PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
MANUSIA, TANAH, DAN LAHAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
BAB V HAK ATAS TANAH.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Perusahaan Pertambangan
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Tantangan Pertambangan Indonesia
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
TATA CARA PERIZINAN DAN BERBAGAI ASPEKNYA DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM Disusun dalam rangka sosialisasi Tatacara Perizinan Usaha Pertambangan di Kabupaten.
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Tata cara Penanaman Modal
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
ISAK 29 PENGUPASAN TANAH PADA TAHAP PRODUKSI TAMBANG TERBUKA
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
REKLAMASI LAHAN BEKAS PERTAMBANGAN
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
BAHAN KE 6 ETIKA ADMINISTRASI
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
Disampaikan pada acara :
Kewenangan Pengelolaan
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PENGELOLAAN SUMBERDAYA MINERAL DAN BATUBARA (Kode MKA: TL )
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
REKLAMASI TAMBANG.
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
HAK DAN KEWAJIBAN.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
DOSEN PEMBIMBING : SITI UMI KALSUMI ST. M,Eng
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG
Revegetasi Lahan Pasca Tambang dengan Sapi Percepatan Pemulihan Lahan Pasca Tambang OLEH ROFIK DISAMPAIKAN PADA KULIAH PENGELOLAAN LAHAN BERKELANJUTAN.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KEBERHASILAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA LAHAN BEKAS TAMBANG
DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PERATURAN TENTANG REKLAMASI TAMBANG Disampaikan pada “Seminar Nasional Rehabilitasi Lahan Tambang” 11 Februari 2006, Kampus UGM Bulaksumur, Yogyakarta DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI DIREKTORAT JENDERAL MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL MINERAL BATUBARA DAN PANAS BUMI DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

LATAR BELAKANG Pembangunan memerlukan sumberdaya alam (SDA), antara lain mineral, batubara dan panas bumi. Indonesia relatif kaya dengan berbagai SDA yang harus dioptimalkan pemanfaatannya. Pertambangan adalah kegiatan dengan penggunaan lahan yang bersifat sementara, oleh karena itu lahan pasca tambang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif lain. Keberadaan bahan tambang secara alami banyak berada dalam kawasan yang masuk kriteria hutan Pengusahaan bahan tambang mempunyai karakateristik yang dapat berfungsi sebagai penggerak mula (prime mover) pembangunan.

RUANG LINGKUP DAN SASARAN REKLAMASI Pemulihan lahan bekas tambang untuk memperbaiki lahan yang terganggu ekologinya Mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya SASARAN: Terciptanya lahan bekas tambang yang kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali seusai dengan peruntukannya.

Kondisi Reklamasi Lahan Bekas Tambang (Agustus 2005) Terdapat 186 perusahaan aktif (15 Kotrak Karya/KK, 25 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B, dan 146 Kuasa Pertambangan/KP) Luas lahan yang dibuka: 57.703,59 ha Luas lahan yang sudah direklamasi 20.826,58 ha Lahan terlantar dengan mudah dilihat di berbagai tempat di Indonesia Reklamasi Lahan Bekas Tambang bisa di optimalkan untuk mendukung program pembangunan sesuai peruntukannya

KEBIJAKAN REKLAMASI Diatur dalam UU No. 11/1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan PP No. 32/1969, tentang Pelaksanaan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan PP No. 75/2001, tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1969 Kepmen PE No. 1211.K/1995, tentang Pecegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum Kep Dirjen PU No. 336/1996, tentang Jaminan Reklamasi

UU No 11 Tahun 1967 tentang : Ketentuan Ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 30 “Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang KP diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitarnya”.

PP 75 Tahun 2001, tentang : Perubahan Kedua Atas PP No PP 75 Tahun 2001, tentang : Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1969 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Pasal 46 ayat (4) Sebelum meninggalkan bekas wilayah KP-nya, baik karena pembatalan maupun karena hal yang lain, pemegang KP harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum. Pasal 46 ayat (5) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menetapkan pengaturan keamanan bangunan dan pengendalian keadaan tanah yang harus dipenuhi dan ditaati oleh pemegang KP sebelum meninggalkan bekas wilayah KP.

