PENGANTAR PERPAJAKAN topik bahasan PENGADILAN PAJAK Dr PENGANTAR PERPAJAKAN topik bahasan PENGADILAN PAJAK Dr. Sumiharti, Ak, M.Si
DASAR PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK * Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (1) * UU. No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009
ARAH DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK Kompetensi Absolut PENGADILAN PAJAK adalah badan peradilan pajak yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa : Banding terhadap keputusan pejabat berwenang; Gugatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan di bidang penagihan.
ARAH DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK Sifat Putusan Putusan PENGADILAN PAJAK mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kepala putusan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
ARAH DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK Upaya Hukum Pengajuan banding atau gugatan ke PENGADILAN PAJAK merupakan upaya hukum terakhir bagi pembayar pajak dan putusannya tidak dapat digugat ke peradilan umum atau Peradilan Tata Usaha Negara.
ARAH DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK Kompetensi Relatif Dengan Undang-undang ini untuk pertama kali dibentuk PENGADILAN PAJAK yang berkedudukan di ibukota negara, dan dengan kuasa Undang-undang ini dapat dibentuk lagi PENGADILAN PAJAK yang tingkatnya sama di ibukota negara dan tempat lain yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Presiden.
ARAH DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK Pembinaan Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan PENGADILAN PAJAK dilakukan oleh Departemen Keuangan.
ARAH DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Untuk memberikan pelayanan yang baik dan kepastian hukum, kepada pemohon banding atau penggugat, serta pemeriksaan sampai dengan pelaksanaan putusan PENGADILAN PAJAK ditetapkan jangka waktunya. Apabila putusan ditetapkan, banding atau gugatan dikabulkan, sedangkan apabila syarat-syarat formal pengajuan banding atau gugatan tidak dipenuhi, banding atau gugatan tidak dapat diterima.
ARAH DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK Syarat Banding: Salah satu persyaratan formal pengajuan banding adalah jumlah pajak yang disengketakan dalam keputusan yang dibanding tidak harus dilunasi dulu, dan apabila banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kepada pemohon banding diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan atas kelebihan pembayaran pajak.
ARAH DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK Syarat Gugatan Salah satu syarat gugatan adalah melunasi biaya pendaftaran Syarat Anggota Anggota PENGADILAN PAJAK adalah tenaga professional, yaitu sarjana yang mempunyai keahlian di bidang perpajakan yang dalam melaksanakan persidangan dibantu oleh Sekretaris Sidang
ARAH DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK Hukum Acara Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan oleh Majelis atau oleh anggota Tunggal. Pemeriksaan Berdasarkan pada sifat kerahasiaan perpajakan, pemeriksaan oleh PENGADILAN PAJAK dilakukan dalam sidang tertutup. Pelaksanaan Putusan Putusan PENGADILAN PAJAK langsung dapat dilaksanakan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali undang-undang mengatur lain.
KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK adalah badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16/2009 (pasal 2)
TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 3 UNTUK PERTAMA KALI PENGADILAN PAJAK DIBENTUK DI IBUKOTA NEGARA Apabila dipandang perlu PENGADILAN PAJAK yg tingkatannya sama dapat dibentuk di ibukota negara dan ditempat lain Pelaksanaan pembentukan diatur dengan keputusan Presiden
SIDANG PENGADILAN PAJAK DI TEMPAT KEDUDUKAN SIDANG PENGADILAN PAJAK [Pasal 4] DI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH HUKUMNYA
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK ( Pasal 6 dan 7 )
SYARAT-SYARAT MENJADI HAKIM Warga Negara Indonesia Berumur Sekurang-kurangnya 45 Tahun. Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi masanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam Gerakan Kontra Revolusioner G.30.S/PKI” atau organisasi terlarang lainnya. Mempunyai keahlian dibidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan.
