MOCHAMAD RIYANTO KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
PENGAWASAN OPERASIONAL PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Peran dan Posisi Media Penyiaran dalam Politik di Indonesia Ezki Suyanto Yogyakarta, 18 September 2012.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
MENGAPA TELEVISI KOMUNITAS DIBUTUHKAN? Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007 Imam Prakoso COMBINE Resource Institution Desember, 2007.
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
KEBIJAKAN PUBLIK.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
PENGUATAN DIMENSI SOSIAL- KEMANUSIAAN DALAM ARN Disampaikan dalam Rapat Penyusunan ARN Disampaikan dalam Rapat Penyusunan ARN
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Disampaikan pada acara :
Selamat Datang Calon Abdi Negara
AKUNTABILITAS BIROKRASI Bahan - 11 Etika Administrasi Negara Semester VI.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KAJIAN HARMONISASI RUU TENTANG BUMN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
KAJIAN HARMONISASI RUU PENYIARAN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Lembaga Negara yang Independen
PENATAAN INDUSTRI PENYIARAN
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
AKUNTABILITAS BIROKRASI
Oleh : Andika Persia #09 Irra Febrianty #12 Ade Kreksistian #13
STUDI KELAYAKAN MEDIA Aspek hukum dan legalitas formal
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
AKUNTABILITAS BIROKRASI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Selamat Datang Calon Abdi Negara
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Otoritas Jasa Keuangan
Sistem Penyiaran di Indonesia
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Kelompok 5.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
MEDIA, NEGARA & PASAR Materi ke-7.
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

MOCHAMAD RIYANTO KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT LATAR BELAKANG DAN ARAH REVISI UU NOMOR 32 TAHUN 2002 Tentang PENYIARAN MOCHAMAD RIYANTO KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT Yogyakarta, 15 Juni 2010

UNDANG-UNDANG NO.32 tentang Penyiaran PALING TIDAK TERDAPAT TIGA ALASAN KUAT LAHIRNYA UU PENYIARAN DI INDONESIA Pertama, TUNTUTAN DEMOKRATISASI PENYIARAN DAN/ATAU DIJAMINNYA KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DAN MEMPEROLEH INFORMASI MELALUI PENYIARAN DI INDONESIA; Kedua, SEBAGAI SUATU JAWABAN ATAS DINAMIKA HISTORY YANG SPESIFIK YAITU MENEMPATKAN SISTEM PENYIARAN SEBELUMNYA PADA KONFIGURASI KHAS PELAYAN KEKUASAAN REPRESIF YANG TUNDUK PADA KEINGINAN PENGUASA ATAU PEMERINTAH (intrumentalisme represif) YANG MUARANYA MENJADI INTRUMEN ATAU CORONG PEMERINTAH; Ketiga, ADALAH BENTUK RESPON TERHADAP LIBERALISASI EKONOMI YANG TELAH MERUBAH STRUKTUR PASAR DAN PERTUMBUHAN PESAT INDUSTRI MEDIA PENYIARAN DI INDONESIA

Undang-Undang Penyiaran Dalam Perspektif Hukum APABILA DIKAJI SECARA MENDALAM, BAHWA MUATAN MATERI HUKUM ATAU KAEDAH-KAEDAH HUKUM DI DALAMNYA , MENGGAMBARKAN KERANGKA AKUNTABILITAS MEDIA DENGAN: TIPE MODEL OF RULES TIPE LEGAL REALISM BERDIMENSI RULE CENTERED, YAITU ORIENTASI PENGATURAN SISTEM PENYIARAN DENGAN MEMUSATKAN PADA KETAATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, PROSEDUR YANG BENAR, YURIDIKSI DAN KEWENANGAN YANG TEGAS YAITU PENGATURAN SISTEM PENYIARAN YANG BERDIMENSI MORALITAS PUBLIC RESPONSIBILITY

