PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

Sengketa Pajak.
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
KEBERATAN DAN BANDING.
PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.
TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGADILAN PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
MEKANISME PERLINDUNGAN TERHADAP WAJIB PAJAK
KEBERATAN.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Keberatan, Banding dan Gugatan
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi 12.
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
Materi 13.
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Kunjungan Pengadilan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
KEBERATAN DAN BANDING.
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
SENGKETA PAJAK.
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Materi 12.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Hak dan Kewajiban Pajak
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
STUDI KASUS PERPAJAKAN 2 PT Kreatif Advertising
Transcript presentasi:

PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012 MOH. SALEH ISMAIL enny, 2008

SENGKETA PAJAK Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang‑undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang‑undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. enny, 2008

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK Upaya Keberatan Upaya Banding Upaya Gugatan Upaya Peninjauan Kembali. enny, 2008

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK PENINJAUAN KEMBALI KE MA PENGADILAN PAJAK BANDING GUGATAN PEJABAT BERWENANG KEBERATAN SENGKETA PAJAK enny, 2008

KEBERATAN Kebaratan adalah upaya administratif yang dilakukan oleh WP terhadap pejabat pajak yang mengeluarkan keputusan terhadap beberapa objek sengketa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Keberatan pajak muncul muncul dikarenakan timbulnya sengketa pajak mengenai penetapan besarnya pajak terutang. Keberatan pajak adalah upaya hukum yang harus ditempuh sebelum WP mengajukan banding ke P. Pajak. Keberatan pajak diajukan kepada Ditjen Pajak. enny, 2008

OBJEK KEBERATAN Keberatan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak kepada ditjen Pajak atas suatu : SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB; dan Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. enny, 2008

PROSEDUR KEBERATAN Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya enny, 2008

PROSEDUR KEBERATAN Dalam hal WP mengajukan keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak enny, 2008

PROSEDUR KEBERATAN Dalam hal WP mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal WP ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% tidak dikenakan enny, 2008

PROSEDUR KEBERATAN Ditjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan. Sebelum surat keputusan diterbitkan, WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan Ditjen Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui dan Ditjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan enny, 2008

PROSEDUR BANDING Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan Apabila diminta oleh WP untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Ditjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan enny, 2008

PROSEDUR BANDING Dalam hal WP mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak, atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan enny, 2008

PROSEDUR BANDING Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. enny, 2008

GUGATAN Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang‑undangan perpajakan yang berlaku enny, 2008

OBJEK GUGATAN Dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau pengumuman Lelang; Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak; Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain : Pelaksanaan SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB; Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak ke Ditjen Pajak. enny, 2008

PENINJAUAN KEMBALI Peninjauan Kembali adalah suatu upaya hukum luar biasa atas Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan adanya bukti baru. PK hanya dapat diajukan sekali kepada MA melalui Pengadilan Pajak PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi enny, 2008

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti‑bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; enny, 2008

Lanjutan...... Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berupa mengabulkan sebagain atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar; Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab‑sebabnya; atau Apabila terdapat suatu putusan yang nyata‑nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. enny, 2008

TERIMA KASIH...!!! enny, 2008