PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANGSA & NEGARA.
Advertisements

BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
M O D U L VI. DAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
WAWASAN NUSANTARA RINDHA WIDYANINGSIH.
Geopolitik Indonesia Kelompok 3.
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
MULAI.
NEGARA, AGAMA DAN WARGA NEGARA
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
KELAS X SMA BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA.
Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Wawasan Nusantara Definisi : Cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD.
Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
KELAS X SMA BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA.
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI
IDENTITAS NASIONAL.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ILMU NEGARA.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pertemuan 6 NKRI Mahendra P. Utama PKN/ Negara dan Konstitusi/ Mahe.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
KELAS X SMA BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA.
BENTUK NEGARA H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.
NEGARA Windy Sri Wahyuni, SH., MH.
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
Pendidikan Kewarganegaraan
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara
N E G A R A.
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
Negara dan Sistem Pemerintahan
MULAI.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
KELAS X BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA.
WELCOME AND JOIN WITH US.
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
Negara dan Sistem Pemerintahan
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Negara dan Sistem Pemerintahan
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
KELAS X SMA BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
KELAS X SMA BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA.
N E G A R A.
Pengertian dan Definisi Negara
KELAS X SMA BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA.
KELAS X SMA BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA.
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DISAIN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( PKn ) Kelas X / Semester Ganjil Oleh: HARI SISWANTO,S.Pd.,MH SMK NEGERI 1 lubuk dalam 2012/2013

Hakekat Manusia Makluk sosial Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain Makluk pribadi manusia selalu berbeda antara satu dengan yang lain

Pengertian bangsa Pengertian Bangsa sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter yang tumbuh karena adanya persamaan nasip

PENGERTIAN BANGSA MENURUT AHLI 1. Ernest renant menyatakan bahwa bangsa adlah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang haru bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudan harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu

Hans kohn menyatakan bahwa bangsa terjadi karena prsamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu engan yang lain Otto bauer menyatakan bahwah bangsa terbentuk karena adanya sutu persamaan: satu karakter / satu watak yang tumbuh dan lahir karena adany persatuan pengalaman

Makna Negara Pengertian Negara Kata Negara berasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Pendapat Yang Dikemukakan Pendapat Para ahli : No Nama Tokoh Pendapat Yang Dikemukakan 1. George Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari seke-lompok manusia yang mendiami wilayah tertentu. 2. Roger H. Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. 3. Mr. Kranen -burg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.

Lanjutan …………. 4. Karl Marx Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau meng-eksploitasi kelas lain (proletariat/buruh). 5. Logemann Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap. 6. Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempu-nyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Unsur-unsur terbentuknya negara Rakyat Wilayah Pemerintahan berdaulat Pengakuan dari negara lain

UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA Unsur-unsur Terbentuknya Negara UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA DEKLARATIF DE FACTO DE JURE TIDAK MUTLAK KONSTITUTIF RAKYAT WILAYAH PEMERINTAH BERDAULAT MUTLAK

Menurut Konvensi Montevideo 1933, negara harus Lanjutan ………………. Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat: rakyat yg bersatu, wilayah, pemerintah yg berdaulat & pengakuan dari negara lain. Menurut Konvensi Montevideo 1933, negara harus mempunyai empat unsur konstitutif : Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa (staatsvolk) ; Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan; Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yg berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat; dan Kesanggupan berhubungan dgn negara-negara lain.

Rakyat RAKYAT BUKAN PENDUDUK PENDUDU K WARGA NEGARA BUKAN WARGA NEGARA Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat mrp warga negara dlm suatu negara yg memiliki ikatan hukum dgn pemerintah.

Warga negara & bukan warga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Lanjutan …………. Warga negara & bukan warga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Tinjauan Umum Tentang Rakyat : Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu. Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yg memiliki ikatan hukum dgn pemerintah.

