RE-SERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER URGENSI DAN TATA CARANYA Jamaludin Al J Ef PD IAI JAWA TENGAH
UU 36/09 Pasal 108 Praktik kefarmasiaan Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionalharus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- UU Kesehatan No. 36/2009 Pasal 108 ayat (1) Praktik Kefarmasian Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian obat pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian. dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien - UU Kesehatan No. 36/2009 Pasal 108 ayat (1)
INTERPRETASI PASAL 108 UU 36/2009 Kewenangan Praktik Kefarmasian sesuai Undang Undang 36/2009 Keahlian Kompetensi Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi Farmasi Kompetensi Apoteker Kecukupan Pengalaman Praktik Pengakuan oleh Sistem Negara melalui Registrasi Lisensi Praktik Pembuatan, Pengendalian Mutu, Pengamanan, Pengadaan, Penyimpanan, Pendistribusian Obat, Pelayanan obat atas Resep Dokter, , Pelayanan Informasi Obat, Bahan Obat, dan Obat Tradisional SPO Praktik Kefarmasian Liability Produk Profesi yg dilayankan secara karakteristik HARUS dilakukan oleh tenaga kefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian , tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktek kefarmasian secara terbatas dalam keadaan darurat
Apakah Sasaran UU 36/09 dan PP 51/09 ? Ter-selenggara-nya proses farmasi sebagai peristiwa “pelayanan kesehatan” Obat memiliki dimensi utama sebagai “produk kesehatan ” , yang memiliki “ manfaat kesehat an” sekaligus “resiko kesehatan” yang tinggi, disamping “resiko ekonomi”. Apoteker mempunyai tugas dan jabatan sebagai tenaga kesehatan dan pelaku utama dari “Praktik Kefarmasian”
SERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER (SKA) Sertifikasi adalah proses pemberian keterangan sebagai pengakuan oleh Ikatan Apoteker Indonesia sebagai organisasi profesi apoteker bahwa seorang apoteker dinilai telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Apoteker Indonesia.
Sertifikat Kompetensi adalah surat keterangan yang diberikan kepada seorang apoteker oleh Ikatan Apoteker Indonesia yang menyatakan bahwa apoteker yang bersangkutan kompeten untuk menjalankan praktek kefarmasian. Yang menerbitkan : PP IAI
SERTIFIKASI KOMPETENSI APOTEKER (SKA) Dasar Hukum :PP51/2009 ; Pasal 37 (1) Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi. (2) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah meakukan registrasi. (3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) thn dan dpt diperpanjang utk setiap 5 (lima) thn melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian. (4) Ketentuan lebih lanjut mngenai tata cara mmperoleh setifikat kompetensi sbgimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi profesi sebgmna dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
PP51/2009 Pasal 40 (1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ijazah Apoteker; b. memiliki sertifikat kompetensi profesi; c. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker; d. mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan e. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Resertifikasi Terdiri dari P2KPA (Program Pengembangan Kinerja Profesional Apoteker) P2AB (Program Pendidikan Apoteker Berkelanjutan atau disingkat PPAB) (Continuing Education)
Resertifikasi TUJUAN 1. Tujuan Umum Mendorong peningkatan profesionalisme setiap apoteker praktek umum secara uji diri (self- assessment) melalui pemenuhnan angka kredit minimum untuk memeperoleh sertifikat kompetensi sebagai apoteker untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian meliputi kompetensi di ranah kognitif, psiskomotorik maupun afektif
Tujuan Khusus Meningkatkan Kinerja Profesional Apoteker Umum Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan apoteker umum dalam menjalankan praktek kefarmasian Menjamin perilaku dan sikap etis apoteker umum dalan menjalankan praktek kefarmasian sesuai dengan kewenangannya.
