RAPAT EVALUASI NASIONAL BARANTAN EVALUASI KEBIJAKAN STRATEGIS KARANTINA HEWAN DAN KEHANI TAHUN 2010 s/d 2014 PUSAT KARANTINA HEWAN DAN KEAMANAN HAYATI HEWANI Rawabanteng 18 – 21 November 2014
Evaluasi Kebijakan Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani yang telah dihasilkan s/d Tahun 2014
Evaluasi Kebijakan KH & Kehani yang dihasilkan s/d Tahun 2014 Peraturan dan Pendukung Kebijakan Karantina Hewan yg telah ditetapkan tahun 2010 s/d 2014 : Kebijakan karantina hewan yg telah terbit berupa Permentan/Kepmentan sebanyak 8 (delapan) ketetapan. Pendukung kebijakan karantina hewan yg telah disiapkan berupa Pedoman/ Juklak/ Juknis Kepala Badan Karantina Pertanian sebanyak 36 (tigapuluh enam) ketetapan. Draft Permentan yg sedang disusun 17 (tujuh belas) rancangan. Sebanyak 28 (duapuluh delapan) Petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan yg Permentannya sedang disusun.
Peraturan KH & Kehani yg dihasilkan Tahun 2010 s/d 2014 Permentan No: 41/Permentan/OT.140/3/2013 ttg Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Atau Pengeluaran sarang Walet Ke dan Dari Dalam wilayah Negara RI. Permentan No: 113/Permentan/PD.410/10/2013 ttg Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Sapi Indukan, Sapi Bakalan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara RI. Permentan Nomor : 37/Permentan/OT.140/3/2014 ttg Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Unggas. Permentan No: 44/Permentan/OT.140/3/2014 ttg Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Permentan No: 65/Permentan/PD.410/5/2014 ttg Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi. Permentan No: 69/Permentan/OT.140/5/2014 ttg Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/4/2013 ttg Penghentian Pemasukan Unggas dan/atau Produk Unggas Dari Negara Republik Rakyat China Ke Dalam Wilayah Negara RI. Permentan No: 104/Permentan/OT.140/8/2014 ttg Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hewan.
PEDOMAN yang TELAH DITETAPKAN Terkait tentang : Tindakan Karantina. Pemantauan HPHK. Penyelenggaraan laboratorium. Pembuatan Koleksi. Pengembangan Kompetensi SDM.
a. Operasional Tindakan Karantina Pedoman Pengisian Data Pelaporan Operasional Karantina Hewan. (Kep. Ka. Barantan No: 371/Kpts/KH.310/L/5/2010). Standar Operasional Prosedur Pemasukan Pakan dan Bahan Baku Pakan Hewan dari Luar Negeri. (Kep. Ka. Barantan No: 550/Kpts/Hk.060/L/7/2010). Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Terhadap Lalulintas Sapi (impor dan Antar Area). (Kep. Ka. Barantan No: 853/Kpts/KH.020/L/5/2011; tgl 4 Mei 2011). Pedoman Pengawasan Tindakan Karantina Pada Kuda. (Kep. Ka. Barantan No: 2280/Kpts/KH.040/L/10/2011, 31 Oktober 2011). Pedoman Tindakan Karantina Untuk Kuda Sea Games. (Kep. Ka. Barantan No: 2281/Kpts/KH.040/L/10/2011, 31 Oktober 2011). Pedoman Kesiagaan Dini dalam Upaya Pencegahan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). (Kep. Ka. Barantan No: 2660/Kpts/KH.040/L/12/2011, tgl 12 Desember 2011). Database Hama Penyakit Hewan Karantina. (Kep. Ka. Barantan No: 240/Kpts/KH.010/L/02/2012, 16 Februari 2012). Pedoman Tindakan Karantina Hewan Terhadap Ruminansia Sebagai Media Pembawa Antraks. (Kep. Ka. Barantan No: 153/Kpts/KH.010/L/02/2014).
