HUKUM MEREK Noegroho Amien S. SH. MSi..

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Advertisements

Bab 7. Aspek Hukum/Legal.
PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum
Perlindungan Data, Hak Cipta, dan Merek Dagang IT – 2A  Juliany Hasanah  Mega Puspita  M. Armansyah.
Hak kekayaan industri (Merek) M-5
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Hak Merek di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
HAKI Hak atas Kekayaan Intelektual
Indikasi Geografis di Indonesia
Peran & fungsi Merek Bagi :
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Oleh: Jappy P. FanggidaE, SE., M.Si., MBA
Legal Aspek Produk TIK Merek - Aurelio Rahmadian -
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Penyelesaian Sengketa Merek
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN HKI
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Hak Desain Industri Miko Kamal
PERTEMUAN 8 HUKUM MEREK.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENDAFTARAN DAN PERLINDUNGANNYA
MEREK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK (2)-
Materi 13.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
MEREK.
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
MEREK.
Universitas Esa Unggul
HAK MEREK MEREK TIDAK DAPAT DI DAFTAR APABILA :
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Etika Profesi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) KSU 1304
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Oleh Fery Diantoro, M.Pd.I
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Welcome back Nilai UTS dalam proses upload ke sisfo. Senin depan semoga sudah dapat dilihat di sisfo. Nilai yang tertera murni UTS Mohon selesai kelas,
Presented by : Kelompok 12
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
HAK MEREK Merek Adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang.
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
HUKUM MEREK DI INDONESIA
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
MEREK CARA KREATIF MEMBUAT MEREK DAN KEMASAN
PERLINDUNGAN MEREK DITINJAU DARI PERSPEKTIF ETIKA DAN HUKUM BISNIS
PERMASAAHAN MEREK SOFYAN ARIEF SH MKn
PANDUAN PENDFTARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Transcript presentasi:

HUKUM MEREK Noegroho Amien S. SH. MSi.

PENGERTIAN MEREK MEREK ADALAH SUATU TANDA YANG BERUPA GAMBAR, NAMA, KATA, HURUF-HURUF, ANGKA-ANGKA, SUSUNAN WARNA ATAU KOMBINASI DARI UNSUR-UNSUR TERSEBUT YANG MEMILIKI DAYA PEMBEDA DAN DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN BARANG DAN JASA

DAYA PEMBEDA MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK DIGUNAKAN SBG TANDA YANG DAPAT MEMBEDAKAN HASIL PERUSAHAN YANG SATU DENGAN PERUSAHAAN YANG LAIN

FUNGSI MEREK SBG TANDA PENGENAL UTK MEMBE DAKAN HASIL PRODUKSI YANG DIHASILKAN SESEORANG ATAU BE BERAPA ORANG SECARA BERSAMA SAMA ATAU BDAN HUKUM DGN PRO DUKSI SESEORANG/BBRP ORANG ATAU BADAN HUKUM LAIN SBG ALAT PROMOSI, SEHINGGA MEM PROMOSIKAN HSL PRODUKSINYA CU KUP DGN MENYABUT MEREKNYA SBG JAMINAN ATAS MUTU BARANG NYA

JENIS MEREK MEREK DAGANG MEREK JASA MEREK KOMBINASI

MEREK JASA MEREK YANG DIGUNAKAN PADA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN OLEH SESEORANG ATAU BBRP ORANG SECARA BERSAMA-SAMA ATAU BADAN HUKUM UNTUK MEMBEDAKAN DENGAN BARANG BARANG SEJENIS LAINNYA

MEREK JASA MEREK YANG DIGUNAKAN PD JASA YANG DIPERDAGANGKAN OLEH SE- SEORANG ATAU BBRP ORANG SECA RA BERSAMA-SAMA ATAU OLEH BA DAN HUKUM UNTUK MEMBEDAKAN DENGAN JASA-JASA SEJENIS LAIN - NYA

MEREK KOLEKTIF MEREK YANG DIGUNAKAN PADA BA RANG DAN ATAU JASA DGN KARAK TERISTIK YANG SAMA, YANG DIPER DAGANGKAN OLEH SESEORANG ATAU BBRP ORANG ATAU BADAN HUKUM SECARA BERSAMA-SAMA UNTUK MEMBEDAKAN DENGAN BARANG DAN/ATAU JASA SEJENIS LAINNYA

