Universitas Brawijaya
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
BUPATI LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN   PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 21 TAHUN 2017   TENTANG   PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT.
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT Oleh: DALY ERNI SUMBER MATERI: BAHAN-BAHAN PERKULIAHAN DARI: WUKIR RAGIL, SRI MAMUDJI, & TRI HAYATI (TIM PENGAJAR MK HAPEG – FHUI)

PENGANTAR Pangkat adalah kedudukan yg menunjukan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangkaian memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai tujuan.

KENAIKAN PANGKAT ( PP Nomor 99 Tahun 2000 ) Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas dasar prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara. Masa kenaikan pangkat: 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober. Macam kenaikan pangkat : 1. Kenaikan pangkat Reguler; 2. Kenaikan pangkat Pilihan; 3. Kenaikan pangkat Anumerta; 4. Kenaikan pangkat Pengabdian.

Daftar Pangkat/ Golongan / Ruang Pangkat Juru Muda : Gol/ Ruang I/a ; Pangkat Juru Muda Tk I : Gol/ Ruang I/b ; Pangkat Juru : Gol/ Ruang I/c ; Pangkat Juru Tk I : Gol/ Ruang I/d ; Pangkat Pengatur Muda : Gol/ Ruang II/a ; Pangkat Pengatur Muda TkI : Gol/ Ruang II/b ; Pangkat Pengatur : Gol/ Ruang II/c ; Pangkat Pengatur Tk I : Gol/ Ruang II/d ; Pangkat Penata Muda : Gol/ Ruang III/a ; Pangkat Penata Muda Tk I : Gol/ RUang III/b ; Pangkat Penata : Gol/ RUang III/c ; Pangkat Penata Tk I : Gol/ Ruang III/d ; Pangkat Pembina : Gol/ Ruang IV/a ; Pangkat Pembina Tk I : Gol/ Ruang IV/b ; Pangkat Pembina Utama Muda : Gol/ Ruang IV/c ; Pangkat Pembina Utama Madya: Gol/ Ruang IV/d ; Pangkat Pembina Utama : Gol/ Ruang IV/e .

KENAIKAN PANGKAT REGULER Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang di tentukan tanpa terkait pada jabatan: Minimal telah 4 tahun dalam pangkat terakhir; Setiap unsur penilaian DP3 minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Diberikan kepada PNS yang: a. tidak menduduki jabatan struktural/ fungsional b. melaksanakan tugas belajar; c. dipekerjakan/ diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya

PANGKAT MAKSIMUM Gol/ Ruang I/a s/d II/a ---------- SD; Gol/ Ruang I/c s/d II/c ---------- SLTP; Gol/ Ruang II/a s/d II/d ----- SLTA, Dipl I; Gol/ Ruang II/b s/d III/b ------- Diploma II; Gol/ Ruang II/c s/d III/c -------- Sarjana Muda, Akademi, Diploma III; Gol/ Ruang III/a s/d III/d --------- Sarjana, Diploma IV; Gol/ Ruang III/b s/d IV/a ------ S2, Spesialis I; Gol/ Ruang III/c s/d IV/b ----- S3, Spesialis II. Kecuali PNS yang memiliki jabatan tertentu, maka ia dapat memperoleh kenaikan pangkat melebihi batas maksimum.

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi: a. Minimal telah 2 tahun dalam pangkat terakhirnya; b. Setiap unsur penilaian DP3 minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Diberikan kepada PNS yang : a. menduduki jabatan struktural/ fungsional ttt; b. menunjukan prestasi kerja yg luar biasa baik; c. menemukan penemuan baru yg bermanfaat bg negara; d. diangkat menjadi Pejabat Negara; e. memperoleh ijazah atau STTB; f. Tugas belajar (sebelumnya menduduki jabatan); g. Dipekerjakan/ diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya (sebelumnya menduduki jabatan).