Standar Kompetensi apoteker Hasil rapat Kerja Ikatan Apoteker Indonesia 8-11 Desember 2010 Ada 9 Area Kompetensi Standar Kompetensi APOTEKER INDONESIA.pptx
Sembilan (9) Kompetensi APOTEKER INDONESIA Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional dan Etik Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait dengan Penggunaan Sediaan Farmasi Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai Standar yang berlaku Mempunyai Ketrampilan dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Mampu Berkontribusi dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan Masyarakat Mampu Mengelola Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai dengan Standar yang berlaku Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal dalam melakukan Praktik Kefarmasian Mampu Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berhubungan dengan kefarmasian 6/17/2011
Mekanisme Resertifikasi Manual : Setiap apoteker akan mendapatkan Log Book untuk Sertifikasi Online : sedang dikembangkan software nya
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA Bagian Pertama : KETENTUAN UMUM PEMBOBOTAN SKP Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
PENDAHULUAN DASAR HUKUM UU36/2009 : Kesehatan UU44/2009 : RS PP20/1962 : Sumpah Apoteker PP32/1996 : Tenakes PP51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian Kepmenkes : Standar Pelayanan Apt dan RS Permenkes lain terkait : Standar Distribusi dan Produksi AD/ART IAI Kode Etik Apoteker Indonesia Hasil Rakernas 2010 Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2011
KETENTUAN UMUM PENYELENGGARA Re-Sertifikasi BIAYA Re-Sertifikasi Diselenggarakan oleh Tim Sertifikasi dan Re-Sertifikasi membentuk Verifikator (PC/Seminat) BIAYA Re-Sertifikasi Verifikasi faktual, verifikasi administratif, transportasi, akomodasi PD bersama Tim melalui SK SYARAT ADMINISTRATIF Mengajukan Permohonan Mengisi Borang Mengisi Berkas Portofolio Biaya penyelenggaraan Re-Sertifikasi Biaya Sertifikat Kompetensi
KETENTUAN UMUM SYARAT TEKNIS Terpenuhi kinerja profesi : SKP-Praktik, minimal 60; ditambah SKP-Pembelajaran, minimal 60; ditambah SKP-Pengabdian, minimal 7,5; boleh ditambah SKP-Publikasi Ilmiah/Populer SKP-Pengembangan Ilmu Selama 5 (lima) tahun
Tabel 1 (halaman 13) No Domain Kegiatan Proporsi Pencapain Jumlah SKP dlm 1 tahun Jumlah SKP dlm 5 tahun 1. Kegiatan Praktik Profesi 40 - 50% 12 - 15 60 – 75 2. Kegiatan Pembelajaran 3. Kegiatan Pengabdian Masyarakat 5 - 15% 1,5 - 4,5 7,5 – 22,5 JUMLAH : 100% 30 150 4. Kegiatan Publikasi Ilmiah atau popular di bidang kefarmasian 0 - 25% 0 - 7,5 0 - 37,5 5. Kegiatan Pengembangan Ilmu dan Pendidikan 0- 37,5 Jumlah maksimal kegiatan publikasi atau pengembagan ilmu: 50% 15 75
SIKLUS Re-SERTIFIKASI
PEMBOBOTAN SKP Total = 150 SKP selama 5 tahun Domain Praktik Profesi Porsi : 40% - 50% dari Total Qt(5th) : 60 – 75 SKP-Praktik Qt(1th) : 12 – 15 SKP-Praktik
Domain Pembelajaran Porsi : 40% - 50% dari Total Qt(5th) : 60 – 75 SKP-Pembelajaran Qt(1th) : 12 – 15 SKP-Pembelajaran Domain Pengabdian Porsi : 5% - 15% dari Total Qt(5th) : 7,5 – 22,5 SKP-Pengabdian Qt(1th) : 1,5 – 4,5 SKP-Pengabdian