SYARAT-SYARAT MENJADI HAKIM Syarat khusus Pasal 13 ayat(1), bukan merupakan : Pelaksana putusan PENGADILAN PAJAK; Wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan; Penasehat hukum Konsultan Pajak; Akuntan publik; Pengusaha. Jabatan lain yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah
PENGANGKATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM (Pasal 9 & 10) Diangkat Oleh Presiden Dari Daftar Nama Calon Yang Diusulkan Oleh Menteri KETUA DAN WAKIL KETUA Diangkat Oleh Presiden Dari Para Hakim Berdasarkan Usul Menteri MASA JABATAN: Ketua, Wakil Ketua, Dan Hakim Selama 5 (Lima) Tahun MASA JABATAN Dimaksud Dapat Diperpanjang 1 (Satu) Kali Masa Jabatan
SUMPAH DAN JABATAN (Pasal 11) Bunyi sumpah jabatan ditentukan Ketua dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah dihadapan ketua MA Anggota diambil sumpah oleh Ketua Catatan : Sekretaris tidak mengucapkan sumpah
TUGAS KETUA (Pasal 12) PEMBINAAN PENGAWASAN Pelaksanaan tugas Perilaku wakil ketua, sekretaris Meningkatkan profesionalisme petunjuk teguran Peringatan Penyampaian usul untuk pengenaan sanksi petunjuk
JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM (Pasal 13) Pelaksana putusan PENGADILAN PAJAK Wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan degan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang dipeiksa olehnya; Penasehat hukum; Konsultan pajak; Akuntan publik Pengusaha Jabatan lain yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah
PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM DARI JABATANNYA DENGAN HORMAT pasal 14 Oleh Presiden Berakhir masa jabatannya Meninggal dunia Permintaan Sendiri Sakit jasmani atau rohani terus menerus Telah berumur 65(enam puluh lima) tahun Ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankn tugas
PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM DARI JABATANNYA TIDAK DENGAN HORMAT Pasal 15 Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; melakukan perbuatan tercela; Mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas; Melanggar sumpah atau janji jabatan, atau; * menjadi pelaksana putusan PENGADILAN PAJAK; * wali, pengampu; * penasehat hukum; * konsultan pajak; * akuntan publik; * pengusaha.
PEMBELAAN DIRI (Pasal 16) Usul Pemberhentian Dengan Hormat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Ayat (1) Huruf D Usul Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 15 Huruf B,c,d,e Diajukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan majelis kehormatan PENGADILAN PAJAK
PEMBEBASTUGASAN (Pasal 18) KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh Menteri Atas Usul Majelis Kehormatan Pengadilan Pajak terhadap usul pembebastugasan tersebut, berlaku juga ketentuan kesempatan membela diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
KETUA, WAKIL KETUA, ATAU HAKIM Dapat Dibebastugaskan oleh Menteri (Pasal 19) Dalam Hal : Dapat dikembalikan ke jabatan semula dikeluarkan perintah penangkapan yang diikuti penahanan dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa di tahan Apabila dalam pemeriksaan atau tuntutan pidana tersebut tidak terbukti (Pasal 20)
KETUA, WAKIL KETUA, ATAU HAKIM PENGADILAN PAJAK DITANGKAP DAN/ATAU DITAHAN (PASAL 21) hanya atas perintah JAKSA AGUNG setelah mendapat persetujuan MENTERI KEUANGAN KECUALI Tertangkap tangan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan pidana kejahatan yang diancam pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara Paling lambat 2 x 24 jam dilaporkan pada Menteri Keuangan
Tatacara pembebastugasan pemberhentian dengan hormat/tidak hormat PASAL 22 Tatacara pembebastugasan pemberhentian dengan hormat/tidak hormat Ketentuan Mengenai Hak-hak Ketua, Wakil Ketua, Anggota yang dibebas tugaskan/diberhentikan DIATUR DENGAN PP
SEKRETARIS (Pasal 23) Memimpin Sekretariat Dengan Tugas Pelayan Di Bidang Administrasi Penyelesaian Sengketa Pajak Dibantu Wakil Sekretaris UMUM Khusus untuk penyelesaian sengketa pajak dibantu pula oleh satu atau lebih Sekretaris Pengganti
SUMPAH (Pasal 24) SEKRETARIS, WAKIL SEKRETARIS DAN SEKRETARIS PENGGANTI SEBELUM MEMANGKU JABATAN DIAMBIL SUMPAH/ JANJI OLEH KETUA Persyaratan Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti (Pasal 25) Pegawai Departemen Keuangan RI Mempunyai keahlian di bidang perpajakan Sarjana Hukum atau sarjana lain
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK Tugas Dan Tanggung Jawab Serta Susunan Organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak (Pasal 26) Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak (Pasal 27) Ditetapkan Dengan Keputusan Presiden Ditetapkan Oleh Ketua
TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN PAJAK Memeriksa Dan Memutuskan Sengketa Pajak (Pasal 28 (1)) 2.Mengawasi Kuasa Hukum Yang Memberikan Bantuan Hukum Kepada Pihak-pihak Yang Bersengketa (Pasal 29) 3. Memanggil Atau Meminta Data Atau Keterangan Dari Pihak Ketiga (Pasal 30) Tugas Dan Wewenang Pengadilan Pajak Berada Di Luar Tugas Dan Wewenang : Peradilan Umum Dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasl 28 (2))
HUKUM ACARA MENGATUR MENGENAI Kuasa Hukum (Pasal 31) Banding (Pasal 32 s/d Pasal 37) Gugatan (Pasal 38 s/d Pasal 42) Persiapan Persidangan (Pasal 43 s/d Pasal 47) Pemeriksaan dengan Acara Biasa (Pasal 48 s/d Pasal 67) Pemeriksaan dengan Acara Cepat (Pasal 64 s/d Pasal 67) Pembuktian (Pasal 68 s/d Pasal 75) Putusan (Pasal 76 s/d Pasal 86) Pelaksanaan Putusan (Pasal 87 s/d Pasal 89)
Syarat-syarat Kuasa Hukum Pihak yang bersengketa dapat didampingi oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan kuasa tertulis (Pasal 31(2)) Syarat-syarat Kuasa Hukum (Pasal 31 (2)) WNI Mempunyai keahlian di bidang perpajakan; dan Syarat lain yang ditetapkan Ketua Syarat tersebut tidak diperlukan dalam hal yang mewakili adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua, pengurus, pegawai, atau pengampu (Pasal 31 (3))
BANDING Pasal 32 Diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada PENGADILAN PAJAK yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan banding. Sesuai jangka waktu yang ditetapkan UU atau dalam hal jangka waktu tidak di atur UU yang bersangkutan, maka diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal terima keputusan Jangka waktu tidak mengikat, karena keadaan di luar kekuasan pemohon banding.