ARTINYA, BAHWA UU PENYIARAN SEBENARNYA MEMBENTUK POLA PIKIR ATAU NALAR HUKUM YANG MENCAKUP PENGETAHUAN DALAM KONTEKS SOSIAL (Pasal 8,48,49,50,52) DAN PROFESSIONAL RESPONSIBILITY YANG BERSENTUHAN DENGAN TEKNOLOGI YANG MELIBATKAN PENERAPAN PENGETAHUAN (Technology involves the application of knowledge) MELALUI KREATIVITAS PROGRAM SIARAN, DAYA PANCAR SIARANNYA DISAMPING ITU, SECARA SUBSTANSI KITA PAHAMI DAN SEPAKAT BAHWA UU PENYIARAN ADALAH UU YANG MENGETENGAHKAN PRINSIP DIVERSITAS KEPEMILIKAN YANG DIIKUTI DENGAN DIVERSITAS ISI (Content) SIARAN, MENGGOLONGKAN JASA PENYIARAN RADIO DAN TELEVISI DENGAN KATEGORI PENYELENGGARA PENYIARAN PUBLIK, SWASTA, KOMUNITAS, BERLANGGANAN (Pasal 13 ayat (1) dan (2), DAN MEDELEGASIKAN KEWENANGAN NEGARA DALAM PERANNYA SEBAGAI REGULATOR KEPADA LEMBAGA INDEPENDEN YANG DISEBUT KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPI)

NAMUN DALAM PERJALANAN KURUN WAKTU 8 TAHUN, UU PENYIARAN MENGALAMI DINAMIKA YANG LUAR BIASA DALAM PELAKSANAANYA, DAN DAPAT DIKATAKAN MENGALAMI KEMANDEGAN CUKUP LAMA, SEHINGGA TIDAK DAPAT BERJALAN EFEKTIF SERTA TIDAK MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM. HAL TERSEBUT TERJADI SEBAGAI AKIBAT DARI INTERPRETASI RESTRIKTIF DALAM RUANG LINGKUP KAEDAH KEWENANGAN YANG PADA AKHIRNYA SAMPAI MASUK PADA RANAH KONFLIK KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA, DENGAN KESIMPULAN BAHWA PENYELESAINNYA HARUS MELALUI MAHKAMAH KONSITUSI PASCA KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TANGGAL 28 JULI 2008, MEMBAWA IMPLIKASI MENCAIRNYA KETEGANGAN KEWENANGAN DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA PEMERINTAH DALAM HAL INI KEMENTERIAN KOMINFO DENGAN KPI, DIKUATKAN DENGAN CARA PANDANG KPI YANG HARUS MENGHORMATI KEPUTUSAN MK TERSEBUT, SERTA TIDAK BOLEH MENGABAIKAN SIFAT PENTING BERJALANNYA UU PENYIARAN, SEHINGGA PUBLIK DAN LP TIDAK MERASA DIRUGIKAN

EPISODE KONFLIK KEWENANGAN LEMBAGA ANTARA KPI DAN DEPKOMINFO BERAKHIR ATAS DASAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN MELAHIRKAN PERATURAN PEMERINTAH (PP Nomor 11, 12, 13, 49, 50, 51 dan PP Nomor52 Tahun 2005), PERATURAN MENTERI DALAM KERANGKA MEMELIHARA UPAYA PENCARIAN LEGITIMASI YANG MENDALAM (legitimacy in depth) DENGAN MENGKONSTRUKSIKAN KEWENANGAN ATAU MONOPOLI (eigenrichting) PEMERINTAH DALAM PENGATURAN SISTEM PENYIARAN DI INDONESIA YANG MELIPUTI ASPEK TEKNIS, ASPEK ADMINISTRASI (PEMBERIAN IJIN), PEMBERIAN SANKSI SAMPAI PADA PENCABUTAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN SEDANGKAN KPI HANYA DIBERIKAN KEWENANGAN UTAMA MELAKUKAN PENGAWASAN ISI SIARAN, PEMBUATAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN DAN MENJATUHKAN SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN ISI SIARAN TUGAS DAN FUNGSI KPI DALAM PROSES PERIJINAN HANYA BERSIFAT SEKUNDER

Arah Perubahan UU Penyiaran AGENDA PERUBAHAN TERHADAP UU PENYIARAN, HARUS DISIKAPI OLEH KPI SECARA RASIONAL, DISAMPING BERDIRI DI ATAS TIGA PILAR STAKEHOLDER YAITU : PEMERINTAH, INDUSTRI PENYIARAN DAN MASYARAKAT TENTUNYA HARUS MAMPU MERESPON PERKEMBANGAN POSISI KPI KEDEPAN DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI SERTA Dampaknya