Domain Publikasi Ilmiah/Populer Porsi : 0% - 25% dari Total Qt(5th) : 0 – 37,5 SKP-Publikasi Qt(1th) : 0 – 7,5 SKP-Publikasi Domain Pengembangan Ilmu Qt(5th) : 0 – 37,5 SKP-Pengembangan Ilmu Qt(1th) : 0 – 7,5 SKP-Pengembangan Ilmu
PENERAPAN BOBOT SKP Menggunakan Sistem Integral Treshold (simultan) : Pencapaian SKP tidak didominasi oleh salah satu domain Pencapaian SKP mengikuti struktur/konfigurasi domain secara proporsional Bila ada salah satu domain yang dominan (misal, Pembelajaran = 120 SKP), maka hanya akan dihitung sebanyak batas maksimal dari domain yang bersangkutan
Contoh : Klp Jumlah Capaian SKP Jumlah STATUS Praktik Pembela-jaran Pengab-dian Publikasi Pengemba-ngan 1. 75 67,5 7,5 150 Certified 2. 70 10 3. 60 5 4. 5. 20 6. 7. 50 Tretamen 8. 35 Treatmen 9 10. 30 80 Internship 11. 90 25 15 12. 120 13. Reschooling
Bagian Kedua : PENGUKURAN KINERJA
KINERJA PRAKTIK PROFESI Bidang Pelayanan Kefarmasian Bidang Distribusi Kefarmasian Bidang Produksi /Industri Kefarmasian Proporsi : 40% - 50% X 150 SKP Qt(5th) : 60 – 75 SKP-Praktik Qt(1th) : 12 – 15 SKP-Praktik
Kinerja BIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN Cakupan : Apotek, Klinik, Puskesmas, Instalasi (Pelayanan) Farmasi
Kinerja BIDANG PELAYANAN KEFARMASIAN Cakupan : Apotek, Klinik, Puskesmas, Instalasi (Pelayanan) Farmasi
Kinerja BIDANG DISTRIBUSI KEFARMASIAN Cakupan : Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Kinerja BIDANG DISTRIBUSI KEFARMASIAN Cakupan : Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Kinerja BIDANG DISTRIBUSI KEFARMASIAN Cakupan : Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Kinerja BIDANG DISTRIBUSI KEFARMASIAN Cakupan : Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Kinerja BIDANG PRODUKSI/INDUSTRI KEFARMASIAN Cakupan : Ind. Farmasi, Kosmetik, OT dan Makmin disesuaikan
Kinerja BIDANG PRODUKSI/INDUSTRI KEFARMASIAN Cakupan : Ind. Farmasi, Kosmetik, OT dan Makmin disesuaikan
Kinerja BIDANG PRODUKSI/INDUSTRI KEFARMASIAN Cakupan : Ind. Farmasi, Kosmetik, OT dan Makmin disesuaikan
Kinerja BIDANG PRODUKSI/INDUSTRI KEFARMASIAN Cakupan : Ind. Farmasi, Kosmetik, OT dan Makmin disesuaikan
Kinerja BIDANG PRODUKSI/INDUSTRI KEFARMASIAN Cakupan : Ind. Farmasi, Kosmetik, OT dan Makmin disesuaikan
Kinerja BIDANG PRODUKSI/INDUSTRI KEFARMASIAN Cakupan : Ind. Farmasi, Kosmetik, OT dan Makmin disesuaikan
Kinerja BIDANG PRODUKSI/INDUSTRI KEFARMASIAN Cakupan : Ind. Farmasi, Kosmetik, OT dan Makmin disesuaikan
Kinerja BIDANG PRODUKSI/INDUSTRI KEFARMASIAN Cakupan : Ind. Farmasi, Kosmetik, OT dan Makmin disesuaikan
Kinerja BIDANG PRODUKSI/INDUSTRI KEFARMASIAN Cakupan : Ind. Farmasi, Kosmetik, OT dan Makmin disesuaikan
Kegiatan Pembelajaran KINERJA PEMBELAJARAN Proporsi : 40% - 50% X 150 SKP Qt(5th) : 60 – 75 SKP-Pembelajaran Qt(1th) : 12 – 15 SKP-Pembelajaran No. Kegiatan Pembelajaran NILAI SKP Peserta Pembicara Moderatr Panitia Nas Int 1. Partisipasi Dalam Seminar 1 1,5 3 4,5 2. Partisipasi dalam Workshop 2,25 2 3. Membaca Jurnal Dan Menjawab Pertanyaan Uji Diri 2 SKP per paket atau modul 4. Partisipasi dalam Kursus Pelaksanaan max 8 jam/hari : max 3 hari, lebih dr 3 hari dihitung hanya 3 hari 24 jam x 1,5 SKP = 36 SKP 5. Sebagai peserta Magang (internship) 36 SKP-Magang Pelaksanaan minimal 1 (satu) bulan
