Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan BLU UNS
Dasar Hukum UU No. 17 tahun 2003 tentang KEUANGAN NEGARA Undang-Undang Nomo1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara Kepmenkeu No.52/KMK.05/2009 tanggal 27 Februari 2009 Penetapan Universitas Sebelas Maret Surakarta pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan BLU 1 2 3 4
Dasar Operasional PMK No.170/PMK.05/2010 Tanggal 20 September 2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban APBN pada Satuan Kerja DIPA UNS NOMOR 0598/023-4.2.16/13/2011, tanggal 20 Desember 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Umum Tahun 2011 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. Per 47/PB/2009, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. SK Rektor No. 218/J27/KU/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pembiayaan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIK.S) Universitas Sebelas Maret; SK Rektor No. 203a/UN.27/KU/2011 tentang Tarip Satuan Biaya Maksimum Universitas Sebelas Maret yang dibiayai Anggaran DIPA BLU. 1 2 3 4 5 6
Prosedur Rancangan Penerimaan Pendapatan Biaya Pendidikan 1 Target Prediksi Smt Pebr-Jul dan Agt – Jan Februari 2 Target Riil Smt Pebr – Jul dan Prediksi Agt – Jan Mei 3 Target Riil Pebr – Jul dan Riil Agt – Jan September
Dasar Perhitungnan Target Penerimaan Pendapatan Biaya Pendidikan 1 Jumlah Mahasiswa Lama 2 Daya Tampung Mahasiswa Baru 3 Wisuda 4 Tarip Biaya Pendidikan 5 Beban 6 Alokasi
Prosedur Perencanaan Program dan Penganggaran 1 Perencanaan Program Tahunan Jan, Pebr, Mar, Apprr Pagu Indikatif 2 Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Mei, Jun, Jul, Agt. Pagu Sementara, Penelaahan Pagu Sementara 3 Penetapan Rencana Kegiatan Sept, Okt, Nop, Des. Pagu Definitif , DIPA
D I P A (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Adalah Dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
Mekanisme Pencairan DIPA RM Pengguna mengajukan Aplikasi Forecasting (AFS) ke UNS/Bagian Perencanaan dalam 3 (tiga) macam yaitu : Bulanan, Mingguan, dan Harian. UNS/Biro APSI mengajukan AFS ke KPPN dalam 3 macam yaitu : Bulanan, Mingguan, dan Harian bersama dengan DIPA yang telah disahkan oleh Kanwil Direktorat jenderal Perbendaharaan (sesuai dengan per-03/PB/2010 tanggal 27 Januari 2010) Pengguna melakukan proses di unit kerja masing-masing (proses pengadaan)
Mekanisme Pencairan DIPA RM 4. Pengguna mengajukan pencairan dana ke UNS/Pembantu Rektor II sesuai dengan AFS yang direncanakan dan dilampiri dengan dokumen/Surat pertanggungjawaban. 5. Bagian Keuangan (Bendahara Pengeluaran Pembantu) memproses pengajuan dari pengguna (Verifikasi dokumen/SPJ, pembuatan SPTB, Pembuatan SPM) 6. Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan SPM ke KPPN sesuai dengan AFS yang telah diajukan. 7. KPPN memverifikasi SPM dan SPTB apabila sudah benar maka diterbitkan SP2D dana di transfer ke Rekening.
