MATERI 7 YAYASAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
YAYASAN Stichting.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
BAHAN KULIAH YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
KOPERASI.
KOPERASI DAN YAYASAN.
Badan Usaha Dagang. Perseroan Terbatas  UU no 20 tahun 2007  Merupakan badan hukum, kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal.
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Hukum Perdata.
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
KEPAILITAN.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
KOPERASI DAN YAYASAN.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KOPERASI DAN YAYASAN.
YAYASAN Stichting.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
KOPERASI DAN YAYASAN.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pengurus Yayasan.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

MATERI 7 YAYASAN

DASAR HUKUM YAYASAN UU NO. 28 TAHUN 2004 ttg YAYASAN Peraturan Pemerintah No. 63, thn 2008

Yayasan : Adl. Badan hukum yg terdiri atas kekayaan yg dan diperuntukkan u/ mencapai 7-an t3 di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yg tdk mempunyai anggota. Dan pendirian yayasan harus dibuat dengan menggunakan akta pendirian yayasan yg kemudian disahkan o/ Menteri Hukum dan HAM

KEGIATAN YAYASAN : Kegiatan Sosial, a.l : a. Pendidikan formal dan non formal b. Panti asuhan, panti jompo, panti wreda c. Rumah sakit, poliklinik, dan laboratorium d. Pembinaan olahraga e. Penelitian di bidang ilmu pengetahuan f. Studi banding

2. Kegiatan Keagamaan : a. Mendirikan sarana ibadah b 2. Kegiatan Keagamaan : a. Mendirikan sarana ibadah b. Mendirikan pondok pesantren c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah d. Meningkatkan pemahaman keagamaan e. Melaksanakan syiar agama f. Studi banding keagamaan

3. Kegiatan kemanusiaan : a. Memberi bantuan kpd korban bencana alam b 3. Kegiatan kemanusiaan : a. Memberi bantuan kpd korban bencana alam b. Memberi bantuan kpd tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan c. Memberikan perlindungan konsumen d. Melestarikan lingkungan hidup

Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha, dgn mendirikan badan usaha (PT) dan/ atau ikut serta dalam badan usaha (PT) dgn syarat : Penyertaan modal maks. 25% dr aset yayasan Kegiatan badan usaha (PT) yg didirikan yayasan sesuai dgn maksud dan 7-an yayasan Hasil kegiatan usaha tdk boleh dibagikan kpd organ yayasan Organ yayasan tdk boleh merangkap sbg direksi dan komisaris pd badan usaha (PT) yg didirikannya

LARANGAN THD YAYASAN : Membagikan hasil kegiatan usaha Membagikan kekayaan yayasan Memakai nama yg sama dgn nama yayasan lain Melakukan perubahan anggaran dasar pada saat yayasan pailit kecuali atas persetujuan kurator

ORGAN YAYASAN : Pembina disarankan minimal 3 orang Pengawas minimal 1 orang Pengurus terdiri dari : Ketua, Sekretaris, bendahara Pengurus bertindak untuk dan atas nama Yayasan Masa tugas organ yayasan 5 tahun kecuali pembina

KEWENANGAN PEMBINA : Keputusan mengenai perubahan AD Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan AD yayasan Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan Penetapan keputusan mengenai penggabungan a/ pembubaran yayasan Pengesahan laporan tahunan Penunjukkan likuidator dlm hal yayasan dibubarkan

TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS Bertanggung jwb penuh atas kepengurusan yayasan u/ kepentingan yayasan Wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan u/ disahkan pembina Wajib memberikan penjelasan ttg hal yg ditanyakan o/ pengawas Wajib dgn itikad baik dan penuh tanggung jwb menjalankan tugasnya dgn mengindahkan peraturan perundang-2 an

TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS Berhak mewakili yayasan di dlm dan di luar pengadilan ttg segala hal dan dlm segala kejadian, akan ttp ada pembatasan-2nya Semua perbuatan itu hrs mendpt persetujuan dari pembina Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan dlm hal : a. Mengikat yayasan sbg penjamin utang b. Membebani kekayaan yayasan u/ kepentingan pihak lain c. Mengadakan perjanjian dgn pihak lain yg tdk ada hubungannya dgn maksud dan 7-an yayasan

KEWENANGAN ORGAN PENGAWAS Wajib dgn itikad baik dan penuh tanggung jwb menjalankan tugas pengawasan u/ kepentingan yayasan Memeriksa dokumen Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dgn uang kas Mengetahui segala tindakan yg tlh dijalankan o/ pengurus Memberi peringatan kpd pengurus Pengawas dpt memberhentikan u/ sementara Pengurus apabila pengurus bertindak bertentangan dgn AD dan/ atau peraturan per- UU-an yg berlaku

SANKSI Pidana penjara 5 thn, jika melanggar psl 5 UU yayasan Pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan : a. Uang; b. Barang; c. a/ kekayaan yayasan yg dibagikan

PENGGABUNGAN YAYASAN Penggabungan yayasan dpt dilakukan dgn menggabungkan 1 a/ lebih yayasan dgn yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yg menggabungkan diri mjd bubar Penggabungan yayasan dpt dilakukan dgn memperhatikan : a. Ketidakmampuan yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan yg lain b. Yayasan yg menerima penggabungan dan yg bergabung kegiatannya sejenis c. Yayasan yg menggabungkan diri tdk pernah melakukan perbuatan yg bertentangan dgn anggaran dsrnya, ketertiban umum, dan kesusilaan

PEMBUBARAN YAYASAN Jangka waktunya berakhir 7-annya tlh a/ tdk tercapai Putusan pengadilan dgn alasan : a. Melanggar ketertiban umum dan kesusilaan b. Tdk mampu membayar hutang stlh pailit c. Asetnya tdk cukup u/ melunasi hutang stlh pailit d. Tdk menyesuaikan AD nya dlm masa 3 thn  Yayasan yg bubar hrs dilikuidasi