Latar Belakang Perpajakan Kuliah 1 Latar Belakang Perpajakan ESS/FHUI/2014
Materi : Sejarah perpajakan, Definisi, Tujuan , Landasan Hukum Perpajakan, Fungsi Pajak, Justifikasi Perpajakan (teori pembenaran kewenangan negara memungut pajak), Kedudukan Hukum Pajak dalam Sistem Hukum Indonesia. ESS/FHUI/2014
Sejarah Perpajakan Pajak memiliki sejarah yang sangat panjang sejalan dengan perkembangan manusia. Sebagai gejala sosial pajak sudah ada sejak adanya masyarakat. Sehingga adalah sesuatu yang lazim apabila ada yang mengatakan “ada masyarakat, ada pajak” (ubi societas, ibi aerarium). . ESS/FHUI/2014
Pajak ada karena adanya masyarakat Pajak ada karena adanya masyarakat. Jika tidak ada masyarakat, tidak mungkin ada pajak. Pajak merupakan gejala social dan hanya terdapat dalam suatu masyarakat . Ketika sebuah tatanan kemasyarakatan terbentuk, dengan sendirinya akan terbentuk suatu sistem pemerintahan. . ESS/FHUI/2014
Sistem pemerintahan terbentuk karena konsensus atau kesepakatan Sistem pemerintahan terbentuk karena konsensus atau kesepakatan. Kesepakatan untuk mencapai tujuan itulah yang menjadi dasar berdirinya suatu bentuk pemerintahan dalam suatu naungan wilayah. Kesatuan wilayah yang dilengkapi dengan peraturan berkehidupan tersebut dinamakan negara. ESS/FHUI/2014
Pendirian negara bertujuan untuk menyejahterakan masyarakatnya Pendirian negara bertujuan untuk menyejahterakan masyarakatnya. Untuk itu, diperlukan kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan tersebut. ESS/FHUI/2014
J.J.Rousseau (1712-1778) dan Thomas Hobbes (1588-1679) Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah merupakan pedoman moral yang pertama dan umum, karenanya masyarakat dan penguasa tanpa terkecuali harus mematuhinya ESS/FHUI/2014
Daerah / wilayah Rakyat Pemerintahan Kedaulatan Unsur –unsur Negara : Daerah / wilayah Rakyat Pemerintahan Kedaulatan ESS/FHUI/2014
Fungsi pemerintahan negara : Melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan - bentrokan dalam masyarakat . Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pertahanan negara untuk menjaga serangan dari luar. Menegakkan keadilan badan – badan peradilan ESS/FHUI/2014
Negara memerlukan : Dana pajak, retribusi, sumbangan, dll. Daya tenaga kerja (terdidik, terlatih , dll) Sumber alam kekayaan alam, hutan, laut. ESS/FHUI/2014
Pajak Pro : para bangsawan , para penguasa. contoh : Louise XIV dari Perancis Kontra : petani, nelayan, pedagang. Contoh : revolusi Amerika terjadi diundangkannya “the stamp Act” 1765 (pajak koran, akte perkawinan, kertas dll.) dan “The Townshend Act” 1767 (pajak teh, cat, kartu, dll) . ESS/FHUI/2014
Slogan di Amerika selama revolusi Amerika (1775-1783) dan di Inggris : Oliver Wendell Holmes Jr.(1841-1935) mengatakan bahwa : “ the taxes are the price we pay for civilization” . Slogan di Amerika selama revolusi Amerika (1775-1783) dan di Inggris : No taxion without representation , Taxion without representation is robbery, Taxion without representation is tyranny. ESS/FHUI/2014
Mengapa Pajak penting ? 1.Peranan pajak sangat dominan dalam penerimaan APBN ; 2.Penetapan Pajak bersifat executorial , yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 3.Pajak tidak sekedar kewajiban , tetapi juga merupakan hak warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam membangun negara. ESS/FHUI/2014
Ad.1. pajak merupakan sumber pendapatan negara. Pendapatan negara berasal dari : Penerimaan perpajakan (pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional). Penerimaan negara bukan pajak (penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, PNBP lainnya) Perimaan hibah. ESS/FHUI/2014
Ad.2.penetapan pajak bersifat executorial : Pasal 9 UU no.28 tahun 2007 tentang KUP : Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT) harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Pasal 25 (7) dan psl.27(5) UU no.28/2007 Dalam hal WP mengajukan Keberatan atau Banding, jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan SK Kebaratan/ Banding. ESS/FHUI/2014
Ad. 3. Pajak tidak sekedar kewajiban tetapi sebagai HAK : 1 Ad.3.Pajak tidak sekedar kewajiban tetapi sebagai HAK : 1.Penerimaan pajak digunakan untuk pembangunan Nasional, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah; 2.Berdasarkan Undang-undang , penerimaan pajak pusat dibagihasilkan kepada Daerah ; 3.Restitusi dan Keberatan apabila dalam waktu 12 bulan tidak direspon maka permohonan dianggap diterima ESS/FHUI/2014
Definisi Pajak : Pajak belasting ( belast om te betalen ) : beban yang harus dibayar. Pajak tax ( compulsory payment) : pembayaran wajib. Fiscal fiscina pundi-pundi / bejana uang fiscus. ESS/FHUI/2014