b. Pemantauan HPHK, Uji Coba serta Uji Terap Teknik dan Metode Pedoman Pelaksanaan Pemantauan Daerah Sebar Penyakit Anjing Gila (Rabies) di Wilayah Pemantauan Karantina Pertanian. (Kep. Ka. Barantan No: 360/Kpts/HK.060/L/05/2010). Pedoman Pelaksanaan Pemantauan Penyakit Brucellosis Di Daerah Sebar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) (Kep. Ka. Barantan No: 917/Kpts/KH.120/L/05/2011, tanggal 12 Mei 2011). Pedoman Pemantauan Daerah Sebar Hama Penyakit Hewan Karantina Tahun 2012. (Kep. Ka. Barantan No: 348/Kpts/KH.120/L/3/2012, 9 Maret 2012). Pedoman Uji Coba Teknik dan Metode Pemeriksaan Karantina Hewan. (Kep. Ka. Barantan No: 349/Kpts/KH.120/L/3/2012). Pedoman Pemantauan Daerah Sebar HPHK Tahun 2013. (Kep. Ka. Barantan No: 781/Kpts/OT.160/L/03/2013). Pedoman Uji Coba dan Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Hewan Tahun 2013. (Kep. Ka. Barantan No: 769/Kpts/KH.020/L/03/2013). Pedoman Pemantauan Daerah Sebar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Tahun 2014. (Kep. Ka. Barantan No. 183/Kpts/OT.160/L/02/2014).
c. Pengembangan Kompetensi SDM dan Fungsional Modul Pelatihan Penilaian IKH Reptil. (Kep. Ka. Barantan No: 375/Kpts/KP.430/L/5/2010). Pedoman Kurikulum dan Silabus Pelatihan Penanganan, Pemeriksaan dan Pengujian terhadap Babi dan Produknya. (Kep. Ka. Barantan No: 663/Kpts/KH.040/L/8/2010). Pedoman Kurikulum dan Silabus Pelatihan Penjenjangan Medik dan Paramedik Veterine.r (Kep. Ka. Barantan No: 789/Kpts/OT.210/L/10/2010). Pedoman Kurikulum dan Silabus Pelatihan Penanganan, Pemeriksaan dan Pengujian Reptil. (Kep. Ka. Barantan No: 779/Kpts/OT.210/L/10/2010). Pedoman Kurikulum dan Silabus Pelatihan Teknis Dasar Calon Medik dan Paramedik Veteriner. (Kep. Ka. Barantan No: 784/Kpts/KP.430/L/10/2010).
d. Penyelenggaraan laboratorium Pedoman Biosafety Laboratorium Karantina Hewan. (Kep. Ka. Barantan No: 997/Kpts/OT.210/L/7/2012). Klasifikasi Laboratorium Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Pada Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Lingkup Badan Karantina Pertanian. (Kep. Ka. Barantan No: 282/Kpts/KH.130/L/01/2013). Pedoman Penetapan dan Pengelolaan Laboratorium Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Pada Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian. (Kep. Ka. Barantan No: 487/Kpts/OT.160/L/2/2013).
PERMASALAHAN DALAM PENETAPAN Penyelesaian penyusunan cenderung lama, sebagai akibat dari: Perbedaan persepsi dgn Ditjennak Keswan dan instansi terkait. Materi Teknis belum lengkap. Substansi pengaturan tidak sesuai dengan kewenangan. Ego sub sektor antar Eselon I. Solusi : Perencanaan yg matang sesuai kebutuhan permasalahan prioritas di UPT dan penyelesaian kegiatan tepat waktu. Kesepahaman/ kesepakatan Penentu kebijakan. Pemantapan uraian tugas dan fungsi setiap Eselon I. Harmonisasi pengaturan.
PERMASALAHAN DALAM IMPLEMENTASI Pemahanan Petugas. Ketidak tersediaan sarana operasional. Tidak sesuai dgn kondisi lapangan. Tidak sesuai dgn perkembangan Teknik dan Metode.
