Disampaikan oleh : Sjaiful DP.  Penduduk : 237.641.326 jiwa.  Penyebaran penduduk: Perkotaan : 56%. Pedesaan: 44% (2013)  Angkatan Kerja : 118 juta.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab.1. HUKUM KETENAGAKERJAAN & HUKUM KERJA
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUKUM KETENAGAKERJAAN
MANAJEMEN KELOMPOK •Disampaikan Oleh : •JAKES SITO.SP •Sebagai Media Penyuluhan • •
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA ( P2K3 )
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Intensive Course Human Resources Development Management
LANDASAN KONSTITUSI DAN KONSEP JAMINAN SOSIAL
MENGAPA BERSERIKAT 4/7/2017 INDRA MUNASWAR.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
ggggggggggg KEBIJAKAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA OLEH DIREKTUR
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Hubungan Antar Pemerintahan
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Pengelolaan Dana Hibah
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by P3PHK (Kuliah VI) Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan Bag. 1 copyright by
MSDM Hubungan Industrial
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
Copyright by dhoni yusra 1 P3PHK (kuliah I) Pengantar P3PHK.
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
PENTINGNYA BERSERIKAT
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
MSDM Hubungan Industrial
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA
Disampaikan oleh : Sjaiful DP
CAL DI INDONESIA _________________
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
SEMINAR EMPLOYEE & INDUSTRIAL RELATION IN DIGITAL ERA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
KORPRI Tjahjanulin.
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Transcript presentasi:

Disampaikan oleh : Sjaiful DP

 Penduduk : jiwa.  Penyebaran penduduk: Perkotaan : 56%. Pedesaan: 44% (2013)  Angkatan Kerja : 118 juta (BPS).  Pengangguran penuh: 6,14% (BPS).  Pendidikan: < SD- 51% < SLTP- 19% < SLTA- 21% < Sarjana- 6,7%  Putus sekolah: SD : ± (2011). SLTP: ± (2011).  Pekerja formal: ± 32 juta.  Pekerja PKWT dan Outsorsing : ± 12 juta orang.

 Tercatat pada Kemenakertrans : dengan ± 32 juta orang.  Pemborong pekerjaan (20 Propinsi) : dari 20 propinsi.  Penyedia Jasa Pekerja (20 Propinsi) : dari 20 propinsi.  Anggota APINDO :

 Perusahaan (angka 2009).  Dari jumlah itu tidak aktif perusahaan.  Pekerja tercatat di Jamsostek- ± orang.  Pekerja yang dibayarkan penuh- ± orang.

 Suatu sistem hubungan antar para pelaku ekonomi dalam proses produksi barang dan/atau jasa terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja berdasarkan Pancasila dan UUD RI  Masing-masing unsur mempunyai fungsi :  Pemerintah  Menetapkan kebijakan.  Memberi pelayanan.  Melaksanakan pengawasan.  Melakukan penindakan atas pelanggaran.

 Pengusaha  Menciptakan kemitraan.  Mengembangkan usaha.  Memperluas lapangan kerja.  Memberi kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis dan berkeadilan.  Pekerja  Menjalankan tugas sesuai kewajibannya.  Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi.  Menyalurkan aspirasi pekerja secara demokratis.  Mengembangkan keterampilan dan keahlian.  Memajukan perusahaan.  Memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

 Serikat Pekerja.  Pengusaha/organisasi pengusaha.  Lembaga kerjasama Bipartit.  Lembaga kerjasama Tripartit.  Peraturan Perusahaan.  Perjanjian Kerja Bersama.  Peraturan perundang-undangan.  Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Terdapat perbedaan antara keputusan Bipartit dan atau Tripatit dengan PKB atau Persetujuan Bersama (PB) :  LKS Tripartit dan Bipartit sifatnya rekomendasi. Baru mengikat kalau diadopsi oleh pemerintah atau pengusaha  PKB dan PB yang disepakati mengikat semua pihak.  PKB dan PB nilainya sama dengan Undang-Undang bagi yang bersepakat sepanjang tidak bertentangan atau lebih rendah dari Undang-Undang.

