SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD) Oleh Tim SI-PKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti 4/8/2017
LATAR BELAKANG Data dosen perlu direkam agar pengembangan karir dosen dapat lebih mudah dijalankan Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas sehingga menjadi kendala dalam kecermatan, kecepatan, efisiensi, dan efektivitas sistem informasi dalam kaitannya dengan pengembangan karir dosen Perencanaan dan pengembangan karir dosen perlu dilakukan secara terintegrasi Langkah pengembangan dan penatalaksanaan dosen yang terintegrasi dapat meningkatkan kinerja dosen dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia yang bermutu. 4/8/2017
PTN & PTS NON KEMENDIKBUD CCALON DOSEN PTN & PTS KEMENDIKBUD PTN & PTS NON KEMENDIKBUD lulus Evaluasi DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) tidak SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN tidak Sertifikasi ? lulus DOSEN PROFESIONAL tidak tidak lulus Simlitabmas BKD lulus DOSEN PROFESIONAL DGN KEMAMPUAN MENGHADAPI PERKEMB IPTEKS TPJA PANGKALAN DATA BEBAN KERJA DOSEN (PD-BKD) PENINGKATAN JABATAN / PANGKAT AKADEMIK DOSEN tidak lulus 4/8/2017
Identitas, Kepegawaian, Akademik INTEGRASI SIPKD dan P2M Identitas, Kepegawaian, Akademik SIPKD P2M Bidang B ----- Meeting Notes (6/5/13 11:11) ----- Bidang C tidak perlu retrieve dari simlitabmas 4/8/2017
DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) PTN & PTS KEMENDIKBUD PTN & PTS NON KEMENDIKBUD CALON DOSEN EVALUASI DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) tidak lulus Untuk mendapatkan pengakuan sebagai Dosen Nasional maka Calon Dosen harus dievaluasi Penilai adalah Tim Evaluasi dari Ditjen Dikti Apabila dinyatakan lulus maka: Mendapat Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Biodatanya diakui dan dimasukkan dalam database Ditjen Dikti, dan Mendapatkan fasilitas untuk pengembangan misal: beasiswa, hibah penelitian, pengabdian masyarakat, dll. Mendapatkan hak untuk mendapatkan predikat dosen profesional melalui proses Sertifikasi Dosen 4/8/2017
Penilai adalah Asesor pada PTPS DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN tidak Sertifikasi ? lulus DOSEN PROFESIONAL Untuk menjadi Dosen Profesional maka Dosen harus mengikuti Proses Sertifikasi Dosen Sertifikasi Dosen dilakukan dengan uji kompetensi melalui Uji Portofolio (Rekam Jejak Profesi Dosen) Sertifikasi dosen dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) Penilai adalah Asesor pada PTPS Kriteria lulus sesuai dengan Buku Pedoman Sertifikasi Dosen Apabila lulus Sertifikasi maka Dosen: Mendapatkan pengakuan formal sebagai dosen profesional yang ditandai dengan pemberian Sertifikat Pendidik Mempunyai hak untuk mengajar di Perguruan Tinggi, dan Mendapatkan tunjangan profesi pendidik 4/8/2017