Hasil Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Strategis Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
CAPAIAN KINERJA Cegah tangkal Pemasukan Penyakit : Kewaspadaan dini : AI, PMK, BSE, Ebola, MERS CoV. Temuan Serologis : EBL, IBR, BVD, Paratubercullosis (Johne’s Disease), Brucellosis. Temuan Positif : BVD, Anaplasma, Leptospira. Cegah tangkal Penyebaran HPHK Gol II : Rabies, AI, Brucellosis, Jembrana, HC, BVD. Temuan Mempertahankan/Pembebasan HPHK Gol II : AI di Gorontalo : tertular. Pembebasan Brucellosis : Kalimantan, Sumatera bagian tengah dan selatan. Pembebasan Rabies : Kalimantan Barat. Akselerasi ekspor sarang burung walet.
Penjaminan mutu pangan (ASUH), antara lain : CAPAIAN KINERJA....... Penjaminan mutu pangan (ASUH), antara lain : pemeriksaan organoleptik, Uji TPC, Uji H2S, Uji Salmonella, Uji E. colli, Uji Stapylococcus aureus, Uji kandungan residu kimia (hormon, antibiotik, formalin). Hasilnya semuanya menunjukkan memenuhi persyaratan, kecuali pd tahun 2012 terdapat 4 (empat) sampel (hati, jantung, daging) yg diuji residu positif melebihi ambang batas kandungan trembolon asetat. Rekomendasi uji terap di bidang karantina hewan (Pengembangan teknik dan metode ) dari tahun 2011 s/d 2014 terdapat 10 (sepuluh) rekomendasi. Deteksi HPHK dan pengembangan laboratorium lingkup KH dari tahun 2010 s/d 2014 : Akreditasi laboratorium UPT KP lingkup KH ada 6 (enam) UPT; Validasi metode uji dlm rangka penambahan ruang lingkup akreditasi lab. KH ada 7 (tujuh) metode; Intersepsi HPHK yg dideteksi di lab.BBUS KP.
TINDAK LANJUT UJI TERAP DI BIDANG KARANTINA HEWAN No Uji Terap Tindak lanjut Pusat 1. Perlakuan irradiasi dan desinfeksi pada kulit dengan indikator cemaran kimia. Pada tahun 2014 disusun Pedoman Pengawasan dan Tindakan Karantina thd Kulit. 2. Pengaruh berbagai teknik pemusnahan MBM. Tahun 2012 disusun rancangan Permentan ttg Tindakan Karantia thd Pakan dan atau Bahan Pakan. Tahun 2014 disusun Pedoman Pengawasan dan Tindakan Kara ntina pada MBM. 3. Perlakuan kemasan MP tercemar virus AI dengan menggunakan beberapa desinfektan. Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian No. 9492/HM.110/ L/12/2012 ttg Kesiagaan dini thd MP Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) yg berasal dari Propinsi DIY, Jawa Tengah dan Jawa Tmur.
TINDAK LANJUT UJI TERAP DI BIDANG KARANTINA HEWAN....... No Uji Terap Tindak lanjut Pusat 4. Efektifitas teknik perlakuan SBW thd cemaran mikroba dan nitrit. Permentan No. 41/Permentan/ OT.140/3/2013 ttg Tindakan Karantina Hewan thd Pemasukan SBW ke dan dari dalam wilayah Negara RI. SK Kepala Badan Karantina Pertanian No. 832/Kpts/OT.140/L/3/2013 ttg Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan thd Pengeluaran SBW dari wilayah RI ke RRC. 5. Uji Terap Deteksi MP Potensial OPTK/HPHK mengunakan teknologi X-ray. Panduan bergambar (Pictorial Guide) deteksi MP potensial OPTK/HPHK mengunakan mesin X-ray bagasi. 6. Efektifitas penyemprotan berbagai jenis insektisida thd Caplak Boophilus microplus, vektor penyakit Babesiosis dan Anasplasmosis pada ruminansia. Tahun 2014 disusun Pedoman pengawasan dan tindakan karantina pada vektor.