PROSES PENYELESAIAN SPP-LS S.D. SPM-LS BELANJA PEGAWAI (LAMPIRAN) PPABP PPK PP-SPM KPPN 3 6 SPM-LS SPP-LS SPM-LS TAGIHAN 1 4 7 Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung ADK ADK PENGEMBALIAN TAGIHAN 2 PENGEMBALIAN SPP-LS 5
Keterangan Lampiran 1 : PPABP menyampaikan tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS yang lengkap dan benar kepada PPK 2 PPK menguji tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS, apabila tidak lengkap dan benar PPK mengembalikannya kepada PPABP secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan tersebut 3 PPK menerbitkan SPP-LS dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima lengkap dan benar dari PPABP 4 PPK menyampaikan SPP-LS beserta dokumen pendukungnya kepada PP-SPM 5 Apabila SPP-LS dan dokumen pendukung tidak lengkap dan benar, maka PP-SPM mengembalikannya kepada PPK secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS tersebut 6 PP-SPM melakukan pengujian SPP-LS s.d. menerbitkan SPM-LS paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-LS beserta dokumen pendukung diterima lengkap dan benar dari PPK 7 KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-LS beserta dokumen pendukung dan ADK SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan
PROSES PENYELESAIAN SPP-LS S.D. SPM-LS NON BELANJA PEGAWAI (LAMPIRAN) PENERIMA HAK PPK PP-SPM KPPN 3 6 SPM-LS SPP-LS SPM-LS TAGIHAN 1 4 7 Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung Dokumen Pendukung ADK ADK PENGEMBALIAN TAGIHAN 2 PENGEMBALIAN SPP-LS 5
Keterangan Lampiran 1 : Tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS yang lengkap dan benar diajukan oleh Penerima Hak kepada KPA/PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih 2 PPK menguji tagihan dan dokumen pendukung SPP-LS, apabila tidak lengkap dan benar maka PPK mengembalikannya kepada Penerima Hak secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat tagihan tersebut 3 PPK menerbitkan SPP-LS dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima lengkap dan benar dari Penerima Hak 4 PPK menyampaikan SPP-LS beserta dokumen pendukungnya kepada PP-SPM 5 Apabila SPP-LS dan dokumen pendukung tidak lengkap dan benar, maka PP-SPM mengembalikannya kepada PPK secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP-LS tersebut 6 PP-SPM melakukan pengujian SPP-LS s.d. menerbitkan SPM-LS paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-LS beserta dokumen pendukung diterima lengkap dan benar dari PPK 7 KPA atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan SPM-LS beserta dokumen pendukung dan ADK SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan
PELAKSANAAN ANGGARAN DIPA BLU
Pelaksanaan Anggaran Uang Persediaan Tambahan Uang Persediaan a. Metode Peraihan Anggaran UP Uang Persediaan TUP Tambahan Uang Persediaan GU Penggantian Uang Persediaan PS Pengesahan LS Pembayaran Langsung
Pelaksanaan Anggaran b. Dokumen Peraihan Anggaran UP/TUP GU/PS LS Surat Permintaan Pembayaran UP Surat Pernyataan Surat Perintah Membayar Daftar Rincian Kebutuhan Rekening Koran GU/PS Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Rincian Penggunaan Rekap Penggunaan Dana Rekap Pajak Bukti Pembayaran yg sah ( Disimpan di Unit masing2) LS Surat Permintaan Pembayaran LS Surat Pernyataan LS Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Penggunaan Bukti Pembayaran yang sah Rekap Pajak dan SSP
Pelaksanaan Anggaran LAMPIRAN LS Daftar Penerimaan (LS Honor) Bukti Pembayaran (LS Daya dan Jasa) LS Pengadaan Barang/Jasa Ringkasan Kontrak Penetapan/Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Berita Acara Pemeriksaan/Penerimaan Berita Acara Serah Terima Barang Berita Acara Pembayaran Lunas SIUPP NPWP Referensi Bank Surat Pernyataan LS SK Panitia Pengadaan Barang/Jasa
JENIS DAN PENGGUNAAN MAK 525111 Hr Mengajar Hr Manajemen PT Hr Pengelola Hr DLB Hr Ujian /Pemb. Hr Peningkt. SDM Hr Kepanitiaan yg ber - SK Hr Pbl Tunj. Jabatan (Rutin) 525112 ATK Perlengk. RT BHP / Praktikum Pengg./ Foto Copy Konsumsi Pengg. Bahan Kuliah / Jurnal 525113 Jasa Profesi Jasa Konsultas Jasa Tenaga Ahli Jasa Peneliti Daya dan Jasa 525114 Pemel. Alat dan Mesin Pemel. Ged. Non Kapitalisasi Pemel. Gedung Pemel. Kendaraan 525115 SPPD
JENIS DAN PENGGUNAAN MAK 525119 Uang Lelah Transport Bi. Ops. Peningkt. Kinerja Sewa Penel /Pengab Bantuan Studi Lanjut Uang Sidang OR/OD Akomodasi Langganan Surat/Pos 537112 Inventaris Alat Lab Kendaraan 537113 Pemb. Gedung 537115 Buku Perpustakaan E-Jurnal Tambah Daya Buku Teks
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA/BLU UP/TUP/GU/PS/LS SPP Fakultas Verifikator BPP Agenda Operator TIDAK Setuju Monev YA Kabiro AUK Kabag. Keuangan SPM Dana Masy. Bend. Pengeluaran Penerima Dana
PENATAUSAHAAN (Sesuai Per 47/2009) Transaksi peraihan dan pengeluaran dana dicatat dan dibukukan dalam BKU dan dalam Buku – Buku Pembantu Lainnya. BPP, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan membuat Laporan Pertanggungjawaban pada setiap bulan. Bendahara pengeluaran mencatat SPM/SP2D, sebagai dasar entry data APLIKASI SAP/SAI Operator Akuntansi melaksanakan input data Akuntansi sesuai data di pembukuan bendahara.
