SIPERMON BUK (Pemikiran Integrasi e-Planning dan ASPAK) GK. Wirakamboja, SKM, MPS Kepala Bagian Program dan informasi Setditjen bUK Jakarta, 3 September 2014
DASAR PEMIKIRAN Alur perencanaan s/d evaluasi merupakan satu kesatuan yang utuh Planning: e-Planning Budgeting: RKAKL Implementation: e-katalog dan LPSE Monev: e-Monev Reporting: RS online dan ASPAK
HARAPAN Respons rate pelaporan meningkat Update data RS online dan Sarana Prasarana serta Alkes (ASPAK) Kewajiban satker dilaksanakan dulu (update data dan mengirim laporan), selanjutnya menggunakan hak-nya (mengirim usulan kegiatan/anggaran) Kebutuhan semua pihak dapat terpenuhi
“Syarat untuk mengajukan anggaran adalah melaporkan kewajiban” Prinsip Utama “Syarat untuk mengajukan anggaran adalah melaporkan kewajiban” “Dinkes Provinsi tidak akan dapat meneruskan usulan satker-satker yang tidak melapor kegiatannya melalui e-Monev dan update data RS online serta ASPAK” UPT Vertikal BUK bisa mengisi eplanning setelah meng-update data RS online dan ASPAK
Web Portal SIPERMON - BUK
Web Portal SIPERMON - BUK
Web Portal SIPERMON - BUK
PERKEMBANGAN E-PLANNING BUK Versi 2 (diluncurkan 2012) : e - Planning 2013 Versi 3 (diluncurkan 2013) : e - Planning 2014 Dan, yang saat ini akan diperkenalkan adalah e-Planning 2015 (Versi. 4) Launching Awal : Rakon BUK TA. 2011 – e-Planning 2012 (Versi. 1) Memperoleh sertifikasi ISO 9001 : 2008 tanggal 2 Agustus 2012
SURAT EDARAN E-PLANNING BUK
KARAKTERISTIK E – PLANNING Ver. 4 Ruang lingkup baru dalam pengusulan kegiatan (mulai tahun ini untuk satker LL (RS Swasta/TNI/POLRI/BUMN) tidak dapat mengajukan Pembangunan Gedung Kesehatan) Penguatan Peran Dinkes Provinsi pada saat proses pengusulan oleh satker dimana Dinkes Provinsi berperan aktif dalam memverifikasi setiap usulan satker Usulan satker dibedakan menjadi Usulan Dasar (Pelayanan Dasar/Puskesmas) dan Usulan Rujukan (Pelayanan Rujukan) Adanya filter untuk setiap usulan yang diajukan oleh satker, berdasarkan : a. Tipe Satker (RS, Dinas dan Balai/Labkesda) b. Jenis Satker (KP, KD, DK, TP, LL) c. Kelas RS d. SDM
RUANG LINGKUP 01 02 03 04 05 06 07 NO KEGIATAN MEKANISME KETERANGAN Pengadaan Alat Kesehatan KP,KD,DK,TP, LL Belanja Modal Alat Kesehatan 02 Pembangunan Gedung Kesehatan KP,KD,DK, TP Belanja Modal Pembangunan Gedung 03 Pengadaan Kendaraan Khusus KP,KD, DK,TP, LL Belanja Modal Kendaraan Khusus 04 Belanja Operasional KP, KD Belanja Mengikat Gaji Pegawai dan Operasional Perkantoran 05 Belanja Tupoksi KP, DK Belanja Barang untuk Pelaksanaan Tupoksi Program BUK 06 Belanja PHLN Belanja Modal PHLN 07 Belanja PNBP KD Belanja PNBP/BLU Catatan: KP: Kantor Pusat KD: Kantor Daerah (UPT Vertikal) DK: Dekonsentrasi TP: Tugas Pembantuan (Dinkes Kab./Kota, RSUD, Balai dan Labkesda) LL: Lain-Lain (RS Swasta/TNI/POLRI/BUMN)
PERAN DINKES PROVINSI Sangat diharapkan Dinkes Provinsi mampu menjadi verifikator dan penyaring terhadap kelayakan usulan satker di wilayahnya Dinkes Provinsi dapat menyusun prioritas kebutuhan anggaran sesuai dengan karakteristik wilayah dan urgensi kebutuhan satker Dinkes Provinsi lebih mengetahui kondisi satker di wilayah kerjanya dibandingkan dengan Kemenkes (rentang kendali terlalu jauh)
PROSEDUR PENGUSULAN e -Planning Online Verifikasi Usulan Satker SATUAN KERJA DINKES PROVINSI Backup e-Planning Offline Scan Data Dukung (S. Usulan, TOR dan RAB) Verifikasi Usulan Satker e -Planning Online Menentukan Prioritas Usulan dan Rekomendasi DINKES PROVINSI
FILTER USULAN SATKER TAHAP FILTER USULAN: Filter berdasarkan Kelas RS Sistem akan menggiring usulan satker sesuai dengan standar alkes dan bangunan yang telah ditetapkan Contoh: RS kelas A usulan sesuai dengan standar alkes dan bangunan RS kelas A Filter berdasarkan SDM Usulan satker (terutama alkes canggih) hanya dapat diusulkan jika persyaratan minimal SDM terpenuhi RS ingin mengusulkan CT scan, tapi pada database RS online tidak punya Sp. Rad satker otomatis tidak dapat mengusulkan CT Scan (Rincian CT Scan tidak akan tampil pada list rincian untuk satker tsb.)
