Pengembangan LSP Pihak 1 pada Pendidikan Vokasi Indonesia Kompeten Pengembangan LSP Pihak 1 pada Pendidikan Vokasi Disampaikan oleh: Ir. Surono MPhil Ketua Komisi Harmonisasi dan Kelembagaan BNSP surono@bnsp.go.id
ISU-ISU PENDIDIKAN VOKASI Lulusan pendidikan tidak siap pakai/kerja, hanya siap latih. Lulusan pendidikan vokasi belum mempunyai kualifikasi (NQF ataupun OKUPASI). Sertifikasi kompetensi mahal. Aksesibilitas sertifikasi kompetensi rendah. Traceability kurikulum berbasis kompetensidan pencapaian kompetensi standar kompetensi belum dapat dipastikan. Link and match CBT & CBA. Lulusan vokasi selain ijazah harus ada sertifikasi kompetensi. RPL
Acuan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU NO 20/2003 tentang Sisdiknas, penjelasan pasal 15 PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional PP 23/2004 tentang BNSP. PERPRES 8/2012 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Permenakertrans nomor 5/2012 tentang Sistem Standardisasi kompetensi Kerja Nasional Permenakertrans nomor 8/2012 tentang Tata Cara Penetapan Standardisasi kompetensi Kerja Nasional Indonesia Guidelines for Development of Regional Model Competency Standards – International Labor Organization, 2006.
ACUAN Pasal 15 (Penjelasana UU 20/2003) Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu. Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Potensi pengembangan Pengembangan TNA berbasis kompetensi. Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang mampu telusur terhadap KKNI dan Okupasi. Pengembangan asesmen kompetensi secara formatif, sumatif dan holistik yang dapat dikemas dalam KKNI dan Okupasi. Memastikan pendidikan vokasi adalah mendidik sampai kompeten. Pengembangan LSP pihak 1 pada pendidikan vokasi. Pengembangan RPL untuk memberikan peluang pencapaian kompetensi yang didapat masyarakat di tempat kerja, pelatihan kerja, PNF, PIF, pendidikan kejuruan).
SIKLUS MEMBANGUN SDM BERBASIS KOMPETENSI Request & offer, bursa kerja Identifikasi persyaratan okupasi dan kompetensi Fasilitasi Penempatan & rekrutmen KELEMBAGAAN REKRUTMEN Identifikasi Standar kompetensi & Pengembangan skema sertifikasi Asesmen, sertifikasi kompetensi, & pemeliharaan kompetensi BNSP-LSP KELEMBAGAAN PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN Pengembangan modul pendidikan/ pelatihan berdasar skema sertifikasi pendidikan pelatihan
KETERPADUAN PEMBANGUNAN KOMPETENSI PENDIDIKAN & PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI SERTIFIKASI KOMPETENSI MENGEMBANGKAN KOMPETENSI MENDIDIK/MELATIH SAMPAI KOMPETEN MEMASTIKAN DAN MEMELIHARA KOMPETENSI SKKNI
Skema sertifikasi: Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
JENIS SKEMA-SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI Skema Sertifikasi Kualifikasi Kerja Nasional Indoensia Skema Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional Skema Sertifikasi berdasar Paket Kompetensi (cluster) Skema Sertifikasi Unit Kompetensi Skema Sertifikasi Profisiensi
KKNI DAN KERANGKA KESETARAANNYA JENJANG PENDIDIKAN FORMAL JENJANG PENDIDIKAN NONFORMAL, INFORMAL, PELATIHAN, PENGALAMAN JENJANG PENDIDIKAN FORMAL KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 AHLI TEKNISI/ANALIS OPERATOR S2 S1 S3 Sekolah Menengah Umum Profesi Spesialis D I D IV D III D II Sekolah Menegah Kejuruan Subspesialis PROGRAM AKADEMIK KEJURUAN, VOKASI, PROFESI
Skema sertifikasi KKNI SKKNI 6 + Pre-requisites KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 Sertifikat 6
Skema sertifikasi OKUPASI Skema Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional SKKNI 6 SKKNI 7 + Pre-requisites