BANDING Pasal 33 Satu surat banding atas satu keputusan Disertai alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal di terima keputusan yang di banding Dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding Pasal 34 Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar lunas (sudah dibatalkan oleh UU KUP)
Pasal 35 BANDING DIAJUKAN SENDIRI OLEH PEMBAYAR PAJAK, AHLI WARISNYA, SEORANG PENGURUS ATAU KUASA HUKUM Apabila Selama Proses, Yang Bersangkutan Meninggal Dunia Atau Pailit Apabila Selama Proses Terjadi Penggabungan, Peleburan, Pemecahan Atau Pemekaran Usaha Atau Likuidasi Dapat Dilanjutkan Ahli Warisnya, Kuasa Hukum Dari Ahli Waris Atau Pengapmunya Dapat Dilanjutkan Oleh Yang Menerima Pertanggungjawaban
Sepanjang Masih Dalam Jangka Waktu Pasal 32 (2)) Pemohon Banding Dapat Melengkapi Bandingnya Untuk Memenuhi Ketentuan Yang Berlaku Sepanjang Masih Dalam Jangka Waktu Pasal 32 (2))
PENCABUTAN BANDING (Pasal 37) Banding Dapat Dicabut Sebelum Sidang dg Penetapan Ketua Setelah Sidang, Pencabutan Banding Dihapus Dari Daftar Sengketa Melalui Pemeriksaan Dengan Acara Cepat Kalau Banding dicabut tdk dapat diajukan lagi
GUGATAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN GUGATAN 1. Diajukan dalam bahasa Indonesia kepada PENGADILAN PAJAK yang daerah hukumnya meliputi wilayah kerja pejabat yang menerbitkan keputusan (Pasal 38 ayat (1)). 2. Diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat (Pasal 38 ayat (1)). 3. Diajukan sendiri oleh penggugat disertai alasan yang jelas, dicantumkan tanggal keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen ybs. (Pasal 39 ayat (1). 4. Apabila penggugat meninggal dunia, gugatan dilanjutkan oleh ahli waris, kuasa hukum dari ahli waris, atau pengampunya dalam hal pailit (Pasal 39 ayat (2)). 5. Melunasi biaya pendaftaran Rp 1.000.000,00 sebelum gugatan diajukan dan melampirkan bukti setoran pada surat gugatan (Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42).
Terdapat keadaan diluar kekuasaan (force majeur) GUGATAN (Lanjutan….) Terdapat keadaan diluar kekuasaan (force majeur) Pasal 38 ayat (2)) Jangka waktu 14 hari tidak mengikat dan dapat diperpanjang, Perpanjangan jangka waktu adalah 14 hari sejak berakhirnya force majeur.