Dosen Profesional harus melaporkan kinerjanya setiap semester tidak BKD DOSEN PROFESIONAL DGN KEMAMPUAN MENGHADAPI PERKEMB IPTEKS PANGKALAN DATA BEBAN KERJA DOSEN (PD-BKD) Dosen Profesional harus melaporkan kinerjanya setiap semester Apabila kinerja memenuhi peraturan (PP 37/2009 dan PP 41/2009) maka tunjangan profesi dapat dilanjutkan Profesor harus melakukan tiga kewajiban khusus (UU No. 14/2005) untuk mendapatkan tunjangan kehormatan Kewenangan menilai adalah pada satuan pendidikan tinggi (UU 14/2005 Pasal 72 ayat (3)) Kewenangan menghentikan tunjangan adalah pada Satuan Pendidikan Tinggi (PTN) dan Kopertis (PTS) – (Permenkeu 164/2010) Penilai adalah asesor pada Satuan Pendidikan Tinggi Data kinerja dosen profesional dihimpun dalam Pangkalan Data Beban Kerja Dosen (PD – BKD)
Kriteria sukses/ lolos dari TPAK ditunjukkan seperti Tabel berikut DOSEN PROFESIONAL DGN KEMAMPUAN MENGHADAPI PERKEMB IPTEKS PANGKALAN DATA BEBAN KERJA DOSEN (PD-BKD) TPJA lulus PENINGKATAN JABATAN / PANGKAT AKADEMIK DOSEN tidak Dosen mempunyai hak dan kewajiban untuk meningkatkan jabatan akademik dari Asisten Ahli sampai ke Profesor Penilai kenaikan Jabatan Akademik Dosen dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) TPAK Satuan Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) atau Kopertis (PTS) mempunyai kewenangan menilai dari Asisten Ahli sampai dengan Lektor. Sedangkan untuk Lektor Kepala dan Profesor oleh TPAK Ditjen Dikti TPAK menilai dari Pangkalan Data Beban Kerja Dosen Profesional (Tidak ada ajuan tertulis) Kriteria sukses/ lolos dari TPAK ditunjukkan seperti Tabel berikut 4/8/2017
SYARAT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK 4/8/2017
SYARAT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK 4/8/2017
ANTARMUKA PD-BKD ANTARA PERG. TINGGI/KOP DGN DITJEN DIKTI UNTUK BKD proses di perguruan tinggi tidak DOSEN PROFESIONAL BKD lolos ALOKASI TUNJANGAN PROFESI DAN KEHORMATAN DI PERG. TINGGI PD-BKD DI PERG. TINGGI PD-BKD DI DITJEN DIKTI VERIFIKASI tidak layak layak 4/8/2017
REKAPITULASI LAPORAN BKD 4/8/2017
REKAPITULASI WAJIB KHUSUS PROFESOR 4/8/2017
ANTARMUKA PD-BKD ANTARA PERG ANTARMUKA PD-BKD ANTARA PERG. TINGGI/KOP DGN DITJEN DIKTI UNTUK KENAIKKAN JBT-ADM (LEKTOR KEPALA) proses di perg tg/kop rekap A, C & D bukti B tidak lolos PD-BKD DI PERG. TINGGI DAN KOPERTIS TPJA PT FORMAT USULAN KENAIKAN JABT. AKADEMIK lolos DATA USULAN DI DIKTI TPJA DIKTI KENAIKKAN JABT. AKADEMIK update data dosen tidak lolos Registrasi BKN - PAN 4/8/2017
ANTARMUKA PD-BKD ANTARA PERG ANTARMUKA PD-BKD ANTARA PERG. TINGGI/KOP DGN DITJEN DIKTI UNTUK KENAIKKAN JBT-ADM (Asisten Ahli – Lektor) proses di perg tg/kop tidak lolos PD-BKD DI PERG. TINGGI DAN KOPERTIS TPJA PT FORMAT USULAN KENAIKAN JABT. AKADEMIK lolos Registrasi BKN - PAN KENAIKKAN JABT. AKADEMIK up date data dosen 4/8/2017
Instrumen SIPKD Instrumen ujicoba SIPKD adalah form isian yang dapat dilengkapi secara online melalui laman: http://sipkd.dikti.go.id Form tersebut harus diselesaikan selambatnya 1 bulan setelah kegiatan sosialisasi 4/8/2017
Data yang perlu diisikan Identitas, Kepegawaian, dan Data Pendidikan Aktivitas Tridarma: Bidang Pengajaran, Bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu, Bidang Pengabdian Masyarakat, Bidang Penunjang, Kewajiban Khusus Profesor 4/8/2017
SEKIAN TERIMA KASIH DAN MOHON MAAF BILA ADA KESALAHAN WASSALAM 4/8/2017