KINERJA PEMBELAJARAN
KINERJA PEMBELAJARAN
KINERJA PEMBELAJARAN
Konstanta Konversi SKP DARI KEGIATAN PEMBELAJARAN No. Kegiatan Pembelajaran Konstanta Konversi A. Ranah Bidang Kefarmasian 1. Tidak berhubungan dengan fokus pekerjaan kefarmasian yang ditekunisehingga tidak berpengaruh positif terhadap kinerja praktik sehari-hari. 0,25 2. Ada hubungan dengan fokus praktik/pekerjaan kefarmasian yang ditekuni (diselenggarakan oleh Seminat di luar Bidangnya) tetapi tidak berpengaruh positif terhadap kinerja praktik sehari-hari. 0,50 3. Sangat mendukung dengan fokus praktik/pekerjaan kefarmasian yang ditekuni sehingga berpengaruh positif terhadap kinerja praktik sehari-hari (tetapi tidakdiselenggarakan oleh IAI) 0,75 4. Sangat mendukung dengan fokus praktik/pekerjaan kefarmasian yang ditekuni sehingga berpengaruh positif terhadap kinerja praktik sehari-hari (diselenggarakan oleh IAI) 1 5. Kefarmasian Umum (per-UU, maagemen farmasi, kapita selekta fermasi), diselenggarakan oleh IAI
Konstanta Konversi SKP DARI KEGIATAN PEMBELAJARAN No. Kegiatan Pembelajaran Konstanta Konversi B. Ranah Bidang Non-Kefarmasian (dalam lingkup Kesehatan) 1. Tidak ada pengetahaun/keterampilan tapi informasi yang diperoleh memberikan penyegaran pengetahuan dan keterampilan 0,25 2. Ada peningkatan pengetahuan/keterampilan yang dikuasai setelah mengikuti kegiatan. 0,5 3. Ada peningkatan pengetahaun/keterampilan yang secara langsung mempengaruhi praktek atau pelayanan kepada pasien. 0,75
KINERJA PENGABDIAN Proporsi : 5% - 15% X 150 SKP Qt(5th) : 7,5 – 22,5 SKP-Pengabdian Qt(1th) : 1,5 – 4,5 SKP-Pengabdian
KINERJA PUBLIKASI ILMIAH Proporsi : 0% - 25% X 150 SKP Qt(5th) : 0 – 37,5 SKP-Pengabdian Qt(1th) : 0 – 7,5 SKP-Pengabdian
KINERJA PENGEMBANGAN ILMU Proporsi : 0% - 25% X 150 SKP Qt(5th) : 0 – 37,5 SKP-Pengabdian Qt(1th) : 0 – 7,5 SKP-Pengabdian
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA Bagian Ketiga BORANG-BORANG LOG BOOK PORTOFOLIO PEMBELAJARAN Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
PENGANTAR LOG BOOK adalah buku/dokumen yang berisi rangkuman tertulis yang disampaikan oleh Apoteker guna memenuhi ketentuan Re- Sertifikasi. Isi Log Book : Borang Registrasi Borang Penilaian Diri Borang Praktik Profesi Borang Rencana Pengembangan Diri (RPD)
BORANG REGISTRASI Borang Registrasi (lampiran 1) dimaksudkan untuk mendapatkan data anggota pemohon Re-Sertifikasi Apoteker. Lampiran dalam Borang Registrasi : Fotocopy KTP yang masih berlaku Fotocopy KTA yang masih berlaku Fotocopy STRA yang masih berlaku Fotocopy Rekomendasi terakhir dari PC/PD IAI yang diperoleh Fotocopy SIPA/SIKA terakhir yang diperoleh Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai (bagi pemohon di RS/PBF/Industri) Fotocopy Sertifikat Kompetensi Apoteker akan atau habis masa berlakunya Fotocopy Sertifikat SKP (SKP-Praktik, SKP-Pembelajaran, dan SKP-Pengabdian) Rekapitulasi Perolehan SKP Isian Lengkap Borang dalam Buku Log (Log Book) Isian Lengkap Berkas dalam Portofolio Pembelajaran
