Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Merupakan besarnya pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap penghasilan WPDN Pajak terhutang WPDN bersumber dari seluruh penghasilan ( penghasilan DN dan LN) Penggabungan Penghasilan luar negeri. Penghasilan usaha : diakui pada saat diperolehnya penghasilan tersebut (acrrual basis) Penghasilan diluar usaha : diakui pada saat diterimanya penghasilan tersebut (Cash Basis) Penghasilan dividen yang diperjualbelikan di Bursa Efek diakui pada saat ditetapkannya oleh Keputusan Menteri Keuangan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 PT.Serba Usaha menerima dan memperoleh penghasilan neto dari luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut : Hasil usaha di negeri Jerman dalam tahun 2009 sebesar Rp.700.000.000 sebagai penghasilan tahun 2009 (accrual basis) Dividen dari Belanda untuk kepemilikan sahamn di”ABX Corp” sebesar Rp.500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 yang ditetetapkan RUPS tahun 2008 dan dibayarkan tahun 2009 sebagai penghasilan tahun 2009 (cash basis) Penghasilan Bunga semester II tahun 2009 sebesar Rp.350.000.000 dari Bankok Bank di Thailand, bunga tersebut baru akan dibayar awal Januari 2010 sebagai penghasilan tahun 2010 (cash basis) Dividen dari Inggris atas kepemilikan saham di”DEF Corp” yang diperjual belikan di Bursa Efek sebesar Rp.600.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tahun 2009 sebagai penghasilan tahun 2009 (Kep. Menkeu)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Batas Maksimum Kredit Pajak adalah nilai yang terendah dari unsur 3 perhitungan berikut : Jumlah pajak yang terhutang/dibayar diluar negeri Jumlah pajak yang terhutang untuk seluruh penghasilan (Penghasilan luar negeri : Seluruh Penghasilan Kena Pajak) X PPh terhutang atas seluruh penghasilan (tarif pasal 17 UU PPh) Ilustrasi-1 PT.Cemara memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2009 sebagai berikut : Penghasilan luar negeri Rp.500.000.000 dengan tarif pajak 40% Penghasilan usaha di Indonesia Rp.750.000.000,- Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah Rp.1.250.000.000,--
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) PPh dibayar diluar negeri : 40% X Rp.500.000.000 = Rp.200.000.000,- PPh terhutang sesuai tarif psl 17 : 25% X Rp.1.250.000.000 = Rp.312.500.000,- PPh berdasarkan perbandingan : 500.000.000 : 1.250.000.000 X Rp.312.500.000,- = Rp.125.000.000 Besarnya kredit pajak (psl 24) adalah Rp.125.000.000,--
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka besarnya batas maksimum kredit pajak dihitung untuk masing-masing negara (per country limitation). Ilustrasi-2 PT.Dianawati memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.400.000.000,-- dengan tarif pajak 20%. Negara B, memperoleh penghasilan Rp.500.000.000,-- dengan tarif pajak 15% Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,-- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 28% X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 20% X Rp.400.000.000 = Rp. 80.000.000,- - (400.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.112.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.80.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 15% X Rp.500.000.000 = Rp. 75.000.000,- - (500.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.140.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.75.000.000,-- Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.155.000.000,-
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal usha di luar negeri menderita kerugian , maka kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-3 PT.Faisal memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.400.000.000,-- dengan tarif pajak 20% Negara B, memperoleh penghasilan Rp.500.000.000,-- dengan tarif pajak 15% Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 28% X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 20% X Rp.400.000.000 = Rp. 80.000.000,- - (400.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.112.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.80.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 15% X Rp.500.000.000 = Rp. 75.000.000,- - (500.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.140.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.75.000.000,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.155.000.000,-
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal usaha didalam negeri merugi , maka kerugian dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-4 PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara B, memperoleh penghasilan Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif pajak 25% Kerugian usaha di Indonesia Rp.150.000.000,- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 28% X Rp.1.250.000.000 Rp.350.000.000,--
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 30% X Rp.800.000.000 = Rp.240.000.000,- - (800.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.224.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.224.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 30% X Rp.600.000.000 = Rp.180.000.000,- - (600.000.000/1.250.000.000 X Rp.350.000.000) = Rp.168.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.168.000.000,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.392.000.000,-
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Dalam hal penghasilan dalam negeri merupakan pendapatan yang pajaknya bersifat final, maka penghasilan tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Ilustrasi-5 PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2009 sbb : Negara A, memperoleh penghasilan Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara B, memperoleh penghasilan Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30% Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif pajak 25% Keuntungan usaha di Indonesia Rp.250.000.000,-(termasuk pendapatan bunga deposito Rp.100.000.000) Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : Penghasilan kena pajakRp.1.550.000.000,-- PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 28% X Rp.1.550.000.000 Rp.434.000.000,--
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 c. Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 30% X Rp.800.000.000 = Rp.240.000.000,- - (800.000.000/1.550.000.000 X Rp.434.000.000) = Rp.224.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.224.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 30% X Rp.600.000.000 = Rp.180.000.000,- - (600.000.000/1.550.000.000 X Rp.434.000.000) = Rp.168.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.168.000.000,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.392.000.000,-
