Andi Oetomo PWK – SAPPK ITB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Jawa Barat
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Pemerintah Kota dan Pemerintah di Wilayah Perkotaan
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
FGD #5 22 Oktober 2014 Bappeda Jabar
MEGA URBAN, MEGAPOLITAN, DAN METROPOLITAN
22 September 2014 Bappeda Jabar
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
LEGAL STANDING PENETAPAN PULAU/KEPULAUAN DAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
PENATAAN RUANG VISI: Tercapainya pengaturan pemanfa-tan ruang yg berkualitas untuk mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya dlm kerangka Pemb Nasional.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
SINKRONISASI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG PROVINSI JAWA TENGAH.
Pengantar Studio Perencanaan Wilayah
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
SEKRETARIAT BKSP JABODETABEKJUR
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan tayang 3-4 Mei.
TEMU MUKA - DPU DENGAN FAK. TEKNIK UNSOED (28 September 2011)
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
METROPOLITAN CIREBON Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka Di susun oleh : aditiYA RAMDANI – BALEBAT.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PELUANG PROFESI AHLI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Andi Oetomo PWK – SAPPK ITB TATA KELOLA PEMERINTAHAN MODERN DALAM PEMBANGUNAN METROPOLITAN BANDUNG RAYA Andi Oetomo PWK – SAPPK ITB

4 Era (Evolusi) Tata Kelola Antar Pemerintahan (Agranoff, 2012): Building integral state/legal connections Growing welfare state interdependency (particularly grants and regulations) Expanding the contracting state and emergence of non-governmental organizations (NGOs) in government services operations The current era of the collaborative network.

7 Prinsip Praktek dalam Era Saling Ketergantungan dan Kolaborasi saat ini: (Agranoff, 2012): Organizing structures to maximize connections Understanding interjurisdictional politics Promoting and partnering in networks Attracting creative human resources bases Pursuing joint knowledge and knowledge management strategies Supporting the construction of Intergovernmental Management (IGM) communities of practice Dealing with new challenges in citizen engangement

Empat Model Pendekatan Kelembagaan Tata Kelola Pelayanan Publik (Peters, 1996:112) PASAR PARTISIPASI FLEKSIBILITAS DEREGULASI KOORDINASI “Invisible hand” Bawah ke Atas Perubahan Lembaga- lembaga Kepentingan Pribadi si Manajer DETEKSI KESALAHAN/ KOREKSI Sinyal Pasar Sinyal Politis Jangan melembagakan kesalahan Menerima lebih banyak kesalahan SISTEM PELAYANAN PUBLIK Ganti dengan Mekanisme Pasar Kurangi Hirarki Gunakan pekerjaan sementara/ temporer Kurangi peraturan-peraturan AKUNTABILITAS Melalui Pasar Melalui Komplain Pengguna Tidak ada rekomendasi yang jelas Melalui pengawasan “ex-post”

COLLABORATIVE GOVERNANCE? (Innes & Booher, 2010:202) Dimensi Governance “Traditional Governance” “Collaborative Governance” 1 Struktur Hirarki Atas-Bawah Kluster Jaringan Saling Ketergantungan 2 Sumber Arahan Kontrol Terpusat Kontrol Terdistribusi 3 Kondisi Batas Wilayah Tertutup Terbuka 4 Kontek Kelembagaan Wewenang Tunggal Wewenang Terbagi 5 Pendekatan Kepemimpinan “Directive” “Generative” 6 Peran Manajer Pengendali Organisasi Mediator, manager proses 7 Tugas-Tugas Manajerial Perencanaan dan mengarahkan proses organisasi Mengarahkan Interaksi, menyediakan kesempatan 8 Aktivitas Manajerial Perencanaan, Perancangan, dan Memimpin Memilih agen-agen dan sumberdaya-sumberdaya, mempengaruhi kondisi –kondisi.

