MENTERI KESEHATAN KESIAPAN PEMERINTAH UNTUK IMPLEMENTASI PP NO. 109 TAHUN 2012 (KEMENKES) Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh Selamat pagi dan salam damai sejahtera Yang terhormat, Ketua Komisi IX DPR RI Badan Legislasi DPR RI Pimpinan Fraksi DPR RI Ketua Kommas Anak Ketua Komnas Perempuan Koalisi Profesi Kesehatan Anti Rokok PGRI Pramuka Kowani Asosiasi Korban Rokok Asosiasi Pengusaha Indonesia Serikat pekerja Mahasiswa Rekan-rekan Media Massa, baik media cetak dan media elektronik Serta para hadirin yang berbahagia Pada kesempatan yang berbahagia ini marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan kepada kita sehingga pagi ini kita dapat berkumpul di ruang ini dalam rangka Seminar Kaukus Kesehatan DPR RI dengan tema ”Setelah Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012 disahkan, lalu bagaimana implementasinya ke depan?” Semoga Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa memberikan perlindungan dan keselamatan kepada kita semua. Seperti yang telah kita ketahui bersama Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, atau lebih dikenal dengan sebutan PP Tembakau telah disahkan pada tanggal 24 Desember 2012. Perjalanan penyusunan PP telah menghabiskan waktu selama kurang lebih 3 tahun, sejak tahun 2010, dimana dalam proses penyusunan telah melalui berbagai pertemuan, rapat koordinasi lintas sektor dan melibatkan organisasi masyarakat, profesi, perguruan tinggi, lembaga legislatif dan 18 Kementerian dan lembaga lainnya . Untuk itu Saya merasa perlu mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan serta kontribusi hingga PP Tembakau ini akhirnya disahkan. Jakarta, 7 Februari 2013
TUJUAN PP NO. 109 TAHUN 2012 MENTERI KESEHATAN 1 Melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan Melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok Melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain 2 3 Pertama kali saya ingin menyampaikan mengenai tujuan PP Tembakau ini, yaitu untuk: Melindungi kesehatan perseorangan/individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan Melindungi penduduk usia produktif, terutama pada anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok Melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain 4
MENTERI KESEHATAN PRODUKSI Kewajiban pengujian kadar nikotin dan tar, kec. bagi klobot, kelembak menyan, cerutu dan tembakau iris selama teknologi belum memungkinkan Larangan menggunakan bahan tambahan, kec. telah dibuktikan secara ilmiah tdk berbahaya bagi kesehatan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketentuan mengenai Produksi produk tembakau: Kewajiban pengujian kadar nikotin dan tar, kecuali bagi klobot, kelembak menyan, cerutu dan tembakau iris selama teknologi belum memungkinkan. Larangan menggunakan bahan tambahan kecuali yang telah dapat dibuktikan tidak berbahaya bagi kesehatan Kemasan paling sedikit 20 batang bagi rokok putih mesin. Ketentuan ini tidak berlaku bagi rokok kretek tangan, rokok kretek mesin, rokok klobot, rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris. Penggunaan bahan tambahan yang dapat digunakan pada produksi produk tembakau akan diatur dalam Permenkes. Disamping itu, Permenkes lain yang juga harus disusun adalah Permenkes tentang Produk tembakau, yaitu varian produk tembakau lain yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang penggunaannya juga akan membahayakan bagi kesehatan 3. Kemasan paling sedikit 20 batang bagi rokok putih mesin (tdk berlaku utk rokok kretek tangan, rokok kretek mesin, klobot, rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris)
MEROKOK MENYEBABKAN KANKER MENTERI KESEHATAN PERINGATAN KESEHATAN Kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40% pada kemasan depan dan belakang MEROKOK MENYEBABKAN KANKER KERONGKONGAN PERINGATAN Ketentuan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan, cerutu batangan) Ketentuan mengenai Peringatan Kesehatan: Kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40% kemasan depan dan belakang, sebanyak 5 jenis gambar. Sedangkan industri yang termasuk Bukan Pengusaha Kena Pajak cukup membuat 2 jenis peringatan kesehatan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak menyan, dan cerutu batangan. Peringatan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Diharapkan setiap produsen/pengimpor rokok/produk tembakau sudah mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan (Juni 2014)
