Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri PERAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM PENGAWASAN ALAT KESEHATAN Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Bandung, 28 Nopember 2014
Latar Belakang Sinergitas Implementasi Gakkum Kebutuhan Masy Akan Alkes , Membutuhkan Kepastian Hukum Utk Perlindungan Masy Selaku Konsumen Alkes Implementasi Gakkum UU No. 39 tahun 2009 tentang Kesehatan : - Pengawasan - Penyidikan Penyidik : Penyidik Polri PPNS Kesehatan PPNS Kesehatan : Belum Menyidik Belum Terstruktur SOP Belum Terbentuk Penguatan Kelembagaan, dan Peningkatan Peran Sinergitas
Pengamanan kegiatan instansi lain Tugas Polri dan PPNS Dalam UU Kesehatan Penyidik Polri Penyidikan Korwas PPNS Pengamanan kegiatan instansi lain PPNS Pengawasan
Dasar Hukum 1. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 1. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. PP No. 43 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengaman Swakarsa. 5. PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 6. Perkap No. 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 7. Perkap No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil; 8. Perkap No. 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pengawasan dan Penyidikan UU No. 36 Tahun 2009 Kesehatan Pengawasan. a. Pasal 183. Menteri atau kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan b. Pasal 184 . Fungsi tenaga pengawas : 1) Memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan. 2) Memeriksa perizinan yang dimiliki oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan
c. Pasal 186. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum di bidang kesehatan, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. Pasal 188 ayat (3) tindakan administratif dapat berupa : 1) Peringatan secara tertulis. 2) Pencabutan izin sementara atau
Penyidikan. a. Pasal 189 ayat (1) penyidikan oleh Penyidik Polri dan PPNS. b. Pasal 189 ayat (2) PPNS mempunyai berwenang : 1) Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan. 2) Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan. 3) Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan. 4) Melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan.
5). Melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang 5) Melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan. 6) Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan. 7) Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
Ketetuan Pidana Alkes UU No. 36 Tahun 2009 Kesehatan 1) Pasal 98. (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. (3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
2) Pasal 196. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 3) Pasal 106. (1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. (2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan. (3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4) Pasal 197. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Penyidik Polri dan PPNS Kesehatan Mekanisme Koordinasi Penyidik Polri dan PPNS Kesehatan Bantuan dalam rangka pelaksanaan pengawasan. Pemberian bantuan penyelidikan kepada PPNS sesuai Perkap No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan bagi PPNS. Pemberian pengamanan thd Pengawas Kesehatan dlm melaks tugasnya. Menerapakan ketentuan KUHP thd siapa saja yang tidak mematuhi perintah petugas atau menghalang-halangi pelaks tugas Pegawasa Kesehatan. Pelaks pemberian bantuan pengamanan stlh ada permohonan tertulis kpd fungsi Polri terkait.
2. Bantuan penyidikan kepada PPNS. Pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh PPNS kepada PU melalui Penyidik Polri sebagai persyaratan dimulainya peran koordinasi Penyidik Polri terhadap PPNS. Wujud koordinasi adalah bantuan penyidikan yang meliputi : Bantuan taktis penyidikan, yakni personil dan peralatan. Bantuan teknis penyidikan, yakni Labfor, Identifikasi Bantuan upaya paksa, yaitu pemanggilan, penangkapan, penahanan, pengggeledahan dan penyitaan. Konsultasi teknis penyidikan. Melalui permohonan tertulis kepada fungsi Reskrim setempat. Permohonan dilampiri berkas-berkas sesuai jenis permohonan yang diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan bagi PPNS.
Prinsip Koordinasi PPNS berkedudukan dibawah koordinasi dan dibawah pengawasan Penyidik Polri. (Pasal 7 ayat (2) KUHAP). Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik Polri memberikan petunjuk kepada PPNS dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan (Pasal 107 ayat (1) KUHAP). PPNS harus melaporkan kepada Penyidik Polri tentang adanya suatu tindak pidana yang sedang disidik, jika dari penyidikan itu oleh PPNS ditemukan bukti yang kuat untuk mengajukan tindak pidananya kepada PU (Pasal 107 ayat (2) KUHAP). Apabila PPNS telah selesai melakukan penyidikan, hasil penyidikan tersebut harus diserahkan kepada penuntut umum. Cara penyerahan hasil penyidikan tersebut kepada PU dilakukan PPNS melalui Penyidik Polri (Pasal 107 ayat (3) KUHAP). Apabila PPNS menghentikan penyidikan yang telah dilaporkan kepada Penyidik Polri, penghentian penyidikan itu harus diberitahukan kepada Penyidik Polri dan PU (Pasal 109 ayat (3) KUHAP).