PENDUDUK : yaitu orang yang berdomisili secara tetap dlm suatu wilayah untuk jangka waktu yang lama. Warga negara : yaitu orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu negara, baik WNI, WNA Bukan warga negara : yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu negara , Baik WNI dan WNA

B. BUKAN PENDUDUK : Yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap dan sementara

Wilayah Daratan Batas wilayah daratan suatu negara, dapat berupa : Batas Alamiah, dalam bentuk : sungai, danau, pegunungan, lembah, dan hutan. Batas Buatan, dalam bentuk : pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok. Batas secara Geografis, adanya garis lintang & bujur dalam bola dunia. Misalnya letak negara Indonesia secara geografis berada pd lintang 60 LU, 110 LS, 950 BB – 1410 BT. Daratan Indonesia = 35 % terdiri dari  17508 pulau besar & kecil, luas = 2.028.087 km2.

Wilayah Lautan Wilayah lautan berupa : samudra, laut, selat, danau & sungai dalam batas wilayah negara. Berpedoman pd Hasil Konferensi Hukum Laut Internasio-nal III 1982 di Montigo By oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations conference on The Law of The Sea). Ditandatangani tgl 10 Des 1982 oleh 119 negara peserta (117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia). Sejak 16 Nov 1993 telah diratifikasi oleh 60 negara & menjadi hukum positif sejak 16 Nov 1994. Negara yg tidak memiliki lautan (land locked). Negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya (archipelago state).

Perjuangan Wilayah Laut Indonesia : Lanjutan ………………. Negara Republik Indonesia memiliki luas wilayah laut 65% dan panjang pantai 81.000 Km. Perjuangan Wilayah Laut Indonesia : Sejak Proklamasi, 3 mil laut yaitu Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO 1939). Deklarasi Djuanda 13 Des 1957 (12 mil laut). UU No. 4/Prp Tahun 1960. Konferensi PBB tentang hukum laut tahun 1958. Ta-hun 1982, dicantumkan asas negara kepulauan da-lam UNCLOS 82 (United Nations Conference on The Law of The Sea) Indonesia meratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985 – 31 Des 1985.

Lanjutan ………………. Traktat multilateral tentang batas laut : Laut Teritorial (LT)12 mil, Zona Bersebelahan (ZB) 24 mil, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil & Landas Benua (LB) 400 mil. DARATAN NEGARA (B) LAUT 12 Mil 200 Mil 200 M ≥ 200 Mil (LANDAS KONTINEN) (ZEE) (LB) (LT) (ZB)

Wilayah Udara Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wila-yah udaranya. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) ” Bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yg utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya”. Berdasarkan UU Negara Indonesia No. 20 Tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara ter-masuk orbit geo-stationer setinggi 35.671 km.

Pada negara kolong hanya mempunyai hak atas wilayah/ zona teritorial. Lanjutan ………………. Dua Teori Tentang Konsepsi Wilayah Udara, yaitu : Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory) a. Kebebasan ruang udara tanpa batas (wilayah udara dapat digunakan oleh siapa pun). b. Kebebasan udara terbatas (setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk keamanan dan keselamatannya. Pada negara kolong hanya mempunyai hak atas wilayah/ zona teritorial.

2. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereagnty) Lanjutan ………………. 2. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereagnty) a. Teori Keamanan (suatu negara mempunyai kedaulatan yg diperlukan untuk menjaga keamanannya. b. Teori Pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory), bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara ybs untuk mengawasi wilayah diatasnya secara fisik dan ilmiah. c. Teori Udara (Schacter), bahwa wilayah udara itu haruslah smp suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat /mengapung- kan balon dan pesawat udara.

Daerah ekstrateritorial mencakup : Wilayah Ekstrateritorial Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dasar Konggres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818). Daerah ekstrateritorial mencakup : Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara. Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara.

Pemerintah Yang Berdaulat Kata kedaulatan atau “daulat” berasal dari kata daulah (Arab) sovereignity (Inggris), souvereiniteit (Perancis), supremus (Latin), dan souvranita ((Italia), yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Kedaulatan adalah, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Pemerintah berdaulat adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur rakyat dan negaranya baik secara internal maupun eksternal.

Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok : Lanjutan ………………. Menurut Jean Bodin (1500-1596), bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok : Asli tidak berasal dari kekuasaan lain. Permanen kekuasaan tetap ada selama negara itu berdiri. Tunggal merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagikan. Tidak terbatas tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

Pemerintah adalah lembaga, atau orang yang bertugas Lanjutan …………… Pemerintah adalah lembaga, atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Pemerintah dalam arti sempit, (eksekutif) Pemerintah dalam arti luas, adalah keseluruhan alat perlengkapan negara. Kedaulatan pemerintah dapat dibedakan : Kedaulatan ke dalam. Kedaulatan ke luar.

Beberapa teori tentang kedaulatan oleh para ahli : Lanjutan ………………. Beberapa teori tentang kedaulatan oleh para ahli : Kedaulatan Tuhan (Agustinus, T. Aquinas, Marsillius), bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kedaulatan Raja (N. Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes), Kedaulatan negara terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Kedaulatan Negara (George Jellinek, Paul Laband), bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan Hukum (Krabbe, Immanuel Kant, Kranenburg), bahwa kekuasaan hkm merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kedaulatan Rakyat (John Locke, Montesquieu, J.J. Rousseau), bahwa rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract).

Kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa Kedaulatan ke dalam : artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan UU Kedaulatan ke luar : artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk pada kekuatan lain namum pemerintah menghargai negara lain

Pengakuan Dari Negara Lain Dasar Pertimbangan : Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya. Ketentuan hukum alam. PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN DE FACTO DE JURE BERSIFAT SEMENTARA BERSIFAT TETAP BERSIFAT PENUH UNSUR DEKLARATIF

TINJAUAN NEGARA ORGANISASI KEKUASAAN : J.H.A. Logeman, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur dan menyeleng-garakan masyarakat dengan kekuasaan tersebut. Kranenburg, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yg diciptakan oleh sekelompok manusia yg disebut bangsa. ORGANISASI POLITIK : Robert Mc. Iver, negara adalah suatu organisasi politik yang berbeda dengan organisasi lain, karena negara memiliki kedaulatan tertinggi dan keanggotaannya bersifat mengikat semua orang. ORGANISASI KESUSILAAN : G.W.F. Hegel, negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul dari sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individual. INTEGRALISTIK : B. Spinoza, Adam Muller, dan Soepomo, negara mrp suatu integritas antara pemerintah dengan rakyat. Negara mengatasi seluruh golongan dalam masyarakat dan merupakan suatu kesatuan yang organis.

Sifat Hakikat Negara Sifat Memaksa (negara memiliki mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sifat Monopoli (yaitu dalam menetap-kan tujuan bersama masyarakat. Sifat Mencakup Semua (All-Embracing), yaitu semua peraturan perundang-undangan yg berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Sifat Hakekat negara berkaitan erat dgn dasar-dasar terbentuk-nya negara, norma dasar (fundamental norm) yg menjadi tujuan, falsafah hidup yang ingin diwujudkan, perjalanan sejarah dan tata nilai sosial-budaya yang telah berkembang di dalam negara.

Terjadinya Negara Secara Teoritis : Teori Ketuhanan (F. J. Stahl, Agustinus, Jean Bodin), bahwa negara terjadi atas kehendak Tuhan. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rouseau, Montesquieu), bahwa negara terbentuk atas perjanjian antar manusia atau masyarakat (du Contracts social). Teori Kekuasaan (H.J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx), bahwa negara dibentuk oleh kekuasaan yg memaksa, monopoli dan mencakup semua.

Teori Kedaulatan : a. Kedaulatan Negara (P. Laband, G. Jellinek), bahwa kekuasaan tertinggi ada pada negara dan negaralah yg menciptakan hukum. b. Kedaulatan Hukum (Krabbe), bahwa hkm memegang peranan penting dalam negara. Teori Hukum Alam (Plato, Aristoteles, Agustinus, T. Aquinas), bahwa hukum alam berlaku abadi, universal, tidak berubah, berlaku untuk suatu waktu dan tempat. Negara terjadi secara alamiah atas dasar manusia sbg mahluk sosial (Zoon Politicon and social being). Teori Hukum Murni, bahwa negara merupakan suatu kesatuan tata hukum yg bersifat memaksa/overmacht (wille das staates).