INFORMASI 1. Pencantuman: kadar tar dan nikotin, Tidak ada batas aman MENTERI KESEHATAN INFORMASI 1. Pencantuman: kadar tar dan nikotin, Tidak ada batas aman Mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya dan lebih dari 43 zat penyebab kanker Dilarang menjual / memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil Kode produksi, tanggal-bulan-tahun produksi, nama dan alamat produsen 2. Larangan kata-kata yang menyesatkan atau bersifat promotif Ketentuan mengenai Informasi: Pada PP ini diharuskan pencantuman informasi pada bungkus rokok, mengenai: Kadar tar dan nikotin Pernyataan bahwa “tidak ada batas aman” dalam merokok Mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker Dilarang menjual atau memberi rokok kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil Kode produksi, tanggal-bulan-tahun produksi, nama dan alamat produsen Selain itu dilarang mencantumkan kata-kata yang menyesatkan atau bersifat promotif, termasuk kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, dan kata-kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, dan lain sebagainya.
PENGENDALIAN MEDIA IKLAN MENTERI KESEHATAN PENJUALAN Larangan menjual: dengan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun dan kepada perempuan hamil PENGENDALIAN MEDIA IKLAN Iklan dalam media cetak Iklan di media penyiaran Iklan di media teknologi informasi Iklan di media luar ruang Selanjutnya, Ketentuan mengenai Pengaturan Penjualan adalah dilarang menjual rokok dengan mesin layan diri (vending machine), kepada anak di bawah usia 18 tahun dan kepada perempuan hamil PP Tembakau ini juga tidak bertujuan untuk mematikan industri periklanan. Maka pada PP ini dibuatlah Ketentuan mengenai Pengendalian pada Media Iklan, yaitu: Iklan dalam media cetak tidak boleh di sampul/halaman depan, berdekatan dengan iklan makanan/minuman, tidak se-halaman penuh, tidak pada media cetak bagi anak, remaja dan perempuan Iklan di media penyiaran iklan di TV maupun radio hanya boleh ditayangkan pukul 21.30 s/d 05.00, yang merupakan waktu istirahat bagi anak-anak dan remaja. Iklan di media teknologi informasi harus menerapkan verifikasi umur 18+ untuk membatasi akses, contohnya iklan pada laman-laman internet Iklan di media luar ruang tidak di KTR, tidak di jalan utama atau protokol, harus sejajar dengan bahu jalan, maksimal 72 m2
PENGENDALIAN ISI IKLAN MENTERI KESEHATAN PENGENDALIAN ISI IKLAN Mencantumkan peringatan kesehatan Mencantumkan 18+ Tidak memperagakan wujud rokok Tidak mencantumkan nama produk Tidak menyatakan bahwa merokok bermanfaat bagi kesehatan Tidak menyesatkan Tidak merangsang/menyarankan merokok Tidak menampillkan anak /remaja atau wanita hamil Tidak ditujukan kepada anak, remaja, wanita hamil Tidak menggunakan tokoh kartun Tidak bertentangan dengan norma masyarakat Sejumlah perusahaan rokok masih menjadi sponsor acara-acara anak muda, mulai dari musik, olahraga, dan mode. Kondisi ini yang membuat anak muda terpengaruh dan mudah sekali menjadi perokok. Sebuah penelitian yang dilakukan Universitas Hamka Jakarta dan Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2012 menunjukkan 99,7% remaja pernah melihat iklan rokok di televisi, 86,7% pernah melihat iklan rokok di media luar ruang, dan setidaknya 81% pernah menghadiri kegiatan yang diselenggarakan atau disponsori industri rokok. Iklan produk ini memiliki tampilan bagus yang sangat menarik. Pesan-pesan yang mereka sampaikan menekankan pada aspek rasa, sehingga lebih mudah menyentuh dan menggerakkan penonton. Iklan rokok menampilkan perokok sebagai orang yang keren, percaya diri, setia kawan, kreatif, dan berani. Semuanya klop dengan citra diri yang banyak diinginkan oleh remaja. Maka pada PP ini dibuat Ketentuan mengenai pengendalian isi/konten iklan, yaitu Iklan rokok dapat dipublikasikan dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Mencantumkan peringatan kesehatan Mencantumkan 18+ Tidak memperagakan wujud rokok Tidak mencantumkan nama produk Tidak menyatakan bahwa merokok bermanfaat bagi kesehatan Tidak menyesatkan Tidak merangsang atau menyarankan merokok Tidak menampillkan anak atau remaja atau wanita hamil Tidak ditujukan kepada anak, remaja, wanita hamil Tidak menggunakan tokoh kartun Tidak bertentangan dengan norma dalam masyarakat
