I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya.
SEJARAH HUKUM DAGANG.
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
The internet : law, privacy, trust & security. Caveat Emptor [let the buyer beware] Pasar Tradisional Kontrak bisnis berlaku ketika penjual dan pembeli.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAB V HAK ATAS TANAH.
HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SATU Perlindungannya di INDONESIA
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Hak Kekayaan Intelektual
PERKEMBANGAN GLOBAL DAN SISTEM PERLINDUNGAN MEREK DI INDONESIA Hernawan Hadi,SH MHum
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
Luas Daerah ( Integral ).
I. PENDAHULUAN II. ORGANISASI NASIONAL III. ORGANISASI MANCANEGARA IV. ORGANISASI INTERNASIONAL V. CATATAN VI. PENUTUP Modul 6. Organisasi dibidang HaKI.
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Universitas Gadjah Mada
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK CIPTA IV. CATATAN UU HC 1987 V. UU HC NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HC NOMOR 19 TAHUN 2002 VII. PENUTUP Modul.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Is Fatimah. 28/03/ Sudahkan memahami SKEMA PENDANAAN (RD, RT, KP, DF) Insentif SINas ?
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hak atas Kekayaan Intelektual
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
I. PENDAHULUAN II. PERJANJIAN III. KEADAAN DAN PERMASALAHAN IV. CATATAN V. PENUTUP Modul 5. Perjanjian dibidang HaKI.
ASPEKHUKUM DALAM EKONIMI MOH. IRFAN EKONOMI Manajemen (R2) TENTANG HKI (hak kekayaan intelektual) UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights)
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
HAKI - PATEN By Daniel Damaris NS.
Hak Kekayaan Intelektual
Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
Sejarah HAKI di Indonesia
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
Hak Kekayaan Intelektual
UU REPUBLIK INDONESIA NO
I. PENDAHULUAN Hak Cipta (copyright) adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi.
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
INTELLECTUAL PROPERTY (CIC410) PERTEMUAN 3 IR. NIZIRWAN ANWAR, MT
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK MEREK
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
Transcript presentasi:

I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14 TAHUN 2001 VII. PENUTUP Modul 3. Hak Paten.

1 Mengapa HaKI Penting Globalisasi perlindungan dibidang HaKI sebagai kelanjutan Globalisasai Usaha dan Pemasaran Produk-produk yang sudah melintas Negara sebagai akibat perkembangan Teknologi Informasi, Telekomunikasi dan Transportasi. Pengertian HaKI HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) sebagai padanan IPR (Intellectual Property Right). Secara substantif adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

2 Pengelompokan HaKI Hak Cipta (Copyright). Hak atas Kekayaan Industri (Industrial Property) atau Hak Milik Industri, yang mencakup : A. Paten (Patent) B. Merek (Trademark) C. Disain Produk Industri (Industrial Design) D. Penanggulangan Praktek Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition Practises) Pembagian diatas berpangkal pada konvensi pembentukan WIPO (Convention Establishing the World Intellectual Property Organisation) yang disempurnakan di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1947.

3 Perubahan Undang-undang HaKI Dalam rangka memenuhi persyaratan dalam TRIP's, Indonesia telah melaksanakan Perubahan UU dibidang HaKI, yaitu : UU No. 13 Th ttg. Perubahan UU No. 6 Th ttg. Paten; UU No. 12 Th ttg. Perubahan UU No. 6 Th sebagaimana telah Diubah dengan UU No.7 Th ttg. Hak Cipta; UU No. 14 Th ttg. Perubahan UU No.19 Th ttg. Hak Merek;

4 Ratifikasi Konvensi Internasional dibidang HaKI Tgl. 7 Mei 1997 Indonesia telah meratifikasi 5 konvensi Internasional terdiri dari : KepPres. No. 15 th ttg. pengesahan Paris Convention For the Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property & Organisation. KepPres. No. 16 th ttg. pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation Under the PCT. KepPres. No. 17 th ttg. pengesahan Trademark Law Treaty. KepPres. No. 18 th ttg. pengesahan Berne Convention For the Protection of Literary and Artistic Works. KepPres. No. 19 th ttg. pengesahan WIPO Copyright Treaty.