Skema sertifikasi Klaster/paket SKKNI 2 SKKNI 5 + Pre-requisites Skema sertifikasi klaster
Skema Sertifikasi Unit Kompetensi Pre-requisite
Judul Unit Deskripsi unit Elemen KUK Batasan Veriabel PENERAPAN SKKNI KEMAMPUAN TELUSUR DAN EKIVALENSI DENGAN SISTEM DIKLAT, SERTIFIKASI DAN SOP INDUSTRI PENERAPAN PADA ORGANISASI/INDUSTRI Judul SOP Ruang lingkup SOP Langkah-langkah proses Instruksi kerja Spesifikasi sesuai dengan konteks QA Judul Unit Deskripsi unit Elemen KUK Batasan Veriabel Panduan Penialaian PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN KERJA Judul Learning material Ruang lingkup diklat Pencapaian hasil pembelajaran (LO) Kriteria evaluasi belajar Kontektualisasi diklat evaluasi SERTIFIKASI Skema sertifikasi unit kompetensi Ruang lingkup asesmen Elemen asesmen Kriteria pencapaian Kompetensi Kontektualisas asesmen dan spesifikasi Penduan asesmen
PEMETAAN KOMPETENSI RMCS Regional Model Competency Standards FUNGSI DASAR (basic function) ELEMEN KUK BATASAN VARIABEL + PANDUAN PENILAIAN + KOMPETENSI KUNCI FUNGSI UTAMA (major functions) TUJUAN BISNIS (Bisnisn Purpose) AREA FUNGSI KUNCI (key function area) FUNGSI DASAR (basic function) ELEMEN KUK BATASAN VARIABEL + PANDUAN PENILAIAN + KOMPETENSI KUNCI PERMENAKERTRANS 8/2012. RMCS 2006
Hotel Travel Jasa Boga SPA MICE Hotel Busnis Pariwisata FUNGSI DASAR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI DASAR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI DASAR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR Busnis Pariwisata FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR FUNGSI MAYOR SPA MICE Hotel
MANFAAT SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI BAGI INDUSTRI: Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten. Membantu dan memastikan industri dalam rekruitmen dan mengembangkan karir tenaga berbasis kompetensi meningkatkan efisensi HRD efisiensi nasional. BAGI TENAGA DAN CALON TENAGA KERJA Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa. Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri tenaga profesi merencanakan karirnya. Membatu tenaga profesi dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri
MANFAAT SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI BAGI LEMDIK DAN LAT: Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat. Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi. Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserya didik selama proses diklat.
RPL berbasis kompetensi Rekognisi Pembelajaran Lampau Recognition Prior Learning
LATAR BELAKANG Amanat mulia UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 Ayat 3 tentang Pembelajaran Sepanjang Hayat. PERPRES 8/2012 tentang KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA R195 - Human Resources Development Recommendation, 2004 (No. 195)
RPL= Rekognisi Pembelajaran Lampau Proses evaluasi terhadap penguasaan sains (science), pengetahuan (knowledge), pengetahuan praktis (know how) dan aplikasinya dalam bentuk keterampilan (skills) serta kompetensi (competency) kerja yang telah diperoleh seseorang melalui pendidikan nonformal atau pengalaman kerja oleh institusi pendidikan formal yang berujung pada pengakuan kesetaraan capaian pembelajaran tersebut dengan capaian pembelajaran sebagian atau seluruh program pendidikan tinggi pada jenis dan strata tertentu (Mendikbud). describes a process used by colleges and universities around the world to evaluate learning acquired outside the classroom for the purpose of assigning academic credit (ILO, 2004).