PENGENDALIAN PROMOSI DAN SPONSOR MENTERI KESEHATAN PENGENDALIAN PROMOSI DAN SPONSOR Promosi Tidak membagikan cuma2, Tidak memberikan potongan harga/hadiah, Tidak menggunakan logo atau merk produk tembakau pada barang lain atau pada kegiatan lembaga/perorangan Sponsorship &CSR Tidak menggunakan merk atau logo produk tembakau termasuk brand imagenya, Tidak bertujuan mempromosikan produk tembakau, Tidak diliput media Promosi rokok seringkali menyasar anak muda, ini mengkhawatirkan karena semakin muda seseorang mulai merokok maka akan semakin sulit untuk lepas karena adiksinya sudah kuat. Pada promosi/iklan rokok seringkali menunjukkan seorang pria yang pemberani, macho, perempuan seksi sehingga mempengaruhi orang yang melihat. Rokok juga sering menjadi sponsor acara musik atau olahraga, bahkan terkadang rokok dibagi-bagikan secara gratis. Maka, pada PP Tembakau ini dibuat Ketentuan mengenai Promosi dan Sponsor: Pengendalian promosi dilakukan dengan tidak membagikan cuma- cuma, potongan harga atau hadiah, tidak menggunakan logo atau merk produk tembakau pada barang lain atau pada kegiatan lembaga/perorangan Pengendalian sponsorship dan CSR dilakukan dengan tidak menggunakan merk atau logo produk tembakau termasuk brand imagenya, tidak bertujuan mempromosikan produk tembakau, tidak diliput media
KAWASAN TANPA ROKOK KTR diberlakukan pada: fasyankes, MENTERI KESEHATAN KAWASAN TANPA ROKOK KTR diberlakukan pada: fasyankes, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja Pemda menetapkan KTR di daerahnya Berdasarkan Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Daerah diwajibkan menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok. Pada tahun 2011 terdapat 23 kabupaten/kota yang memiliki peraturan, meningkat menjadi 57 Kab/Kota pada tahun 2012. PP Tembakau memperkuat regulasi tersebut dengan menetapkan Ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yaitu: KTR diberlakukan pada fasyankes, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Beberapa hal terkait KTR yang perlu dipahami bersama mengenai KTR adalah bahwa: Larangan menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau di KTR KTR di tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan harus menyediakan tempat khusus merokok (ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar)
PERAN SERTA MASYARAKAT MENTERI KESEHATAN PERAN SERTA MASYARAKAT Penyebaran informasi dan bimbingan-penyuluhan, Pengawasan dan pelaporan PEMBINAAN Pembinaan ditujukan untuk: mewujudkan KTR, mencegah perokok pemula dan konseling, memberi informasi dan edukasi, kerjasama dengan organisasi international, penghargaan bagi yg berjasa, pengembangan diversifikasi produk tembakau Selanjutnya pada PP ini juga diberlakukan ketentuan mengenai peran serta masyarakat, yaitu dalam penyebaran informasi dan bimbingan-penyuluhan, pengawasan dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Berikutnya juga ada Ketentuan mengenai pembinaan, dimana pembinaan dilakukan oleh Menteri terkait, Kepala Badan POM, dan Pemda. Pembinaan ditujukan untuk mewujudkan KTR, mencegah perokok pemula dan konseling, memberi informasi dan edukasi, kerjasama dengan organisasi international, penghargaan bagi yg berjasa, pengembangan diversifikasi produk tembakau . Menteri Pertanian telah menghimbau petani tembakau tidak perlu resah dengan keberadaan PP ini, karena produk tembakau dalam negeri masih dapat diserap industri rokok. Saat ini industri rokok masih melakukan import bahan baku rokok. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terus didorong untuk melakukan diversifikasi produk tembakau.