5 A. UU No.6 Th.1989 ttg. Hak Paten; B. UU No.13 Th.1997 ttg. Perubahan UU No.6 Th ttg. Hak Paten; C. PP No.32 Th ttg. Impor bahan Baku atau Produk Tertentu yang dilindungi Paten bagi Produksi Obat di Dalam Negeri ;

6 D. Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten; E. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten;

7 F. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten; G. Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten;

8 H. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01-HC Tahun 1991 tentang Paten Sederhana; I. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.02-HC Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;

9 J. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04- Hc Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten; K. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.05- HC Tahun 1991 tentang Tata Cara Pendaftaran Khusus Konsultan Paten;

10 L. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.06- HC Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten; M. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.07- HC Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;

11 N. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.08- HC Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten; O. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.04- PR Tahu 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;

12 P. Keputusan Menteri Kehakiman No.M.01.HC Tahun 1996 tentang Tata Cara Permintaan Banding Paten; Q. UU Industrial Design, UU Varietas Tanaman, UU ICF Topografi, UU Trade Secret dan Unfair Competition. R. UURI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten beserta penjelasannya

13 A.PERLINDUNGAN PATEN B.FUNGSI DAN SIFAT HAK PATEN C. JENIS-JENIS CIPTAAN YANG DILINDUNGI D. PEMBATASAN HAK PATEN E. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA F. PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN OLEH PATEN G. CARA MENGAJUKAN PERMINTAAN HAK PATEN H. PENGUMUMAN I. KETENTUAN PIDANA ATAS PELANGGARAN HAK PATEN J. KONVENSI KONVENSI PATEN INTERNASIONAL K. PATENT EXAMINER

14 A.PERLINDUNGAN PATEN 1. Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikan persetujuan pada orang lain untuk melaksanakannya. 2. Paten adalah suatu monopoli yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atau pemegang paten untuk melaksanakan penemuannya selama 20 tahun sejak permintaan paten diterima oleh kantor Paten (Filing date).

15 1 Hak khusus (Exclusive Rights) : Penemu atau pemegang paten memiliki hak khusus dimana pemegang paten dapat melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten. 2 Apa saja yang dilindungi Penemuan yang : Memiliki sifat Kebaharuan Berupa langkah Inventif Bisa diterapkan dalam Industri

16 3 Pengumuman Sebelumnya yang tidak mempengaruhi Kebaharuan Pengumuman Terbatas : Uji coba dan eksperimen yang masuk akal Pengumuman rahasia dari penemuan 4 Penemu Terdahulu Telah menemukan lebih dahulu : Benar-benar terpisah dari penemuan yang telah mendapatkan paten Belum mengajukan permohonan paten

17 1 Paten 2 Jenis Tanaman 3 Perdagangan Rahasia 4 Disain 5 Rangkaian Terpadu

18 Hal hal yang tidak bisa dipatenkan 1 Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaannya atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ketertiban Umum atau Kesusilaan. 2 Penemuan tentang metode perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan pada manusia atau hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau yang berkualitas dengan metode tersebut. 3 Penemuan tentang teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika. Siapa yang bisa mengajukan hak Paten 1 Penemu 2 Siapa saja yang memperoleh hak dari penemu

19 1 Hak Paten Paten adalah suatu monopoli yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atau pemegang paten untuk melaksanakan penemuannya selama 20 tahun sejak permintaan paten diterima oleh kantor Paten (Filing date). 2 Hak Paten Sederhana Paten adalah suatu monopoli yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atau pemegang paten untuk melaksanakan penemuannya selama 10 tahun sejak permintaan paten diterima oleh kantor Paten (Filing date).

20

21 Permintaan Paten Pemeriksaan Paten Formal yaitu administratif dan fisik Substantif yaitu pemberian tanggal filing setelah persyaratan formal selesai Paten Sederhana

22 Diumumkan selama 6 bulan oleh kantor Paten kepada masyarakat luas Dilakukan 18 bulan setelah penerimaan permintaan paten pertama kali dengan hak prioritas Pengumuman dengan mencantumkan Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan Tanggal penerimaan permintaan paten Abstrak Klasifikasi Gambar

23

24 TRIPS Konvensi Paris PCT

25

26 Cara Mengajukan Paten Pemeriksaan Paten Paten sederhana Penemuan yang tidak dapat diberikan Paten Pengumuman permintaan Paten Pemberian Insentif Oleh Paten oleh Kementerian Riset dan Teknologi Pemeriksaan Substantif Paten Komisi Banding Paten

27

28 Manfaat Sistem Paten bagi Industri Kecil/Kerajinan Rakyat

29