JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Advertisements

PMK 44/PMK.04/2012 TANGGAL 16 MARET 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PMK 255/PMK.04/2011.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
Sengketa Pajak.
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
SUNSET POLICY.
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-9 JULIUS HARDJONO
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Kementerian Keuangan RI
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
ajustment/opinion/deal
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
BEA MATERAI.
Pengenalan dan pemahaman
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
BEA MATERAI Bea Materai.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
BANK SYARIAH.
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
Bea Materai BEA MATERAI.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Pemungutan Pajak Daerah
BEA MATERAI Bea Materai.
Kemudahan Pembayaran Cukai
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Transcript presentasi:

JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 259/PMK.04/2010 TGL. 31 DESEMBER 2010 JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN Menebar budi, Melayani dengan hati, Meraih simpati E

. LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG (1) Meningkatkan pelayanan kepada pihak yang menyerahkan jaminan dan pihak penerbit jaminan dengan memperhatikan prinsip simple, prudent dan good governance. Memberikan kepastian hukum kepada pemangku kepentingan dalam penggunaan jaminan dalam rangka kepabeanan. Penyederhanaan regulasi tentang jaminan dalam rangka kepabeanan melalui penggabungan peraturan yang bersifat komprehensif . Prinsip simple, prudent & good governance Kepastian hukum Penyederhanaan regulasi Jaminan

LATAR BELAKANG (2) Berdasarkan kebutuhan untuk mengakomodir perubahan dan hasil evaluasi pelaksanaan ketentuan jaminan, diperlukan penegasan dan pengaturan kembali ketentuan jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan. Penyesuaian terhadap peraturan terkait landasan hukum jaminan dan penggunaannya dalam rangka kegiatan kepabeanan. Penyempurnaan ketentuan tentang jaminan dalam rangka kepabeanan (juklak Ps. 42 UU No.17 Th.2006) Akomodir perubahan dan hasil evaluasi pelaksanaan Harmonisasi peraturan terkait Juklak ketentuan jaminan

Dlm hal perikatan dengan Terjamin langsung: Pasal 1315 KUH Perdata 2) Dlm hal perikatan dengan melibatkan Penjamin: Buku III Perikatan, Bab XVII Penanggung Utang, Bag 1 Sifat Penanggungan: Pasal 1820: “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Pasal 1821: (accessoir vs underlying) “Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang...” Pasal 1822 Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang dibuat oleh debitur. Penanggungan dapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syarat-syarat yang semestinya. Bila penanggungan diadakan atas jumlah yang melebihi utang atau dengan syarat-syarat yang lebih berat maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah, tetapi hanya untuk apa yang telah ditentukan dalam perikatan pokok. Buku III Perikatan, Bab XVII Penanggung Utang, Bag 2 Akibat Penanggungan: Pasal 1831 : ”Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.” Ps 1832: “Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya: -bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;.... “ Perikatan Penjaminan

. DASAR HUKUM

PMK No.259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan DASAR HUKUM JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN Pasal 42 UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 KMK: 457/KMK.05/97 TTG PENGGUNAAN JAMINAN TUNAI KMK: 585/KMK.05/96 Jo 209/KMK.01/99 TTG PENGGUNAAN JAMINAN BANK KMK: 461/KMK.05/97 Jo 208/KMK.01/99 TTG PENGGUNAAN CUSTOMS BOND KMK: 441/KMK.05/99 JO 25/PMK.04/05 TTG PENGGUNAAN JAMINAN TERTULIS Sebelumnya Sekarang PMK No.259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan

HAL-HAL YANG DITEGASKAN Penggunaan jaminan untuk sekali atau terus menerus Kegunaan jaminan dan Jumlah jaminan Jangka waktu Jaminan dan jangka waktu klaim Jaminan Perpanjangan jangka waktu Jaminan Penyempurnaan format jaminan Penerbitan Bukti Penerimaan Jaminan Tatacara klaim Jaminan dengan Surat Pencairan Jaminan Persyaratan jaminan tertulis Sanksi kepada Terjamin dan pihak penerbit jaminan dalam hal tidak mengindahkan ketentuan Tatacara penagihan pajak dengan surat paksa dalam hal pihak penerbit Jaminan tidak mencairkan Jaminan

