PEMBEKALAN FASILITATOR DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMBEKALAN FASILITATOR TATA KELOLA DESA BERBASIS ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT Aceh, 21 Agustus 2014
TUJUAN UMUM PELATIHAN MENINGKATKAN PENGETAHUAN, SIKAP DAN KETERAMPILAN PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM MENYELENGGARAKAN TATA KELOLA DESA BERBASIS ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT
TUJUAN KHUSUS PELATIHAN Memahami konsepsi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Memahami peranan Lembaga Adat dan pengorganisasian Pokja/Satgas yg memfasilitasi adat istiadat & budaya masy. Memahami cara menemukenali nilai2 adat istiadat dan budaya yg masih relevan dalam tata kelola desa Terampil dlm menyusun alur sejarah desa dan profil budaya masyarakat. Terampil dalam menyusun Peraturan Desa berbasis Adat Istiadat dan Budaya serta penerapannya. 6. Terampil melatih dan memfasilitasi suatu pelatihan. 7. Terampil dalam menyusun RKTL .
Pre Tes Post Tes ML .4 Peranan Adat Istiadat dan Budaya Dalam Tata Kelola Desa 6 JP ML.7 Peraturan Desa Berbasis Nilai2 Adat Istiadat & Budaya Masyarakat 6 JP ML.2 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 6 JP ML.3 Pokja Dan Satgas Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nialai SosbudMasy. 6JP ML.1 Proses Kelompok dan Pengorgani sasian Diri Peserta 2 JP ML.9 Pembulatan dan RKTL 2 JP ML.5 Identifikasi Potensi Adat Istiadat dan Budaya 4 JP ML. 8 Keterampilan Fasilitasi 3 JP ML.6 Alur Sejarah Dan Profil Budaya Desa 4 JP BINA SUASANA WAWASAN DAN PEMAHAMAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PENGETAHUAN, SIKAP DAN KETERAMPILAN DALAM PENINGKATAN KUALITAS TATA KELOLA DESA BERBASIS ADAT iSTIADAT & BUDAYA PEMBULATAN DAN RENCANA KERJA TINDAK LANJUT
JUMLAH PENDUDUK INDONESIA YANG TERUS MENINGKAT DARI TAHUN KE T AHUN. KETIDAKBERDAYAAN MASYARAKAT PERDESAAN TERMASUK MASYARAKAT MISKIN. PLURALISNYA TRADISI, ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT YANG TERCERMIN DARI SEKITAR 520 SUKU DI INDONESIA, MERUPAKAN KEKAYAAN BUDAYA BANGSA.
KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (EMPOWERMENT) MEMBERI KEKUASAAN ATAU MENDELEGASIKAN KEWENANGAN KEPADA MSY, AGAR MSY MEMILIKI KEMANDIRIAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN UTK MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA TO GIVE POWER OR AUTHORITY TO MENINGKATKAN KEMAMPUAN MSY, MELALUI PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN, AGAR KONDISI KEHIDUPAN MSY MENCAPAI TINGKAT KEMAMPUAN YG DIHARAPKAN TO GIVE ABILITY OR ENABLE TO KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TUJUAN PEMBERDAYAAN MSY: MENINGKATKAN KEBERDAYAAN MSY DALAM SELURUH ASPEK KEHIDUPANNYA EMPAT BIDANG PROGRAM PEMBER DAYAAN MSY: EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, POLITIK, DAN LINGKUNGAN
PRINSIP-PRINSIP PEMBERDAYAAN MEMAMPUKAN DAN MEMBERIKAN KEKUATAN KEMANDIRIAN
Community Organizations Community fund Community Material Aspek Pemberdayaan Masyarakat Community Leaders Community Organizations Community fund Community Material Community Knowledge Community Technology Community Decision Making
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PENGERTIAN DASAR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UPAYA MENINGKATKAN PENGETAHUAN, KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN MASYARAKAT
PRINSIP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Keberpihaan pada yang miskin Transparansi aatau keterbukaan Partisipatif Musyawarah Desentralisasi, kewenangan ada pada masyarakat Akuntabilitas Keberlanjutan Kesetaraan gender
KEBIJAKAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, ADALAH MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT DALAM SELURUH ASPEK KEHIDUPANNYA, MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM BIDANG EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, POLITIK, DAN LINGKUNGAN.
STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM ASPEK EKONOMI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM ASPEK SOSIAL BUDAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM ASPEK POLITIK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM ASPEK LINGKUNGAN
PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN MATA LATIHAN 3 POKJA dan SATGAS PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
KELOMPOK KERJA (POKJA) DALAM RANGKA FASILITASI DAN PEMBINAAN PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT KELOMPOK KERJA (POKJA) WADAH AKTUALISASI DAN KOORDINASI ANTAR SEKTOR DALAM RANGKA FASILITASI DAN PEMBINAAN PELESATARIAN ADAT ISTIADAT DAN PENGEMBANGAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT 15
STRUKTUR ORGANISASI POKJA PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT KEP MDN POKJA PUSAT KEP GUB POKJA PROVINSI KEP BUPATI/ WALIKOTA POKJA KABUPATEN/KOTA SATGAS KECAMATAN DAN DESA/KEL KEP BUPATI/ WALIKOTA MASYARAKAT 16
SML. 4.1. KONSEP TATA KELOLA DESA TUJUAN SILABI Setelah pembaha “Konsep Tata Kelola Desa ”, peserta mampu : Menjelaskan pengertian Tata Kelola Desa, dengan benar. Menjelaskan mengenai posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak asal usul desa, dengan benar. Menjelaskan mengenai kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa, dengan benar. Pengertian dan makna Tata Kelola Desa. Pentingnya Tata Kelola Desa. Posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sesuai hak asal usul desa. Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa.
SML. 4.2. KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PEMERINTAHAN DESA TUJUAN SILABI Setelah pembahasan” Kebijakan Pemerintah Tentang Pemerintahan Desa ”, peserta mampu : Menjelaskan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, dengan benar. Menjelaskan hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintahan Desa, dengan benar. Menjelaskan pokok-pokok kebijakan Pemerintah tentang Pemerintahan Desa, dengan benar. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintahan Desa. Pokok-pokok kebijakan Pemerintah tentang Pemerintahan Desa menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005.
PERAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA DALAM MEWUJUDKAN OTONOMI ASLI DESA SML. 4.3. PERAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA DALAM MEWUJUDKAN OTONOMI ASLI DESA TUJUAN SILABI Setelah pembahasan ”Peran Adat Istiadat dan Budaya dalam mewujudkan Otonomi Asli Desa”, peserta mampu : Menjelaskan makna Otonomi Asli Desa, dengan benar. Menguraikan tantangan dan permasalahan dalam pengembangan dan pelestarian nilai-nilai adat-istiadat dan budaya masyarakat, dengan benar. Menguraikan perlunya mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai adat-istiadat dan budaya masyarakat, dengan benar. Menjelaskan peran dan fungsi adat-istiadat dan budaya dalam mewujudkan otonomi asli desa, dengan benar. Pengertian otonomi asli desa Pengertian tentang adat-istiadat dan budaya atau kebudayaan. Masalah dan tantangan yang dihadapi dalam rangka pengembangan dan pelestarian adat-istiadat dan budaya. Peran dan fungsi adat istiadat dan budaya dalam mewujudkan otonomi asli desa.
SML. 5.1. MENGGALI DAN MEMILAH POTENSI ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA SEBAGAI POTENSI DESA TUJUAN SILABI Setelah pembahasan “Menggali dan Memilah Potensi Adat Istiadat dan Budaya”, peserta dapat: Menjelaskan pengertian potensi, dengan benar. Menjelaskan wujud potensi desa, dengan benar. Menjelaskan jenis-jenis potensi desa, dengan tepat. Menguraikan cara-cara menggali dan memilah potensi desa terkait dengan adat iastiadat dan budaya masyarakat, dengan benar. Pengertian tentang potensi, potensi adat-istiadat dan budaya serta potensi desa. Wujud dan jenis-jenis potensi desa. Potensi adat-istiadat dan budaya sebagai potensi desa. Cara-cara menggali dan memilah potensi desa yang terkait dengan adat-astiadat dan budaya masyarakat.