Strategi Peningkatan Peran PPNS Kesehatan Kelembagaan Sumber Daya Manusia (SDM) Piranti Lunak Anggaran Sarana Pra Sarana
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PPNS Fungsi Manajerial Tugas Fungsi Peran Perbandingan Pd Organisasi Polri Fungsi Reskrim Fungsi Korwas PPNS Struktur Organisasi Perintah Pengendalian Tangungjawab
Sumber Daya Manusia (SDM) Kebutuhan akan SDM PPNS dari segi kualitas maupun kuantitas Polri selaku pembina teknis bagi PPNS Diklat PPNS di Pusdikreskrim Polri Katpuan oleh instansi yang membawahi PPNS
Piranti Lunak Mekanisme GAKKUM sesuai KUHAP SOP sbg Pelaks KUHAP, UU Kesehatan, UU Polri dan Perkap /Perkaba. Sinkronisasi dan harmonisasi PerUUan yg tdk sesuai KUHAP.
Anggaran Standar Biaya Khusus Kebutuhan Anggaran Tingkat Kesulitan Kebutuhan Anggaran Keberhasilan penyidikan. Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Nota Dinas Kabareskrim Polri Nomor : B/ND- 836/V/2012/ Bareskrim tangal 31 Mei 2012 perihal Bahan masukan norma indeks kegiatan lidik sidik Tahun Anggaran 2013. Tingkat Kesulitan Penyidikan Perkara Klasifikasi Kegiatan Sangat Sulit. Klasifikasi Kegiatan Sulit. Klasifikasi Kegiatan Sedang. Klasifikasi Kegiatan Mudah Standar Biaya Khusus Rp. 41.519.000,- Rp. 27.025.000,- Rp. 12.710.000,- Rp. 7.610.000,-
Sarana Pra Sarana Dukungan sarana prasarana penyidikan oleh PPNS Dukungan sarana prasarana penyidikan oleh PPNS Sarana pra sarana Polri : Peralatan penyidikan Dukungan teknis penyidikan (labfaor, ident dan psy) G A K U M
UPAYA PENINGKATAN PERAN PPNS KESEHATAN Pembentukan struktur PPNS : Melaksanakan perbandingan dengan struktur PPNS yang ada pada Kementerian/Lembaga. Pembentukan struktur PPNS pada tingkat wilayah perlu memperhatikan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda).
Lanjutan ..... Peningkatan Koordinasi untuk mencapai sinergitas dalam upaya penegakan hukum. Mengembangkan sistem dan manajemen penyidikan. Membangun dan melengkapi sarana dan peralatan penyidikan. Merencanakan alokasi anggaran. Membina keterpaduan dan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi Korwas PPNS dari Penyidik Polri. Perlunya sinkronisasi dan harmonisasi perUUan sesuai KUHAP>
Lanjutan ..... Peningkatan kualitas PPNS. Membangun dan meningkatkan kemampuan profesional PPNS berkelanjutan dan terprogram serta terpusat pada Pusdikreskrim Polri. Pembinaan sistim laporan data perkara. Pembentukan SOP.
PENUTUP Kesimpulan. Kebutuhan masy akan alkes shg membutuhkan perlindungan bagi masyarakat dan perlu pengawasannya. Penyidikan thd UU No. 39 tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Penyidik Polri dan PPNS Kesehatan dgn mekanisme koordinasi dalam KUHAP. Mekanisme koordinasi dilaks melalui bantuan dlm pengawasan dan bansidik dlm sidik tp kesehatan oleh Penyidik Polri.
Lanjutan .... Penegakan hukum oleh PPNS Kesehatan belum optimal yang disebabkan oleh belum terstrukturnya PPNS dan belum adaanya SOP penanganan tindak pidana alat kesehatan. Upaya peningatan peran PPNS Kesehatan : Pembentukan struktur PPNS. Peningkatan Koordinasi Peningkatan kualitas PPNS.
Saran. Mengkaji kembali UU yg memberikan kewenangan sidik dan perUUan terkait dgn struktur kelembagaan pd kementerian, guna disesuaikan dengan perkembangan jaman. Katpuan sidik melalui penguasaan KUHAP, man sidik, bentuk-bentuk kejahatan dan modus operandinya agar Gakkum scr optimal. Menjalin hub koord dan komunikasi guna membangun kerjasama struktural/ fungsional, serta pertemuan baik secara informal maupun formal dengan penyidik Polri dan JPU.
TERIMA KASIH