HAK ATAS MEREK HAK EKSKLUSIF YANG DIBERIKAN NEGARA KPD PEMILIK MEREK YANG TERDAFTAR DALAM DAFTAR UMUM MEREK UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU UNTUK MENGGUNAKAN SENDIRI MEREK TSB ATAU MEMBERIKAN IZIN KEPADA ORANG LAIN UNTUK MENGGUNAKANNYA

TIDAK DAPAT DIDAFTAR MEREK TIDAK DAPAT DIDAFTAR ATAS DASAR PERMOHONAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON YANG BERITIKAT TIDAK BAIK PEMOHON ADA NIAT DAN SENGAJA UTK MENIRU, MEMBONCENG ATAU MENJIPLAK KETENARAN MEREK LAIN DEMI KEPENTINGAN USAHANYA YANG MENGAKIBAT KAN MENIMBULKAN KERUGIAN PIHAK LAIN ATAU MENYESATKAN KONSUMEN

PEMOHON PENDAFTARAN MEREK ORANG PESEORANGAN BADAN HUKUM BEBERAPA ORANG / BADAN HUKUM (PEMILIKAN BERSAMA/MEREK KLEKTIF)

FUNGSI PENDAFTARAN MEREK SBG BUKTI BAGI PEMILIK YANG BERHAK ATAS MEREK YANG TER- DAFTAR SBG DASAR PENOLAKAN TERHADAP MEREK YG SAMA KESELURUHAN / SAMA PADA POKOKNYA YANG DIMO HONKAN OLEH PEMOHON LAIN UTK BARANG /JASA SEJENIS SBG DASAR UTK MENCEGAH ORANG LAIN MEMAKAI MEREK YANG SAMA KESELURUHAN ATAU SAMA PADA POKOKNYA DLAM PEREDARAN UNTUK BARANG/JASA SEJENIS

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUATU MEREK TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN DIDAFTARKAN OLEH PEMOHON YANG BERETIKAD TIDAK BAIK; BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, MORALITAS KEAGAMAAN, KESUSILAAN, ATAU KETERTIBAN UMUM; TIDAK MEMILIKI DAYA PEMBEDA; TELAH MENJADI MILIK UMUM; ATAU MERUPAKAN KETERANGAN ATAU BERKAITAN DENGAN BARANG ATAU JASA YANG DIMOHONKAN PENDAFTARANNYA. (PASAL 4 & PASAL 5 UUM)

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUATU PERMOHONAN MEREK HARUS DITOLAK OLEH DIRJEN HKI MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU KESELURUHANNYA DENGAN MEREK MILIK PIHAK LAIN YANG SUDAH TERDAFTAR LEBIH DAHULU UNTUK BARANG DAN/ATAU JASA YANG SEJENIS; MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU KESELURUHANNYA DENGAN MEREK YANG SUDAH TERKENAL MILIK PIHAK LAIN UNTUK BARANG DAN/ATAU JASA. MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU KESELURUHANNYA DENGAN MEREK YANG SUDAH TERKENAL MILIK PIHAK LAIN UNTUK BARANG DAN/ATAU JASA YANG TIDAK SEJENIS SEPANJANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU YANG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH;

MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA ATAU KESELURUHANNYA DENGAN INDIKASI GEOGRAFIS YANG SUDAH DIKENAL; MERUPAKAN ATAU MENYERUPAI NAMA ORANG TERKENAL, FOTO, ATAU NAMA BADAN HUKUM YANG DIMILIKI ORANG LAIN, KECUALI ATA PERSETUJUAN TERTULIS DARI YANG BERHAK; MERUPAKAN TIRUAN ATAU MENYERUPAI NAMA ATAU SINGKATAN NAMA, BENDERA ATAU LAMBANG ATAU SIMBOL ATAU EMBLEM SUATU NEGARA ATAU LEMBAGA NASIONAL MAUPUN INTERNASIONAL,KECUALI ATAS PERSETUJUAN TERTULIS DARI PIHAK YANG BERWENANG MERUPAKAN TIRUAN ATAU MENYERUPAI TANDA ATAU CAP ATAU STEMPEL RESMI YANG DIGUNAKAN OLEH NEGARA ATAU LEMBAGA PEMERINTAHAN, KECUALI ATAS PERSETUJUAN TERTULIS DARI PIHAK YANG BERWENANG