MEMAKSIMALKAN ATAU MEMINIMALKAN POTENSI ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA SML. 5.2. MEMAKSIMALKAN ATAU MEMINIMALKAN POTENSI ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA TUJUAN SILABI Setelah pembahasan ”Memaksimalkan atau Meminimalkan Potensi Adat Istiadat dan Budaya ”, peserta mampu : Menguraikan potensi adat-istiadat dan budaya desa berdasarkan unsur kekuatan dan kelemahannya, dengan benar. Menjelaskan upaya pendayagunaan potensi positif terkait adat istiadat dan budaya, dengan benar. Menjelaskan upaya penanggulangan potensi negatif terkait adat istiadat dan budaya, dengan benar. Kajian potensi adat istiadat dan budaya desa berdasarkan unsur kekuatan dan kelemahannya. Pendayagunaan potensi positif ( memaksimalkan ) terkait adat istiadat dan budaya. Penanggulangan potensi negatif (meminimalkan) terkait adat istiadat dan budaya.
PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT SEJARAH DESA DAN PROFIL BUDAYA DESA SML. 6.1. PENGERTIAN, TUJUAN DAN MANFAAT SEJARAH DESA DAN PROFIL BUDAYA DESA TUJUAN SILABI Setelah pembahasan” Pengertian, Tujuan dan Manfaat Sejarah Desa dan Profil Budaya Desa ”, peserta mampu : Menjelaskan tentang pengertian sejarah desa dan profil budaya desa, dengan benar. Menjelaskan tujuan penyusunan sejarah desa dan profil budaya desa, dengan benar. Menguraikan minimal tiga unsur dari tujuh unsur budaya universal, dengan tepat. Menguraikan manfaat penyusunan Sejarah Desa dan Profil Budaya Desa, dengan benar. Pengertian tentang sejarah desa, sejarah formal, sejarah informal. Gambaran profil budaya desa Tujuh unsur budaya universal. Format Penulisan Alur Sejarah Desa dan Profil Budaya desa. Manfaat penyusunan sejarah desa dan profil budaya desa.
TEKNIK PENYUSUNAN SEJARAH DESA DAN PROFIL BUDAYA DESA SML. 6.2. TEKNIK PENYUSUNAN SEJARAH DESA DAN PROFIL BUDAYA DESA TUJUAN SILABI Setelah pembahasan” Teknik Penyusunan Sejarah Desa dan Profil Budaya Desa ”, peserta mampu : Menjelaskan tentang jenis-jenis informasi yang dapat digali untuk penyusunan Sejarah Desa dan Profil Budaya Desa, dengan benar. Menjelaskan sumber-sumber informasi yang dapat dimanfaatkan untuk penyusunan sejarah Desa dan Profil Budaya Desa, dengan benar. Menyusun Sejarah Desa, dengan benar. Menyusun Profil Budaya Desa, dengan benar. Jenis-jenis informasi yang dapat digali untuk penyusunan Sejarah Desa dan Profil Budaya Desa. Sumber-sumber informasi yang dapat dimanfaatkan untuk penyusunan Sejarah Desa dan Profil Budaya Desa Tahapan Pelaksanaan Penyusunan Sejarah Desa Tahapan Pelaksanaan Penyusunan Profil Budaya Desa.