PENCABUTAN GUGATAN (Pasal 40) DIAJUKAN SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN KEPADA PENGADILAN PAJAK Gugatan Dapat Dicabut Sebelum Sidang dg Penetapan Ketua Setelah Sidang, Pencabutan Gugatan Dihapus Dari Daftar Sengketa Melalui Pemeriksaan Dengan Acara Cepat Kalau Gugatan dicabut tdk dapat diajukan lagi DIHAPUS DARI DAFTAR SENGKETA MELALUI PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
PROSEDUR PERMINTAAN SURAT URAIAN BANDING, SURAT TANGGAPAN, DAN SURAT BANTAHAN PENGADILAN PAJAK meminta surat uraian banding atau surat tanggapan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal terima surat banding atau gugatan (Pasal 43 (1)) Terdapat surat/ dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterima surat/dokumen susulan tersebut. (Pasal 43 (2)) Terbanding atau tergugat menyerahkan surat uraian banding atau surat tanggapan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian banding atau surat tanggapan. (Pasal 44 (1))
PROSEDUR PERMINTAAN SURAT URAIAN BANDING, SURAT TANGGAPAN, DAN SURAT BANTAHAN (Lanjutan……) Apabila terbanding tidak membuat surat uraian banding, tergugat tidak membuat surat tanggapan, dan pemohon banding/penggugat tidak membuat surat tanggapan dan pemohon banding/penggugat tidak membuat surat bantahan,pemeriksa banding atau gugatan tetap dilanjutkan. (Pasal 44 (4)) Pemohon banding/penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan secara lisan. (Pasal 45)
PENUNJUKAN MAJELIS ATAU HAKIM TUNGGAL UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA PAJAK (Pasal 46) UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN, KETUA MENUNJUK MAJELIS (TERDIRI DARI 3 HAKIM HAKIM TUNGGAL Salah Seorang Hakim Ditunjuk Oleh Ketua Sebagai Ketua Sidang BERSIDANG PADA HARI YANG DITENTUKAN DAN MEMBERITAHUKAN KEPADA PIHAK YANG BERSENGKETA (Pasal 46 (4)) Apabila Terdapat Lebih Dari Satu Sengketa Pajak Untuk Tahun Pajak Yang Sama Oleh Pemohon Banding Yang Sama, Ketua Menunjuk Majelis Atau Hakim Tunggal Yang Sama (Pasal 46 (3))
UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN, PENUNJUKAN MAJELIS ATAU HAKIM TUNGGAL UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA PAJAK (Pasal 46) UNTUK KEPERLUAN PEMERIKSAAN, KETUA MENUNJUK MAJELIS (TERDIRI DARI 3 HAKIM SUDAH MULAI BERSIDANG DALAM JANGKA WAKTU 6 BULAN SEJAK TANGGAL DITERIMA SURAT BANDING ATAU SURAT GUGATAN (Pasal 47)
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA DILAKUKAN OLEH MAJELIS (Pasal 48) KETUA MEMBUKA SIDANG DAN MENYATAKAN TERTUTUP UNTUK UMUM; (Pasal 49 (2)) SEBELUM PEMERIKSAAN POKOK SENGKETA DIMULAI, MAJELIS MELAKUKAN PEMERIKSAAN UNTUK KELENGKAPAN DAN/ATAU KEJELASAN BANDING ATAU GUGATAN (Pasal 49 (2)) APABILA BANDING ATAU GUGATAN TIDAK LENGKAP DAN/ATAU TIDAK JELAS SEPANJANG BUKAN KARENA : BANDING DIAJUKAN TIDAK DALAM BAHASA INDONESIA (Ps 32(1)). SURAT KEPUTUSAN TIDAK DIAJUKAN DALAM SATU SURAT BANDING (Pasal 33 (1)) UTANG PAJAK BELUM/TIDAK DIBAYAR LUNAS (Pasal 34) GUGATAN DIAJUKAN TIDAK DALAM BAHASA INDONESIA (Ps 3 (1)) TIDAK MELUNASI BIAYA PENDAFTARAN (Pasal 41 (1)) KELENGKAPAN ATAU KEJELASAN DAPAT DIBERIKAN DALAM PERSIDANGAN (Pasal 49 (3))
PENGUNDURAN HAKIM SIDANG ATAU SEKRETARIS SIDANG DARI SUATU PERSIDANGAN (Pasal 50) Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang terikat hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai, dengan salah satu Anggota Sidang atau Sekretaris Sidang pada Majelis yang sama atau dengan pemohon banding atau penggugat atau kuasa hukum. (Pasal 50 (1&2)) Berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa yang ditanganinya. (Pasal 51 (1)) Dapat dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa. (Pasal 51 (2)) Apabila terdapat keraguan atau perbedaan pendapat, Ketua berwenang menetapkan pengunduran diri (Pasal 51 (3))