PENGAWASAN Ketentuan mengenai pengawasan: MENTERI KESEHATAN PENGAWASAN Ketentuan mengenai pengawasan: Pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan POM berkoordinasi dengan instansi terkait, dan dapat memberi sanksi: teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan kepada instansi terkait. Pada PP ini juga tercantum Ketentuan mengenai pengawasan, yaitu dilakukan oleh Kepala Badan POM berkoordinasi dengan instansi terkait, dan dapat memberi sanksi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan kepada instansi terkait. Instansi terkait antara lain Kemenkes, Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendagri, Pemerintah Daerah, dll. Kami menyadari adanya berbagai kalangan meragukan implementasi PP ini, khususnya mengenai kemampuan pemerintah dalam mengawasi penerapan PP ini, keraguan mengenai siapa yang akan bertanggung jawab, siapa saja yang diawasi dan bagaimana pemberian sanksinya. Oleh karena itu, Saya berharap semua pihak dapat akan terus memantau perkembangan penerapan PP ini di lapangan. Kami tidak hanya berhenti sampai dengan PP ini saja tapi segera diikuti dengan pengaturan yang lebih kuat melalui peraturan perundangan dibawahnya.
MENTERI KESEHATAN PEMBERLAKUAN Pemberlakuan “peringatan kesehatan” paling lambat 18 bulan sejak diundangkan. Pemberlakuan tentang promosi, iklan dan sponsorsip paling lambat 12 bulan sejak diundangkan Ketentuan mengenai pemberlakuan peringatan kesehatan dan iklan/promosi /sponsorship: Pemberlakuan “peringatan kesehatan” paling lambat 18 bulan sejak diundangkan. Pemberlakuan tentang promosi, iklan dan sponsorship paling lambat 12 bulan sejak diundangkan Beberapa pihak mempertanyakan lamanya pemberlakuan peringatan bergambar dengan masa transisi 18 bulan dan 12 bulan tersebut. PP ini merupakan hasil kesepakatan banyak pihak, maka akan kita laksanakan sesuai ketentuan. Waktu tunggu 18 dan 12 bulan akan dipergunakan Pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk saling berkoordinasi dalam melaksanakan kedua ketentuan tersebut, khususnya terkait penyusunan peraturan per-UU-an, pendaftaran cukai, perubahan kemasan, dll. Kami juga akan segera menjalankan amanat lain dari PP ini, antara lain melakukan advokasi penyusunan Perda KTR, implementasi pengujian kadar tar dan nikotin, dll. Saat ini Kementerian Kesehatan sedang menyusun Roadmap Pengendalian Produk Tembakau Berupa Rokok Bagi Kesehatan Masyarakat di Indonesia, yang akan segera disahkan dalam waktu dekat. Pemerintah tentunya akan tegas dan konsisten dalam melaksanakan peraturan ini, khususnya dalam hal mengawasi pelaksanaannya di lapangan dan pemberian sanksi yang tegas terhadap segala pelanggaran dari ketentuan didalamnya.
