Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENINGKATAN KUALITAS YANKES DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
Advertisements

IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
Bayaran Kapitasi yang Layak Bagi Dokter Primer
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
KEBIJAKAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
ARAHAN SEKRETARIS DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
AMANAT KONSTITUSI  HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH !!!
KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) TAHUN 2008/2009 (SEBAGAI PELUANG REVITALISASI KB)
MEKANISME PROGRAM RUJUK BALIK BAGI PESERTA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Era JKN
KEGIATAN SUBDIT PENGGUNAAN OBAT RASIONAL TAHUN 2014
Kementerian Kesehatan R.I
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
PEMBAHASAN EVALUASI IMPLEMENTASI TARIF INA-CBG’S
JAMINAN KESEHATAN DALAM ERA SJSN
KEBUTUHAN KAJIAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN JKN
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN ( BOK )
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
PROGRAM KERJA IAI BANTUL PERIODE
PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Prospek Jaminan Kesehatan Maskin di Masa Mendatang?
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
PERTEMUAN KOORDINASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U (K).
Upaya Kesehatan Masyarakat
Pertemuan ke-9 Strategi Pengembangan SIKNAS
ROADMAP MENUJU JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
PEMANFAATAN DANA KAPITASI DI PUSKESMAS DI ERA JKN
Pengawasan Pengelolaan BLUD Gunungkidul, 26 Agustus 2015 Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
AKREDITASI PUSKESMAS.
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
dr.Andi.Hj.Hadijah Iriani R.Sp.THT.MSi Kepala bappeda kota makassar
METODE Rancangan : Kuantitatif dan Kualitatif
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
Kementerian Kesehatan RI
Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian
STRATEGI INTEGRASI JAMKESDA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
Sistem Kesehatan di Propinsi pasca JKN
Sistem Pembayaran Ina-CBGs
KUWAT SRI HUDOYO SEKRETARIS DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider.
SJSN.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
PERHITUNGAN HARGA KEEKONOMIAN ANGKA KAPITASI KOMPONEN OBAT DALAM BESARAN HARGA KAPITASI UNTUK PUSKESMAS ( Berdasarkan Analisa Farmasi Klinik ) Sudarsono.,Apt.
Dr.sugito teguh KeTUA AdinKEs WILAYAH pROVINSI JAWA TIMUR
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar Dengan PPK - BLUD
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PERanan pelayanan akupresur terkait pembiayaan kesehatan di pusk Ir iga putri mahadewi, m.kes. (kepala upt – jkmb dinkes prov bali.
Pemanfaatan HFIS dalam Menunjang Informasi SDM
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim

Dasar Hukum JKN UU No.40/2004 tentang SJSN. UU No. 24/2011 tentang BPJS. PP No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI). Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres No 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN. Permenkes No.19/2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Pemda.

JAMKESMAN Kota Gorontalo Dilaksanakan sejak tahun (sebelum JKN) Menerapkan Prinsip Jaminan Kesehatan (Non Profit). Motto: yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin. Premi Rp , perjiwa perbulan. Premi kepesertaan: Yang kaya mandiri, yang miskin disubsidi. Cakupan pelayanan dari FKTP sampai RS rujukan. Saat ini telah diintegrasikan dengan JKN.

DESAIN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PROVIDER PESERTA/PASIEN BPJS KES Pelayanan Kesehatan KOMPREHENSIF Prospektif Pembayaran iuran Paket Benefit PENYELENGGARAAN : NIRLABA, DANA AMANAH PORTABILITAS, PROFESIONAL, BERKEADILAN, SOLIDARITAS SOSIAL, MENDORONG : PENERAPAN SPM, STANDAR/MUTU, TARIF, WIN-WIN SOLUTION, RS DAN BPJS TIDAK DIRUGIKAN, YANKES LEBIH FAIR, KOMPETISI DALAM MENJAGA MUTU PELAYANAN JKN TERKENDALI KONTRAK /MOU TELAAH UTILISASI KONTROL, PENGAWASAN STANDAR, DSB