Suku/Persekutuan Masyarakat (genootschaft) Pertumbuhan Primer dan Sekunder Terjadinya negara menurut pakar sejarah meliputi primer dan sekunder. Secara Primer meliputi : Suku – Kerajaan – Negara (Staat) – Negara Demokrasi (ideal). Sedangkan secara Sekunder, yaitu meliputi de fakto dan de jure. Suku/Persekutuan Masyarakat (genootschaft) Kerajaan (Rijk) Negara Nasional Negara Demokrasi

Pendekatan Faktual Pendudukan (Occupatie) Peleburan (Fusi) Penyerahan (Cessie) Penaikan (Accesie) Penguasaan/ Pencaplokan (Anexatie) Proklamasi (Proclamation) Pembentukan baru (Innovation) Pemisahan (Separatisme)

Penugasan Praktik Kewarganegaraan 2 Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin dan sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut : Rumuskan kembali yang dimaksud dengan manusia, bangsa dan negara ! Berikan penjelasan hubungan antara adanya manusia, bangsa dan negara di dalam suatu wilayah tertentu ! Berikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kriteria bahwa suatu manusia (rakyat) di dalam suatu wilayah tertentu disebut sebagai bangsa dan negara ! Berikan pendapat atau pandangan anda berkaitan dengan praktik-praktik sifat hakikat negara Indonesia di sekitar wilayah/daerah anda sendiri !

Penugasan Praktik Kewarganegaraan 3 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Makna Manusia, Bangsa dan Negara, lakukan Strategi Pembelajaran dengan Penugasan Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC) atau Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis. Langkah-langkah : Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 3 – 4 orang. Diberikan “wacana” atau kliping sesuai topik bahasan. Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas. Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok. Buatlah kesimpulan bersama. Penutup.

Negara & Bentuk Kenegaraan PETA KONSEP (KD 1.2.) Fungsi Dan Tujuan Negara Fungsi Negara Tujuan Negara Faham Tentang Tujuan Negara Negara & Bentuk Kenegaraan Kesatuan Serikat Bentuk Negara Koloni Protektorat Mandat Trustee Dominion Uni Bentuk Kenegaraan

Hakikat Negara & Bentuk-bentuk Kenegaraan Fungsi Negara Fungsi negara (minimal) Sebagai Stabilisator (law and order), Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyatnya; Mengusahakan Pertahanan & menjaga serangan dr luar; Menegakkan keadilan. Menurut Charles E. Merriam, Keamanan ekstern; Ketertiban intern; Keadilan; Kesejehateraan umum; Kebebasan.

Menurut Para Ahli Montesquieu, fungsi negara mencakup tiga tugas pokok “Trias Politica” : Fungsi Legislatif. Fungsi Eksekutif. Fungsi Yudikatif. Goodnow, fungsi negara ada dua : Policy Making. Policy Executing. Mohammad Kusnardi, S.H., fungsi negara ada dua : Menjamin ketertiban (law and order). Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Tugas Negara Secara Umum : Tugas Esensial. Tugas Fakultatif. Lanjutan ………………. Tugas Negara Secara Umum : Tugas Esensial. Tugas Fakultatif. Pandangan Lain Tentang Tugas Negara, yaitu : Mengendalikan dan mengatur gejala kekuasaan sosial yang bertentangan satu dengan lainnya agar tidak membahayakan. Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruhnya.

Tujuan Negara Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah terbentuknya, serta politik dari penguasa yang bersangkutan. Pada umumnya, suatu negara didirikan dengan tujuan untuk : Menciptakan kesejahteraan Mewujudkan ketertiban dan ketenteraman. Semua rakyat yang menjadi bagiannya.