COLLABORATIVE GOVERNANCE? (Innes & Booher, 2010:202) Dimensi Governance “Traditional Governance” “Collaborative Governance” 9 Tujuan-tujuan Jelas Dengan Persoalan-persoalam Terdefinisi Bervariasi Dan Berubah 10 Kriteria Keberhasilan Pencapaian Tujuan Kebijakan Formal Realisasi Tindakan Kolektif Dan Kondisi-kondisi Untuk Kolaborasi Masa Datang 11 Bentuk Perencanaan Linier Nonlinier 12 Sasaran Partisipasi Masyarakat Pemenuhan Per-uu-an, Pemberitahuan Dan Pembelajaran, Memperoleh Dukungan Masyarakat Untuk Kebijakan Yang Diterapkan. Membuat Kondisi-kondisi Untuk Pembelajaran Sosial Dan Kapasitas Penyelesaian Persoalan. 13 Legitimasi Demokratis Demokrasi Perwakilan Demokrasi Langsung 14 Sumber Dari Sistem Tingkah Laku Ditetapkan Oleh Komponen Peran-peran Partisipan Ditetapkan Oleh Interaksi Partisipan

Peraturan Perundang-undangan Baru Terkait “Tata Kelola Pemerintahan” di Indonesia UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ~ berimplikasi banyak unit pemerintahan “kelurahan” di perkotaan “ingin” berubah menjadi berstatus “Desa” UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (dipilih DPRD) ~ sedang diperpu dengan Perpu No. 1 Tahun 2014 (digantikan dengan Pilkada Langsung yang berbeda dengan konsep UU yang lama) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (ada Bab XIV “perkotaan”: definisi, dan ketentuan sistem tata kelolanya) ~ sedang diperpu dengan Perpu No. 2 Tahun 2014 (dengan menghapus wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah). Saat ini sedang disusun RUU Perkotaan – norma tentang sistem tata kelola perkotaan menjadi jantung dari RUU ini ~ dengan keluarnya UU No. 23 Tahun 2014 bisa juga RUU ini berubah menjadi hanya berbentuk PP.

Kawasan Perkotaan (UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah) Perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri dan jasa. [Pasal 355 ayat (1)] Perkotaan dapat berbentuk [Pasal 355 ayat (2)] : Kota sebagai Daerah; dan Kawasan Perkotaan Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa [Pasal 355 ayat (3)] : Bagian Daerah Kabupaten; dan Bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan langsung. Penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya [Pasal 355 ayat (4)].

Kelembagaan Tata Kelola Metropolitan dan/atau KSN Perkotaan di Indonesia

Mengapa “Kelembagaan” Tata Kelola Metropolitan Perlu? Kelembagaan Metropolitan sangat penting sebagai suatu kerangka kerja untuk mengelola eksternalitas, baik yang berbentuk dampak sekunder ataupun tersier, baik positif ataupun negatif. (Michael Cohen, dalam Freire & Stren, 2001:13) Kendala-kendala yang dirancang secara manusiawi yang membentuk interaksi manusia ... Mereka membangun insentif dalam pertukaran manusia, baik politik, sosial atau ekonomi ... Lembaga mengurangi ketidakpastian dengan menyediakan suatu struktur untuk kehidupan sehari-hari ... (Vanessa Bainbridge, dkk., 2000:6)

Konsepsi “Kelembagaan” Tata Kelola? Bentuk kelembagaan harus dirancang dan diadopsi dalam kaitannya dengan tujuan-tujuan kebijakan, bukan sebaliknya. Bentuk kelembagaan sebaiknya tidak dianggap sebagai "yang ditentukan“ (given) atau akan ada selamanya. Sebaliknya, mereka harus dilihat sebagai sesuatu yang dinamis, sebagai tanggapan terhadap kebutuhan dan tantangan yang selalu berubah. (Michael Cohen, in Freire & Stren, 2001:14) Dimanapun kita menghadapi aktivitas yang substansial, menerus, terorganisir dengan struktur sarana untuk mengejar tujuan bersama, kita berurusan dengan perilaku yang pada beberapa tahap konsekuensi bisa disebut institusional. (Hurst, 1977:48)

RUMUSAN “KELEMBAGAAN TATA KELOLA” Kelembagaan/Kepranataan/Institusi Tata Kelola adalah suatu bentuk kesatuan unsur ‘formal’ (kesepakatan) beserta jaringan dukungan yang dikembangkan di dalamnya secara terorganisir, untuk tujuan tertentu, yang secara kontinu mempengaruhi sistem manajemen sumberdaya dari suatu entitas tertentu, untuk menghasilkan dan/atau melindungi perubahan