BORANG PENILAIAN DIRI Kehadiran harian Praktik Apoteker Borang Penilaian Diri(Lampiran 2 dan 3) dimaksudkan untuk mendapatkan informasi terkait aktifitas anggota selama menjalankan praktik kefarmasian. Lampiran dalam Borang Penilaian Diri : Kehadiran harian Praktik Apoteker Rekap kehadiran Praktik Apoteker
BORANG PRAKTIK PROFESI Borang Praktik Profesi (Lampiran 4) berisi data/informasi terkait pelaksanaan praktik kefarmasian yang telah dilaksanakan oleh Apoteker selama usia Sertifikat Kompetensi. Cakupan Borang Praktik Profesi : Data Sertifikat Kompetensi yang dimiliki Data Pendukung (STRA, Rekomendasi, SIPA/SIKA) Riwayat Praktik 5 tahun terakhir Tempat dan Jadwal Praktik Laporan Kinerja Praktik (sesuai bidang) Kefarmasian Bentuk Laporan : File Format EXCEL Faktual : Diverifikasi oleh Cabang/Himpunan Seminat Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke Komite S&R
INSTRUMEN PRAKTIK PROFESI Merupakan alat (tool) terdokumentasi bagi Apoteker dalam membuktikan teknis parktik dan interaksinya dengan pasien. Instumen Praktik Profesi yang dipergunakan : Lembar Daftar Tilik Skrining Resep Dokumen Patient Medication Record (PMR) Nota Informed Consent Bentuk Laporan : Dokumen pengerjaannya di lapangan Faktual : Diverifikasi oleh Cabang/Himpunan Seminat Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke Komite S&R
BORANG RENCANA PENGEMBANGAN DIRI (RPD) Borang Rencana Pengembangan Diri (Lampiran 5) dimaksudkan untuk membantu apoteker dalam merancang pembelajaran dirinya selama 5 tahun ke depan dalam periodisasi setiap tahun. Cakupan Borang Rencana Pengembangan Diri (RPD) : RPD dalam Kinerja Praktik Profesional RPD dalam Kinerja Pembelajaran RPD dalam Kinerja Pengabdian RPD dalam Kinerja Publikasi Ilmiah/Populer RPD dalam Kinerja Pengembangan Ilmu Bentuk Laporan : File Format Word Faktual : Diverifikasi oleh Cabang/Himpunan Seminat Data : Diteruskan oleh Tim S&R ke Komite S&R
BERKAS PORTOFOLIO Cakupan Berkas Portofolio : Berkas-berkas portofolio pembelajaran dimaksudkan untuk memahami dan menghayati Standar Kompetensi Apoteker Indonesia dalam suatu aplikasi praktik kefarmasian yang menjadi fokus Apoteker. Cakupan Berkas Portofolio : Portofolio Data Pribadi Lembar Isian Portofolio Pembelajaran Rekapitulasi Portofolio
Portofolio Data Pribadi Mencakup : Data Pribadi Riwayat Pendidikan Formal Pengalaman Akademik Penghargaan dan Pencapaian Profesional Pendidikan Profesi Ter-Sertifikasi Keikutsertaan dalam Lokakarya/Seminar/Pelatihan Publikasi dalam Konferensi Pengalaman sebagai Pembicara Riwayat Pekerjaan
Lembar Isian Portofolio Pembelajaran 4 Tahap : Tahap 1 :Pertanyaan Refleksi (2 pertanyaan) Tahap 2 : Persiapan (3 pertanyaan) Tahap 3 : Pelaksanaan (1 pertanyaan) Tahap 4 : Evaluasi (7 pertanyaan) Lembar Isian Portofolio Pembelajaran berisi resume Isian Portofolio Pembelajaran yang telah dilakukan pada berkas kedua di atas.
Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA Bagian Keempat PROSEDUR PERMOHONAN PENANGANAN PERMOHONAN PENANGANAN KEGAGALAN SKP DALAM DINAMIKA MOBILITAS ANGGOTA Tim AdHoc IKATAN APOTEKER INDONESIA
PENGANTAR Pengajuan Re-Sertifikasi dilakukan dengan cara : MANFAAT/TUJUAN PROSEDUR RE-SERTIFIKASI : Sebagai instrumen pengukur capaian peningkatan kompetensi seorang Apoteker dalam menjalankan tugas-tugas profesi sesuai garis-garis Standar Kompetensi Apoteker Indonesia, Standar Profesi dan Etika Profesi. Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan praktik kefarmasian kepada masyarakat melalui organisasi profesi. Sebagai alat dan bahan evaluasi untuk memelihara dan meningkatkan kualitas praktik kefarmasian pada masa yang akan datang (retroprogresif) Memberikan pedoman bagi Tim/Komite Sertifikasi dan Re-Sertifikasi dalam memenuhi fungsi sebagaimana mestinya. Pengajuan Re-Sertifikasi dilakukan dengan cara : Manual Penuh Manual Elektronik Web Terintegrasi
SIKLUS RE-SERTIFIKASI
PEMBAGIAN TUGAS TIM S&R No. Bidang Pekerjaan Kefarmasian Verifikasi Faktual Verifikasi Data Rekomendasi ke PP 1. Pelayanan Dasar Cabang + Hisfarma Tim S&R Daerah Komite S&R Pusat 2. Pelayanan Lanjut HISFARSI 3. Distribusi HISFARDIS 4. Ind. Farmasi & Kosmetika HISFARIN 5. Ind. OT dan Makmin HISFARIN-OT
SISTEM MANUAL PENUH atau Berkas File EXCEL & WORD (Borang-borang) Diunduh dari PD/PP Di print out oleh Anggota ybs dikirimkan ke PC Instrumen dan dokumen praktik diverifikasi oleh Cabang Verifikator Cbg Verifikator Seminat atau PC SEMINAT TIM S&R KOMITE S&R PP IAI PD IAI PC IAI ANGGOTA Treatmen, Internship LOLOS TIDAK LOLOS HardCopy Collect Email File Verifikasi
SISTEM MANUAL ELEKTRONIK Berkas File EXCEL & WORD (Borang-borang) Diunduh dari PD/PP Direcord dalam file oleh Anggota ybs dikirimkan ke PC Instrumen dan dokumen praktik diverifikasi oleh Cabang Verifikator Cbg Verifikator Seminat atau PC SEMINAT TIM S&R KOMITE S&R PP IAI PD IAI PC IAI ANGGOTA Treatmen, Internship LOLOS TIDAK LOLOS SoftCopy Collect Email File Verifikasi
SISTEM WEB TERINTEGRASI Registrasi Resertifikasi ke Tim S&R secara Online Password Mengisi Aplikasi secara periodik Tim S&R PC/Seminat Verifikator dikirimkan ke PC Instrumen dan dokumen praktik diverifikasi oleh Cabang Verifikator Cbg Verifikator Seminat atau PC SEMINAT TIM S&R KOMITE S&R PP IAI PD IAI PC IAI ANGGOTA Treatmen, Internship LOLOS TIDAK LOLOS OnLine Collect Verifikasi On Line
PENANGANAN PERMOHONAN Re-SERTIFIKASI No. FUNGSI PC SEMINAT VERIFIKATOR TIM S&R KOM S&R PP IAI 1. Menerima Berkas Pemohon 2. Pemeriksaan Kelengkapan Pemohon 3. Entri Data Pemohon 4. Verifikasi Faktual 5. Verifikasi Administratif 6. Pengambilan Keputusan 7. Penerbitan Sertifikat 8. Keterangan mekanisme Treatmen
LOLOS dan TIDAK LOLOS Re-SERTIFIKASI Klp Jumlah Capaian SKP Jumlah STATUS Praktik Pembela-jaran Pengab-dian Publikasi Pengemba-ngan 1. 75 150 Certified 2. 70 10 3. 60 5 4. 5. 20 6. 7. 50 Tretamen 8. 35 Treatmen 9 10. 30 80 Internship 11. 90 25 15 12. 120 13. Reschooling
LOLOS dan TIDAK LOLOS Re-SERTIFIKASI Keputusan diambil oleh Komite S&R Lolos Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh PP IAI Tidak Lolos Dilakukan Treatmen yang sesuai PTF SEMINAT KOMITE S&R PP IAI PD IAI PC IAI ANGGOTA UN-CERTIFIED LOLOS Klp 13 FASFAR Klp 10-12 TIM S&R Klp 7-9 Sertifikat Kompetensi Certified
SKP DALAM DINAMIKA MOBILITAS ANGGOTA Pergerakan Apoteker sangat Dinamis dan Mobil SKP hrs tetap harus terdokumentasi dalam dinamika mobilitas tersebut Mendukung Re-Sertifikasi PC-1 ANGGOTA AKAN BERMUTASI Borang +Rekm PD-1 File SKP PD-2 Ket SKP Non Konversi SKP Konversi SKP PC-3 ANGGOTA TERMUTASI ANTAR CABANG Borang Rekm SKLB File SEMINAT A SEMINAT B PC-2 ANGGOTA TERMUTASI ANTAR DAERAH
Terima Kasih SELESAI