Pemerintah Provinsi Gorontalo MEKANISME PENYUSUNAN RAPBD Gorontalo, 5 Agustus 2003
Tahapan Penyusunan RAPBD Berdasarkan Keputusan Mendagri No Tahapan Penyusunan RAPBD Berdasarkan Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002 Dasar Penyusunan Dokumen perencanaan (Poldas, Propeda, Renstra) Penjaringan Aspirasi (Rakorbang) Data Historis (Evaluasi) Kebijakan Pemerintah (Pengelolaan Keuangan) Pokok-pokok pikiran DPRD DPRD PEMDA I PEMDA ( Tim Anggaran Eksekutif) ARAH KEBIJAKAN UMUM APBD RUMUSAN NOTA KESEPAKATAN Tenaga Ahli c Tenaga Ahli II PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF STRATEGI DAN PRIORITAS APBD a TIM ANGGARAN EKSEKUTIF d konfirmasi dengan arah dan kebijakan umum APBD Dasar Penyusunan 1. Identifikasi kondisi yang Ada 2. Isu strategis . Tren ke depan b e RANCANGAN APBD Dasar Penyusunan
I. Penyusunan Arah Kebijakan Umum RAPBD Dalam rangka menyiapkan Rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun Arah dan Kebijakan Umum APBD. Dasar penyusunan arah dan kebijakan umum APBD adalah sebagai berikut : (1) Arah dan Kebijakan Umum APBD pada dasarnya adalah rencana tahunan yang merupakan bagian dari rencana jangka menengah dan rencana jangka panjang yang dimuat dalam Rencana Strategis Daerah atau dokumen perencanaan lainnya. (2) Untuk mengantisipasi adanya perubahan lingkungan, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu melakukan penjaringan aspirasi masyarakat untuk mengidentifikasi perkembangan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan dengan berbagai endekatan antara lain : dengar pendapat, turun lapangan, kuisioner, dialog interaktif, kotak saran, kotak pos, telepon bebas pulsa, web-site, inspeksi mendadak dan media massa.
(3) Penyusunan arah dan kebijakan umum APBD juga mempertimbangkan data historis mengenai pencapaian kinerja pelayanan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. (4) Disamping itu, penyusunan arah dan kebijakan APBD disetiap daerah harus memperhatikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah (Kebijakan Pemerintah). (5) Konsep awal arah dan kebijakan umum APBD dapat juga disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran DPRD. Pemerintah Daerah dan DPRD dapat melibatkan masyarakat pemerhati atau tenaga ahli untuk penyusunan konsep arah dan kebijakan umum APBD. Pemerintah Daerah dan DPRD membahas konsep arah dan kebijakan umum APBD sehingga diperoleh kesepakatan antara kedua pihak, dimana DPRD dalam rapat pembahasan menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran. Hasil kesepakatan mengenai arah dan kebijakan umum APBD selanjutnya dituangkan dalam suatu Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
II. Strategi dan Prioritas APBD Dalam penyusunan strategi dan prioritas APBD, Daerah dapat melaksanakannya melalui mekanisme sebagai berikut : a. Berdasarkan Arah dan Kebijakan Umum APBD, Pemerintah Daerah melalui Tim Penyusun Anggaran Eksekutif menyusun Strategi dan Prioritas APBD. b. Tim Penyusun Anggaran Eksekutif dalam menyusun strategi dan prioritas APBD sedapat mungkin menggunakan berbagai sumber data dan metode penyusunan yang memfokuskan pada identifikasi kondisi yang ada, isu strategis, trend kedepan dan Analisis SWOT untuk mencapai target yang diharapkan dalam arah dan kebijakan umum APBD. c. Tim Penyusun Anggaran Eksekutif dalam mengembangkan strategi dan prioritas APBD dapat melibatkan Tim Ahli. Untuk pertimbangan kepraktisan, keterlibatan tim ahli pada saat penyusunan konsep arah dan kebijakan APBD dapat juga sekaligus terlibat dalam penyusunan strategi dan prioritas APBD. d. Strategi dan prioritas APBD yang telah disusun Tim Anggaran Eksekutif, selanjutnya disampaikan kepada Panitia Anggaran Legislatif untuk konfirmasi kesesuaiannya dengan arah dan kebijakan APBD yang telah disepakati sebelumnya. a. Arah dan kebijakan umum serta strategi dan kebijakan APBD selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Anggaran Eksekutif bersama-sama Unit Organisasi Perangkat Daerah untuk menyiapkan Rancanagn APBD. e.
Skedul Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah
TERIMA KASIH