PERSAMAAN PADA POKOK KEMIRIPAN YANG DISEBABKAN OLEH ADANYA UNSUR-UNSUR YANG MENONJOL ANTARA MEREK YANG SATU DENGAN YANG LAIN YANG DAPAT MENIMBULKAN KESAN ADANYA PERSAMAAN BAIK MENGE NAI BENTUK, CARA PENEMPATAN, CARA PENULISAN ATAU KOMBINASI ANTARA UNSUR-UNSUR ATAU PERSAMAAN BUNYI UCAPAN YANG TERDAPAT DALAM MEREK TSB

PENGHAPUSAN MEREK TERDAFTAR ATAS PRAKARSA DIRJEN HKI ATAS DASAR PERMOHONAN DARI PE MILIK MEREK YBS ATAS PUTUSAN PENGADILAN BERDASARKAN GUGATAN PENGHA- PUSAN TIDAK DIPERPANJANG JANGKA WAKTU BERLAKU PENDAFTARAN MEREK

DASAR PENGHAPUSAN MEREK TIDAK DIPERGUNAKAN SELA MA TIGA TAHUN BERTURUT-TURUT DALAM PERDAGANGAN BARANG ATAU JASA SEJAK TANGGAL PENDAFTARAN ATAU PEMAKAIAN TERAKHIR MEREK DIGUNAKAN UNTUK JENIS BARANG/JASA YANG TIDAK SESUAI DENGAN JENIS BARANG /JASA YANG DIMOHONKAN

MEREK TERDAFTAR DIBATALKAN MEREK TERDAFTAR DAPAT DIBA- TALKAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA YANG BERKE KUATAN HUKUM TETAP ATAS GUGATAN PIHAK YANG BERKEPEN TINGAN DGN ALASAN BERDASAR - KAN PASAL-PASAL 4, 5 DAN 6 UUM

JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN MEREK TERDAFTAR MENDAPAT PER LINDUNGAN HUKUM UNTUK JANGKA WAKTU 10 TAHUN SEJAK TANGGAL PENERIMAAN DAN JANGKA WAKTU TSB DAPAT DIPER- PANJANG. PERMOHONAN PERPANJANGAN DIAJUKAN SECARA TERTULIS OLEH PEMILIK MEREK ATAU KUASANYA DALAM JANGKA WAKTU 12 BULAN SEBELUM BERAKHIR JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK TERDAFTAR TERSEBUT

PERMOHONAN PERPANJANGAN DISETUJUI BILA MEREK YBS MASIH DIGUNAKANPADA BARANG/JASA SE BAGAIMANA YANG DISEBUT PADA MEREK TSB BARANG ATAU JASA DARI MEREK TERSEBUT MASIH DIPRODUKSI DAN DIPERDAGANGKAN

PERPANJANGAN DITOLAK PERMOHONAN DITOLAK APABILA PERMOHONAN PERPANJANGAN DI AJUKAN KURANG DARI 12 BULAN DARI MASA BERAKHIRNYA PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERSEBUT APABILA MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOK ATAU MEREK TERKE NAL MILIK ORANG LAIN

INDIKASI GEOGRAFI SUATU TANDA YANG MENUNJUK KAN DAERAH ASAL SUATU BARANG YANG KARENA FAKTOR LINGKUNG- ANGEOGRAFIS TERMASUK FAKTOR ALAM, MANUSIA ATAU KOMBINASI DARI KEDUA FAKTOR TSB MEMBERI KAN CIRI DAN KUALITAS TERTENTU PADA BARANG YANG DIHASILKAN

INDIKASI ASAL SUATU TANDA YANG MEMENUHI KE TENTUAN TANDA INDIKASI GEOGRA FIS YANG TIDAK DIDAFTARKAN / SE MATA-MATA MENUNJUKKAN ASAL SUATU BARANG ATAU JASA

PIHAK YG MENGAJUKAN PENDAFTARAN LEMBAGA YANG MEWAKILI MASYARAKAT DI DAERAH YANG PRODUKSI BARANG YANG BERSANGKUTAN LEMBAGA YANG DIBERI KEWENANG AN UNTUK ITU, ATAU KELOMPOK KONSUMEN BARANG TERSEBUT