PNS yang menjadi Pejabat Negara : dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jenjang pangkat dengan syarat : a. minimal 4 th dlm pangkat terakhir; b. setiap unsur penilaian 1 th terakhir , baik. PNS yg melaksanakan tugas belajar dan PNS yg diperbantukan/dipekerjakan di luar instansi induknya, dinaikkan pangkatnya dengan syarat : a. minimal 4 th dalam pangkat terakhir; b. setiap unsur penilaian 2 tahun terakhir bernilai baik.

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA Kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan TEWAS (meninggal dalam menjalankan tugas kedinasan ) Kenaikan pangkat anumerta mulai berlaku mulai tanggal PNS ybs tewas.

KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN Diberikan kpd PNS yg diberhentikan dg hormat dg hak pensiun krn mencapai batas usia pensiun; Persyaratannya : a. memp masa kerja 30/25 th sec terus menerus dan minimal 1 bl/1th dlm pangkat terakhir; b. memp masa kerja 20 th terus menerus dan minimal 2 th dlm pangkat terakhir; c. memp masa kerja 10 th terus menerus dan mi nimal 4 th dlm pangkat terakhir d. setiap unsur penilaian DP3 minimal baik; e. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Diberikan 1 bulan sebelum PNS ybs diberhentikan dengan hormat dg hak pensiun

PENGANGKATAN PNS DLM JABTN. STRUKTURAL ( PP Nomor 100/ Tahun 2000 ) Eselon Ia : terendah Pemb utama madya (IV/d) tertinggi Pembina Utama ( IV/e ) Eselon Ib : terendah Pemb utama muda ( IV/c ) Eselon IIa : terendah Pemb utama muda ( IV/c ) tertinggi Pemb utama madya ( IV/d ) Eselon IIb : terendah Pembina Tk I ( IV/b ) tertinggi Pemb utama muda ( IV/c ) Eselon IIIa : terendah Pembina ( IV/a ) tertinggi Pembina Tk I ( IV/b ) Eselon IIIb : terendah Penata Tk I ( III/d ) tertinggi Pembina ( IV/a ) Eselon IVa : terendah Penata ( III/c ) tertinggi Penata Tk I ( III/c ) Eselon IV/b : terendah Penata Muda Tk I ( III/b ) tertinggi Penata ( III/c ).

Seorang PNS yg akan menduduki jabatan struktural, wajib mengikuti dan lulus diklat; PNS yg menduduki jabatan struktural tdk dpt menduduki jabatan struktural rangkap, baik dg jbtn struktural lainnya maupun dg jabt fungsional Jenis diklat yg hrs diikuti (PP No.101/2000): a. Diklat prajabatan bg CPNS, maks 2 th sejak pengangkatan CPNS CPNS (gol I, II dan III); b. Diklat dalam jabatan : 1. Diklat kepemimpinan: Diklatpim TK IV utk eselon IV,Diklatpim Tk III utk eselon III,Diklatpim tk II utk eselon II dan Diklatpim tk I utk es.I 2. Diklat Fungsional: sesuai dg jenis dan jenjang jabatan fungsional; 3. Diklat Teknis: utk mencapai persyaratan kom petensi teknis yang diperlukan.

Pangkatnya dibwh jenjang pangkat yg ditent, mk a. PNS yg menduduki jabtn struktural: Pangkatnya dibwh jenjang pangkat yg ditent, mk dinaikkan pangkatnya dg syarat: - 2 th dalam pangkat terakhir; - unsur DP3 bernilai baik dlm 2 th terakhir b. PNS yg menduduki jabatan fungsional dinaikan pangkatnya dg syarat: - minimal 2 th dlm pangkat terakhir; - telah memenuhi angka kredit tertentu; - unsur penilaian DP3 min bernilai baik 2 th ter akhir.

PNS yg menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, dinaikkan pangkatnya, dg syarat: a. minimal 1 th dlm pangkat terakhirnya; b. setiap unsur penilaian DP3 bernilai baik dlm 1 th terakhir; c. tanpa terikat pada jenjang pangkat. PNS yg menemukan penemuan baru, dinaikkan pangkatnya, dg syarat : a. minimal 1 th dlm pangkat terakhir; b. penilaian DP3 rata-2 bernilai baik dlm 1 th