RPL= Rekognisi Pembelajaran Lampau Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan proses yang memungkinkan orang untuk mendapatkan pengakuan formal untuk keterampilan dan pengetahuan yang didapat dari pengalaman kerja, pengalaman hidup dan pelatihan formal. RPL adalah bentuk penilaian yang menarik pada latar belakang dan pengalaman seseorang dalam tempat kerjanya atau komunitasnya, memberikan gambaran yang benar dari pengetahuan, keterampilan dan kontribusi orang tersebut membuat masyarakat, keluarga dan tempat kerja. Proses RPL melibatkan keterampilan seseorang yang cocok, pengetahuan dan sikap terhadap standar kompetensi. Keterampilan, pengetahuan dan sikap mungkin telah diperoleh dalam suatu program studi, di tempat kerja atau dari pengalaman hidup. Standar kompetensi yang digunakan sebagai benchmark.
MANFAAT RPL Memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan secara berkelanjutan dengan memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran pada waktu lampau yang pernah diperoleh seseorang dari pendidikan non-formal serta pengalaman kerja, untuk melanjutkan pendidikan di program pendidikan formal Meningkatkan jumlah angkatan kerja terdidik dan memberikan kesempatan belajar yang lebih luas bagi anggota masyarakat yang berpengalaman untuk memasuki perguruan tinggi (tanpa pembatasan umur peserta didik) melalui akselerasi dan efisiensi proses pendidikan serta peningkatan fleksibilitas prosedur penerimaan mahasiswa (multi entry multi exit). Menghemat biaya dalam pendidikan formal. Membantu masyarakat dalam membangun jenjeng karirnya Membantu industri dalam membangun jenjang karir SDMnya
RPL MENUNTUT PERSYARATAN Adanya standar kompetensi. Adanya Kerangka Kualifikasi Nasional pada setiap bidang. Pendidikan vokasi sudah menerapkan pendidikan berbasis kompetensi. Adanya sistem asesmen dan sertifikasi berbasis kompetensi. Pengembangan HRD industri berbasis kompetensi. Regulasi yang mengatur kesetaraan.
3 fungsi dasar Asesmen untuk tujuan RPL 2. Pengembangan perangkat asesmen 3. Pelaksanaan asesmen 1. Perencanaan dan pengorganisasian asesmen 3 fungsi dasar Asesmen untuk tujuan RPL
Bukti-bukti yang diases sesuai aturan bukti dalam RPL Demonstrasi kompetensi. Sertifikat Kompetensi dari LSP (KKNI, Kualifikasi Okupasi, Klaster, Unit, Profisiensi). Sertifikat pelatihan kerja. Sertifikat/penghargaan lain yang relevan dengan unit kompetensi/kualifikasi. Produk/Hasil kerja Rekaman kegiatan sesuai profesinya. Testimoni dari pihak yang relevan
Kelembagaan RPL Kelembagaan asesmen kompetensi LSP: Pihak 1, Pihak 2, atau pihak 3. Panitia Teknis Uji Kompetensi.
Kualifikasi/ Kompetensi Personil untuk melaksanakan RPL Memimpin Asesmen-RPL: Lead assessor kompetensi. Melaksanakan asesmen: Asesor kompetensi. Pendukung (Ahli dalam bidang substansi, Pendidik, Praktisi industri), selain sudah kompeten dalam bidangnya, diperlukan kompetensi dalam: Berpartisipasi dalam asesmen, Berpartisipasi dalam validasi asesmen dan perangkat asesmen.
LANGKAH-LANGKAH PENDIDIKAN VOKASI UNTUK MENGHASILKAN KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI PROFESI Identifikasi peta fungsi kerja sesuai fungsi tujuan bisnis. Memastikan program, kurikulum dan silabus dikembangkan berbasis kompetensi. Memastikan pengembanga asesmen berbasis kompetensi. Mengembangkan kelembagaan sertifikasi profesi pihak 1 yag dilieseni BNSP. Menerapkan skema sertifikasi KKNI dan okupasi nasional sesuai dengan sumberdaya. Mengembangkan skema sertifikasi klaster dan unit kompetensi yang kontekstual dengan kebutuhan industri. Mengembangkan RPL
Terima kasih atas perhatian anda Forum SDM Bali Gedung Darma Lantai 2 Jln. Hasanudin No 59 (di seberang BCA – di atas KFC) 0361 8724.724 Komunitas.sdm.bali@gmail.com Terima kasih atas perhatian anda