SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kemenko PMK 3 November 2014
Apa Tujuan Kartu Indoensia Sehat (KIS) ? Memberikan jaminan akses pelayanan kesehatan bagi pemegang KIS pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas/Klinik), maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (RS), secara berjenjang. Siapa saja yang dapat memperoleh KIS? KIS diberikan kepada penduduk miskin dan tidak mampu yang mendapatkan bantuan iuran peserta jaminan kesehatan dari pemerintah dan namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Apakah penduduk miskin dan tidak mampu yang memegang kartu Jamkesmas mendapatkan KIS ? Benar, bagi pemegang kartu Jamkesmas secara bertahap akan diganti dengan KIS yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Bagaimana dengan penduduk miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar dalam data PPLS 2011 tetapi tidak punya kartu Jamkesmas(karena hilang atau kartunya tidak diterima), bisa mendapatkan KIS? Dapat langsung melapor ke Puskesmas setempat, (karena data PBI by name by address ada di Puskesmas dan BPJS Kesehatan Cabang setempat), dan Puskesmas meneruskan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang setempat untuk mendapatkan KIS.
Disamping penduduk miskin dan tidak mampu yang mendapatkan KIS, apakah Penyandang Masaalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), berhak mendapatkan KIS? PMKS (disability, lansia terlantar, psikotik, anak jalanan, gepeng), berhak untuk mendapatkan KIS. Bagaimana caranya? Para TKSK (Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan), dan relawan sosial lainnya (Pekerja Sosial Masyarakat), mendata PMKS yang ada di desanya, meneruskannya ke Dinas Sosial Kab/Kota untuk diteruskan ke Kemensos, di verifikasi Kemensos dan BPJS Kesehatan, dan ditetapkan sebagai Penerima PBI oleh Kemensos. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan memberikan KIS sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional. PMKS mendaftar langsung ke Panti Sosial di daerah, atau kantor Dinas Sosial setempat untuk diteruskan ke Kemensos.
Apa saja manfaat pelayanan kesehatan yang didapat bagi pemegang KIS? Mendapatkan pelayanan kesehatan yang sifatnya penyuluhan kesehatan (sebagai upaya deteksi dini) untuk mencegah timbulnya penyakit-penyakit menular dan penyakit tidak menular. Mendapatkan pelayanan immunisasi dan berbagai jenis Vaksinasi, konseling dan pelayanan KB, perbaikan gizi , pelayanan persalinan, dan tindakan emergency. Mendapatkan pelayanan medis termasuk pemberian obat, dalam rangka pengobatan dan rehabilitasi kesehatan untuk semua jenis penyakit yang berindikasi medis.
Apa persamaan dan perbedaan antara JKN dengan KIS? Persamaannya ; JKN dan KIS berlandaskan hukum yang sama yaitu UU SJSN (No. 40 Tahun 2004), dan UU BPJS (No. 24 Tahun 2011). Sama-sama menerapkan prinsip portabilitas (mendapatkan pelayanan kesehatan dimana saja diseluruh wilayah Indonesia) Perbedaannya; KIS diberikan kepada penduduk miskin dan tidak mampu yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah (PBI), untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan KIS diberikan kepada PMKS yang mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. JKN untuk orang yang mampu (pekerja dan bukan pekerja), dan non PBI. JKN mendapatkan pelayanan kesehatan perorangan dengan indikasi medis, baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, kecuali penyakit-penyakit tertentu karena terkait dengan prilaku (HIV/AIDS, pecandu narkoba).
Saat ini berapa jumlah KIS yang akan dibagikan, berapa besar dana yang dikeluarkan dan dari mana sumber dananya? Untuk dua bulan kedepan (sampai akhir Desember 2014), didsitribusi KIS sebanyak 4.426.010 kartu , tersebar di 10 Propinsi dan 18 Kab./Kota, yaitu: Kab. Jembrana (Bali), Kab. Pandegalang (Banten), Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat Kota Jakarta Timur, (DKI Jakarta) Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara Kab Cirebon Kota Bekasi Jawa Barat Kab Kuningan Kota Semarang (Jawa Tengah) Kab. Tegal (Jawa Tengah) Kab Banyuwangi (Jawa Timur) Kota Surabaya (Jawa Timur) Kota Balikpapan (Kalimantan Timur) Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur) Kab Mamuju Utara (Sulawesi Barat) Kota Pematang Siantar (Sumatera Utara)
Untuk tahap selanjutnya tahun 2015, secara bertahap di seluruh propinsi, dan seluruh Kab/Kota dengan cakupan peserta 86,4 juta jiwa (penerima PBI) dan 400.000 PMKS akan mendapatkan KIS. Besarnya premi yang dibayarkan oleh pemerintah untuk PBI sebesar Rp.19.225 /perorang/perbulan. Total dana yang dikeluarkan pertahun adalah mendekati Rp. 20 Triliun. Sumber dana adalah APBN 2014 dan APBN 2015, di Kementerian Kesehatan RI dan Kemensos.
Siapa yang bertanggung jawab mencetak KIS, dan dari mana anggarannya? Apakah ada kaitan alokasi dana APBN 2014 dan APBN 2015 untuk PBI bagi penduduk miskin dan tidak mampu , dengan rencana pengurangan subsidi BBM?. Tidak ada hubungannya, karena penyediaan anggaran tersebut sudah tercantum dalam UU APBN 2014 dan 2015. Siapa yang bertanggung jawab mencetak KIS, dan dari mana anggarannya? Yang mencetak KIS adalah BPJS Kesehatan, dengan sumber dana dari Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan. Siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan Pengawasan maupun monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan JKN dan KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ? Ada 5 Institusi yang bertanggung jawab : Kemenko PMK Kemenkes Kemendagri DJSN TNP2K
TERIMAKASIH SELAMAT BEKERJA