KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) 2011
RENCANA KERJA PEMERINTAH
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENERAPAN e-PROCUREMENT
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Rapat Kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR RI Jakarta, 8 Maret 2012 Sekretariat Jenderal Pembahasan Perubahan.
PENGELOLAAN KURIKULUM
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pelayanan Standard Minimun
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Pembinaan dan pengembangan UKS Dalam mendukung
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Pembinaan SMA
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
S E L A M A T D A T A N G.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MAKALAH MENINGKATKAN PERANAN STAF SEKRETARIAT DEWAN
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA PROGRAM APBN-P 2010 ASISTEN DEPUTI OLAHRAGA PENDIDIKAN OPEN TURNAMEN 20—26 SEPTEMBER 2010 DI SELURUH INDONESIA

Tugas dan Fungsi Asdep Olahraga Pendidikan (Asdep Ordik) Asdep Ordik mempunyai tugas: melaksanakan penyiapan dan penyusunan kebijakan, pemantauan, analisis, hubungan kerja, evaluasi, dan penyusunan pelaporan dibidang olahraga pendidikan, yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Asdep Ordik mempunyai fungsi: Penyiapan & penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, hubungan kerja, evaluasi, & penyusunan laporan kebijakan dibidang olahraga kesiswaan, olahraga kemahasiswaan, dan olahraga luar sekolah/pendidikan nonformal.

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA INTI PEDOMAN UMUM & PETUNJUK TEKNIS OPEN TURNAMEN

Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional Latar Belakang Melaksanakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional bahwa olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Salah satu pilarnya olahraga pendidikan merupakan fondasi olahraga prestasi, belum menjamin kontribusi terciptanya bibit olahragawan. Kompetisi adalah “soko guru” pembinaan. Jika persoalan olahraga yang komplek ini ditangani secara cermat dan sungguh-sungguh, pembangunan olahraga akan bergerak ke arah yang prima.

Tantangan pembangunan olahraga Indonesia: (1) tingginya Lanjutan ………. Tantangan pembangunan olahraga Indonesia: (1) tingginya tuntutan publik terhadap prestasi olahraga Indonesia, (2) menjadikan olahraga sebagai instrument pembangunan bangsa, dan (3) desentralisasi pembangunan olahraga. Tantangan ini perlu kerja keras, komitmen tinggi, dan terealisasinya sinergi antar instansi yang tidak dapat ditunda- tunda lagi. Moment PEKAN HAORNAS, 20—26 September 2010 tepat untuk menggelar “Open Turnamen, mengimplementasikan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan antara: Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi & Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, salah satu amanatnya menyatakan bahwa olahraga menjadi urusan wajib daerah.

Ruang Lingkup Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan pendidikan jasmani dan olahraga sejak SD untuk membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani dan menumbuhkan rasa sportifitas. Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan merupakan upaya melakukan langkah-langkah menuju perbaikan untuk mencapai suatu tujuan dan mencapai hasil yang maksimal. 3. Kejuaraan/kompetisi merupakan serangkaian pertandingan/perlombaan yang diselenggarakan secara teratur, terukur dengan system, diikuti oleh peserta didik menurut jenjang dan jenisnya, untuk menghasilkan bibit-bibit olahragawan yang berkualitas. Penyelenggaraan open turnamen adalah upaya mengoptimalkan pembinaan dan pengembangan olahraga dilingkungan satuan pendidikan, sekaligus pembudayaan olahraga sesuai permainan atau kecabangan olahraga yang menjadi unggulan daerah, agar menghasilkan bibit-bibit olahragawan muda yang berkualitas khususnya untuk daerah dan nasional, dilaksanakan secara terpadu melalui koordinasi, integrasi, sinergi, kerjasama antara lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik di daerah provinsi maupun di pusat. Peningkatan mutu sumberdaya manusia khususnya olahragawan, pelatih, wasit dilingkungan satuan pendidikan dan motivasi melalui fasilitasi sarana olahraga pendidikan.

Dasar Hukum 1. Undang-Undang RI Nomor: 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia. 2. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 3. Undang-Undang RI Nomor: 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaraan Olahraga. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Olahraga. 7. Nomor: KEP.13/MENPORA /II/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. 8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.   Surat Edaran Sesmenpora Nomor 2540/SESKEMENPORA/8/2010 perihal Peringatan Hari Olahraga Nasional XXVII Tahun 2010. Program Kerja Asisten Deputi Olahraga Pendidikan, Deputi Bidang Pemberdayaan Olahraga, Kemenpora.