FILTER USULAN SATKER (3) DINAS KESEHATAN Usulan Dinas Kesehatan akan dikelompokan berdasarkan Usulan Dasar (Pelayanan Kesehatan Dasar/Puskesmas) dan Usulan Rujukan (Pelayanan Kesehatan Rujukan). Satker Dinkes Provinsi : mengajukan Usulan Rujukan dan B. Tupoksi Satker Dinkes Kab./Kota : mengajukan Usulan Dasar dan Usulan Rujukan TAHAP FILTER USULAN: Untuk Usulan Dasar, sistem secara otomatis akan menggiring satker untuk mengusulkan alkes, bangunan dan kendaraan yang diperuntukan Pelayanan Dasar/Puskesmas 2. Untuk Usulan Rujukan, akan dikategorikan sebagai usulan pembangunan RS baru. Filter berdasarkan Kelas RS Sebagai pembangunan RS baru, maka usulan alkes dan bangunan yang dapat diajukan adalah untuk standar RS dengan Kelas D b. Filter berdasarkan SDM Tidak ada filter SDM
FILTER USULAN SATKER (4) BALAI – BALAI DAN LABKESDA Sistem akan secara otomatis menggiring satker balai dan labkesda untuk mengusulkan alkes, bangunan dan kendaraan sesuai dengan lingkup kerja satker tsb. Contoh: Balai Mata otomatis hanya akan dapat mengusulkan alkes dan bangunan yang terkait dengan Pelayanan Mata Balai Laboratorium untuk pengusulan kendaraan khusus yang diperbolehkan adalah Mobil Laboratorium Keliling.
E – PLANNING ONLINE Yang baru dari e-Planning Online 2015 : Lebih user friendly, proses pengisian pada saat upload usulan lebih sedikit karena semua data otomatis terisi sesuai dengan backup e-Planning Offline Adanya email notifikasi kepada satker jika usulan satker tsb sudah berhasil di-upload. Adanya fitur cetak hasil usulan satker yang dilengkapi dengan kode barcode sehingga menjadi pembeda dengan usulan yang bukan hasil cetak online.
DATA DUKUNG SATKER Data Dukung yang harus disiapkan oleh satker : Backup e-Planning Offline yang tidak dirubah namanya (format backup saat ini adalah kodesatker_TA.eplan) Scan dalam satu file format .pdf untuk data dukung berikut: Surat Usulan dari Kepala Satker sesuai dengan jumlah usulan yang diajukan dan telah di TTD dan cap basah. TOR dan RAB (Hasil cetak usulan e-Planning Offline yang telah di TTD dan cap basah) 3. Alamat email satker pengusul B. Data dukung yang harus disiapkan oleh Dinkes Prov. sebagai kelengkapan data dukung satker Surat Rekomendasi Dinkes Provinsi untuk satker tsb yang telah di TTD dan cap basah (discan dalam format .pdf)
DATA DUKUNG SATKER (UPT Vertikal) Untuk satker UPT Vertikal, berikut adalah data dukung yang harus disiapkan : Backup e-Planning Offline yang tidak dirubah namanya (format backup saat ini adalah kodesatker_TA.eplan) Surat Usulan dari Kepala Satker sesuai dengan jumlah usulan yang diajukan dan telah di TTD dan cap basah (discan dalam format .pdf) TOR dan RAB (Hasil cetak usulan e-Planning Offline yang telah di TTD dan cap basah) discan dalam format .pdf Alamat email satker Yang harus diperhatikan adalah adanya maximum size untuk data dukung berikut : Hasil scan S. Usulan Maximum size 1MB Hasil scan TOR dan RAB Maximum size 20MB
EMAIL NOTIFIKASI Untuk setiap usulan satker yang berhasil diupload ke dalam e-Planning Online, maka satker akan menerima email notifikasi berikut :
CETAK HASIL USULAN Untuk mengatasi kendala dimana seringkali usulan yang dibawa oleh satker berbeda dengan backup yang ada pada server, maka mulai tahun ini aplikasi online dilengkapi fitur Cetak Hasil Usulan.
CETAK HASIL USULAN Kegunaan fungsi cetak hasil usulan: User dapat langsung melakukan cetak rincian usulan satker tanpa harus di-restore terlebih dahulu ke dalam aplikasi offline. Hasil cetak usulan dilengkapi dengan barcode untuk menandakan bahwa usulan tsb adalah usulan yang sesuai dengan usulan satker yang ada dalam server e-Planning Online
CETAK HASIL USULAN
PROSES INTEGRASI YG SEDANG BERJALAN
TERINTEGRASI SIPERMON E-PLANNING E-MONEV RS ONLINE ASPAK
Blokir usulan hanya dapat dibuka melalui pengisian e-Monev dan ASPAK KONEKTIVITAS Pintu masuk usulan e-Planning tertutup bila e-Monev, RS Online, dan ASPAK belum terisi Blokir usulan hanya dapat dibuka melalui pengisian e-Monev dan ASPAK
SIPERMON BUK (Sistem Informasi, Perencanaan dan Monitoring) Ditjen BUK Integrasi antar aplikasi yang sudah berjalan Tidak membuat aplikasi baru hanya menggunakan sistem LINK (web bridging) Dilaksanakan manual sejak tahun 2012 (Penyusunan RKA DAK) saat ini dibuatkan sistem elektronik
Tahapan Integrasi Lebih Lanjut Antara e-Planning dan ASPAK Nomenklatur alat-alat kesehatan di dalam ASPAK sama dengan e-Planning versi 5 (untuk pengusulan TA.2016) Variasi dalam jenis alkes memfasilitasi alkes yang selama ini belum termasuk dalam rincian alkes e-Planning
Terima Kasih