Permasalahan dan Solusi terhadap Implementasi Kebijakan Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
1. Instalasi Karantina Hewan PERMASALAHAN SOLUSI Prosedur birokrasi (khususnya dlm penetapan IKH) cenderung kontraproduktif dan menghambat kelancaran arus media pembawa. Pusat Teknis menyempurnakan aturan IKH sehingga lebih sederhana dan memangkas birokrasi. Penyusunan revisi Permentan 34 untuk pengaturan yg lebih jelas terkait persyaratan administrasi, persyaratan teknis, jenis-jenis IKH dan menetapkan Service Level Arrangement (SLA). Mengembangkan sistem pelayanan penetapan IKH secara online Evaluasi kelayakan IKH berdasarkan analisis risiko Karakteristik lalulintas MP di UPTKP Frekuensi & volume penggunaan IKH Risiko penyebaran penyakit jika kondisi IKH tidak layak Bahan pertimbangan pengusulan perbaikan IKH Proses penilaian di UPTKP dan pengiriman rekomendasi penetapan dr UPTKP ke Pusat cenderung lama, shg mengakibatkan penetapan di Pusat menjadi terhambat. Beberapa UPTKP melakukan prosedur tambahan (yaitu presentasi) yg tidak diatur dlm Permentan 34 Tahun 2006 shg menghambat kelancaran penetapan IKH oleh Pusat. Sebagian IKH milik UPT kondisinya kurang terawat Belum seluruh lokasi konservasi satwa ditetapkan sebagai IKH Pasca Masuk Permanen.
2. Operasional Tindakan Karantina Hewan Antar Area PERMASALAHAN SOLUSI Benturan operasional terkait dgn peraturan pusat dengan peraturan daerah. Adanya Perda/Pergub/Perwalkot atau produk hukum daerah yg substansinya bertentangan dgn UU No. 16/1992 serta peraturan pelaksanaannya. Inventarisasi produk hukum dimaksud; Harmonisasi peraturan perkarantinaan dgn instansi terkait / daerah. Pusat Teknis segera melakukan kajian dan upaya harmonisasi melalui advokasi Kemendagri. Sosialisasi peraturan perkarantinaan kpd stake holder. Ikut berperan aktif dalam Penyusunan Perda. Sebagian UPT masih mempersyaratkan Rekomendasi Dinas sbg kelengkapan dokumen karantina. Kepastian posisi Surat Rekomendasi dari Dinas yg membidangi fungsi Keswan dan Kesmavet dr Daerah Asal dan Daerah Tujuan. Perumusan sikap Barantan terkait keberadaan Surat Rekomendasi dimaksud. Pendelegasian kewenangan. Lemahnya koordinasi dan komunikasi antara Dinas yg membidangi fungsi Keswan dan Kesmavet dr Daerah Asal, dan Daerah Tujuan, serta Barantan. Peningkatan Fungsi NAQCC. Peningkatan koordinasi dan komunikasi elemen dalam Siskeswannas. Penetapan Pedoman persyaratan dan tatacara lalulintas antar area/ daerah/ pulau. Koordinasi pengawasan Kerjasama fungsional
PERMASALAHAN SOLUSI Belum seragamnya pelaksanaan tindakan karantina antar UPT KP Belum seluruh petugas di wilker UPT memiliki kesepahaman yg sama dlm pelaksanaan tindakan karantina Sebagian koordinasi antara UPT pengeluaran dan UPT pemasukan kurang intensif shg mengakibatkan terjadinya perbedaan data pengeluaran dgn pemasukan serta pelanggaran terhadap persyaratan karantina. Inventarisasi dan review ulang produk hukum yg telah disusun. Peningkatan koordinasi dan komunikasi antar UPT KP. Peningkatan kompetensi Petugas Karantina. Penerapan prinsip kesejahteraan hewan thdp sapi yg dilalulintaskan antar area belum terpenuhi. Menyusun aturan alat angkut yg mengacu prinsip animal welfare Hambatan pelaksanaan tindakan karantina hewan di pelabuhan penyeberangan akibat keterbatasan sistem dan sarana. Peningkatan koordinasi dan komunikasi antar UPT di penyeberangan dan instansi terkait di pelabuhan Mengembangkan sistem in line inspection
3. Operasional Tindakan Karantina Hewan Impor PERMASALAHAN SOLUSI Pengawasan dan/atau TKH di Negara asal belum terealisasi secara berkelanjutan. Penyusunan protokol karantina dengan negara asal Belum memiliki perangkat ALOP (appropriate level of protection) yg memadai shg terjadi perbedaan persepsi dlm penentuan tingkat risiko media pembawa impor. Penyusunan ALOP untuk analisis risiko impor Penyusunan analisis risiko yang terdokumentasi 4. Operasional Tindakan Karantina Hewan Ekspor PERMASALAHAN SOLUSI Hambatan perijinan mengakibatkan tindakan karantina terganggu. Harmonisasi peraturan. Informasi pemenuhan persyaratan negara tujuan belum tersedia secara sistematis. Komunikasi dengan negara pengimpor.