Kep M.PE No. 1211.K/008/M.PE/1995 ttg : Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Pertambangan Umum Pasal 12 (1): Reklamasi areal bekas tambang harus dilakukan secepatnya sesuai dengan rencana dan persyaratan yang telah ditetapkan (2): Reklamasi dinyatakan selesai setelah disetujui oleh Dirjen Pasal 13 (1): Kepala Teknik Tambang wajib menanami kembali daerah bekas tambang, termasuk daerah sekitar project area sesuai studi AMDAL yang bersangkutan

Dalam Kepmen PE No. 1211.K/008/M.PE/95 yang dimaksud Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukkannya Kebijakan reklamasi ditujukan agar pembukaan lahan untuk pertambangan seoptimal mungkin, dan setelah digunakan segera dipulihkan fungsi lahannya. Reklamasi harus dilaksanakan secepatnya sesuai dengan kemajuan tambang. Reklamasi merupakan bagian dari skenario pemanfaatan lahan pasca tambang. Untuk itu perlu adanya Pengawasan secara rutin

Prinsip Kegiatan Pertambangan Total Mining, dalam arti recovery penambangan harus maksimal sehingga tidak ada cadangan yang tersisa Pembukaan lahan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan tambang Menerapkan tatacara penimbunan kembali bekas tambang/back filling Menerapkan sirkulasi tertutup air kerja dan air proses (clossed circuit) Segera melakukan reklamasi lahan bekas tambang

Pertambangan Batubara Di Kalsel Arah Kemajuan Tambang Back Filling Daerah Reklamasi

Kep Dirjen PU No. 336/1996, tentang Jaminan Reklamasi Perusahaan harus menyediakan dana jaminan reklamasi dalam salah satu bentuk (1) deposito, atau (2) cadangan dalam pembukuan, atau (3) asuransi dari pihak ketiga.

PENUTUP Pertambangan mempunyai kapasitas sebagai pengerak (prime mover) pembangunan di daerah terpencil Kontribusi pertambangan untuk pembangunan regional cukup besar Terbuka peluang investasi sektor lain seperti pertanian/ perkebunan melalui sinergi dengan sektor pertambangan Reklamasi terpadu Pemanfaatan Infrastruktur dan jasa-jasa (jaringan komunikasi, pelabuhan, lapangan terbang, perkotaan, laboratorium dll) Perkebunan merupakan opsi menarik untuk optimalisasi penggunaan lahan, menambah lapangan kerja, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan penerimaan negara.

LAMPIRAN

VISI DAN MISI DJMBPB VISI: MISI: Terwujudnya pembangunan sumber daya mineral yang berkesinambungan berlandaskan standar etika yang tinggi, berwawasan lingkungan, memberikan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. MISI: Memelihara dan meningkatkan kontribusi mineral dan batubara bagi penerimaan negara dan daerah, serta sebesar-besar manfaat kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan prinsip konservasinya. Menjamin penyediaan sumber daya mineral, batubara, panas bumi dan air tanah yang berkelanjutan, sebagai bahan baku bagi sektor industri energi dalam negeri dan ekspor.

Survey dari Fraser Institute tahun 2002/2003 Mineral Potential Index menunjukkan tingkat potensi geologi suatu negara produsen berdasarkan persepsi perusahaan yang disurvey INDONESIA: 16 dari 47 Fraser Institute adalah lembaga swasta Kanada yang melakukan kajian terhadap berbagai prospek investasi, termasuk pertambangan.

KARAKTERISTIK KEGIATAN PERTAMBANGAN Berada di bawah tanah Keterdapatan di muka bumi tidak dapat memilih tempat Tahapan harus dilalui : Penyelidikan Umum Eksplorasi Eksploitasi Pasca Tambang Sumberdaya tak terbarukan (non renewable) Padat modal dan teknologi Dapat difungsikan sebagai penggerak pembangunan Dapat memberikan efek ganda yang besar Risiko finansial sangat besar

PENGGUNAAN LUAS DARATAN INDONESIA UNTUK BERBAGAI KEGIATAN Tahun 2002 Juta Ha Sumber : DJGSM, Dephut, Media Massa