LANDASAN FILOSOFIS PEMBENTUKAN PERATURAN PER-UU-AN Nilai-nilai moral atau etika dari bangsa, termasuk nilai-nilai adat istiadat dan budaya bangsa Nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik Cita-cita yang dijunjung tinggi Nilai kebenaran, keadilan, kesusilaan, dan Berbagai nilai lainnya yang dianggap baik Catatan Hukum yang dibentuk tanpa memperhatikan moral bangsa dan nilai-nilai adat akan sia-sia diterapkan, tidak akan ditaati atau dipatuhi
LANDASAN SOSIOLOGIS PEMBENTUKAN PERATURAN PER-UU-AN Sesuai dengan keyakinan umum Kesadaran hukum masyarakat Tidak menjadi kalimat-kalimat mati belaka Harus dipahami oleh masyarakat Sesuai dengan kenyataan hidup masyarakat Catatan: Membuat suatu aturan yang tidak sesuai dengan tata nilai, keyakinan dan kesadaran masyarakat tidak akan ada artinya, tidak mungkin dapat diterapkan karena tidak dipatuhi dan ditaati
LANDASAN YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN PER-UU-AN Kewenangan untuk pembuat peraturan Kesesuaian bentuk atau jenis peraturan Tata cara atau prosedur tertentu Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi Materi muatan tertentu yang harus dimuat dalam suatu peraturan
LANDASAN TEKNIK PERANCANGAN PEMBENTUKAN PERATURAN PER-UU-AN Peraturan perundang-undangan yang kurang baik dapat juga terjadi karena: Tidak jelas perumusannya sehingga tidak jelas arti, maksud dan tujuannya (ambiguous) Rumusannya dapat ditafsirkan dalam berbagai arti (interpretatif) Inkonsistensi dalam menggunakan peristilahan Sistematika yang tidak baik Bahasa yang berbelitbelit sehingga sukar dimengerti
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PER-UU-AN Kejelasan tujuan; yaitu setiap pembentukan perat-per-uu-an harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai. Kelembagaan atau Organ pembentuk yang tepat; yaitu setiap jenis perat per-uu-an harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk yang berwenang. Apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang membentuk, perat per-uu-an tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
LANJUTAN Kesesuaian antara jenis dan materi muatan: yaitu dalam pembentukan perat per-uu-an harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis perat per-uu-annya. Dapat dilaksanakan : yaitu setiap pembentukan perat per-uu-an harus diperhitungkan efektifitas perat per-uu-an tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PER-UU-AN Kedayagunaan dan Kehasilgunaan; yaitu setiap perat per-uu-an dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kejelasan Rumusan; yaitu setiap perat per-uu-an harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan pera per-uu-an, sistematika, dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PER-UU-AN Keterbukaan; yaitu dalam proses pembentukan perat per-uu-an mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan perat per-uu-an.
PERTIMBANGAN/KONSIDERANS Secara umum PERDES hrs mempertimbangkan unsur filosofis, yuridis,dan sosiologis Konsideran “menimbang” Memuat pertimbangan uraian fakta empiris & fakta normatif secara singkat sbg pokok pikiran mengenai latar belakang dan alasan pembuatan pert per-uu-an Tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma
KETERAMPILAN FASILITATOR MATA LATIHAN 8 KETERAMPILAN FASILITATOR
ETIKA FASILITATOR PRINSIP DASAR FASILITATOR: PRINSIP PARTISIPASI, yaitu prinsip dasar yang senantiasa mengutamakan partipasi (peranserta) aktif dari orang/kelompok yang difasilitasi; PRINSIP KERJASAMA, yaitu prinsip dasar yang meyakini bahwa semua kegiatan yang memungkinkan untuk dapat dilakukan secara kerjasama harus dilakukan secara kerjasama 3. PRINSIP KREATIVITAS, yaitu prinsip dasar yang mengutamakan adanya dinamika interaksi yang kreatif dan positif serta tidak kaku
SIKAP SEOARNG FASIKLITATOR YANG BAIK: DEMOKRATIS PARTISIPATRIF KREATIF TERBUKA SABAR TIDAK MUDAH MARAH KALU DIKRITIK TIDAK MENDOMINASI FORUM LEBIH SEDIKIT BICARA DIBANDING PESERTA TIDAK MENYALAHKAN IDE TIDAK MENGGURUI TIDAK MERASA BENAR SENDIRI DAN ORANG LAIN SALAH TIDAK MERASA MENANG SENDIRI SERIUS TAPI SANTAI HUMORIS MELEBUR DALAM FORUM DLL
RENCANA KERJA TINDAKLANJUT TUJUAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA TINDAKLANJUT: Untuk mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan setelah mengikuti mpelatihan Sebagai sarana untuk membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Masyarakat Meningkatkan kerjasama antara Kades, Perangkat Desa dan Masyarakat Membentuk Tim Kerja dalam pelaksanaan kegiatan pembeerdayaan masyarakat desa Meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan hasil-hasil pelatihan sesuai peran, tugas, dan fungsinya masing-masing.
Terimakasih 41