Pandangan Para Ahli Tentang Tujuan Negara Lanjutan ………………. Pandangan Para Ahli Tentang Tujuan Negara Ajaran Plato, negara bertujuan utk memajukan kesusilaan manusia, sbg perseorangan (individu) & sbg makhluk sosial. Ajaran Negara Kekuasaan (Machiavelli dan Shang Yang), negara bertujuan utk memperluas kekuasaan semata-mata. Ajaran Theokratis (Kedaulatan Tuhan), tujuan negara untuk men-capai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan (T. Aquinas, Agustinus). Ajaran Negara Hukum, negara bertujuan untuk menyeleng-garakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpe-doman kepada hukum (Immanuel Kant). Negara kesejahteraan (welfare state), tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum (Mr. R. Kranenburg).

Teori Fasisme Kata fasisme berasal dari kata “fascio” = “kelompok politik”. Muncul istilah Fascio de Combattimento atau “Barisan Tempur”, yg dipraktikkan di Italia pada zaman B. Mussolini (1883-1945). Pandangan Fasisme : Negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan orang kuat. Negara wajib ”menggembleng” dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial, dan nasionalisme.

Ciri-ciri Negara Fasis : Lanjutan ………………. Ciri-ciri Negara Fasis : Ditandai oleh kediktatoran satu partai yang kaku; Adanya penindasan terhadap oposisi; Menganut paham nasionalisme yang sempit; Seluruh aspek kehidupan warga negara diatur, dikontrol, dan dikendlikan secara ketat oleh pemerintah fasis yang sentralistis; Moralitas sering diabaikan demi mencapai tujuan negara fasis; Pengaturan perekonomian sangat sentralistis; Tujuan negara fasis adalah “Imperium Dunia”. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu negara atau kekuatan bersama.

Teori Individualisme Individualisme dalam arti luas adalah perjuangan menuju kebebasan atau liberalisme. Negara hanya berfungsi sebagai “Penjaga Malam”. Dalam arti ekonomis, bahwa kebebasan dalam kehidupan ekonomi tidak boleh dibatasi oleh pemerintah atau masyarakat. Dalam arti politis, Negara ada untuk individu, bukan individu untuk negara.

Teori Sosialisme Sosialisme menentang kemutlakan milik pribadi dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum. Sosialisme sebagai tahap transisi menuju komunisme. Pada tahap komunisme, hak milik pribadi, kelas-kelas, dan negara benar-benar dihapus; Sarana-sarana produksi dimiliki secara bersama-sama negara tanpa kelas.

Persamaan dan perbedaan antara Sosialisme dan Komunisme Lanjutan ………………. Persamaan dan perbedaan antara Sosialisme dan Komunisme Persamaan Sosialisme dan Komunisme Perbedaan Sosialisme Komunisme Negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi terca- painya tujuan negara, yaitu memberi Kebaha- giaan yang sebesar- besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat. Negara masih mengakui hak milik pribadi atas alat produksi terbatas. Untuk menciptakan kesejahteraan bersama, negara menggunakan cara-cara damai. Keberadaan negara diperlukan untuk selama-lamanya. Negara melakukan hak milik pribadi atas alat produksi. Untuk menciptakan kesejahteraan ber-sama secara revolu-sioner, negara menghalalkan segala cara. Keberadaan negara hanya sementara waktu diperlukan.

Teori Integralistik Paham Integralistik, beranggapan bahwa negara didiri-kan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan. Paham integralistik Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo. Merupakan aliran pemikiran yg paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yg kekeluargaan. Gagasan ini kemudian menjadi dasar terbentuknya Tujuan Negara Republik Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Bentuk Negara Dan Bentuk Kenegaraan Jika ditinjau dari sifat hubungan dan cara pengelolaan suatu negara baik ke dalam maupun ke luar, maka dapat dibedakan antara “Bentuk Negara” dengan “Bentuk Kenegaraan”. Perihal Pengertian Contoh Bentuk Negara Apabila hubungan atau ikatan itu “merupakan suatu negara” Negara Kesatuan Negara Serikat Kenegaraan “tidak merupakan suatu negara” Perserikatan Negara Daerah Mandat, dll.