Isu Penting PP 109 Tahun 2012 tidak melarang pertanian tembakau MENTERI KESEHATAN Isu Penting PP 109 Tahun 2012 tidak melarang pertanian tembakau Mendorong pengembangan diversifikasi produk tembakau Memberikan kemudahan bagi produk rokok nasional dan industri kecil Tidak melarang iklan secara total Para petani tembakau, buruh dan pengusaha/industri rokok berkeberatan terhadap isi aturan yang mereka nilai/kuatirkan dapat mematikan bisnis tembakau di Indonesia dan ujung-ujungnya dapat mengganggu kehidupan ekonomi jutaan penduduk yang bergantung pada industri ini. Maka pada kesempatan ini Saya perlu menyampaikan beberapa isu penting yang perlu kita pahami bersama, yaitu, pertama: PP 109 Tahun 2012 tidak melarang pertanian tembakau. Penjelasan Umum PP terkait tanaman tembakau, menyatakan: “menjamin kelestarian tanaman tembakau dengan tetap mengupayakan pengembangan mutu tanaman tembakau agar dapat bersaing dengan mutu tembakau impor dan mampu memenuhi kebutuhan tembakau bagi industri rokok dalam negeri”. Selain itu PP Tembakau juga: 1. Mendorong pengembangan diversifikasi produk tembakau Memberikan kemudahan bagi produk rokok nasional dan industri kecil Tidak melarang iklan secara total
MENTERI KESEHATAN Kesiapan pemerintah
UPAYA YANG SUDAH DILAKUKAN MENTERI KESEHATAN UPAYA YANG SUDAH DILAKUKAN Menyediakan : PedomanTeknis Pengembangan dan Pengawasan KTR Pedoman Advokasi KTR Pedoman Pengawasan PHW Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Iklan, Promosi, Sponsor dan Produk tembakau yang Beredar Modul Konseling Berhenti Merokok Pelatihan konseling berhenti merokok melalui Pelatihan PTM Terintegrasi di 250 Fasyankes Pelayanan berhenti merokok di Puskesmas dan RS Tersedianya gambar untuk PHW Upaya yang telah dilakukan di jajaran Kemenkes dalam Pengendalian Produk Tembakau ini adalah: 1. Penyusunan beberapa NSPK seperti PedomanTeknis Pengembangan dan Pengawasan KTR, Pedoman Advokasi KTR, Pedoman Pengawasan PHW, Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Iklan, Promosi, Sponsor dan Produk tembakau yang Beredar dan Modul Konseling Berhenti Merokok. 2. Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan konseling berhenti merokok melalui Pelatihan PTM Terintegrasi di 250 Fasyankes 3. Melakukan Pelayanan berhenti merokok di Puskesmas dan RS. Kegiatan ini sudah dilakukan di puskesmas di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Lampung dan di tingkat pelayanan sekunder dan tersier (BP4 dan RS) spt: FK UGM, FK UNDIP, RS Persahabatan Jakarta, RS Sahid Suherman, RSUD Cibitung, BP4 Pekalongan. 4. Kemenkes bekerjasama dengan Jejaring Pengendalian Tembakau Indonesia dan Global telah menyiapkan gambar yang akan ditempelkan pada bungkus rokok. Kelima gambar tersebut terpilih dari hasil survey yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