5. Operasional Laboratorium PERMASALAHAN SOLUSI Pembinaan Laboratorium belum terintegrasi dengan baik. Manajemen SDM laboratorium sering tersendat sebagai dampak dari mutasi. Mutasi SDM perlu memperhatikan juga standar SDM laboratorium dalam Pedoman Penetapan dan Pengelolaan Laboratorium Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Pada Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 487/Kpts/OT.160/L/2/2013. Penentuan jenis uji yang dioperasionalkan di lab belum sepenuhnya memperhatikan media pembawa prioritas yang dilalulintaskan pada UPT. Pusat perlu melakukan sosialisasi Pedoman Penetapan dan Pengelolaan Laboratorium Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Pada Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 487/Kpts/OT.160/L/2/2013.
6. Operasional Uji Coba dan Uji Terap PERMASALAHAN SOLUSI Pelaksanaan Uji Coba dan Uji Terap belum terintegrasi (masih bersifat spasial). Uji Coba dan Uji Terap mengacu pada Renstra Pusat KH&Kehani/Barantan untuk mendukung kebijakan yang akan disusun dikoordinasikan dengan Pusat Hasil Uji Coba dan Uji Terap belum seluruhnya teradopsi dalam peraturan/ pedoman teknis.
7 Lain-lain PERMASALAHAN SOLUSI Keberagaman pemahaman terhadap implementasi peraturan/pedoman teknis membutuhkan supervisi dari Pusat secara terstruktur dan tidak bersifat konsultasi personal. Sebagian operasional TKH tidak sesuai dgn kebijakan/pedoman yg ada. Pusat Teknis perlu mengevaluasi kebijakan/pedoman yg ada serta memberikan bimbingan teknis yg terstruktur kepada UPT. Belum ada advokasi dari Pusat Teknis terhadap pengganggaran UPTKP sehingga beberapa kebutuhan strategis sering tidak terfasilitasi anggarannya. Pusat Teknis melakukan advokasi penganggaran UPTKP dalam hal penyediaan sarana TKH Belum tersedia pedoman terhadap permasalahan teknis yg dihadapi UPT. Pusat Teknis melakukan prioritasi penyusunan kebijakan/pedoman untuk mengantisipasi kebutuhan operasional.
Kebijakan Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Tahun 2015 - 2019
Issu Strategis Pergeseran Nilai dalam Pelayanan Publik: Mengurangi “Ego” dalam Implementasi Kebijakan; Sistem Pelayanan yang “Clear and Clean”, pengendalian gratifikasi; Respon “Cepat” dalam penyelesaian Permasalahan; Pemanfaatan Sumber Daya yang “Efisien dan Ekonomis”. Berlakunya peraturan perundangan baru: UU 41 Tahun 2014 ttg perubahan UU 18 Tahun 2009 ttg Peternakan dan Kesehatan Hewan (beserta Peraturan Pelaksanaannya). Substansi: Pendefinisian Area berorientasi Pulau; Lalu Lintas di Luar wilayah Kerja Karantina menjadi Tanggung jawab PEMDA; Pulau Karantina; Pemberlakuan Sertifikat Veteriner; Berorientasi pada sistem Akreditasi; Aspek Kesrawan.