PERUBAHAN TERHADAP UU PENYIARAN DIHARAPKAN MAMPU MEMBERIKAN KEPASTIAN ARAH (directionality) SISTEM PENYIARAN SERTA TIDAK MELEMAHKAN EKSISTENSI MAUPUN PERAN KPI JUSTRU LEBIH LUGAS MENFORMULASIKAN POSISI KPI SEBAGAI LEMBAGA : Pertama, YANG MORALITAS KELEMBAGAANNYA DIUKUR DARI INTEGRITASNYA TERHADAP PELAKSANAAN, PENEGAKAN TERHADAP UU PENYIARAN Kedua, YANG BERPERAN UNTUK PENCAPAIAN PERSETUJUAN KOMPETENSI KOGNITIF BAGI LEMBAGA PENYIARAN DALAM KERANGKA MEMELIHARA KUALITAS DIRINYA SENDIRI SEBAGAI PENYELENGGARA PENYIARAN (self-preserving consent) Ketiga, YANG MENGEDEPANKAN PADA UPAYA MENDORONG PEMAHAMAN LEMBAGA PENYIARAN HUBUNGANNYA DENGAN KEPENTINGAN PUBLIK Keempat, YANG FOKUS PADA PENERAPAN PERSPEKTIF PERKEMBANGAN (Development) MELALUI KAJIAN, PENELITIAN, PENINGKATAN SDM PENYIARAN YANG BEKERJASAMA DENGAN CIVIL SOCIETY

1. SECARA FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS SECARA SUBSTANTIF TERDAPAT BEBERAPA HAL YANG MENJADI CONCERN KPI MASUK DALAM AGENDA PERUBAHAN ATAU PENYEMPURNAAN UU PENYIARAN, YAITU: 1. SECARA FILOSOFIS DAN SOSIOLOGIS - BAGAIMANA MENGKONSEPKAN POSISI INDUSTRI PENYIARAN dalam KONTEKS KE INDONESIAAN - MUATAN KONTEN DISESUAIKAN DENGAN NILAI DAN NORMA YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT; - MENSINERGISKAN STATE REGULATION DENGAN MARKET REGULATION - DINAMIKA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN MOBILITAS MASYARAKAT YANG BEGITU CEPAT, TENTUNYA BERPENGARUH TERHADAP MUATAN PENGATURAN DAN/ATAU MATERI HUKUMNYA

2. DARI SISI SISTEM PENYIARAN NASIONAL INDUSTRI PENYELENGGARAAN STRUKTUR INDUSTRI (Tekhnologi,Investasi Manajemen, Produksi) KEPEMILIKAN DAN KEPEMILIKAN SILANG KOMPETITIFPER- SAINGAN USAHA YANG SEHAT PERIZINAN FREKUENSI DAN JANGKAUAN SIARAN PERMODALAN HAKI

3. DARI ASPEK KELEMBAGAAN MENDORONG PENGUATAN INFRA STRUKTUR DAN FUNGSI KELEMBAGAAN KPI MENJADI PENTING, MENGINGAT DALAM KONTEKS DEMOKRATISASTI, KPI SEBAGAI REPRESENTASI PUBLIK DIHARAP MEMPUNYAI PERAN YANG CUKUP SEBAGIAMANA YANG MENJADI SEMANGAT DAN JIWA UU PENYIARAN (Pasal 7 ayat (2) menyebutkan “KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran”, dan Pasal 8 ayat (1) menyebutkan “ KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran) MENGETENGAHKAN DESAIN TATA HUBUNGAN SINERGIS ANTARA KPI BERSAMA PEMERINTAH, DALAM TANGGUNG JAWAB BERSAMA PENGATURAN SISTEM PENYIARAN DI INDONESIA SECARA ORGANIK ATAU KELEMBAGAAN KPIP DENGAN KPID BERADA DALAM SUSUNAN SATU STRUKTUR YANG DIBIAYAI ABPN, SEHINGGA TIDAK TUMPANG TINDIH KEWENANGAN DAN KEBIJAKAN KEDUDUKAN KOMISIONER DALAM PERSPEKTIF LEMBAGA NEGARA ADALAH SEBAGAI PEJABAT NEGARA

Langkah Perubahan UU Penyiaran TERDAPAT DUA PENDEKATAN PERUBAHAN UU YAITU Pertama, PENDEKATAN INTEGRASI (UU PENYIARAN, UU TELEKOMUNIKASI, UU IT DI CONVERGE). Kedua, HANYA MENYEMPURNAKAN, MERUBAH ATAU MEREVISI PASAL-PASAL YANG SALING BERIRISAN (INTERFACE) PERLU DIKAJI DAN DISIAPKAN ROADMAP, BAIK DARI MUATAN MATERINYA MAUPUN LANGKAH-LANGKAHNYA.

TERIMA KASIH