HAL-HAL BARU YANG DIATUR (1) Istilah dan pengertian antara lain: Jaminan, Terjamin, Penjamin, Klaim Jaminan Pengaturan Jaminan Tunai : harus disimpan pada rekening khusus Jaminan, kecuali untuk pelayanan penumpang dan pelintas batas cara penyerahan uang sebagai jaminan tunai (cash / transfer) pengelolaan jasa giro perbankan dari rek khusus Jaminan pengembalian jaminan tunai (cash, cheque / transfer) Jaminan lainnya meliputi: Jaminan Indonesia EximBank (LPEI) Jaminan Perusahaan Penjaminan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) Jaminan Tertulis

HAL-HAL BARU YANG DIATUR (2) Permohonan izin penggunaan Jaminan Perusahaan (corporate gurantee) Pengaturan Jaminan tertulis lainnya dengan persetujuan Dirjen Penentuan bentuk-bentuk Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan Tatacara penerimaan dan penelitan Jaminan serta penerbitan Bukti Penerimaan Jaminan Manajemen risiko untuk konfirmasi penerbitan Jaminan (lisan atau tertulis dengan Surat Konfirmasi Jaminan) Kondisi untuk penggantian atau penyesuaian, dan pengembalian Jaminan Pengiriman Surat Konfirmasi Jaminan dan Surat Pencairan Jaminan dengan surat atau media lain tercatat Daftar Jaminan

BENTUK JAMINAN DAN PENGGUNAAN . BENTUK JAMINAN DAN PENGGUNAAN

JAMINAN KEPABEANAN Bentuk Jaminan KEPABEANAN Jaminan tunai .(Coeorate N Bentuk Jaminan KEPABEANAN Jaminan tunai 1 Jaminan bank 2 JAMINAN KEPABEANAN Digunakan : Sekali: sesuai dokumen sumber; atau Terus menerus: a. Jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk sampai Jaminan tersebut habis; atau b. Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan Jaminan perush asuransi (Customs Bond) 3 Jaminan lainnya Jaminan Indonesia EximBank (LPEI) 4 Jaminan Perusahaan Penjaminan 5 Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) 6 Jaminan Tertulis 7 Jaminan Tertulis Pasal 16 PMK Jaminan diberikan kepada 4 (empat) importir tertentu Digunakan Sekali Jaminan Tertulis Lainnya yang disetujui Dirjen darurat bencana; kegentingan memaksa; kegiatan kenegaraan

BENTUK PERIKATAN PENJAMINAN 1. JAMINAN TUNAI (Pasal 8) KANTOR PABEAN TERJAMIN Uang Tunai/ atau Bukti Pengkreditan PENJAMIN (BANK DEVISA PERSEPSI) TERJAMIN 1.Pengajuan Jaminan 2. JAMINAN BANK (Pasal 10) KANTOR PABEAN 3. Warkat Jaminan 2. Warkat 3. JAMINAN PERUSH. ASURANSI (CUSTOMS BOND) (Pasal 11) KANTOR PABEAN (OBLIGEE) TERJAMIN (PRINCIPAL) 1.Pengajuan Jaminan PENJAMIN (SURETY) 3. Sertifikat Jaminan 2. Sertifikat 4. JAMINAN LAINNYA: a. INDONESIA EXIM BANK (LPEI) (Pasal 12) PENJAMIN (LPEI) KANTOR PABEAN TERJAMIN 1.Pengajuan Jaminan 3. Sertifikat Jaminan 2. Sertifikat b. PERUSAHAAN PENJAMINAN (Pasal 13) KANTOR PABEAN TERJAMIN 1.Pengajuan Jaminan PENJAMIN (PERUSAHAAN PENJAMINAN) 3. Sertifikat Jaminan 2. Sertifikat/bentuk tertulis c. CORPORATE GUARANTEE (Pasal 14) KANTOR PABEAN TERJAMIN Pernyataan Tertulis Surety dan Perusahaan Penjaminan masuk dalam daftar Bapepam LK KANTOR PABEAN TERJAMIN (IMPORTIR) d. TERTULIS (Pasal 16) Pernyataan Tertulis 13

PENGGUNAAN JAMINAN Jaminan dapat digunakan untuk: a. menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan: atas impor yang diberikan penundaan pembayaran; atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan; atas impor sementara; atas pengajuan keberatan; yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanya Jaminan; atau b. memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan.