Lanjutan ………………. Negara Kesatuan, adlh negara merdeka dan berdaulat yg pemerinta-hannya diatur oleh pe-merintah pusat. Negara Kesatuan ada sentra-lisasi & desentralisasi. BENTUK NEGARA KESATUAN SERIKAT Negara Serikat, mrp bentuk gabungan beberapa negara bagian (tidak berdau-lat) yg menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah pusat yg menyang-kut kepentingan bersama dlm beberapa urusan.

Lanjutan ………………. NEGARA BAGIAN A NEGARA BAGIAN B NEGARA BAGIAN C NEGARA SERIKAT Pemerintah Pusat Negara Serikat : - Pemegang Kedaulatan ke luar - Berperan thd negara bagian Pada negara serikat, jabatan Kepala Negara bagian antara lain : Gubernur (AS, Australia). Negara Indonesia Serikat (27 Des 1949 s.d. 17 Ags 1950).

Bentuk Kenegaraan NEGARA ANGGOTA A NEGARA ANGGOTA B NEGARA ANGGOTAC PERSERIKATAN NEGARA Pemerintah Pusat Perserikatan Negara : - Kurang berperan thd negara anggota - Hanya merupakan lambang Konfederasi, mrp gabungan beberapa negara yg anggotanya masing-masing berdaulat penuh baik ke dalam/ke luar. Ikatan tsb dibuat atas dasar perjanjian baik tentang politik LN, pertahanan dsb.

Bentuk-bentuk Kenegaraan Pada Umumnya : Lanjutan ………………. Koloni Protektorat Mandat Trustee (Perwalian) Dominion Uni Uni Personil; Uni Riil; Uni Zui Generalis. Bentuk-bentuk Kenegaraan Pada Umumnya :

KOLONI : suatu negara yang menjadi jajahan negara lain KOLONI : suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. (Indonesia di jajah belanda) TRUSTEE (perwakilan) : wilaya jajahan negara yang kalah perang dalam perang dunia ke 2 dan berada di bawah naungan PBB. (Papua Nugini) MANDAT : suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam perang dunia 1 dan diletakan dibawah perlindungan negara yang menang perang dengan pengawasan (dewan mandat liga bangsa-bangsa) (Kamerun merupakan bekas jajahan jerman)

4. PROTEKTORAL : Sutu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat ( tunisia, maroko, laos, 5. DOMINIO : Merupakan bentuk kenegaraan khusus dalam lingkungan kerajaan inggris. UNI : gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulata dengan satu kepala negara yang sama.

UNI DAPAT DIBEDAKAN MENJD 3 Uni personil : gabungan dari dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara. Uni Politik : negara yang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil . Uni Riil : gabungan atara dua negara atau lebih yang membagai beberapa lembaga negara secara bersama.

Penugasan Praktik Kewarganegaraan 6 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Fungsi Negara dan Tujuan Negara, dilanjutkan Penugasan dgn menjawab pertanyaan sebagai berikut : Jelaskan fungsi-fungsi negara sebagai berikut : Fungsi Negara Uraian Singkat Contoh Sebagai Stabilisator .................................................. …………………….. Mengusahakan Kesejahteraan Menegakkan Keadilan Berikan penjelasan tentang tugas essensial negara ! Berikan contoh masing-masing yang internal dan eksternal : Internal : .......................................................................................................... Eksternal : ..........................................................................................................

Lanjutan ………………. Berikan tanggapan penjelasan singkat, mengapa Indonesia lebih memilih “Teori Integralistik” dalam penyelenggaraan negara ! ............ ....................................................................................................................... Tuliskan sekurang-kurangnya 2 (dua) kelemahan dalam penerapan teori integralistik ! a. ................................................................................................................... b. ................................................................................................................... Berikan alasan, mengapa bentuk-bentuk kenegaraan banyak muncul pada sekitar abad 18 dan 19 ....................................................................