PENGUNDURAN HAKIM SIDANG ATAU SEKRETARIS SIDANG DARI SUATU PERSIDANGAN Lanjutan… (Pasal 50) Apabila tidak diganti atau tidak mengudurkan diri sedangkan sengketa telah diputus , putusan tidak sah. Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidang kembali dengan susunan Majelis dan/atau Sekretaris Sidang yang berbeda, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 tahun. (Pasal 50 (3) dan Pasal 51 (4)) Dalam hal diketahui sebelum jangka waktu 1 tahun, sengketa disidangkan kembali dalam jangka waktu 3 bulan sejak diketahuinya hubungan/kepentingan dimaksud. (Pasal 50 (4) & Pasal 51 (5))
Ketua Sidang Menjelaskan Masalah Yang Disengketakan Ketua Sidang Memanggil Terbanding Atau Tergugat Dan Dapat Memanggil Pemohon Banding Atau Penggugat Untuk Memberikanketerangan Lisan. (Pasal 52 (1)) Dalam Hal Pemohon Banding Atau Penggugat Memberitahukan Akan Hadir Dalam Persidangan, Ketua Sidang Memberitahukan Tanggal Dan Hari Sidang (Pasal 52 (2)) Ketua Sidang Menjelaskan Masalah Yang Disengketakan (Pasal 53 (1)) Pemohon Banding Atau Penggugat, Apabila Dipandang Perlu, Dapat Diminta Hadir Oleh Ketua Sidang Untuk Memberikan Keterangan (Pasal 53 (3))
PEMANGGILAN SAKSI Ketua Sidang Dapat Memerintahkan Saksi Untuk Didengar Keterangannya Atas Permintaan Salah Satu Pihak Yang Bersengketa Atau Karena Jabatan. (Pasal 54 (1)) Saksi Wajib Datang Sendiri Di Persidangan. (Pasal 54 (2)) Apabila Saksi Tidak Datang Dan Majelis Dapat Memnutuskan Tanpa Keterangan Saksi, Ketua Sidang Melanjutkan Persidangan. (Pasal 54 (4)). Ketua Sidang Dapat Meminta Bantuan Polisi Dalam Hal Saksi Tidak Datang Tanpa Alasan Yang Dapat Dipertanggungjawabkan Dan Majelis Tidak Dapat Memutus. (Pasal 55(1)) Ketua Sidang Menanyakan Identitas Saksi. (Pasal 55 (2)) Saksi Sebelum Memberi Keterangan, Wajib Mengucapkan Sumpah Atau Janji Menurut Agama/ Kepercayaannya. (Pasal 55 (3)).
Pasal 56 Ayat (1) Tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi : Keluarga sedarah/semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Isteri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun telah bercerai. Anak yang belum berusia 17 tahun. Orang sakit ingatan Ayat (2) Apabila dipandang perlu, Ketua Sidang dapat meminta pihak yang tersebut pada ayat (1) huruf a,b dan c untuk memberikan keterangan (tanpa disumpah). Pasal 57 Pihak sebagaimana dimaksud dalam asal 56 ayat (2) dapat menolak untuk memberikan keterangan
Pasal 58 Untuk keperluan persidangan, kewajiban merahasiakan segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan ditiadakan. Khusus untuk Bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan (atas perintah tertulis Menteri Keuangan) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perbankan yang berlaku
Pasal 59 Ayat (1) Pertanyaan kepada saksi oleh slah satu pihak disampaikan melalui Ketua Sidang Pasal 35 Bila pertanyaan dimaksud menurut pertimbangan Ketua Sidang tidak ada kaitannya dengan sengketa, pertanyaan tersebut ditolak.
Pasal 60 Apabila pemohon banding/ penggugat/ saksi tidak paham bahasa Indonesia,Ketua Sidang menunjuk ahli alih bahasa Sebelum melaksanakan tugas ahli alih bahasa tersebut harus diambil sumpah/janji menurut agama/ kepercayaannya Saksi dalam sengketa pajak tidak boleh ditunjuk sebagai saksi ahli alih bahasa
Pasal 61 Ayat (1) Apabila pemohon banding/penggugat/saksi ternyata bisu dan/atau tuli, tidak dapat menulis, Ketua Sidang meunjuk orang yang pandai bergaul dengannya sebagai ahli alih bahasa Ayat (2) Sebelum melaksanakan tugas, ahli alih bahasa tersebut harus diambil sumpah/janji menurut agama/kepercayaannya Ayat (3) Apabila pemohon banding/penggugat/saksi bisu/tuli tetapi dapat menulis, pertanyaan/teguran/jawaban dibacakan oleh Sekretaris Sidang