JUMLAH, JANGKA WAKTU DAN PENENTUAN BENTUK JAMINAN UNTUK SETIAP KEGIATAN KEPABEANAN Jumlah Jaminan yang diserahkan sebesar: pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang; atau jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan. Jangka waktu Jaminan yang diserahkan adalah selama jangka waktu: izin penundaan pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan; izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan; pembebasan ditambah jangka waktu paling lama penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor; izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor; paling lama diputuskannya keberatan; atau yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan. Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan ditentukan: sesuai dengan PMK di bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan; diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

. ALUR PROSES

pencairan & penyetoran .yg dipertaruhkan Alur Proses UMUM Jaminan Kepabeanan PENYERAHAN JAMINAN Penelitian Jaminan tunai: jumlah uang tunai; jumlah uang dikreditkan pada Rek Khusus Jaminan Penelitian Jaminan lainnya: format dan isi; jumlah Jaminan; dan jangka waktu jaminan Tidak Sesuai Ya Dikembalikan utk diperbaiki disertai alasan Konfirmasi Penerbitan jaminan lisan / tertulis (SKJ) dengan manajemen risiko Ya Tidak Sesuai Diterbitkan BPJ PENATAUSAHAAN JAMINAN Perpanjangan jangka waktu Diganti (terdapat 4 kondisi) Pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan Disesuaikan (jumlah & jk. wkt) Kewajiban penyerahan Jaminan yg disyaratkan dalam peraturan Dikembalikan (selesai/gugur kwjb) Klaim Jaminan (tagih) pencairan & penyetoran

Alur Proses Jaminan Tunai Pemberitahuan & SSPCP lbr 1 . Alur Proses Jaminan Tunai JAMINAN TUNAI Dokumen Sumber Terjamin Bukti Identitas Beban biaya ditanggung Penjamin Uang Tunai Bukti pengkreditan Rek Khusus Jaminan Tunai Cek giro Transfer Pemberitahuan & SSPCP lbr 1 BPJ TTPJ Penelitian jumlah uang Penelitian jumlah pengkreditan di Rek Dikembalikan Dicairkan Tidak Sesuai seluruh kewajiban pabean telah dipenuhi; telah gugurnya kewajiban penyerahan Jaminan terdapat tagihan pungutan negara karena tidak dipenuhi kewajiban pabean Ya Penumpang/ pelintas batas Disimpan pada hari kerja berikutnya Tempat Penyimpanan Kantor Pabean PENGELOLAAN SSPCP Bea cukai Rekening Khusus Jaminan KAS NEGARA PNBP Jasa giro perbankan Bank / kantor pos

BUNGA ATAS PENGEMBALIAN JAMINAN TUNAI Hak Terjamin untuk diberikan bunga atas pengembalian Jaminan tunai yang digunakan dalam rangka pengajuan keberatan menjadi gugur dalam hal: keputusan Direktur Jenderal atas keberatan telah dikirimkan kepada Terjamin; dan Terjamin tidak mengambil Jaminan tunai sampai dengan hari ke- 30 (tiga puluh) sejak keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan.

Alur Proses PENERIMAAN SELAIN JAMINAN TUNAI . Alur Proses PENERIMAAN SELAIN JAMINAN TUNAI TTSJ max 3 hr kerja sejak diterima Jaminan Bank Customs Bond Ya Sesuai Risk Mgt Confirm. Surat Konfirmasi Jaminan Jawaban Penjamin/Surety PENELITIAN Ind. EximBank Perusahaan Penjaminan Format dan isi; Jumlah; dan Jangka waktu Tidak Tidak Ya Dokumen Sumber Bukti Identitas Sesuai Ya BPJ 9 hr kerja sejak dikirim LISAN Dikembalikan untuk diperbaiki disertai alasan pengembalian Tidak Tidak menjawab SKJ kepada Kepala Kantor Dikembalikan kepada Terjamin/principal untuk diperbaiki disertai alasan pengembalian Copy legalisir Corporate G. Sesuai Ya BPJ PENELITIAN Jaminan baru dari Penjamin/surety tidak diterima sebagai Jaminan oleh Kantor Pabean ybs Jaminan Tertulis Format dan isi; Jumlah; dan Jangka waktu Tidak Dokumen Sumber Bukti Identitas JAMINAN UNTUK PENGAJUAN KEBERATAN: Dalam hal hasil penelitian sesuai, diterbitkan BPJ; Konfirmasi penerbitan Jaminan dapat dilakukan setelah penerbitan BPJ; SKJ dapat dikirimkan 1 hr kerja sejak BPJ; Jawaban SKJ oleh Penjamin max 2 hr kerja sejak diterima; Jika jawaban konfirmasi tidak sesuai, keberatan ditolak formal. Dikembalikan untuk diperbaiki disertai alasan pengembalian