PERTANGGUNGJAWABAN
Syarat Sahnya Kuitansi Atas nama jabatan dan tidak diperkenankan atas nama pribadi. Jumlah uang yang ditulis dengan angka dan huruf harus benar, terang dan jelas. Jumlah yang ditulis dengan angka harus sama dengan yang tertulis dengan huruf. Ditandatangani oleh yang berhak dan dibawah tanda tangan harus tertulis nama lengkap dan jelas. Tidak terdapat coretan/penghapus tip ex dan perubahan tulisan (tulisan bertindih) dalam kwitansi.
Syarat Sahnya Kuitansi Memuat nomor wajib pajak ( NPWP ) dari yang menerima pembayaran. Telah ada tanda tangan “Setuju Dibayar” oleh Atasan Langsung Bendahara Pengeluaran Pembantu dan “Lunas Dibayar” oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Memuat keterangan tujuan /kegunaan pembelian barang. Untuk pembelian barang yang mempunyai SPESIFIKASI ( Misalnya : Merek, nomor mesin, tipe dan sebagainya ) dimuat dalam kwitansi yang berkenaan atau dalam faktur terlampir. Pembayaran untuk pembelian barang ada keterangan barang yang telah diterima dengan baik dan lengkap yang ditandatangani oleh Penanggung jawab/Kepala Gudang/Pengurus barang.
Syarat Sahnya Kuitansi Tanda bukti untuk pembelian pakaian pesuruh, tukang kebun, montir dan laboratorium harus dilampiri daftar penerimaan pakaian kerja dimaksud dan ditandatangani oleh yang berhak menerimanya. Tanda bukti pembelian beberapa macam barang dari toko/rekanan harus ada faktur dan cap toko/rekanan yang bersangkutan. Pembayaran honorarium yang mempergunakan surat kuasa dilampirkan surat kuasanya pada SPJ. Untuk pembayaran dengan tanda tangan cap jempol harus disaksikan oleh dua orang saksi yang dikenal kedua belah pihak. Untuk pembayaran/pembelian yang memenuhi persyaratan dipungut PPh, dan PPN diberi cap telah dipungut PPh./PPN.
Syarat Sahnya Kuitansi Tidak diperkenankan meng-SPJ-kan kwitansi yang menggunakan stempel tanda tangan. Kwitansi senilai Rp. 250.000,- s/d < Rp 1.000.000,- dibubuhi meterai seharga Rp. 3.000,-, kwitansi senilai Rp.1.000.000,- keatas dibubuhi meterai Rp. 6.000,- Kuitansi Konsumsi harus dilengkapi dengan daftar hadir.
PAJAK - PAJAK
Uang Lelah/ Honor (diterimakan dlm bentuk uang tunai) Pajak Honor / Uang Lelah Phl, PNS Gol I, dan Gol II tidak dikenakan PPh PNS Gol III dikenakan PPh 5% PNS Gol IV dikenakan PPh 15 % Mahasiswa tidak dikenakan PPh Pajak Hadiah Diterima Mahasiwa dikenakan PPh 5 % Diterima PNS dikenakan PPh 15 %
Pembelian Barang Pajak Pembelian Barang pembelian s.d. 999.999,- tidak dikenakan pajak 1.000.000,- 1.999.999,- dikenakan PPN 10 % 2.000.000,- keatas dikenakan PPh Ps 22 : 1,5 % dan PPN 10 % Pajak Konsumsi Konsumsi dengan cap jasa catering dikenakan PPh 2 % untuk seluruh nominal Konsumsi dengan selain jasa catering, diberlakukan sama dengan pembelian barang.
Jasa dan Sewa Pajak Jasa dan Sewa Nominal s.d 999.999,- dikenakan PPh Ps 23 : 2 % 1.000.000,- keatas dikenakan PPh 23 : 2 % dan PPN 10 % Pajak Sewa Tempat/Gedung/Lapangan Nominal s.d 999.999,- dikenakan PPh Ps 23 : 10 % 1.000.000,- keatas dikenakan PPh 23 : 10 % dan PPN 10 % Pajak Hotel (Akomodasi ) tidak dikenakan pajak.
Terima Kasih