OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Pendekatan teori dan empisis
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM KETATANEGARAAN BERDASAR AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI.
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
SISTEM PEMERINTAHAN 4/10/2017 SMAN 1 YOGYAKARTA TRISNA WIDYANA 2011.
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Uud dasar negara republik indonesia
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Keterbukaan Informasi Publik
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
KONSTITUSI NEGARA.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
Demokrasi Pengertian Demokrasi
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Apa dan Mengapa Demokrasi?
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Sistem Pemerintahan Indonesia
Masnur Marzuki, SH, LLM Hukum Tata Negara.
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama.
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
9/20/2018 AMANDEMEN UUD 1945 Mengubah (Merevisi) UUD 1945 Selaras dengan Tuntutan Perkembangan Masyarakat Indonesia.
SISTEM KETATANEGARAAN PADA AMANDEMEN UUD NEGARA RI TAHUN 1945
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI) MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT repuBLIK iNDONESIA SPIRIT AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945 KE-LIMA SEBAGAI LANGKAH AWAL PENGUATAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI) Disampaikan pada acara Seminar Nasional, dengan Tema ”Urgensi Amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang Ke-Lima Guna Memperkuat Sistem Ketatanegaraan dan Mekanisme Konstitusi Politik, Ekonomi dan Sosial Dalam Rangka Memantapkan Ketahanan Nasional, pada tanggal 14 September 2011, di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta.

SPIRIT AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945 KE-LIMA SEBAGAI LANGKAH AWAL PENGUATAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA 1 PENDAHULUAN Reformasi konstitusi adalah bagian dari ikhitiar bangsa dalam melakukan penataan konsep bernegara menuju terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis dan konstitusional. Konstitusi merupakan kristalisasi pemikiran-pemikiran yang berkembang pada anak bangsanya dalam merespon kebutuhan yang dihadapi. Konstitusi merupakan kehendak kolektif bangsa dalam kerangka menjaga keselarasan dan kelangsungan sebuah bangsa dan negara. Amandemen konstitusi sebagai salah satu solusi memantapkan sistem ketatanegaran yang menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

SPIRIT AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945 KE-LIMA SEBAGAI LANGKAH AWAL PENGUATAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA 2 Perwujudan Konstitusi yang Modern dan Demokratis Latar belakang Amandemen / Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 : Struktur ketatanegaraan yang bersifat vertikal hierarki, dimana ke­kuasaan tertinggi di tangan MPR yang mengakibatkan tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) pada institusi-institusi ketatanegaraan. Kekuasaan yang sangat besar ada pada eksekutif (presiden), sehingga kekuasaan dominan berada di tangan presiden (executive heavy). Adanya pasal-pasal yang terlalu ”luwes” yang dapat menimbulkan multitafsir. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Ketentuan konstitusi belum cukup mengatur tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan otonomi daerah.

SPIRIT AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945 KE-LIMA SEBAGAI LANGKAH AWAL PENGUATAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Amandemen Konstitusi sejalan dengan cita-cita peningkatan kualitas demokrasi Indonesia. Konstitusi harus memiliki karakteristik tegas sebagai cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, sehingga dapat menjadi pemandu arah perjalanan bangsa Dalam hal Penerapan demokrasi secara konsisten, harus dipastikan bahwa demokrasi yang dijalankan benar-benar berorientasi pada tujuan nasional yang telah disepakati baik dalam konstitusi, sistem ketatanegaraan maupun tatanan peraturan perundang-undangan lainnya. Salah satu kriteria dari konstitusi yang baik adalah bahwa ketentuan dalam konstitusi harus jelas dan tegas sehingga menghindari ambiguitas dan keraguan, dengan kata lain konstitusi harus mampu menunjang sistem ketatanegaraan menjadi lebih kuat, harmonis dan efektif. Dalam hal mewujudkan konstitusi yang modern dan demokratis, maka sistem ketatanegaraan Indonesia haruslah kuat sehingga pada proses pengimplementasiannya tidak hanya bertumpu pada tataran penyelesaian ‘masalah” seperti saat ini, melainkan pada tataran mewujudkan cita-cita, harapan bangsa dan Negara Indonesia. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara harus menjadi roh bagi pelaksanaan Amandemen Konstitusi dalam kerangka menjaga dan mempertahankan identitas kebangsaan.

SPIRIT AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945 KE-LIMA SEBAGAI LANGKAH AWAL PENGUATAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA 3 Spirit Amandemen UUD NRI Tahun 1945 ke-Lima ; Langkah Awal Penguatan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dasar Filosofis Pembentukan Undang-Undang Dasar Kilat, Revolutiegrondwet pada Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 Seiring dengan dinamisnya praktek sistem ketatanegaraan, konstitusi harus dapat menyesuaikan diri dengan konsepsi kekinian dan masa depan bernegara. Langkah ideal yang bisa dilakukan oleh seluruh komponen bangsa adalah kembali memikirkan upaya penataan yang telah dilakukan, diantaranya melalui respon terhadap perubahan konstitusi sebagaimana esensi dari konstitusi itu sendiri yakni, konstitusi dibuat untuk kepentingan kehidupan manusia, bukan sebaliknya manusia untuk konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi dimaksud untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

SPIRIT AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945 KE-LIMA SEBAGAI LANGKAH AWAL PENGUATAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Hal mendasar yang perlu di perhatikan dalam kerangka memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia diantaranya berdasarkan pokok-pokok usul perubahan yang diajukan oleh DPD RI dan berbagai elemen masyarakat lainnya, diantaranya yakni : Penguatan sistem presidensial; Penguatan lembaga Perwakilan; Penguatan Otonomi Daerah; Mengakomodir calon presiden perseorangan; Pemilihan Umum; Privilege bagi Pejabat Publik; Pengoptimalan peran Mahkamah Konstitusi; Penambahan pasal hak asasi manusia; Komisi Negara; Penajaman bab tentang Pendidikan dan Perekonomian Nasional; Wacana pengembalian GBHN sebagai haluan Negara.

SPIRIT AMANDEMEN UUD NRI TAHUN 1945 KE-LIMA SEBAGAI LANGKAH AWAL PENGUATAN SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA 4 PENUTUP Pelaksanaan hasil reformasi konstitusi dalam berbagai bidang kehidupan penyelenggaraan negara maupun kemasyarakatan, tidak hanya merubah struktur dan sistem ketatanegaraan Indonesia, melainkan juga memunculkan banyak persoalan berbangsa dan bernegara yang langsung atau tidak langsung terkait dengan konsep dasar implementasi konstitusi. Amandemen Konstitusi idealnya membawa perubahan mendasar menuju Indonesia yang demokratis dengan mengembalikan kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga rakyat dapat dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan negara yang mengatur kepentingan seluruh rakyat guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perwujudan konstitusi yang modern dan demokratis pun tidak bisa lepas dari peran dan ikhtiar kita bersama saat ini. Berbagai pemikiran, wacana dan sumbangsih terkait Amandemen Kontitusi merupakan dinamika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus kita respon secara matang dan bijak. Oleh karena itu, kedepan diperlukan adanya kajian/evaluasi yang berkelanjutan sebagai bagian dari menjaga spirit yang menghendaki perbaikan sistem ketatanegaraan baik dalam tataran konsep dasar konstitusi maupun implementasinya.

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT repuBLIK iNDONESIA TERIMAKASIH