DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TINDAK PIDANA KORUPSI DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL 1
PENGERTIAN KORUPSI 1. Korupsi dalam bahasa Latin disebut Corruptio – corruptus, dalam bahasa Belanda disebut corruptie, dalam Bahasa Inggris disebut corruption, dalam bahasa Sansekerta di dalam Naskah Kuno Negara Kertagama tersebut corrupt arti harfiahnya menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejat, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan). 1
PENGERTIAN KORUPSI 2. Menurut Sudomo,Ada tiga pengertian korupsi, pertama, menguasai atau mendapatkan uang dari negara dengan berbagai cara secara tidak sah dan dipakai untuk kepentingan sendiri, kedua, menyalahgunakan wewenang (abuse of power), wewenang itu disalahgunakan untuk memberikan fasilitas dan keuntungan yang lain. Ketiga adalah pungutan liar. Pungli ini interaksi antara dua orang, biasanya pejabat dengan warga masyarakat, yang maksudnya si oknum pejabat memberikan sesuatu fasilitas dan sebagainya, dan oknum warga memberikan imbalan atas apa yang dilakukan oleh oknum pejabat yang bersangkutan . 2
PENGERTIAN PEGAWAI NEGERI Pegawai Negeri adalah meliputi : a. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian; b. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau e. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. 7
15 A. Aspek indifidu sebagai manusia 1. Sifat Tamak Manusia. PENYEBAB KORUPSI A. Aspek indifidu sebagai manusia 1. Sifat Tamak Manusia. 2. Moral Yang Kurang Kuat Menghadapi Godaan 3. Penghasilan Kurang Mencukupi Kebutuhan Hidup. 4. Gaya Hidup konsumtif 5. Sifat Malas Atau Tidak Mau Bekerja Keras B. Aspek Organisasi 1. Kurang Adanya Teladan dari Pimpinan 2. Kultur Organisasi Yang kurang Baik 3. Cenderung Menutupi Korupsi Di Dalam Organisasinya . C. Aspek Masyarakat Tempat Individu dan Organisasi Berada. 1. Nilai Yang Berlaku Kondusif Terjadinya Korupsi. 2. Kurang Menyadari Bahwa Korupsi Merugikan bersama. 3. Praktek Korupsi Sejak Dilahirkan. 15
KUALIFIKASI PERBUATAN KORUPSI TPK yg merugikan Negara (Psl 2 dan 3). Penyuapan (Psl 5, Psl 6, Psl 11, Psl 12 a, b, c, d, Psl 13) 3. Perbuatan curang (Psl 7, Psl 12 Huruf h & i) 4. Penggelapan dalam dalam jabatan (Psl 8 & Psl 10) 5. Pemalsuan (Psl 9) 6. Pemerasan (Psl 12 huruf e, f, & g) 7. Gratisfikasi (Psl 12, Psl 13) 8. Perbuatan penghalang-halangi Penyidikan, penun tutan dan/atau pemeriksaan sidang pengadilan perkara korupsi (Pasal 21). 9. Memberikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi (Pasal 22). 16
DAMPAK PERBUATAN KORUPSI Menurut who ada beberapa dampak yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan korupsi : Sekira 20 juta balita yang menderita gizi buruk. 2. 10 dan 20 tahun kedepan akan terjadi lost generasi. 15-20 jt anak akan putus sekolah sehingga mrk akan menjadi preman. 4. Selain itu koprupsi dapat mengakibatkan distorsi politik, hukum rapuh, perbankan hancur, eksploitasi BUMN/ BUMD, ekonomi hancur, timbul budaya korupsi, kemiskinan. 17
SANGSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PIDANA POKOK 1. Pidana Mati 2. Pidana penjara 3. Pidana Kurungan. 4. Membayar uang pengganti. 5. Pidana Denda 18
PIDANA TAMBAHAN. Perampasan barang bergerak yang berujud atau tidak berujud atau barang tidak bergerak. Penutupan seluruh atau sebagaian perusahaan paling lama 1 tahun. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu. Pengumuman putusan hakim. 19