PERPANJANGAN, PENGGANTIAN DAN PENYESUAIAN JAMINAN permintaan Kepala Kantor Pabean kepada Terjamin/principal; atau persetujuan Kepala Kantor Pabean atas permohonan dari Terjamin/principal. Jaminan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penggunaan, sebelum jangka waktu Jaminan berakhir Dalam hal Penjamin/surety : ditetapkan pailit oleh pengadilan; dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya; berubah status badan hukum; dan/atau Jaminan yang diterbitkannya dinyatakan tidak dapat diterima lagi di lingkungan DJBC. Terjamin/principal harus mengajukan penggantian Jaminan kepada Dirjen/Pejabat BC. Dirjen/Pejabat BC dapat meminta penggantian Jaminan dalam hal penggantian Jaminan tidak diajukan oleh Terjamin/principal. Penggantian Jaminan dilakukan max 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan/pernyataan hal dimaksud. setelah mendapat persetujuan Dirjen BC/Pejabat BC Jaminan dapat dilakukan penyesuaian atas jumlah dan jangka waktu

Alur Proses PENGEMBALIAN & KLAIM JAMINAN SELAIN JAMINAN TUNAI . Alur Proses PENGEMBALIAN & KLAIM JAMINAN SELAIN JAMINAN TUNAI Jaminan Bank Customs Bond Telah dipenuhi seluruh kewajiban pabean; Telah gugurnya kewajiban Ind. EximBank Pengembalian Dirjen berwenang menolak penggunaan Jaminan baru yg diterbitkan oleh Penjamin/ surety/ Terjamin TTPJ Persh Penjamin Corporate Guar. Jaminn Tertulis Terdapat tagihan pungutan negara karena wanprestasi Kepala Kantor Pabean memberitahukan secara tertulis kepada Dirjen Jatuh Tempo Jaminan 12 hari kerja Kegiatan kepabeanan Terjamin/ principal tidak dilayani Jaminan baru dari Penjamin /surety/Terjamin tidak diterima sbg Jaminan di Kantor Pabean ybs Surat Pencairan Jaminan 30 hari 6 hari kerja Jatuh Tempo Klaim Dikirim Ya PENJAMIN / SURETY/ TERJAMIN Pencairan Tidak Surat Teguran/ Peringatan Tidak Ya Menyetorkan uang hasil pencairan ke Kas Negara (dalam hal terdapat kelebihan dari penyetoran dikembalikan kepada Terjamin/principal) PPSP hak Bea dan Cukai atas Klaim Jaminan dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada Terjamin atau principal Penjamin/surety/Terjamin memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean

JANGKA WAKTU KLAIM DAN PENCAIRAN JAMINAN JT + 30 hr masa pengajuan klaim + 6 hr max pencairan (36 hr) JT + masa tenggang reekspor brg imp sementara (30 hr) / masa penelitian realisasi ekspor PITE (30 hr) + 30 hr masa pengajuan klaim + 6 hr max pencairan (66 hr) Pencairan Jaminan Paling lama 6 hr kerja sejak tgl terima SPJ 30 hr 6 hr JT Masa pengajuan klaim oleh BC Masa Pencairan oleh Penerbit Jaminan (30 hr) 30 hr 6 hr JT Masa reekspor barang/penelitian KITE Masa pengajuan klaim oleh BC Masa Pencairan oleh Penerbit Jaminan