Waktu : 2 x 45 Menit Standar Kompetensi : Memahami HakiKat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Kompetensi Dasar : 1.3. Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI 1.4. Menunjukkan semangat kebangsaan, nasio- nalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PETA KONSEP (KD 1.3. & 1.4) Pengertian NKRI Fungsi & Tujuan NKRI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Fungsi Tujuan Semangat Kebangsaan Nasionalisme Patriotisme

Pengertian NKRI Tonggak sejarah berdirinya NKRI : NKRI adalah negara kepulauan yang terbentang pada 06.080 Lintang Utara (LU) – 11.150 Lintang Selatan (LS) dan 94.450 – 141.050 Bujur Timur (BT) yang diapit oleh dua benua (Asia dan Australia) serta dua samudra (Indonesia dan Pasifik). Tonggak sejarah berdirinya NKRI : Berdirinya Budi Utomo (1908) sbg tonggak perintis. Lahirnya Konggres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928 sebagai tonggak penegas. Diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia tgl 17 Agustus 1945 sebagai tonggak pendobrak.

Fungsi Dan Tujuan NKRI Fungsi-fungsi negara scr umum mencakup : Sebagai Stabilisator. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemung-kinan serangan dari luar. Menegakkan keadilan. Berdirinya NKRI, memiliki fungsi yaitu, sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptakan tujuan-tujuan negara.

Lanjutan ………………. Tujuan negara, ditujukan utk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dlm penyusunan & pengen-dalian alat kelengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Bagi NKRI, bahwa fungsi negara sekaligus mrp tujuan negara yang ingin dicapai sesuai Pembukaan UUD 1945. Fungsi dan sekaligus tujuan NKRI yaitu mencakup : Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia, Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Ikut Melaksanakan Ketertiban Dunia yang Berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi, dan Keadilan Sosial.

Tujuan Negara Indonesia (Pembukaan UUD NKRI 1945 alinea 4) Melindungi segenap bangsa Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Melaksanakan ketertiban dunia

Semangat Nasionalisme dan Patriotisme Nasionalisme adalah faham kebangsaan yg tumbuh karena ; Adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama, Sbg suatu bangsa yg merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan maju di dalam suatu kesatuan bangsa dan negara, serta Cita-cita bersama guna mencapai, memelihara, dan mengabdikan identitas, persatuan, kemakmuran, dan kekuatan atau kekuasaan negara bangsa yang bersangkutan.

Manifestasi Faham Nasionalisme : Lanjutan ………………. Manifestasi Faham Nasionalisme : Kesadaran Seseorang Bahwa Dirinya Merupakan Anggota Atau Warga Negara Bangsanya; Kebanggaan Seseorang Akan Negara Bangsanya; Kecintaan Seseorang Akan Negara Bangsanya; Kesetiaan & Ketaatan Seseorang Thd Negara Bangsanya; Perjuangan Seseorang Bagi Kepentingan Negara Bangsanya; Kerelaan Berkorban Bagi Nagara Bangsanya

Lanjutan ………………. Nasionalisme : Dalam arti sempit, yaitu perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan, shg memandang bangsa lain lebih rendah (Chauvinisme). Dalam arti luas, yaitu perasaan cinta atau bangga thd tanah air & bangsanya sendiri dgn tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia.

Semangat Nasionalisme Mrp semangat/sikap yang bersumber dari perasaan cinta kepada tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan sikap gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negaranya. Implementasi Patriotisme Dapat Dilaksanakan : Pada Masa Darurat (Perang), perjuangan melawan penjajah dalam mewujudkan kemerdekaan & kedaulatan. Pada Masa Damai (Paska Kemerdekaan), mampu meningkatkan kemampuan diri, memelihara persatuan, dan lain-lain.