Percepatan Arus Barang di Pelabuhan dan Bandara (Dwelling Time): Issu Strategis.... UU 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah; Substansi: Karantina dinyatakan Merupakan Urusan Pemerintah Pusat; Penetapan persyaratan teknis merupakan kewenangan Pemerintah Pusat; Pembagian kewenangan bidang Keamanan pangan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner memiliki hirarki lebih jelas antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Percepatan Arus Barang di Pelabuhan dan Bandara (Dwelling Time): End Product Testing / Inspection ditempat pemasukan dan Pengeluaran tidak mampu atau tidak populer dalam percepatan arus barang; Pemberlakuan MEA. Perluasan/Pembangunan Pelabuhan (dlm rangka poros maritim). Penetapan sumber ternak bibit (terutama sapi), yaitu NTT, NTB, Bali, Makassar, dan Jatim.
Lingkungan Strategis NO KONDISI SUBSTANSI 1 Implementasi MEA Perlu Kesetaraan Standar, tapi Status Area di Lingkungan ASEAN Berbeda (FMD dll) 2 Tindak Lanjut Reformasi Pelayanan Publik Transparansi dan Penyederhanaan Peraturan/ Kebijakan/ Prosedur 3 Perubahan Sistem Perdagangan Internasional Ekspor tidak hanya dipandang sbg kondisi Surplus (Ekspor-Impor Produk Hewan), Strategi bbrp Negara menerapkan Negara pihak Ketiga dlm kegiatan Ekspor/ Impor. 4 Penataan Pelabuhan Secara Nasional Perubahan Infrastruktur Sarana Pelayanan KH. Penataan kembali tata alur layanan KH. 5 Beberapa UU dan PP yg baru terbit (PP Kesmavet, PP Keswan, UU Pangan, UU Pemerintah Daerah) Perlu identifikasi keterkaitan dan tidak lanjut terhadap hal-hal yg berdampak pada operasional pelayanan: Pendefinisian dan Penetapan Area/Wilayah; Aspek Kesrawan; Perubahan otoritas pengelolaan SDA di Daerah.
LANGKAH ANTISIPASI Instalasi Karantina Hewan : Membangun Pulau Karantina. UPT memiliki IKH permanen. Prosedur penetapan IKH yg ringkas. 2. Operasional Tindakan Karantina Hewan Antar Area dan Ekspor : Membangun mekanisme pemetaan/ prediksi risiko penyebaran HPHK (perangkat lunak) yg dapat dipergunakan oleh seluruh petugas dan pengambil kebijakan. Membangun mekanisme kawasan karantina yg adaptatif terhadap perkembangan dinamika status HPHK. Penyusunan peraturan khusus TKH di pelabuhan penyeberangan dan perbatasan negara.
Langkah Antisipasi..... 4. Operasional Laboratorium : Operasional Tindakan Karantina Hewan Impor : Membangun mekanisme Protokol Karantina sbg persyaratan Impor. 4. Operasional Laboratorium : Road map pengembangan laboratorium karantina hewan. Sistem informasi laboratorium karantina hewan. 5. Operasional Uji Coba dan Uji Terap : Mengarahkan uji coba yg strategis dan implementatif dlm peneguhan diagnosa HPHK. Mengarahkan uji terap yg implementatif dan praktif sesuai kebutuhan TKH di lapangan. 6. Lain-lain : Membentuk tim supervisi untuk melayani kebutuhan konsultasi operasional UPTKP.