Tujuan Tujuan Open Turnamen adalah: Meningkatkan peran olahraga pendidikan (wadah pemassalan) sebagai sub system keolahragaan nasional, dalam menciptakan bibit olahragawan peserta didik sebagai bentuk kontribusi terhadap olahraga prestasi. Meningkatkan kesadaran dan komitmen berbagai pihak akan pentingnya penyelenggaraan olahraga pendidikan, yang salah satunya adalah mengoptimalkan kompetisi olahraga antar peserta didik untuk meningkatkan ketrampilan serta melatih mental agar selalu belajar sportif dan fair play. Memberikan pelayanan holistik integratif kepada semua peserta didik yang memiliki talenta, potensi dan prestasi olahraga tanpa diskriminasi. Membantu daerah dalam meningkatkan frekuensi kompetisi untuk menciptakan bibit-bibit muda olahragawan peserta didik.  

Tema Open Turnamen Tema yang dipilih untuk penyelenggaraan open turnamen dalam PEKAN HAORNAS adalah: “Melalui PEKAN HAORNAS, Budayakan Olahraga pada Satuan Pendidikan dan Lingkungan Masyarakat Untuk Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional”

Sasaran dan Spesifikasi Open Turnamen Peserta Yang dimaksud peserta SLTA adalah pelajar tingkat SMA/SMK/MA dan sejenisnya baik negeri dan swasta, yang memiliki talenta, potensi dan prestasi di bidang olahraga untuk mewakili satuan pendidikan dari SLTA. Yang dimaksud peserta Pendidikan Tinggi adalah mahasiswa baik negeri dan swasta yang memiliki talenta, potensi dan prestasi di bidang olahraga untuk mewakili satuan pendidikan dari Pendidikan Tinggi. Yang dimaksud peserta Warga Belajar adalah peserta didik pendidikan paket kesetaraan A, B, maupun C baik negeri dan swasta yang memiliki talenta, potensi dan prestasi di bidang olahraga untuk mewakili satuan pendidikan nonformal.   Cabang Olahraga Cabang Olahraga yang dipertandingkan atau dilombakan cabang olahraga unggulan daerah sesuai hasil kajian Asisten Deputi Iptek Olahraga tahun 2006- 2007 atau cabang unggulan daerah sesuai perkembangan saat ini di provinsi masing-masing. Minimal satu cabang olahraga yang dikompetisikan.

Pemeriksaan Kebugaran Jasmani Lanjutan …….. Pemeriksaan Kebugaran Jasmani Seluruh peserta open turnamen diwajibkan mengikuti pemeriksaan kebugaran jasmani VO2Max dengan bentuk test (Bleep Test/Multitahap). Tempat Penyelenggaraan Diselenggarakan di Ibu Kota Provinsi.   Fasilitas (Sarana dan Prasarana) Cabang olahraga yang dipilih dan digelar pada open turnamen didukung fasilitas (sarana dan prasarana) yang memadai. Piala Open turnamen memperebutkan Piala Kementerian Pemuda dan Olahraga, melalui masing-masing cabang olahraga, untuk setiap kelompok: pelajar, mahasiswa, dan warga belajar. Publikasi Penyelenggaraan open turnamen terpublikasisan di media cetak maupun elektronik yang dikenal secara umum masyarakat di daerah provinsi.

Panitia Penyelenggara Lanjutan ………….. Panitia Penyelenggara Penyelenggara open turnamen adalah Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading sector bekerja sama dengan mitra terkait seperti: Koniprov, Pengprov cabang olahraga yang dikompetisikan, Bapopsi, Bapomi, ISORI dan lembaga Masyarakat yang mengampu peduli dan terhadap bidang olahraga termasuk media patner daerah provinsi masing-masing. Penyelenggaraan open turnamen dapat dijamin sukses penyelenggaraan, sukses prestasi olahragawan peserta didik, dan sukses pembudayaan dan pemberdayaan potensi daerah provinsi se Indonesia. Melibatkan pelajar, Mahasiswa, Warga Belajar sebagai wasit, juri, (hakim garis) atau tugas lainnya pada penyelenggaraan open turnamen. Jumlah Paket Terdapat 99 (sembilan puluh sembilan) paket untuk 33 (tiga puluh tiga) provinsi se Indonesia. Jumlah peserta open turnamen memenuhi kriteria keramaian suatu turnamen. Pembukaan dan Penutupan Pembukaan dan Penutupan oleh Pimpinan Daerah, didukung dengan atraksi seni dan olahraga potensi peserta didik yang tidak ikut bertanding atau berlombauna meningkatkan Usaha Kecil Menengah selama berlangsungnya open turnamen.