Lingkup Kelembagaan KELEMBAGAAN TUJUAN PEMBANGUNAN LINGKUNGAN PERAN & PARTISIPASI STAKEHOLDERS LINGKUNGAN MEKANISME, PROSES, PROSEDUR KELEMBAGAAN KONDISI SOS-BUD-EKONOMI-POLITIK EKOSISTEM, SUMBERDAYA, TEKNOLOGI, ENERGI, DLL BENTUK, STRUKTUR LINGKUNGAN

Implikasi Lingkup Kelembagaan Tujuan berbeda, kelembagaan yang dibutuhkan berbeda Lingkungan dan kondisi Sos-bud, Sos-ek, Sos-pol yang berbeda membutuhkan kelembagaan yang berbeda meskipun ‘Tujuan’ sama Lingkungan dan kondisi geografis, ekosistem alami & buatan, ketersediaan sumberdaya alam & buatan, penguasaan & ketersediaan teknologi, ketersediaan energi dan alternatifnya, dll memerlukan penyesuaian karakteristik kelembagaan yang berbeda meskipun ‘Tujuan’ sama METROPOLITAN yang berbeda memerlukan “Sistem” Kelembagaan yang Berbeda...

Pergeseran Paradigma Tipe Peran Pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pembangunan INDIKATOR PARADIGMA LAMA PARADIGMA BARU Dasar Dinamika Manajemen Digerakkan oleh Aturan dan Petunjuk Pelaksanaan (Rule Driven) Di dorong oleh niat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat (Need Driven) Sumber Inisiatif Gagasan Para Pakar dan Perencana Pembangunan Issue dan Peluang Pembangunan Makna Desentralisasi Distribusi Kekuasaan dan Sumber Daya Mendekatkan pengambilan keputusan ke Sumber Issue Penanganan Pembangunan Sentralistik Desentralistik Wawasan Pembangunan Sektoral dan teritorial Kawasan ekosistem dan fungsional (Ekoregion) Perencanaan Pembangunan Dilandasi oleh hanya Pertimbangan Tekno-ekonomi Dilandasi Pertimbangan Tekno-ekonomi, sosio-kultural dan politik Pengambilan Keputusan Monolitik-Deterministik berdasarkan Analisis Rasional Pluralistik Intraktif dipengaruhi aspek Psiko-sosial

Prinsip-prinsip Pendekatan Ekoregion: Keterpaduan antar jenis SDA; Keterpaduan antar sektor; Pendekatan lintas administrasi pemerintahan; Pendekatan desentralisasi fungsional; Memperkuat kerja sama antar daerah; Pengelolaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (multistakeholders); Tidak menghilangkan atau mengurangi kewenangan instansi sektor dalam pengelolaan SDA; Asep Warlan Yusuf, UUPPLH 32/2009

Sinkronisasi kepentingan antar jenis investasi; Pengelolaan didasarkan pada jenis, karakter dan sifat sumber daya alam; Sinkronisasi kepentingan antar jenis investasi; Harmonisasi dengan kearifan lokal; Manfaat ekonomi dan sosial; Keberlanjutan; Pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat. Asep Warlan Yusuf, UUPPLH 32/2009

KELEMBAGAAN KSN PERKOTAAN (METROPOLITAN) DI INDONESIA

DASAR HUKUM KELEMBAGAAN KSN PERKOTAAN UU 26/2007 (Ps. 47) Daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain secara efisien dan efektif, sinergis dan saling menguntungkan Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah. PP 15/2010 (Ps. 142) Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dapat dilakukan melalui kerja sama antarwilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Permen PU 15/PRT/M/2012 Pedoman Penyusunan RTR KSN DASAR HUKUM KELEMBAGAAN KSN PERKOTAAN Permen PU 15/PRT/M/2012 Pedoman Penyusunan RTR KSN Ketentuan terkait dengan pengelolaan KSN disusun dengan memperhatikan: a. kelembagaan yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. keterkaitan KSN dengan kewenangan Pemerintah (sektor); c. keterkaitan KSN dengan kewenangan pemerintah daerah; dan d. pemangku kepentingan lainnya.