PRIORITAS PENETAPAN PERATURAN 2015 Rancangan Permentan ttg Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina thdp Media Pembawa yg di lalulintaskan melalui Pos dan/atau Jasa Titipan. Rancangan Permentan ttg Tindakan Karantina diluar tempat pemasukan dan diluar tempat pengeluaran. Rancangan Permentan ttg Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan thdp Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yg Transit. Rancangan Revisi Kepmentan No. 3238 Tahun 2009 ttg Penggolongan Jenis-jenis HPHK, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa. Rancangan Revisi Permentan No. 02 Tahun 2007 ttg Dokumen Karantina Hewan. Rancangan Permentan ttg Tindakan Karantina Hewan terhadap Hewan Penular Rabies. Rancangan Permentan ttg Tindakan Karantina thdp Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan, Bahan Asal Hewan di Wilayah Perbatasan. Rancangan Kebijakan Pulau Karantina. Rekomendasi telah disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Nota Dinas Kepala pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani tenggal 7 Maret 2013, dan telah disampaikan hasil Verifikasi. Revisi Permentan Nomor: 34 Tahun 2006 ttg Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan.
Upaya Pemecahan Masalah Kebijakan Karantina Hewan Antar Area
PERMASALAHAN ANTAR AREA PENYEBAB SOLUSI Kebijakan Pemda: Kewaspadaan penyebaran penyakit : AI di NTT Mempertahankan daerah bebas : Brucellosis di Kalbar, Kewaspadaan penyebaran Jembrana Perlindungan konservasi satwa Pembatasan kuota/alokasi Stabilisasi harga/pembatasan pasokan Upaya pembebasan : HC di Papua Upaya pemberantasan Pelarangan/tidak melayani : daging celeng 2. Perilaku Pengguna Jasa: Melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang tidak ditetapkan Mensiasati pelarangan pemda dengan transit/transhipment Manipulasi sertifikat kesehatan daerah asal Pemalsuan hasil pemeriksaan uji Pemalsuan sertifikat kesehatan Penyelundupan Penyalahgunaan kewenangan : Otonomi daerah Pemahaman peraturan perundangan yg tidak tepat Pengaturan pasokan : pelarangan pemasukan DOC di Kalbar, daging unggas di Kalsel Kebijakan Pusat (ditjennak) yg tidak konsisten Kebijakan yg sudah kedaluarsa Koordinasi yang lemah Pemahaman UPT atas kebijakan pusat yg tidak sama Penetapan Paraturan ttg persyaratan dan tatacara lalulintas antar area/daerah/pulau Sosilisasi peraturan karantina Penyusunan Perda Harmonisasi aturan karantina-daerah Koordinasi pengawasan Kerjasama fungsional
PERMASALAHAN ANTAR AREA..... PENYEBAB SOLUSI Banyaknya tempat pemasukan dan pengeluaran yg tidak resmi: Garis pantai yg panjang; Banyaknya pelabuhan “tikus”. Pemahaman dan kesadaran masyarakat/ pelaku usaha/ instansi ttg perkarantinaan masih kurang. Kurangnya sosialisasi ttg perkarantinaan. Koordinasi pengawasan dgn instansi terkait; Peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat; Sosialisasi aturan perkarantinaan; Payung hukum : Adanya substansi pengaturan yg belum jelas terkait dgn barang tentengan penumpang, Adanya Substansi Perda/ Pergub/ Perwalkot atau produk hukum daerah yg substansinya bertentangan dgn UU No. 16/1992 serta aturan pelaksanaannya. Belum jelasnya posisi Rekomendasi dari Dinas yg membidangi fungsi Keswan dan Kesmavet dr Daerah Asal dan Daerah Tujuan. Belum adanya aturan khusus ttg tindakan karantina thdp barang tentengan; Adanya ego sektoral antar pemilik kewenangan; Kurangnya harmonisasi peraturan. Review ulang produk hukum yang ada; Peningkatan koordinasi dgn instansi terkait; Harmonisasi produk hukum; Penyusunan MoU dan Pendelegasian kewenangan kepada karantina.
Terima kasih....