PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014
A. Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XIV Pasal 60 [1] Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, [2] Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
[1]Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi A. Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XIV Pasal 61 [1]Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi [2]Ijazah diberikan kepada peserta didik, sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyesuaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
B. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB II Pasal 2 [1] Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar isi; Standar proses; Standar kompetensi lulusan; Standar pendidikan dan tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana; Standar pengolahan; Standar pembiayaan; Standar penilaian pendidikan.
B. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB XIII Pasal 86 Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan ssatuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat [1] dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintan untuk melakukan akreditasi
B. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB XIII Pasal 86 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan ayat [2] sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komperehensif dengan menggunakan instrumen dan criteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
B. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB XIII Pasal 87 Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat [1] dilaksanakan oleh : BAN S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. BAN PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi BAN PNF terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur non formal
B. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan BAB XIII Pasal 87 Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat [1], BAN S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi yang dibentuk oleh Gubernur
C. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indionesia Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional Pasal 1 Butir 3 Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah yang selanjutnya di sebut BAP S/M adalah Badan evaluasi mandiri di Provinsi yang membantu BAN S/M dalam pelaksanaan akreditasi Butir 7 Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah
C. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indionesia Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional Pasal 8 Pelaksanaan akreditasi pada program dan satuan pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun lagi Pelaksanaan akareditasi sebagaimana di maksud pada ayat [1] dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila program dan satuan pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk akreditasi ulang Program dan satuan pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk di akreditasi kembali paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir
D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah BAB IV Pasal 7 Guna kelancaran dalam pelaksanaan tugas akreditasi, BAP S/M dibantu oleh : Sekretariat BAP S/M Unit Pelaksana Akreditasi (UPA S/M) Kabupaten/Kota; dan Kelompok Asesor
BAP S/M mempunyai tugas : D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 11 BAP S/M mempunyai tugas : Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan lembaga BAN S/M dan BAP S/M kepada Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementrian Agama, Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat pendidikan pada umumnya Merencanakan program akreditasi sekolah/madrasah yang menjadi sasaran Menugaskan asesor untuk melakukan visitasi
BAP S/M mempunyai tugas : D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 11 BAP S/M mempunyai tugas : Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh BAN S/M Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui rapat pleno anggota BAP S/M Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendididkan (LPMP)
BAP S/M mempunyai tugas : D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 11 BAP S/M mempunyai tugas : Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN S/M dengan disampaikan kepada Gubernur Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangannya Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media cetak
BAP S/M mempunyai tugas : D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 11 BAP S/M mempunyai tugas : Mengelola sistem basis data akreditasi Monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi Melaksanakan kesekretariat BAP S/M Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai kerangka tugas pokok BAP S/M Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN S/M
Tugas UPA S/M Kab/Kota : D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 9 ayat [3] Tugas UPA S/M Kab/Kota : Memfasilitasi BAP S/M dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kantor Kemenag Kab/Kota, Untuk Mendapatkan data sekolah/madrasah yang akan di akreditasi. Mengusulkan jumlah sekolah/madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP S/M Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk Kab/Kota yang bersangkutan
D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 9 ayat [3] Menyusunkan data sekolah/madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat Kab/Kota. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor Menyiapkan perangkat akreditasi dan administrasi bagi asesor.
D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no D. Peraturan Gubernur Jawa Tengah no. 8 Tahun 2013 Tentang Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah tingkat Provinsi Jawa Tengah Pasal 9 ayat [3] Melaporkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh UPA S/M. Membantu administrasi keuangan BAP S/M Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP S/M.
SASARAN Sekolah/Madrasah yang diusulkan akreditasi APBN Kemendikbud Tahun 2013. Prioritas : Sekolah/Madrasah yang sama sekali belum diakreditasi (satuan pendidikan / program baru) sehingga dapat dipakai syarat sebagai penyelenggaraaan UN mandiri / tidak menggabung. Sekolah/Madrasah yang mana berlakunya sudah habis. Sekolah/Madrasah yang masa berlakunya sudah habis tetapi belum diakreditasi ulang karena anggaran yang terbatas, masih dinyatakan hasil/peringkat akreditasi berlaku.
PELAKSANAAN AKREDITASI Tahap I akan dimulai tanggal 3 Februari 2014, diharapkan akhir Februari sudah diterbitkan Surat Keputusan BAP S/M tentang penetapan hasil dan peringkat akreditasi. Tahap II akan di atur kemudian, sejalan dengan pencairan anggaran.
APBD Provinsi Jawa Tengah APBN Kemenag APBN Kemendikbud SUMBER ANGGARAN APBD Provinsi Jawa Tengah APBN Kemenag APBN Kemendikbud APBD Kabupaten/Kota.
Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah/Madrasah Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan Telah menamatkan peserta didik. 22
HAL – HAL YANG PERLU DILAKUKAN OLEH KEPALA SEKOLAH / MADRASAH Teliti kembali, bila perlu di dapat diperbaiki pengisian insterumen akreditasi. Review isian instrumen akreditasi dengan petunjuk teknis pengisian instrumen dan kesiapan instrumen pengumulan data dan informasi pendukung.
HAL – HAL YANG PERLU DILAKUKAN OLEH KEPALA SEKOLAH / MADRASAH Teliti dan disiapkan : Copy surat ijin operasional. Daftar siswa tiap kelas. Daftar guru dan tenaga kependidikan. Pernyataan pemberlakuan kurikulum. Daftar kelulusan 1 tahun terakhir. Gambar tanah dan surat ijin penggunaan lahan. Gambar / tata bangunan dan surat ijin mendirikan bangunan atau sejenisnya. Surat pernyataan Kepala Sekolah bermaterai Rp. 6.000,- Data identitas sekolah / madrasah. No. [8] dan [9] melekat pada buku isian instrumen akreditasi
Merahasiakan informasi tentang sekolah / Madrasah yang diakreditasi. KODE ETIK ASESOR Asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih dan terkondisikan untuk senantiasa Menjunjung tinggi kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan maupun perbuatan. Merahasiakan informasi tentang sekolah / Madrasah yang diakreditasi. Bersikap danbertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat dan status awal akreditasi
KODE ETIK ASESOR Menjaga kehormatan diri, rendah hati dan lugas dalam berkata, bersikap dan bertindak. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi
Bersahabat dan membantu secara profesional. KODE ETIK ASESOR Menghindari kesepakatan atau bergaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima uang, barang dan jasa di luar haknya sebagai asesor. Bersahabat dan membantu secara profesional. Menghormati budaya setempat. Membangun kerja sama tim.
Tidak menggurui responden. KODE ETIK ASESOR Tidak menggurui responden. Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden. Tidak menanyakan atau meminta hal – hal diluar akreditasi.
LARANGAN SEBAGAI ASESOR Dilarang melakukan intimidasi secara terang – terangan maupun secara tersirat kepada sekolah /madrasah. Dilarang melakukan penjanjian / kesepakatan dengan sekolah / madrasah yang dapat mengakibatkan tidak obyektifnya hasil akreditasi.. Dilarang menerima apapun dari sekolah / madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi. Dilarang membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh serta hasil pelaksanaan akreditasi
LARANGAN BAGI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH Dilarang menghambat proses akreditasi. Dilarang memanipulasi data dan informasi. Dilarang memberikan keterangan yang tidak betul. Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada asesor maupun anggota BAP S/M yang akan berdampak pada obyektifitas hasil akreditasi.