Prof.P.J.A.Adriani (bk. “Het Belastingrecht”) Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. ESS/FHUI/2014
Prof.Rochmat Soemitro Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang- undang (dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum . Bk.”Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan 1944”. ESS/FHUI/2014
Ray M.Sommerfeld Tax is any nonpenal yet compulsory transfer of resources from the private to the public sector, levied on the basis of predetermined criteria and without receipt of a specific benefit or equal value in order to accomplish some of a nation’s economic and social objectives . Bk. “An introduction to Taxation” . ESS/FHUI/2014
R.Santoso Brotodihardjo : Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang emngatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan yang berkewajiban membayar pajak. ESS/FHUI/2014
Unsur- unsur pajak : Iuran kepada negara , Yang dapat dipaksakan, Berdasarkan undang-undang, Dengan tidak mendapat imbalan prestasi secara langsung, Digunakan untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran umum yang berhubungan tugas negara. ESS/FHUI/2014
Tujuan pajak : Menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat . Hukum pajak merupakan hukum yang hidup karena senantiasa mengikuti perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi suatu bangsa dan negara karenanya kebutuhan kehidupan bangsa dan negara ditumpukan pada berhasilnya pemungutan pajak. ESS/FHUI/2014
Macam-macam pungutan : Pajak ; Retribusi ; Sumbangan / iuran ; Pungutan Bea cukai. ESS/FHUI/2014
Fungsi Pajak : Menurut prof.Rochmat Soemitro dan R.Santoso Brotodihardjo : Fungsi Budgeter memungut pajak untuk kas negara Fungsi Regulerent mengatur ESS/FHUI/2014
Menurut Richard A.Musgrave dan R.Soetomo : Fungsi Budgeter , Fungsi Regulerend, Fungsi Distribution of income , Fungsi Harmonization of political wants and economy, Fungsi Stabilization of economy ESS/FHUI/2014
Materi perpajakan meliputi : Aspek yuridis , Aspek ekonomi, Aspek akuntansi ESS/FHUI/2014
Hubungan hukum pajak dengan hukum lain : 1. Hukum Pajak merupakan Hukum Publik ; contoh : mengatur hubungan antara warga masyarakat dengan negara . 2. Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara ; contoh : pajak yang dipungut di masukkan kedalam kas negara . ESS/FHUI/2014
3.Hukum Pajak dengan hukum Perdata : Dalam mencari dasar perhitungan pemungutannya berdasarkan taatbestand (keadaan , kejadian dan perbuatan hukum ) yang bergerak dalam bidang hukum perdata . contoh : pasal 1602 KUHPer kekayaan, warisan, pendapatan, dll. ESS/FHUI/2014
4.Hukum Pajak dengan Hukum Pidana : Dalam undang-undang perpajakan terdapat ketentuan pidana ; contoh : psl 38, 39 KUP, pemalsuan dokumen, pemalsuan tandatangan. ESS/FHUI/2014
Landasan Hukum Perpajakan : Landasan Falsafah Pancasila . asas-asas dalam hukum perpajakan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila dari Pancasila. Landasan Konstitusional UUD 1945 . pasal 23 A UUD 1945 : “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang – undang . ESS/FHUI/2014
Pasal 27 (1) UUD 1945 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. ESS/FHUI/2014
Asas- asas Pemungutan Pajak : A. Asas – asas menurut Adam Smith Adam Smith kelahiran Skotlandia (1723-1790) termasuk dalam mashab klasik mengemukakan dalam bukunya yang berjudul “The Wealth of Nation” (Kemakmuran Bangsa-bangsa , tahun 1776), ada 4 kaedah yang harus diperhatikan dalam membuat undang-undang perpajakan . Four maxim atau four canons , yaitu : ESS/FHUI/2014
Kesamaan /keseimbangan dan Keadilan ; Certainty : Kepastian ; Equality and equity : Kesamaan /keseimbangan dan Keadilan ; Certainty : Kepastian ; (ada 4 penafsiran : historis, gramatikal, sistematis, sosiologis .) 3. Conveniency of Payment : pajak harus dipungut pada saat yang tepat ; 4. Efficiency / Economic of collection : pajak harus dipungut dengan biaya yang rendah. ESS/FHUI/2014
B. Asas menurut Falsafah Hukum pajak harus mengabdi pada keadilan . C. Asas Yuridis pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan . D. Asas Ekonomis pajak tidak boleh menghambat perekonomian rakyat . E. Asas Financial pengenaan pajak harus dilakukan pada saat yang tepat . ESS/FHUI/2014
Sistem Pemungutan Pajak Official assessment system kantor pajak; Self assessment system wajib pajak ; Withholding tax system pihak ketiga ESS/FHUI/2014
Terimakasih , semoga bermanfaat . ESS/FHUI/2014
Kuliah 2 : Hukum Pajak ESS/FHUI/2014