Aliansi Bupati-Walikota Dalam MENTERI KESEHATAN Aliansi Bupati-Walikota Dalam Pengendalian Masalah Kesehatan Akibat Tembakau & PTM Walikota dan Bupati sebagai pemegang kebijakan dalam melindungi masyarakat dari dampak rokok Pada tanggal 24 Januari 2011, Menkes Alm. dr Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH meresmikan terbentuknya Aliansi Bupati-Walikota Dalam Pengendalian Masalah Kesehatan Akibat Tembakau & PTM, yang diketuai oleh Walikota Padang Panjang dan Wakil Ketua : Walikota Bogor. Penasehat dari Aliansi ini adalah Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Palembang. Anggota Aliansi ini terdiri dari 9 walikota dan 3 bupati, yaitu: Walikota Payakumbuh, Walikota Pontianak, Walikota Bengkulu, Walikota Padang, Walikota Denpasar, Walikota Semarang, Walikota Bandung, Walikota Makasar, Walikota Balik Papan, Bupati Bangli, Bupati Sragen dan Bupati Enrekang. Tujuan Aliansi Bupati-Walikota: Mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan 100% Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain Melarang iklan rokok, promosi dan sponsorship untuk melindungi anak-anak, wanita dan remaja dari inisiasi merokok Mendukung Kementerian Kesehatan untuk mengimplementasikan strategi Penyakit Tidak Menular ke tingkat daerah Mendukung Kementerian Kesehatan dalam advokasi pengendalian tembakau dan ratifikasi WHO Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Hentikan dan cegah interfensi industri rokok dalam kebijakan kesehatan masyarakat Menteri Kesehatan (Alm. dr Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR.PH) berfoto bersama Walikota/Bupati dalam Pembukaan Pertemuan Walikota/Bupati di Jakarta tanggal 24 Januari 2011
KAMI para Walikota, menyadari bahwa : MENTERI KESEHATAN KAMI para Walikota, menyadari bahwa : • Penyakit tidak menular merupakan masalah kesehatan masyarakat yang mengancam pertumbuhan ekonomi bangsa, • Penggunaan produk tembakau (rokok) berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat terutama terhadap generasi muda dan kaum perempuan. • Penggunaan produk tembakau (rokok) berdampak buruk terhadap perekonomian terutama keluarga yang miskin • Dukungan terhadap upaya pengendalian masalah kesehatan akibat rokok dan Penyakit Tidak Menular perlu ditingkatkan. Oleh sebab itu, Kami para Walikota , sepakat dan bertekad serta mendeklarasikan : 1. Menetapkan dan menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain 2. Mengupayakan untuk Mengurangi/meniadakan/melarang iklan rokok, promosi dan sponsorship untuk melindungi anak-anak, wanita dan remaja dari inisiasi merokok 3. Mendukung upaya pengendalian penyakit tidak menular melalui pengendalian faktor risiko kurangnya akitifitas fisik, diet yang tidak sehat, perilaku merokok dan alkohol 4. Mendukung strategi upaya pengendalian penyakit tidak menular melalui pendekatan pelayanan komprehensif, terintegrasi, dilaksanakan sepanjang hayat yang didukung partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, serta sesuai dengan kondisi daerah. 5. Mendesak Pemerintah untuk segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Tembakau Bagi Kesehatan. 6. Mengupayakan mengajak Gubernur, Bupati/Walikota dan seluruh komponen masyarakat lainnya untuk mendukung Deklarasi Manado, Manado, 30 Mei 2012 Aliansi Bupati-Walikota Pengendalian Masalah Kesehatan Akibat Tembakau & PTM telah berhasil melakukan pendekatan kepada para Walikota yang tergabung dalam APEKSI (Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia) pada Munas APEKSI ke 4 di kota Manado. Deklarasi Manado ini menunjukkan dukungan para walikota dalam akselerasi Pengendalian Masalah Kesehatan akibat Tembakau dan Penyajkit Tidak Menular. Deklarasi ini ditandatangani oleh 54 Walikota diantara 98 walikota aggota APEKSI.
