Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim
Dasar Hukum JKN UU No.40/2004 tentang SJSN. UU No. 24/2011 tentang BPJS. PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI). Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres No 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN. Permenkes No.19/2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Pemda.
JAMKESMAN Kota Gorontalo Dilaksanakan sejak tahun (sebelum JKN) Menerapkan Prinsip Jaminan Kesehatan (Non Profit). Motto: yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin. Premi Rp , perjiwa perbulan. Premi kepesertaan: Yang kaya mandiri, yang miskin disubsidi. Cakupan pelayanan dari FKTP sampai RS rujukan. Saat ini telah diintegrasikan dengan JKN.
DESAIN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PROVIDER PESERTA/PASIEN BPJS KES Pelayanan Kesehatan KOMPREHENSIF Prospektif Pembayaran iuran Paket Benefit PENYELENGGARAAN : NIRLABA, DANA AMANAH PORTABILITAS, PROFESIONAL, BERKEADILAN, SOLIDARITAS SOSIAL, MENDORONG : PENERAPAN SPM, STANDAR/MUTU, TARIF, WIN-WIN SOLUTION, RS DAN BPJS TIDAK DIRUGIKAN, YANKES LEBIH FAIR, KOMPETISI DALAM MENJAGA MUTU PELAYANAN JKN TERKENDALI KONTRAK /MOU TELAAH UTILISASI KONTROL, PENGAWASAN STANDAR, DSB
PELAYANAN KESEHATAN PRIMER UKP 1.Pelayanan pengobatan 2.Pelayanan Pemulihan 3.Pelayanan peningkatan & pencegahan 4.Gaya hidup sehat (healthy life style)/PHBS 1.Pelayanan pengobatan 2.Pelayanan Pemulihan 3.Pelayanan peningkatan & pencegahan 4.Gaya hidup sehat (healthy life style)/PHBS Pengobatan dan pemulihan Perorangan & Keluarga UKM 1.Pelayanan peningkatan 2.Pelayanan pencegahan 3.Pengobatan 4.Pemulihan 1.Pelayanan peningkatan 2.Pelayanan pencegahan 3.Pengobatan 4.Pemulihan Peningkatan dan Pencegahan Kelompok & Masyarkat 5 PETA STRATEGIS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER Revitalisasi UKM Peningkatan Efektifitas UKBM Revitalisasi UKM Peningkatan Efektifitas UKBM Optimalisasi Fasyankes Primer sebagai Gatekeeper Optimalisasi Sistim Rujukan Optimalisasi Fasyankes Primer sebagai Gatekeeper Optimalisasi Sistim Rujukan
Peserta Faskes Primer Rumah Sakit Emergency Rujuk / Rujuk Balik Klaim BPJS Branch Office Alur Pelayanan Kesehatan
Sistem Pelayanan Rujukan Telah diatur dengan Peraturan Gubernur. Sistem pelayanan berjenjang dari FKTP (Faskes Primer), RS Type C/D dan RS Type B. Mengoptimalkan pelayanan FKTP. Mengoptimalkan peran RS Kab/Kota. Mencegah penumpukan pasien di RS (jangan sampai RS jadi Puskesmas besar).
Pelayanan Kefarmasian di FKTP Dispensing obat. Pelayanan informasi obat (PIO). Konseling obat. Pelayanan bahan habis pakai medis. Monitoring efek samping obat (MESO). Monev penggunaan obat rasional. Sosialisasi CBIA swamedikasi. Pembinaan apotek hidup. Terlibat dalam kegiatan Promkes.
Peran Apoteker di FKTP SEBELUM JKN: Pelayanan kefarmasian terbatas di apotek pada pelayanan resep utk tindakan kuratif dan rehabilitatif. Akibatnya : Biaya obat tinggi. SESUDAH JKN: Pelayanan kefarmasian lebih meluas pada upaya preventif dan promotif utk penggunaan obat rasional. Aktif dalam pelayanan Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) Akibatnya : Biaya obat turun.
Oppurtunity peran Apoteker di FKTP pada pelaksanaan JKN Aplikasi Pharmaceutical care lebih terbuka. Penggunaan obat rasional menjadi perhatian. Evaluasi penggunaan obat menjadi penting. Upaya menekan biaya obat jadi prioritas. Obat hemat, biaya operasional turun, kesejahteraan meningkat. Memberikan kontribusi yg besar dalam setiap kegiatan program FKTP.
Penghargaan Apoteker di FKTP Penilain SKP Jasa pelayanan dari Dana Kapitasi. Insentif dari penghematan biaya operasional. Eksistensi apoteker lebih diakui di FKTP dan masyarakat.
Sumber Anggaran FKTP dari JKN Dana Kapitasi: besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Besarnya ditentukan berdasarkan norma kapitasi yg dipenuhi dari kredensialing. Dana Kapitasi ditransfer langsung ke rekening FKTP dari BPJS (tanpa melalui Kas Daerah). Pengelolaan menyerupai BLUD.
Proporsi Penggunaan Dana Kapitasi 60 % untuk Jasa Pelayanan bagi semua staf FKTP. 40 % untk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan FKTP. Perhitungan Jasa Pelayanan dihitung berdasarkan varibel indeks staf FTP. Rumus perhitungan: Jumlah Nilai yg Diperoleh Seseorang dibagi dengan Jumlah Nilai Seluru Tenaga, dikali dengan Jumlah Dana Jasa Pelayanan.
Indeks Jasa Pelayanan JKN (Permenkes 19/2014) Tenaga medis: 150; Apoteker atau Ners: 100; Tenaga kesehatan setara S1/D4: 60; Tenaga non kesehatan minimal setara D3: 40; Tenaga kesehatan setara D3: 40; Tenaga kesehatan dibawah D3 masa kerja lebih dari 10 tahun: 40; Tenaga kesehatan di bawah D3: 25; Tenaga non kesehatan di bawah D3: 15.
Masukan Perbaikan Regulasi JKN Variabel perhitungan jasa pelayanan pada Bab III Pasal 4 Permenkes 19/2014 harus dilengkapi variabel kinerja Perbedaan indeks variabel antara tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya tidak bisa terlalu besar. Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP harus diberi kesempatan utk mengatur penggunaan Dana Kapitasi pada FKTP. Peran IAI dalam Tim Koordinasi Pemantau JKN harus lebih optimal.
TERIMA KASIH Muhammad Kasim