Dipersidangan,dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat Pasal 62 Saksi : Diambil sumpah atau janji Didengar keterangannya Ayat (1) Dipersidangan,dengan dihadiri oleh terbanding atau tergugat Ayat (3) Dapat dilakukan ditempat tinggal saksi dan tanpa dihadiri oleh terbanding/ tergugat bila saksi tidak dapat hadir dipersidangan karena halangan yang dibenarkan oleh hukum Ayat (2) Dipersidangan, tanpa dihadiri oleh terbandingan/tergugat tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan
Persidangan Sengketa Pajak Pasal 63 Persidangan Sengketa Pajak Ayat (1) Tidak dapat diselesaikan pada suatu hari, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan Ayat (2) Hari persidangan berikutnya berikutnya diberitahukan kepada terbanding/tergugat dan dapat diberitahukan kepada pemohon banding/penggugat Ayat (3) Dapat dilanjutkan meskipun terbanding/tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meski telah dipanggil secara patut Ayat (4) Dapat dilaksanakan oleh PENGADILAN PAJAK yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal saksi, apabila saksi tidak bertempat tinggal di daerah hukm PENGADILAN PAJAK yang memeriksa dan memutus sengketa pajak
Pasal 64 Majelis Anggota Tunggal Pemeriksaan dengan Acara Cepat Dapat dilaksanakan Majelis Anggota Tunggal
Pasal 65 Ayat (1) Ayat (2) Ayat (2) Ayat (3) Pemeriksaan dengan acara Cepat dilakukan terhadap: a. Sengketa pajak tertentu Tidak diputus dala waktu 12 bulan Tidak dipenuhi salah satu ketentuan Pasal 85 ayat (1)[hal-hal yang harus dimuat dalam putusan PENGADILAN PAJAK], atau terjadi salah tulis/salah hitung dalam putusan PENGADILAN PAJAK Pencabutan banding Pencabutan gugatan Sengketa yang bukan merupakan wewenang PENGADILAN PAJAK b. Banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 Ayat (2) Ayat (2) Tidak memenuhi syarat formal : Pasal 32 (1): penggunaan Bahasa Indonesia (untuk banding) Pasal 32 (2): jangka waktu banding Pasal 33 (1): satu surat banding untuk satu keputusan Pasal 34: utang pajak harus lunas Pasal 38 (1): penggunaan Bahasa Indonesia (untuk gugatan) Pasal 41 (1): pelunasan biaya pendaftaran Perubahan besarnya jumlah pajak yang disengketakan ditetapkan oleh Menteri keuangan Ayat (3)
Pasal 66 Pemeriksaan dengan cara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 65 (1) huruf: c. tidak dipenuhinya salah satu ketentuan Pasal 85 (1) atau terjadinya salah tulis/salah hitung dalam putusan PENGADILAN PAJAK. d. pencabutan banding e. pencabutan gugatan f. sengketa yang bukan wewenang PENGADILAN PAJAK Pasal 65 (2) huruf: a. sengketa pajak tertentu yang tidak memenuhi syarat formal b. banding dengan jumlah pajak yang disengketakan tidak melebihi Rp 1.000.000,00 Dilakukan tanpa surat uraian banding atau surat tanggapan dan tanpa surat bantahan
Pasal 67 Pemeriksaan dengan acara cepat Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa Berlaku juga untuk Pemeriksaan dengan acara cepat
Pasal 68 a. Surat atau tulisan Ayat (1) Alat bukti dapat berupa b. Pengakuan para pihak c. Keterangan saksi d. Keterangan ahli e. Pengetahuan anggota Ayat (1) Alat bukti dapat berupa Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan Ayat (2)
Pasal 68 Alat bukti: Surat atau tulisan {Pasal 68 (1) huruf a} A. Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang B. Surat-surat lain atau tulisan yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan
Pengakuan para pihak {Pasal 68 (1) huruf b} Alat bukti: Pengakuan para pihak {Pasal 68 (1) huruf b} Tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh anggota sidang
Keterangan Saksi (Pasal 68 (1) huruf c) Alat bukti: Keterangan Saksi (Pasal 68 (1) huruf c) Dianggap sebagai alat bukti bila keterangan tersebut berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar sendiri oleh saksi.
