Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
PERATURANPEMERINTAH NO. 76/2007 TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYUSUNAN BIDANG USAHA YG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DIBIDANG.
BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GRESIK RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN PROLEGDA TAHUN 2011 UNTUK PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK.
Oleh YUNUS HUSEIN Jakarta,  MEWUJUDKAN OJK YANG INDEPENDEN, SOLID DAN EFEKTIF DI DALAM MENGATUR AN MENGAWASI INDUSTRI JASA KEUANGAN DAN MELINDUNGI.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
P erizinan C agar B udaya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010)
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
SELAMAT DATANG.
Materi-7 HAK GUNA USAHA DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
SUNSET POLICY.
Penyelesaian sengketa Penanaman Modal dan Sanksi
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
FIRMA Kelompok 5.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
Advokasi Sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI.
KOPERASI.
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Bidang Usaha Isnaini.
Materi E-Learning Senin, 4 Nov 2013 PENGATURAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN HUKUM PERUSAHAAN (7)
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Otoritas Jasa Keuangan
Universitas Esa Unggul
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
Perlindungan Konsumen
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal Pertemuan 5 Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal

Hak Penanam Modal sudah di atur dalam pasal 14 UU No.25/2007 yaitu : Kepastian hak = jaminan pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh hak sepanjang penanam modal telah melaksanakan kewajiban yang ditentukan; Kepastian Hukum = jaminan pemerintah untuk menempatkan hakum dan ketentuan peraturan perunang-undangan sbagai landasan utama setiap tindakan dan kebijakan bagi penanam modal

Kepastian perlindungan = jaminan pemerintah bagi penanam modal untuk memperoleh perlindungan dalam melaksanakan kegiatan penanam modal. Informasi terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan, Hak pelayanan, Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi hak ini harus diperhatikan oleh pihak penanam modal dan harus dipenuhi oleh negara/tempat dimana penanaman modal dilakukan.

Kewajiban Penanam Modal Menurut pasal 15 UU No.25/2007 kewajiban penanam modal sebagai berikut : Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan penanam modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi,seimbang dan sesuai dengan lingkungan,nilai, norma, dan budaya setempat,

3. Membuat laporan tentang kegiatan penanam modal dan menyampaikan kepada BKPM, dimana laporan ini merupakan laporan kegiatan penanam modal yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang disampaikan secara berkala kepada BKPM dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dibidang penanam modal.

4. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanam modal, 5. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping kewajiban tersebut diatas, maka dalam hal ada tanggung jawab hukum, menurut pasal 9 UU No.25/2007 mengatakan : bila tangung jawab hukum ada yang belum diselesaikan oleh penanaman modal, maka : a. Penyidik atau Menkeu dapat meminta bank atau lembaga lainnya untuk menunda transper dan /atau repatriasi,

b. Pengadilan berwenang menetapkan penundaan hak b. Pengadilan berwenang menetapkan penundaan hak untuk melakukan transper dan/atau repatriasi berdasarkan gugatan. Hal ini berbeda bila Bank melaksanakan penundaan berdasar putusan pengadilan negeri hingga selesai seluruh tanggung jawab penanam modal.

Tanggung jawab Penanam Modal (Ps.16 UU No.25/2007) Tanggung Jawab Penanam Modal sesuai pasal 16 UUNo.25/2007 sebagai berikut : Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau mentelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

3. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktik monopoli dan hal lain yang merugikan negara, 4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup, 5. Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejateraan pekerja, 6. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Penanam Modal kepada Sumber Daya Alam Penanam Modal berkewajiban terhadap sumber daya alam yang terbarukan menurut pasal 17 UU NO.25/2007 yaitu -mengalokasikan dana secara bertahap untuk memulihkan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, diatur pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Maksud pasal ini adalah untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan penanam modal.

Tugas Mahasiswa Jelaskan apa yang menjadi hak penanam modal tersebut ,sesuai ketentuan UU No.25/Tahun 2007? Jelaskan juga apa yang memjadi kewajiban penanam modal dan bagaimana kalau ada tanggung jawab hukum dari penanam modal ? Penanam modal mempunyau tanggung jawab dimana ia melakukan penanam modal dan jelas tanggung jawab dimaksud ? Undang-Undang Nomor 25/2007 telah mengatur kewajiban penanam modal terhadap sumber daya alam yang tidak terbarukan dan bagaimana kewajiban penanam modal terhadap hal itu. Jelaskan !