Rincian besarnya dana block grant sebagai berikut. Lanjutan ………….. Sumber dana block grant penyelenggaraan open turnamen berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2010, diberikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi atau Dinas Pengampu Olahraga di Tingkat Provinsi, melalui Organisasi atau Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang olahraga seperti: Bapopsi/Bapomi/ISORI/ Pendidikan Tinggi Swasta dst. yang memiliki persyaratan administrasi seperti: Akta pendirian termasuk pengurus yang disahkan oleh lembaga yang berwenang; Buku Tabungan a.n. Organisasi; dan NPWP. Rincian besarnya dana block grant sebagai berikut. - SLTA sebesar Rp 150.000.000.,00 (seratus lima puluh juta rupiah). - Pendidikan Tinggi sebesar Rp 140.000.000.,00 (seratus empat puluh juta rupiah). - Pendidikan Nonformal sebesar Rp 134.800.000.,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Semua pembiayaan dimanfaatkan untuk penyelenggaraan termasuk diupayakan hadiah berupa sarana (alat) olahraga sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Prinsip Pemberian Block Grant (BG) Prinsip Transparansi Melibatkan berbagai unsur dalam memantau dan mengawasi penyaluran BG serta menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat. 2. Prinsip Akuntabilitas Mengharuskan pengelolaan dana BG secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Prinsip Efisiensi dan Efektivitas Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada peserta didik khususnya untuk pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan yang bermuara pada olahraga prestasi, dengan menggunakan sumber daya secara optimal & bertanggungjawab. 4. Prinsip Desentralisasi Pelaksanaan OT bukan dilakukan secara tersentralisasi dengan petunjuk dan aturan yang ketat, tetapi pelaksanaannya dapat dilakukan dan diatur oleh masing-masing daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga tingkat Provinsi atau Dinas yang mengampu bidang olahraga.

Persyaratan Penerima Bantuan Block Grant BG penyelenggaraan OT dari Kemenpora diberikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi atau Dinas terkait, melalui Organisasi / Lembaga Masyarakat di bidang olahraga seperti: Bapopsi/Bapomi/Isori Pendidikan Tinggi Swasta dst.memiliki: Akta pendirian dan pengurus yang disahkan oleh lembaga yang berwenang; Buku Tabungan a.n. Organisasi; dan NPWP. 2. Lembaga penerima BG mengelola dana sesuai perencanaan Dinas pengampu olahraga Provinsi untuk: tahap persiapan, tahap pelaporan. Menerima Tim Monev Pusat. Menjaga keberlangsungan program di tahun selanjutnya, apabila tidak mendapatkan dana bantuan dari Kemenpora. OT diperuntukan bagi peserta didik (pelajar, mahasiswa, dan warga belajar) yang berprestasi di cabang olahraga yang di pertandingkan di PEKAN HAORNAS masing-masing Provinsi, dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional XXVII Tahun 2010.

Sistem Pertandingan Berdasarkan alokasi waktu jika pertandingan/perlombaan yang telah disiapkan, ternyata animo peserta menunjukkan jumlah yang sangat besar, maka pertandingan untuk babak penyisihan dapat menggunakan system gugur. Pada prinsipnya penyelenggaraan diserahkan kepada tim penyelenggara di daerah provinsi masing-masing. Berikutnya pertandingan/perlombaan dapat dilanjutkan dengan system setengah kompetisi. Selanjutnya urutan satu dan dua dari masing-masing group dipertandingkan untuk menentukan juara I, II, dan III (system yang digunakan bersifat fleksible sesuai kondisi daerah masing-masing).

Dirgahayu HAORNAS XXVII Tahun 2010 JAYALAH OLAHRAGA INDONESIA Harapan Mari bekerja lebih keras lagi, dengan ikhlas, amanah, & penuh semangat. Taati perundang-undangan yang berlaku, yang mengikat kita semua untuk mencapai cita-cita pembangunan bangsa & negara dibidang olahraga. Kukuhkan satu nusa dan satu bangsa dengan persaudaraan dan persahabatan apapun instansinya & siapapun aktornya dengan landasan: Asih, asah, asuh, bersatu, kita bisa! Dirgahayu HAORNAS XXVII Tahun 2010 JAYALAH OLAHRAGA INDONESIA Bugar pangkal sukses.

Wassalamualaikum wr.wb Terimakasih Wassalamualaikum wr.wb