PELAYANAN KESEHATAN PRIMER UKP 1.Pelayanan pengobatan 2.Pelayanan Pemulihan 3.Pelayanan peningkatan & pencegahan 4.Gaya hidup sehat (healthy life style)/PHBS 1.Pelayanan pengobatan 2.Pelayanan Pemulihan 3.Pelayanan peningkatan & pencegahan 4.Gaya hidup sehat (healthy life style)/PHBS Pengobatan dan pemulihan Perorangan & Keluarga UKM 1.Pelayanan peningkatan 2.Pelayanan pencegahan 3.Pengobatan 4.Pemulihan 1.Pelayanan peningkatan 2.Pelayanan pencegahan 3.Pengobatan 4.Pemulihan Peningkatan dan Pencegahan Kelompok & Masyarkat 5 PETA STRATEGIS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER  Revitalisasi UKM  Peningkatan Efektifitas UKBM  Revitalisasi UKM  Peningkatan Efektifitas UKBM  Optimalisasi Fasyankes Primer sebagai Gatekeeper  Optimalisasi Sistim Rujukan  Optimalisasi Fasyankes Primer sebagai Gatekeeper  Optimalisasi Sistim Rujukan

Peserta Faskes Primer Rumah Sakit Emergency Rujuk / Rujuk Balik Klaim BPJS Branch Office Alur Pelayanan Kesehatan

Sistem Pelayanan Rujukan Telah diatur dengan Peraturan Gubernur. Sistem pelayanan berjenjang dari FKTP (Faskes Primer), RS Type C/D dan RS Type B. Mengoptimalkan pelayanan FKTP. Mengoptimalkan peran RS Kab/Kota. Mencegah penumpukan pasien di RS (jangan sampai RS jadi Puskesmas besar).

Pelayanan Kefarmasian di FKTP Dispensing obat. Pelayanan informasi obat (PIO). Konseling obat. Pelayanan bahan habis pakai medis. Monitoring efek samping obat (MESO). Monev penggunaan obat rasional. Sosialisasi CBIA swamedikasi. Pembinaan apotek hidup. Terlibat dalam kegiatan Promkes.

Peran Apoteker di FKTP SEBELUM JKN: Pelayanan kefarmasian terbatas di apotek pada pelayanan resep utk tindakan kuratif dan rehabilitatif. Akibatnya : Biaya obat tinggi. SESUDAH JKN: Pelayanan kefarmasian lebih meluas pada upaya preventif dan promotif utk penggunaan obat rasional. Aktif dalam pelayanan Prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) Akibatnya : Biaya obat turun.

Oppurtunity peran Apoteker di FKTP pada pelaksanaan JKN Aplikasi Pharmaceutical care lebih terbuka. Penggunaan obat rasional menjadi perhatian. Evaluasi penggunaan obat menjadi penting. Upaya menekan biaya obat jadi prioritas. Obat hemat, biaya operasional turun, kesejahteraan meningkat. Memberikan kontribusi yg besar dalam setiap kegiatan program FKTP.

Penghargaan Apoteker di FKTP Penilain SKP Jasa pelayanan dari Dana Kapitasi. Insentif dari penghematan biaya operasional. Eksistensi apoteker lebih diakui di FKTP dan masyarakat.

Sumber Anggaran FKTP dari JKN Dana Kapitasi: besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Besarnya ditentukan berdasarkan norma kapitasi yg dipenuhi dari kredensialing. Dana Kapitasi ditransfer langsung ke rekening FKTP dari BPJS (tanpa melalui Kas Daerah). Pengelolaan menyerupai BLUD.

Proporsi Penggunaan Dana Kapitasi 60 % untuk Jasa Pelayanan bagi semua staf FKTP. 40 % untk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan FKTP. Perhitungan Jasa Pelayanan dihitung berdasarkan varibel indeks staf FTP. Rumus perhitungan: Jumlah Nilai yg Diperoleh Seseorang dibagi dengan Jumlah Nilai Seluru Tenaga, dikali dengan Jumlah Dana Jasa Pelayanan.

Indeks Jasa Pelayanan JKN (Permenkes 19/2014) Tenaga medis: 150; Apoteker atau Ners: 100; Tenaga kesehatan setara S1/D4: 60; Tenaga non kesehatan minimal setara D3: 40; Tenaga kesehatan setara D3: 40; Tenaga kesehatan dibawah D3 masa kerja lebih dari 10 tahun: 40; Tenaga kesehatan di bawah D3: 25; Tenaga non kesehatan di bawah D3: 15.

Masukan Perbaikan Regulasi JKN Variabel perhitungan jasa pelayanan pada Bab III Pasal 4 Permenkes 19/2014 harus dilengkapi variabel kinerja Perbedaan indeks variabel antara tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya tidak bisa terlalu besar. Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP harus diberi kesempatan utk mengatur penggunaan Dana Kapitasi pada FKTP. Peran IAI dalam Tim Koordinasi Pemantau JKN harus lebih optimal.

TERIMA KASIH Muhammad Kasim