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri adalah WP menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan PPh dengan melampirkan : Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan diluar negeri Dokumen pembayaran pajak diluar negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PPh Pasal 25 adalah besarnya angsuran pajak bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan. Cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan : a. Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (PPh psl 21,22,23 dan 24) b. Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( PPh psl 25) Cara Perhitungan Besarnya PPh Pasal 25 : Pajak Penghasilan Terhutang (sesuai SPT Tahunan) Rp………….. Pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga : a. PPh pasal 21 Rp……………. b. PPh pasal 22 Rp……………. c. PPh pasal 23 Rp……………. d. PPh pasal 24 Rp……………. + Rp…………… - Pajak yang harus dibayar sendiri………………………………… Rp…………… - Besarnya PPh Pasal 25 : 1/12 X Pajak yang harus dibayar sendiri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Ilustrasi 25-1 Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2009) Rp.30.000.000 PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2009 : PPh pasal 21 Rp.5.000.000 PPh Pasal 22 Rp.2.000.000 PPh Pasal 23 Rp.2.000.000 PPh pasal 24 Rp.3.000.000 + Rp.12.000.000 PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000 Besarnya PPh psl 25 than 2010 : 1/12 X Rp.18.000.000 Rp. 1.500.000 Ilustrasi 25-2 Berdasarkan ilustrasi 25-1 jika diketahui besarnya PPh pasal 25 tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.000.000 per bulan maka PPh pasal 29 tahun 2009 adalah : Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2009) Rp.30.000.000 PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2009 Rp.12.000.000 - PPh psl 25 than 2009 : 12 X Rp.1.000.000 Rp.12.000.000 – PPh pasal 29 tahun 2009 Rp. 6.000.000
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : a. Sebeleum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan - Berdasarkan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu Ilustrasi 25-2 PT.Amanah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 pada Maret 2010 dan berdasarkan perhitungan besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah sebesar Rp.3.000.000 . PPh pasal 25 Desember 2009 adalah sebesar Rp.2.500.000 Besarnya PPh Psl 25 Januari dan Februari 2010 masing-masing sebesar Rp.2.500.000 b. Jika dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk pajak tahun lalu - Berdasarkan SKP dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP - Besarnya SKP dapat menghasilkan Pajak Terhutang sama, lebih besar dan lebih kecil Ilustrasi 25-3 Berdasarkan SPT Tahunan tahun 2008 yang disampaikan oleh PT.Amanah pada Maret 2009, besaarnya PPh besarnya PPh Psl 25 tahun 2009 adalah sebesar Rp.3.000.000 . Pada bulan Mei 2009 terdapat pemeriksaan dan diterbitkan SKP untuk tahun pajak 2008 tertanggal 15 Juni 2009 dengan jumlah pajak terhutang yang harus dibayar sendiri sebesar Rp.24.000.000 Besarnya PPh Psl 25 terhitung mulai Juli 2009 adalah sebesar Rp.2.000.000
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : c. Jika terdapat kerugian yang belum dikompensasi - Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak setelah diperhitungkan kompensasi kerugian Ilustrasi 25-4 Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2009 sebesar Rp.200.000.000, sisa kerugian tahun 2006 yang belum dikompensasi sebesar Rp.50.000.000. PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl 23) sebesar Rp.7.500.000 dan PPh Psl 25 yang telah dibayar tahun 2009 setiap bulannya sebesar Rp.1.500.000. Besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah : - Penghasilan Kena Pajak (sebelum kompensasi kerugian) Rp.200.000.000 - Kompensasi kerugian tahun 2006 Rp. 50.000.000 – Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi kerugian) Rp.150.000.000 PPh Terhutang (28% X Rp.150.000.000) Rp. 42.000.000 PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp. 7.500.000 – PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 34.500.000 PPh Psl 25 tahun 2010 ( 1/12 X Rp.34.500.000) Rp. 2.875.000
KOMPENSASI KERUGIAN Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Ilustrasi 25-5 PT.Amanda dalam tahun 2003 menderita kerugian fiskal sebesar Rp.1.200.000.000 . Dalam 5 tahun berikutnya laba (rugi) fiskal PT.Amanda sebagai berikut : Tahun 2004 : laba fiskal Rp.200.000.000 Tahun 2005 : rugi fiskal (Rp.300.000.000) Tahun 2006 : laba fiskal NIHIL Tahun 2007 : laba fiskal Rp.100.000.000 Tahun 2008 : laba fiskal Rp.800.000.000 Kompensasi kerugian dilakukan sbb : Rugi fiskal tahun 2003 (Rp.1.200.000.000) Laba fiskal tahun 2004 Rp. 200.000.000 + Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 (Rp.1.000.000.000) Rugi Fiskal Tahun 2005 ( Rp. 300.000.000) DK BLH DIKOMPENSASI 2009 Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp.1.000.000.000) Laba Fiskal Tahun 2006 N I H I L N I H I L + Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp.1.000.000.000) Laba Fiskal Tahun 2007 Rp. 100.000.000 + Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp. 900.000.000) Laba Fiskal Tahun 2008 Rp. 800.000.000 + Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp. 100.000.000) TDK DPT DKOMPENSASI 2009
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : d. Jika terdapat penghasilan tidak teratur - Berdasarkan Penghasilan Teratur Ilustrasi 25-6 Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2009 sebesar Rp.200.000.000, yang bersumber dari penghasilan teratur Rp.150.000.000 dan penghasilan tidak teratur Rp.50.000.000 .sisa kerugian tahun 2006 yang belum dikompensasi sebesar Rp.50.000.000. PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl 23) sebesar Rp.7.500.000 Besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah : - Jumlah penghasilan Rp.200.000.000 - Sisa Kerugian thn 2006 (belum dikompensasikan) Rp. 50.000.000 – Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi kerugian) Rp.150.000.000 PPh Terhutang (28% X Rp.150.000.000) Rp. 42.000.000 PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp. 7.500.000 – PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 34.500.000 PPh Psl 25 tahun 2010 ( 1/12 X Rp.34.500.000) Rp. 2.875.000