ALAT BUKTI: KETERANGAN AHLI (Pasal 68 (1) huruf d) Ayat (1) Atas permintaan pihak yang bersengketa atau karena jabatan, Ketua Sidang atau Anggota Tunggal dapat menunjuk seseorang atau beberapa saksi ahli. Ayat (2) Seorang saksi ahli dalam memberikan keterangannya secara lisan atau tertulis dikuatkan sumpah/janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya. PASAL 72 Ayat (1) Keterangan ahli adalah pendapat orang yang diberikan dibawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuaanya Ayat (2) Seseorang yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana dimaksud Pasal 56 (1) tidak boleh memberikan keterangan ahli
Pasal 74 Alat bukti pengetahuan Anggota (Pasal 68 (1) huruf e) Hal yang oleh Anggota Sidang diketahui dan diyakini kebenarannya
Untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti Pasal 75 Anggota Sidang menentukan: * Apa yang harus dibuktikan * Beban pembuktian beserta penilaian pembuktian Untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK MERUPAKAN PUTUSAN AKHIR DAN BERSIFAT TETAP BUKAN MERUPAKAN PUTUSAN TATA USAHA NEGARA DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN (Pasal 77 & 78) Pasal 76 PUTUSAN DIAMBIL BERDASARKAN MUSYAWARAH YANG DIPIMPIN OLEH KETUA SIDANG DAN APABILA TIDAK DAPAT DICAPAI KESEPAKATAN, PUTUSAN DIAMBIL DENGAN SUARA TERBANYAK DALAM HAL PEMERIKSAAN DILAKUKAN OLEH MAJELIS 1. BERDASARKAN HASIL PENILAIAN PEMBUKTIAN; 2. BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN YANG BERSANGKUTAN;DAN 3. BERDASARKAN KEYAKINAN HAKIM SIDANG
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAPAT BERUPA (Pasal 79) Menolak; Mengabulkan Sebagian Atau Seluruhnya Menambah Pajak Yang Harus Dibayar Tidak Dapat Diterima Membetulkan Kesalahan Tulis Dan/Atau Kesalahan Hitung TIDAK DAPAT LAGI DIAJUKAN BANDING ATAU GUGATAN
PUTUSAN PEMERIKSAAN DENGAN ACARA BIASA (Pasal 80) DIAMBIL DALAM JANGKA WAKTU 12 BULAN SEJAK BANDING ATAU GUGATAN DITERIMA APABILA TIDAK DIPUTUS DALAM JANGKA WAKTU TERSEBUT HAKIM SIDANG YANG LALAI TIDAK MENGAMBIL PUTUSAN DALAM JANGKA WAKTU TERSEBUT. SEHINGGAMENGAKIBATKAN DIKABULKAN SELURUHNYA DAPAT DIKENAKAN SANKSI PASAL 14 (1) MELALUI PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT DALAM JANGKA WAKTU 3O HARI SEJAK JANGKA WAKTU 12 BULAN DILAMPAUI PUTUSAN BERUPA MENGABULKAN SELURUHNYA
PUTUSAN PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT (Pasal 81) TERHADAP SENGKETA PAJAK TERTENTU (Pasal 65 (2) a), BERUPA TIDAK DAPAT DITERIMA DIAMBIL DALAM JANGKA WAKTU: 30 HARI SEJAK BATAS WAKTU PENGAJUAN BANDING ATAU GUGATAN DILAMPAUI . 30 HARI SEJAK BANDING ATAU GUGATAN DITERIMA DALAM HAL DIAJUKAN SETELAH BATAS WAKTU PENGAJUAN DILAMPUI. TERHADAP KEKELIRUAN (Pasal 65 (1)c) BERUPA MEMBETULKAN KESALAHAN TULIS DAN/ATAU KESALAHAN HITUNG DIAMBIL DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK KEKELIRUAN TERSEBUT. DIKETAHUI ATAU SEJAK PERMOHONAN SALAH SATU PIHAK DITERIMA
BERUPA TIDAK DAPAT DITERIMA TERHADAP BANDING YANG DICABUT (Pasal 65 (1)d) DAN GUGATAN YANG DICABUT (Pasal 65(1)e). BERUPA TIDAK DAPAT DITERIMA DIAMBIL DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN BANDING ATAU GUGATAN DITERIMA TERHADAP SENGKETA BERDASARKAN PERTIMBANGAN HUKUM BUKAN WEWENANG PENGADILAN PAJAK (Pasal 65(1)f), BERUPA TIDAK DAPAT DITERIMA DIAMBIL DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK SURAT BANDING ATAU GUGATAN DITERIMA PEMOHON BANDING ATAU PENGGUGAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA PERADILAN YANG BERWENANG
DIAMBIL DALAM JANGKA WAKTU 6 BULAN SEJAK SURAT BANDING DITERIMA PASAL 82 TERHADAP BANDING DENGAN JUMLAH PAJAK YANG DISENGKETAKAN TIDAK MELEBIHI Rp 1.000.000,00 (Pasal 65 (1)b) DIAMBIL DALAM JANGKA WAKTU 6 BULAN SEJAK SURAT BANDING DITERIMA
PASAL 83 APABILA SETELAH LEWAT JANGKA WAKTU PASAL 80 (2), PASAL 81, PASAL 82, BELUM DIAMBIL PUTUSAN PUTUSAN YANG AKAN DIAMBIL ADALAH: MENGABULKAN SELURUH PERMOHONAN SENGKETA PAJAK PASAL 80 (2) DAN PASAL 82 B. TIDAK DAPAT DITERIMA SENGKETA PAJAK PASAL 81 (1,3 &4)) C. MEMBETULKAN KESALAHAN TULIS DAN/ATAU KESALAHAN HITUNG KEKELIRUAN PASAL 81 (2)
PENGUCAPAN PUTUSAN PENGADILAN PAJAK (Pasal 84) HARUS DENGAN SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM APABILA TIDAK DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PUTUSAN TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM HARUS DIUCAPKAN KEMBALI DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM
Pasal 85 PUTUSAN PENGADILAN PAJAK HARUS MEMUAT: Kepala putusan berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/ atau identitas lainnya dari pemohon banding atau penggugat Nama jabatan dan lamat terbanding atau tergugat; Hari, tanggal diterima banding atau gugatan Ringkasan banding atau gugatan, dan ringkasan surat uraian banding atau surat tanggapan, atau surat bantahan, yang jelas; Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dala persidangan selama sengketa itu diperiksa; Alasan hukum yang menjadi dasar putusan; Amar putusan tentang sengketa; Hari, tanggal putusan nama Anggota Sidang yang memutus, nama Sekretaris Sidang, dan keterangan hadir atau tidak hadirnya para pihak PASAL 85 (2) TIDAK DIPERLUKAN DALAM HAL PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DIAMBIL TERHADAP SENGKETA PAJAK PASAL 65 (1)b,c,d,e,f, dan PASAL 65(2)a
PENANDATANGAN PUTUSAN PASAL 85 (3) PUTUSAN HARUS DITANDATANGANI HAKIM SIDANG YANG MEMUTUS SEKRETARIS SIDANG PASAL 85 (4) Apabila Ketua Sidang Atau Hakim Tunggal Yang Menydangkan Berhalangan Menandatangani DITANDATANGANI KETUA PASAL 85 (5) APABILA HAKIM SIDANG BERHALANGAN MENANDATANGANI DITANDATANGANI KETUA SIDANG
BERITA ACARA SIDANG DIBUAT OLEH SEKRETARIS SIDANG PADA SETIAP PEMERIKSAAN MEMUAT SEGALA SESUATU YANG TERJADI DALAM PERSIDANGAN DITANDATANGANI OLEH KETUA SIDANG ATAU HAKIM TUGGAL DAN SEKRETARIS SIDANG APABILA SALAH SATU DARI MEREKA BERHALANGAN, HAL ITU DINYATAKAN DALAM BERITA ACARA SIDANG Apabila Ketua Sidang Atau Hakim Tunggal Dan Sekretaris Sidang Berhalangan Menadatangani BERITA ACARA SIDANG DITANDATANGANI OLEH KETUA
PASAL 89 PARA PIHAK SALINAN PUTUSAN PENGADILAN PAJAK Dikirim Dengan Surat Oleh Sekretaris Dalam Jangka Waktu 30 Hari Sejak Tanggal Putusan Pengadilan Pajak Diucapkan PARA PIHAK Pejabat Yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak Dalam Jangka Waktu Tertentu Putusan Pengadilan Pajak Harus Dilaksanakan Oleh Pejabat Yang Berwenang Dalam Jangka Waktu 30 Hari Sejak Tanggal Diterima Putusan Dikenakan Sanksi Sesuai Ketentuan Kepegawaian Yang Berlaku
KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 90) KETENTUAN TENTANG TUNJANGAN DAN LAIN-LAIN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGOTA DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI
PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) (Pasal 89) (1)Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. (2)Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. (3)Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
Pasal 90 Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan PK adalah hukum acara PK kembali sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung: kecuali yang diatur secara khusus dalam UU ini.
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Pasal 91 Permohonan PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : a. Apabila putusan PP didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di PP akan menghasilkan putusan yang berbeda
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Pasal 91 c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf c; d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya; atau e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata- nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan yang berlaku.
PASAL 92 (1)Pengajuan permohonan PK berdasarkan alasan dalam Pasal 91 huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. (2)Pengajuan permohonanPK berdasarkan alasan dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. (3)Pengajuan permohonan PK berdasarkan alasan dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.
PASAL 93 (1) Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonanPK dengan ketentuan : a. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal PP mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa; b. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan PK diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal PK mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat. (2) Putusan atas permohonan PK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
DIPERLAKUKAN SEBAGAI BANDING YANG DIAJUKAN KE PENGADILAN PAJAK KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 91) BANDING YANG DIAJUKAN KE MPP ATAU LEMBAGA BEA CUKAI SEBELUM TGL 1 JANUARI 1998 YANG BELUM DIPUTUS DIPERLAKUKAN SEBAGAI BANDING YANG DIAJUKAN KE PENGADILAN PAJAK HARUS DIPUTUS DALAM JANGKA WAKTU 36 BULAN SEJAK BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGADILAN PAJAK
DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH PERADILAN DIMAKSUD KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 91) GUGATAN TERHADAP PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN YANG TELAH DIAJUKAN KE PERADILAN UMUM ATAU PERADILAN TATA USAHA NEGARA SEBELUM 1 JANUARI 1998 DIPERIKSA DAN DIPUTUS OLEH PERADILAN DIMAKSUD