. Alur Proses PERMOHONAN IZIN PENGGUNAAN CORPORATE GUARANTEE & JAMINAN TERTULIS Disetujui MENTERI U.P. DIRJEN Tidak Ya 10 hari kerja Surat penolakan dengan alasan Asli Corporate Guarantee Skep penetapan Dirjen Data Pendukung Surat Permohonan PENELITIAN CORPORATE G. Surat keputusan Izin penggunaan JAMINAN TERTULIS DAPAT DIBERIKAN KEPADA: importir yang merupakan instansi pemerintah; importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara; atau importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memasukkan barang impor sementara berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan tentang impor sementara Disetujui MENTERI U.P. PJBT BC Tidak Ya 10 hari kerja Surat penolakan dengan alasan Asli Jaminan Tertulis Dokumen Sumber Data Pendukung Surat Permohonan PENELITIAN JAM. TERTULIS Surat keputusan Izin penggunaan JAMINAN TERTULIS UTK WISATAWAN ASING/ PENUMPANG WNA: permohonan dan izin dengan form tertentu; diberikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean; izin pada kesempatan pertama.

. SANKSI

SANKSI KEPADA TERJAMIN, PENJAMIN/SURETY . SANKSI KEPADA TERJAMIN, PENJAMIN/SURETY Pasal 31 ayat (1) Pasal 31 ayat (2) Pasal 31 ayat (3) Surat Konfirmasi Jaminan tidak dijawab Tidak mengganti Jaminan Surat Pencairan Jaminan tidak dicairkan/disetorkan 9 hari kerja sejak tgl kirim SKJ 30 hari sejak tgl penetapan/ pernyataan hal 12 hari kerja sejak tgl kirim SPJ Kegiatan kepabeanan yang dilakukan oleh Terjamin/principal tidak dilayani di Kantor Pabean ybs Kegiatan kepabeanan yang dilakukan oleh Terjamin/principal tidak dilayani di Kantor Pabean ybs TERJAMIN Kantor Pabean Jaminan yg diterbitkan Penjamin/surety melebihi jangka waktu tsb, tidak dapat diterima sebagai Jaminan di Kantor Pabean ybs Jaminan yg diterbitkan Penjamin/surety/Terjamin melebihi jangka waktu tsb, tidak diterima sebagai Jaminan di Kantor Pabean ybs Kantor Pabean PENJAMIN Penggunaan Jaminan baru dari Penjamin/surety/ Terjamin di lingkungan DJBC ditolak KP DJBC PENJAMIN Wewenang Dirjen untuk menolak penggunaan Jaminan baru berdasarkan penelitian past record

. KETENTUAN LAIN-LAIN

Penagihan Surat Penyerahan Tagihan SURAT PAKSA SP3DRI SANKSI . Penagihan 12 hr kerja sejak dikirim Surat Pencairan Jaminan Surat Teguran / Peringatan Dilunasi Ya Pemberitahuan ke Kantor Pabean (SSPCP) Menyetorkan ke Kas Negara Tidak Tidak dicairkan & disetorkan oleh Penjamin / Surety / Terjamin Surat Penyerahan Tagihan Ditjen Kekayaan Negara 7 hari Kewajiban Pungutan Ekspor 21 hari SURAT PAKSA KPP di wilayah Penjamin/surety/ Terjamin berdomisili SP3DRI SANKSI Penjamin/Surety/ Terjamin 30 hari Surat Pelaporan Menteri guna pemberian teguran Jaminan Tertulis Instansi Pemerintah

LAIN-LAIN & PERALIHAN PDE . Penyampaian data Jaminan antara Kantor Pabean dengan Terjamin, Penjamin, dan/atau surety, dapat dilakukan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik. PDE PERALIHAN Jaminan yang digunakan sekali dan telah diterima sebelum berlakunya PMK ini tetap dapat digunakan sebagai Jaminan kepabeanan s.d. jangka waktu Jaminan berakhir Jaminan digunakan terus menerus dan telah diterima sebelum berlakunya PMK ini tetap dapat digunakan sebagai Jaminan kepabeanan s.d. tgl. 30 April 2011

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku PENUTUP . Ketentuan lebih lanjut pengelolaan Jaminan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Pada saat PMK ini mulai berlaku, KMK: No. 585/KMK.05/1996 jo KMK No. 209/KMK.01/1999 tentang Penggunaan Jaminan Bank; No. 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai; No. 461/KMK.05/1997 jo KMK No. 208/KMK.01/1999 tentang Pengunaan Customs Bond ; dan No. 441/KMK.05/1999 jo KMK No. 25/KMK.04/2005 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 JANUARI 2011

SELESAI