BENTUK LEMBAGA PENGELOLA BENTUK KELEMBAGAAN KSN PERKOTAAN NO KSN PERKOTAAN (LUAS) PROVINSI (KAB/KOTA) BENTUK LEMBAGA PENGELOLA 1. Jabodetabekpunjur (6.682,8 km2) DKI Jakarta, Banten (Kota tangerang, Tangsel, Kab.Tangerang), Jawa Barat (Kota depok, bogor, bekasi; Kab:bogor, Bekasi, Cianjur) Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur (MoU DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) 2. Sarbagita (910,50 km2) Bali (Kota: Denpasar; Kab:Badung, Gianyar, Tabanan) Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Sarbagita (Draft Pergub Bali, Mei 2012) 3. Mamminasata (2.473 km2) Sulawesi Selatan (Kota Makassar; Kab: Maros, Gowa, Takalar) Badan Kerja Sama Pembangunan Metropolitan Mamminasata (BKSPMM) (Pergub Sulsel) 4. Mebidangro (3.016,97 km2) Sumatera Utara (Kota: Medan, Binjai; Kab: Deli Serdang, Karo) Badan Pengelola Kawasan Mebidangro (BPKM) (Draft Pergub Sumut, Mei 2012) 5. Cekungan Bandung (3.436,26 km2) Jawa Barat (Kota: Bandung, Cimahi; Kab:Sumedang, Bandung,Bandung Barat) Belum Final 6. Gerbangkertosusila (5.925,8 km2) Jawa Timur (Kab: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo, Lamongan; Kota Surabaya)

KELEMBAGAAN KAWASAN JABODETABEKPUNJUR BKSP Jabodetabekjur merupakan wadah kerjasama pembangunan antar daerah otonom sebagai dukukungan sinergitas pembangunan terhadap Ibukota negara di Jakarta dengan daerah di sekitarnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, keserasian dan keseimbangan pembangunan di wilayah Jabodetabekjur; KETUA : Gubernur Jawa Barat ANGGOTA : Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Walikota Bogor, Walikota Depok, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Bupati Cianjur. SEKRETARIS KA. SEKRETARIAT BAGIAN PEMBANGUNAN SUB BAGIAN TATA RUANG & PERTANAHAN SUB BAGIAN PERMUKIMAN, SARANA & PRASARANA SUB BIDANG SDA, KEBERSIHAN & LH PEREKONOMIAN SUB BAGIAN TRANSPORTASI & PERHUBUNGAN SUB BAGIAN AGRIBISNIS, KOPERASI & UKM SUB BAGIAN INDUSTRI, PERDAGANGAN, PERTAMBANGAN & INVESTASI BAGIAN PEMERINTAHAN DAN KESRA SUB BAGIAN KEPENDUDUKAN, KETENTRAMAN & KETERTIBAN SUB BAGIAN KESEHATAN & PENDIDIKAN SUB BAGIAN SOSIAL & TENAGA KERJA BAGIAN UMUM SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN SUB BAGIAN RUMAH TANGGA & PERLENGKAPAN SUB BAGIAN TATA USAHA & KEPEGAWAIAN

KELEMBAGAAN KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Pengembangan Perkotaan Subdit Pengembangan Perkotaan Badan Kerja Sama Pembangunan Metropolitan Mamminasata (BKSPMM)

KELEMBAGAAN KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO BADAN PENGELOLA KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO Gubernur Sumatera Utara Bupati/Walikota SEKRETARIS BIDANG ADMINISTRASI DAN PERENCANAAN BIDANG PENGELOLAAN DAN PEMBANGUNAN PEMANFAATAN BIDANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI PENGENDALIAN SKPD Provinsi Sumatera Utara SKPD Kabupaten/Kota KETUA: GUBERNUR SUMATERA UTARA WAKIL KETUA: WALIKOTA MEDAN, WALIKOTA BINJAI, BUPATI DELI SERDANG, BUPATI KARO SEKRETARIAT BPKP MEBIDANGRO Fokus Kegiatan: pengelolaan pembangunan kawasan perkotaan Fokus Kegiatan: perumusan kerjasama pengelolaan pembangunan kawasan perkotaan berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan HIERARKHI PEMERINTAHAN koordinasi Seksi Pemerintahan Seksi Tata Ruang Seksi Transportasi dan Perhubungan Seksi Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Seksi Fisik Sarana dan Prasarana Seksi Pertanahan Seksi Sumber Daya Seksi Sosial Budaya dan Kependudukan Seksi Pendataan dan Pemetaan Seksi Perijinan Seksi Evaluasi Seksi Pelaporan dan Pengaduan Bagian Keuangan Bagian Perlengkapan

