MATERI 7 YAYASAN
DASAR HUKUM YAYASAN UU NO. 28 TAHUN 2004 ttg YAYASAN Peraturan Pemerintah No. 63, thn 2008
Yayasan : Adl. Badan hukum yg terdiri atas kekayaan yg dan diperuntukkan u/ mencapai 7-an t3 di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yg tdk mempunyai anggota. Dan pendirian yayasan harus dibuat dengan menggunakan akta pendirian yayasan yg kemudian disahkan o/ Menteri Hukum dan HAM
KEGIATAN YAYASAN : Kegiatan Sosial, a.l : a. Pendidikan formal dan non formal b. Panti asuhan, panti jompo, panti wreda c. Rumah sakit, poliklinik, dan laboratorium d. Pembinaan olahraga e. Penelitian di bidang ilmu pengetahuan f. Studi banding
2. Kegiatan Keagamaan : a. Mendirikan sarana ibadah b 2. Kegiatan Keagamaan : a. Mendirikan sarana ibadah b. Mendirikan pondok pesantren c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah d. Meningkatkan pemahaman keagamaan e. Melaksanakan syiar agama f. Studi banding keagamaan
3. Kegiatan kemanusiaan : a. Memberi bantuan kpd korban bencana alam b 3. Kegiatan kemanusiaan : a. Memberi bantuan kpd korban bencana alam b. Memberi bantuan kpd tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan c. Memberikan perlindungan konsumen d. Melestarikan lingkungan hidup
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha, dgn mendirikan badan usaha (PT) dan/ atau ikut serta dalam badan usaha (PT) dgn syarat : Penyertaan modal maks. 25% dr aset yayasan Kegiatan badan usaha (PT) yg didirikan yayasan sesuai dgn maksud dan 7-an yayasan Hasil kegiatan usaha tdk boleh dibagikan kpd organ yayasan Organ yayasan tdk boleh merangkap sbg direksi dan komisaris pd badan usaha (PT) yg didirikannya
LARANGAN THD YAYASAN : Membagikan hasil kegiatan usaha Membagikan kekayaan yayasan Memakai nama yg sama dgn nama yayasan lain Melakukan perubahan anggaran dasar pada saat yayasan pailit kecuali atas persetujuan kurator
ORGAN YAYASAN : Pembina disarankan minimal 3 orang Pengawas minimal 1 orang Pengurus terdiri dari : Ketua, Sekretaris, bendahara Pengurus bertindak untuk dan atas nama Yayasan Masa tugas organ yayasan 5 tahun kecuali pembina
KEWENANGAN PEMBINA : Keputusan mengenai perubahan AD Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan AD yayasan Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan Penetapan keputusan mengenai penggabungan a/ pembubaran yayasan Pengesahan laporan tahunan Penunjukkan likuidator dlm hal yayasan dibubarkan
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS Bertanggung jwb penuh atas kepengurusan yayasan u/ kepentingan yayasan Wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan u/ disahkan pembina Wajib memberikan penjelasan ttg hal yg ditanyakan o/ pengawas Wajib dgn itikad baik dan penuh tanggung jwb menjalankan tugasnya dgn mengindahkan peraturan perundang-2 an
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS Berhak mewakili yayasan di dlm dan di luar pengadilan ttg segala hal dan dlm segala kejadian, akan ttp ada pembatasan-2nya Semua perbuatan itu hrs mendpt persetujuan dari pembina Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan dlm hal : a. Mengikat yayasan sbg penjamin utang b. Membebani kekayaan yayasan u/ kepentingan pihak lain c. Mengadakan perjanjian dgn pihak lain yg tdk ada hubungannya dgn maksud dan 7-an yayasan
KEWENANGAN ORGAN PENGAWAS Wajib dgn itikad baik dan penuh tanggung jwb menjalankan tugas pengawasan u/ kepentingan yayasan Memeriksa dokumen Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dgn uang kas Mengetahui segala tindakan yg tlh dijalankan o/ pengurus Memberi peringatan kpd pengurus Pengawas dpt memberhentikan u/ sementara Pengurus apabila pengurus bertindak bertentangan dgn AD dan/ atau peraturan per- UU-an yg berlaku
SANKSI Pidana penjara 5 thn, jika melanggar psl 5 UU yayasan Pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan : a. Uang; b. Barang; c. a/ kekayaan yayasan yg dibagikan
PENGGABUNGAN YAYASAN Penggabungan yayasan dpt dilakukan dgn menggabungkan 1 a/ lebih yayasan dgn yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yg menggabungkan diri mjd bubar Penggabungan yayasan dpt dilakukan dgn memperhatikan : a. Ketidakmampuan yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan yg lain b. Yayasan yg menerima penggabungan dan yg bergabung kegiatannya sejenis c. Yayasan yg menggabungkan diri tdk pernah melakukan perbuatan yg bertentangan dgn anggaran dsrnya, ketertiban umum, dan kesusilaan
PEMBUBARAN YAYASAN Jangka waktunya berakhir 7-annya tlh a/ tdk tercapai Putusan pengadilan dgn alasan : a. Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan b. Tdk mampu membayar hutang stlh pailit c. Asetnya tdk cukup u/ melunasi hutang stlh pailit d. Tdk menyesuaikan AD nya dlm masa 3 thn Yayasan yg bubar hrs dilikuidasi