Penerapan Semangat Kebangsaan Mrp kesadaran budi yang mendorong orang rela menyerahkan kesetiaan tertinggi kepada bangsa dan atau negara bangsa. Di Indonesia, awal semangat kebangsaan dipelopori antara lain Dr. Soetomo, Dr. Wahidin Sudirohusodo, yang ditandai lahirnya (Boedi Oetomo) dengan tujuan mencerdaskan bangsa berdasarkan kesadaran, tekad, dan upaya untuk maju atas dasar falsafah dan wawasan yang bersumber pada kepribadian nusantara.

Lanjutan ………………. Semangat kebangsaan adalah kekuatan yang terpokok dari setiap ideologi yang ada di dunia Semangat kebangsaan antara lain dapat diterapkan dengan cara : Keteladanan, merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh karena perkataan & perbuatan. 2. Pewarisan, mrp cara atau proses dalam menu-runkan, memberikan sesuatu kepada pihak lain. 3. Ketokohan, mrp sosok yg terkenal dan disegani krn pangaruhnya sangat besar di masyarakat.

Cara Menanamkan Semangat Kebangsaan Lanjutan ………………. Cara Menanamkan Semangat Kebangsaan Menyampaikan Sejarah Para Pahlawan Dalam Mempertahankan Negara Bangsanya Atau Dalam Memperjuangkan Eksistensi Negara Bangsanya. Menyampaikan Gambaran Tentang Kebolehan & Kehebatan Negara Bangsa Indonesia. Menyampaikan Berbagai Tantangan Negara Bangsa Yang Perlu Diwaspadai Dan Diantisipasi Dengan Tindakan-tindakan Tertentu.

LATIHAN UJI KOMPETENSI SOAL ESSAY/URAIAN Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas ! Identifikasikan, unsur-unsur apa sajakah yang ada dalam memaknai suatu bangsa yang secara umum ada pada bangsa-bangsa di dunia ! Klasifikasi pengertian negara, dapat ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integralistik. Manurut anda, manakah di antara tinjauan negara tersebut yang paling sesuai dengan kondisi negara Indonesia ? berikan alasannya ! Pemerintah Indonesia merasa penting untuk menyelesaikan masalah-masalah landas kontinen dengan negara tetangga. Jelaskan yang dimaksud landas kontinen dan beri alasan mengapa hal tersebut dianggap penting bagi bangsa Indonesia ! Berikan penjelasan tentang fungsi negara Indoneisa pada umumnya dalam menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan ! Semangat kebangsaan harus tetap kita pertahankan dalam membela bangsa dan negara. Tuliskan 5 (lima) contoh semangat kebangsaan yang paling sesuai dengan daerah anda pada situasi sekarang ini !

NASIONALISME BUKAN BARANG JADI INQUIRI NASIONALISME BUKAN BARANG JADI Menurut Hilmar Farid, nasionalisme merupakan konstruksi sosial dan politik, bukan realitas nyata. Artinya, nasionalisme bukanlah barang jadi dan bukan pula warisan leluhur. Sebuah persepsi yang begitu lama ditanamkan selama Orde Baru yang mengatakan bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang pasti dan final. Implikasi dari pemikiran ini adalah tidak pernah dibukanya peluang memikirkan kembali konsep tentang bangsa. Sumber : Kompas, 11/1/2006 Berdasarkan wacana di atas, berikan tanggapan penjelasan ! 1. Rumuskan kembali yang dimaksud dengan nasionalisme ! 2. Apa sesungguhnya inti sari pendapat H. Farid tentang nasionalisme ! 3. Tuliskan perbedaan perwujudan nasionalisme pada masa orde baru dengan masa sekarang (reformasi) ! 4. Jelaskan, mengapa nasionalisme bukan merupakan barang jadi dan bukan pula warisan leluhur ! 5. Berikan penjelasan, benarkah masa orde baru “tidak membuka peluang memikirkan kembali konsep tentang bangsa” !

SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT TERIMAKASIH KITA TELAH BERGABUNG SEMOGA PEMBELAJARAN HARI INI BERMANFAAT WASSALAMUALAIKUM WR.WB.

PENUTUP AKU KENAL BANGSAKU TERIMA KASIH Semoga pertemuan ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hakekat bangsa dan negara