KELEMBAGAAN KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA RANCANGAN PERGUB BALI TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA (2012) Struktur Organisasi BPKPS Skema Koordinasi BPKPS

ALTERNATIF KONSEP KELEMBAGAAN ANTAR DAERAH UNTUK TATA KELOLA METROPOLITAN YANG ADA DI INDONESIA

Dasar Pembentukan Kelembagaan Kewenangan Kebutuhan Kemampuan Dukungan sistem

Kelembagaan untuk Tata Kelola Pembangunan MetropolitanBandung? Tujuan: optimasi, sinergi, dan minimasi konflik pembangunan lintas wilayah administratif, lintas fungsi, dan lintas dampak (Eksternalitas) di Metropolitan Bandung Potensi & Kendala/hambatan nyata: kewenangan otonomi (masing-masing) daerah ~ populis-politis, disparitas kondisi sosial-ekonomi-budaya antar daerah, disparitas potensi sumberdaya antar daerah

Tipologi Kelembagaan Metropolitan (atau KSN Perkotaan) yang Ada Di Dunia Otoritas khusus pada skala metropolitan, misalnya: Greater Vancouver Regional District (GVRD), Greater London Authority (GLA), Bangkok Metropolitan Authority (BMA), Calcutta Metropolitan Development Authority (KMDA), Metro Naga Development Council (MNDC), dll. Administrasi lokal setingkat provinsi, misalnya: Metropolitan Paris, Prefecture Metropolitan Tokyo, Metropolitan Manila, dll. Tidak ada ‘otoritas’ kelembagaan khusus maupun administrasi lokal pada skala metropolitan, tetapi hanya ‘koordinasi’ misalnya: Bandar Raya Kuala Lumpur, dan yang ada di Indonesia (Jabodetabekjur, Cekungan Bandung, Gerbangkertasusila, dll).

Perbandingan Bentuk Lembaga Khusus Metropolitan di Beberapa Negara Aspek Tokyo Calcutta Manila Vancouver 1. Nama Tokyo Metropolitan Government (TMG) Kolkata Metropolitan Development Authority (KMDA) Metropolitan Manila Development Authority (MMDA) Greater Vancouver Regional District (GVRD) 2. Kedudukan Prefecture/ Provinsi khusus Interkomunalitas/Kuasi Administratif Suprakomunalitas Kab/Kota 3. Pembentukan Pusat, dipimpin Gubernur yang dipilih langsung rakyat Gabungan Daerah dan Pusat, Dipimpin Board Members, dan salah satu anggotanya sebagai CEO Gabungan Daerah, dipimpin Gubernur yang ditunjuk Presiden Gabungan Daerah, dipimpin salah satu anggota Board of Directors

Perbandingan Bentuk Lembaga Khusus Metropolitan di Beberapa Negara Perbandingan Bentuk Lembaga Khusus Metropolitan di Beberapa Negara .. lanjutan Aspek Tokyo Calcutta Manila Vancouver 4.Cakupan administratif 26 shi (City), 5 cho (Town) and 8 son (Village) dan 23 ku /special wards 3 municipal corporations, 38 municipalities, 72 cities, 527 towns & villages 14 cities dan 3 municipalities 11 cities, 6 district municipalities, 1 island municipality, 3 villages, + 1 unincorporated electoral area 5. Otoritas dalam penataan ruang TMG (Bureau of City Planning) KMDA (Planning Directorate) bersama dengan Kolkata Metropolitan Planning Committee (KMPC) MMDA (Office of the Assistant General Manager for Planning) GVRD (Policy and Planning Department)

Perbandingan Bentuk Lembaga Khusus Metropolitan di Beberapa Negara Perbandingan Bentuk Lembaga Khusus Metropolitan di Beberapa Negara... lanjutan Aspek Tokyo Calcutta Manila Vancouver 6. Fungsi lain terkait pelayanan publik Infrastruktur, transportasi, keamanan umum, lingkungan, kesehatan, pendidikan, perumahan Infrastruktur, perumahan, kesehatan, lingkungan, penciptaan lapangan kerja Infrastruktur, transportasi & lalu-lintas, perumahan, kesehatan dan lingkungan, keamanan umum Infrastruktur, perumahan, transportasi, kualitas udara, dan pertamanan/hutan kota