SERIKAT PEKERJA  5 Konfederasi (KSPSI, KSPI, KSBSI, KSI, KSN)  91 Federasi.  Serikat Pekerja ditingkat perusahaan : , BUMN : 170 Dari 137 perusahaan.  Pekerja yang ikut Serikat pekerja : orang.  PKB buah (2009).  Peraturan Perusahaan buah (2009).  P.H.K kasus dengan orang (2009).  Mediator orang (2009).  LKS Bipartit perusahaan.  Pengawas K  Norma Kerja- 202  Kebutuhan  Kekurangan  Kecelakaan peristiwa (2009).

 Militan.  Soft power.  Terserah management.  Lembaga lemah.  Sumber daya pimpinan Serikat Pekerja lemah.  Dana lemah.  Solidaritas lemah.  Pekerja anggota terserah pimpinan Serikat pekerja, mudah terpengaruh.  Komunikasi antar anggota dan pengurus dari tingkat unit kerja sampai kepusat sangat lemah.  Reaktif dan emosional.  Persaingan antar Serikat pekerja sangat menonjol.

1. Sikap para pihak yang mencari jalan pintas. 2. Pengusaha yang masih menolak peran dan keterlibatan pekerja. 3. Peraturan yang tidak berpihak pada yang lemah, tidak jelas dan tumpang tindih. 4. Lambat menghadapi perkembangan ilmu dan teknologi baru yang dapat melahirkan hedonisme. 5. Berdialog sosial kalau ada masalah saja sehingga sifatnya ad hoc.

Untuk terpenuhinya kebutuhan hidup layak dan bermartabat perlu diperjuangkan tercapainya prinsip :  Kepastian kerja.  Kepastian penghasilan.  Kepastian perlindungan sosial (sakit, hari tua dan sebagainya). Tidak mudah memang, tetapi setidaknya kepastian diatas harus dimulai dan dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Bersama, sekaligus mengefektifkan kinerja LKS Bipartit dan diarahkan pada terciptanya damai dan tenang dalam kegiatan industri, pengembangan program keselamatan kerja, produktivitas dan sebagainya. (Hanya harus hati-hati hal berkaitan dengan pengorganisasian pekerja, besaran upah penyelesaian sengketa, Perjanjian Kerja Bersama, adalah fungsi Serikat Pekerja).

1. Komunikasi dengan anggota. 2. Tetapkan struktur organisasi diperusahaan untuk memudahkan penanganan masalah. 3. Konsolidasikan dana organisasi dengan baik. 4. Latih petugas organisasi menurut bidang yang dibutuhkan seperti kesekretariatan, Peraturan Perundang-undangan, pengupahan, keselamatan kerja, produktivitas dan sebagainya yang menjadi kebutuhan mendukung perjuangan organisasi.

5. Dukungan solidaritas anggota, terkonsolidasinya dana, perbaikan kwalitas Administrasi, perbaikan mutu fungsionaris menjadikan organisasi kuat, utuh dan solid. 6. Organisasi yang terorganisir dengan baik, fungsionarisnya berkwalitas, hubungan anggota dengan pengurus solid, pengelolaan dana dengan baik, menjadikan organisasi “dipandang” orang lain. 7. Selalu mengadakan evaluasi hasil kinerja untuk pengembangan, perubahan langkah atau mempertahankan hasil yang sudah dicapai.

 Musyawarah, Diskussi tentang masalah yang dihadapi bersama diantara pihak untuk memecahkan persoalan dengan pengembangannya kedepan.  Instrumen Social Dialogue :  Serikat Pekerja  Pengusaha.  Pemerintah.  LKS Tripartit.  LKS Bipartit.  Social Dialogue baru berjalan dengan baik bila :  Ada kesetaraan (equality).  Saling percaya (mutual trust).  Saling menghargai (mutual respect).  Rasa kebersamaan (sense of togetherness).  Terbuka (transparancy).  Ada komitmen yang kuat.