Pola Kerja Sama Pemerintahan dan Bentuk Kelembagaan & Pembiayaannya Bentuk Kerjasama Wilayah yang terlibat Sektor kegiatan yang dikerjasamakan Sumber Pembiayaan Kelembagaan Interkomunalitas Kerjasama Unik (satu urusan tertentu) Beberapa Daerah (urban/rural) Misal: transportasi Daerah yang bersangkutan Unit Pelaksana Teknis Bersama Kerjasama Multiple (banyak urusan) Transportasi, persampahan, air bersih, dll daerah ybs subsidi service charge Badan Pengelola Komunitas Perkotaan/Badan Kerjasama Pengelolaan Beberapa daerah (urban) Sektor-sektor perkotaan Lembaga semi-administratif Suprakomunalitas Wilayah Baru (Penggabungan) Beberapa Daerah (urban) Semua Sektor Wilayah Administrasi Wilayah baru (Pembentukan) Wadah Koordinasi Forum Koordinasi Beberapa Daerah - daerah ybs. Tim Ad hoc Badan Koordinasi Sekretariat badan

Contoh Kelembagaan Tata Kelola Pemerintahan memalui Kerja Sama Antar Daerah (“Perkotaan”?) di Indonesia Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur – Jakarta, “Bogor”, Depok, “Tangerang”, “Bekasi”, Cianjur Sekretariat Bersama (Sekber) Kartamantul – Yogyakarta, Sleman, Bantul Lembaga Kerjasama Regional Management dan Regional Marketing Barlingmascakeb – Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen Badan Kerjasama Antar Daerah Subosukawonosraten – Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Klaten

SEKBER KARTAMANTUL (Contoh Lembaga Metropolitan DI Indonesia Dalam Satu Provinsi) Dari tiga Pemerintah Daerah (2 Kabupaten, 1 Kota) Sharing anggaran dari masing-masing APBD untuk operasional rutin kantor Sekretariat Bersama Sharing anggaran dari masing-masing APBD untuk operasional dan pemeliharaan TPA dan IPAL Kebijakan dan SDM (technical staff) dalam kegiatan, koordinasi, fasilitasi, mediasi untuk 6 sektor kerjasama (persampahan, air bersih, air kotor, transportasi jalan, drainase, penataan ruang) Dukungan Provinsi Dukungan fasilitas kantor Sekretariat Dukungan fasilitas penunjang kerjasama sektoral Dukungan dari donor (GTZ, dll) Supporting operasional awal kantor Sekretariat + staff Penguatan kelembagaan Sekretariat Bersama

Faktor Utama Keberhasilan “Kelembagaan Tata Kelola Metropolitan/KSN Perkotaan” Kejelasan otoritas/kewenangan dalam pembuatan keputusan mengikat, Adanya komitmen yang jelas (khususnya dalam pembiayaan/penganggaran), Pengembangan dan pemanfaatan kapasitas lembaga pembangunan yang efektif - khususnya dalam penataan ruang, dan Tersedianya pendukung kelembagaan yang memadai.

Dimensi Kunci dalam Kerjasama Antar Daerah untuk Pengembangan Kelembagaan Tata Kelola Pemerintahan Metropolitan/KSN Perkotaan di Indonesia Dimensi Perencanaan Dimensi Pelaksanaan Dimensi Keberlanjutan 1 Pembagian manfaat, keuntungan, biaya, dan risiko 6 Perencanaan dan pembuatan keputusan 11 Peningkatan kapasitas 2 Tipe/jenis pelayanan 7 Aspek hukum/legal 12 Proses pelaksanaan 3 Bentuk penyampaian 8 Organisasi dan personel 4 Teknologi 9 Pembiayaan 5 Pelibatan masyarakat 10 Pengadaan Sumber: Dimodifikasi dari Final Report, Improving Interjurisdictional Service Delivery, Perform Project, May 2004

Penanganan Eksternalitas Dimensi Ketergantungan Antardaerah di Metropolitan/KSN Perkotaan Bandung: NETWORKED GOVERNANCE KEBIJAKAN REGIONAL ISU-ISU UMUM HORIZONTAL KOTA/KABUPATEN KOTA/KABUPATEN Penanganan Eksternalitas ISU-ISU UMUM VERTIKAL KOTA/KABUPATEN PROVINSI KEBIJAKAN NASIONAL KEBIJAKAN NASIONAL: RTRWN, RTRW P. JAWA BALI, RPJPN, RPJMN, DLL KEBIJAKAN REGIONAL: RTRWP, RTR KSP, RPJPDP, RPJMDP, DLL

KESEPAKATAN SEMENTARA STAKEHOLDERS KSN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG “KSN PERKOTAAN BANDUNG” TIDAK SAMA DENGAN “KAWASAN METROPOLITAN BANDUNG”?

TUJUAN PENATAAN RUANG KSN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG (?)

PERTANYAAN DASAR PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN KSN CEKBAN Untuk “Pembangunan” atau untuk “Penataan Ruang” saja? – Terkait harus menjawab “persoalan bersama” apa yang akan muncul dalam menjawab TUJUAN Pengembangan KSN Cekungan Bandung? Penataan Ruang dalam Konteks Penyelenggaraan Penataan Ruang (TUR-BIN-LAK-WAS) atau hanya Pelaksanaan Penataan Ruang (Perencanaan, Pemanfaatan , Pengendalian)? Apa saja eksternalitas yang akan ditangani oleh Kelembagaan KSN CekBan ini? (yang tidak bisa/efektif jika ditangani oleh masing-masing Daerah)

KESEPAKATAN AWAL - 1 Eksternalitas Penataan Ruang yang Perlu dikerjasamakan dalam bentuk Kelembagaan PR Bersama: Pengendalian Banjir (Hulu- Hilir, DAS & Sub-DAS) Sumber Air Baku (Hulu-Hilir) dan Air Minum Sistem Jaringan Jalan Arteri Primer, Kolektor Primer, Lokal Primer (Tol, dan Non-Tol) Sistem Transportasi: sistem angkutan umum masal (SAUM): BRT, MRT,KRL, LRT/Monorail; terminal regional (Tipe A) menghubungkan PKN (Pusat Kegiatan Nasional) dengan PKN dan PKN dengan PKW (Pusat Kegiatan Wilayah) Sistem Pengolahan Sampah Regional (Persampahan)-BPSR Jabar Sanitasi (Sewerage) dan Pencemaran Lingkungan Sistem Penyediaan Energi Hutan Lindung Kesemua eksternalitas tersebut akan digunakan untuk menjawab tujuan Perpres KSN Perkotaan Cekungan Bandung (yang sesuai dengan sektor-sektor yang akan dijadikan tujuan penataan ruang/multi sektor)

KESEPAKATAN AWAL - 2 Bentuk Dasar Kelembagaan: Gabungan Lembaga Struktural yang ada di Daerah, diharmonisasikan dengan Lembaga Fungsional (Ad-Hoc), terhubung dengan K/L di Pusat melalui Gubernur Provinsi Jawa Barat. Lembaga Ad-Hoc merupakan Hybrid Institution (Campuran antara Pemerintah dan Non-Pemerintah) Lembaga yang dibuat merupakan lembaga eksekusi program/kegiatan

Usulan Bentuk & Struktur Lembaga KSN Perkotaan Ce-Ban KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM KEMENTERIAN PARIWISATA & EKONOMI KREATIF KEMENTERIAN PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN KEMENTERIAN BUMN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP KOORDINASI & KONSULTANSI GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT BBWS CITARUM BKPPMD Kanwil BPN WALIKOTA BANDUNG WALIKOTA CIMAHI BUPATI KAB. BANDUNG BARAT DPRD Provinsi BUPATI KAB. BANDUNG KOORDINASI PELAPORAN LEMBAGA STRUKTURAL KOORDINASI & KONSULTANSI TEKNIS KOORDINASI LEMBAGA FUNGSIONAL (BADAN PENATAAN RUANG PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG) KETUA: SEKRETARIS DAERAH PROV WAKIL KETUA: Kepala Bappeda Provinsi Anggota: Kepala-Kepala Bappeda (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab.Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang Sekretaris & Sekretariat: Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan, Provinsi Jawa Barat Pokja Pariwisata & Budaya (Pemda, Badan Usaha, LSM/Masyarakat) Pokja Jasa & Ekonomi Kreatif (P,BU,LSM/Masy) Pokja Sistem Perkotaan & Infrastruktur Makro Pokja Lingkungan Hidup INSTRUKSI BUPATI KAB. SUMEDANG

ALTERNATIF LAINNYA? SEKIAN, TERIMAKASIH....