DAERAH YANG TELAH MEMILIKI KEBIJAKAN KTR DI INDONESIA MENTERI KESEHATAN DAERAH YANG TELAH MEMILIKI KEBIJAKAN KTR DI INDONESIA Sebelum diundangkannya PP no 109 Tahun 2012, dalam rangka pengembangan KTR telah ada Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 188/Menkes/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). KTR merupakan indikator pokok dalam penilaian Kota sehat, Sekolah Sehat dan Kota Layak Anak Saat ini sudah ada 59 Kab/Kota di 23 provinsi yang memiliki perda/pergub/perwali/perbub/surat edaran tentang kebijakan KTR
WHAT’S NEXT...... Sosialisasi, edukasi, dan advokasi MENTERI KESEHATAN WHAT’S NEXT...... Sosialisasi, edukasi, dan advokasi Pendekatan kepada komunitas2 yang sadar akan bahaya rokok Peningkatan peran serta masyarakat dan jejaring Mengembangkan program berhenti merokok di Puskesmas dan RS Mempercepat penyusunan aturan turunan dari PP Konsistensi dan ketegasan dalam pelaksanaan (termasuk pemberian sanksi) Selanjutnya kami akan terus melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat umum, edukasi kepada kelompok2 tertentu seperti LSM/asosiasi petani tembakau maupun advokasi kepada komponen-komponen lainnya untuk mendukung penerapan PP Tembakau, seperti DPR-DPRD dan Pemda Propinsi/Kabupaten/Kota. Pada 2013, kami akan melanjutkan kegiatan advokasi kebijakan publik berwawasan kesehatan ini di 5 provinsi : Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Bali dan Riau. Pendekatan kepada komunitas-komunitas yang sadar akan bahaya rokok akan dilakukan untuk membantu pemerintah memberikan penyuluhan dan membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi kebiasaan merokok. Upaya peningkatan peran serta masyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan media massa maupun dialog publik. Pengembangan jejaring Pengendalian Tembakau yang terdiri dari Pemerintah, Legislatif, LSM, Lembaga Keagamaan, Lembaga Akademis, Organisasi Profesi, Organisasi Wanita, Pemuda dsb. Untuk meningkatkan upaya pengendalian tembakau, dipakai strategi MPOWER, dimana salah satu kegiatannya adalah Optimalisasi dukungan berhenti merokok (Smoking Cessation). Nantinya upaya ini diharapkan dapat dilaksanakan di tempat pelayanan kesehatan primer di seluruh provinsi. Kami juga akan mempercepat penyusunan aturan turunan dari PP ini serta mendukung penyusunan Perda tentang KTR. Aturan turunan dari PP ini yang terkait dengan Kemenkes, akan kami sampaikan pada slide berikutnya. Disamping itu, kami akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti dengan Kemenkeu dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau dan pajak rokok bagi kesehatan; dengan Kemendagri dalam mewujudkan dan mengawasi pelaksanaan KTR; Kemenkominfo dalam Pengendalian Iklan Rokok. Pemerintah akan lebih tegas dan konsisten dalam melaksanakan peraturan ini, khususnya dalam hal mengawasi pelaksanaannya dilapangan dan pemberian sanksi yang tegas terhadap segala pelanggaran dari ketentuan didalamnya.
MENTERI KESEHATAN ATURAN TURUNAN DARI PP Permenkes tentang Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk tembakau (pasal 16) Permenkes tentang penggunaan bahan tambahan yang dapat digunakan pada produksi produk tembakau (pasal 12) Permenkes tentang Produk tembakau, yaitu varian produk tembakau lain yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang penggunaannya juga akan membahayakan bagi kesehatan (pasal 5) Peraturan Kepala BPOM tentang pelaksanaan produk tembakau yang beredar, pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan kemasan produk tembakau, serta promosi (pasal 60) Aturan turunan dari PP yang terkait dengan Kemenkes adalah: Permenkes tentang peringatan kesehatan, bahan tambahan pada produk tembakau, jenis produk tembakau dan pedoman pelaksanaan pengawasan produk tembakau. Permenkes tentang peringatan kesehatan (PHW) kami harapkan dapat selesai dalam bulan ini, kemudian akan diikuti dengan sosialisasi dan diharapkan setiap produsen/pengimpor rokok/produk tembakau sudah mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP ini diundangkan (Juni 2014).
OPTIMALISASI PENGENDALIAN TEMBAKAU MENTERI KESEHATAN OPTIMALISASI PENGENDALIAN TEMBAKAU Penyusunan Roadmap Pengendalian Tembakau Berupa Rokok Bagi Kesehatan Masyarakat di Indonesia Penyusunan Naskah Akademik dalam rangka mempercepat proses aksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control=FCTC) Penyusunan Roadmap Pengendalian Tembakau Berupa Rokok Bagi Kesehatan Masyarakat di Indonesia, sudah dalam tahap akhir penyelesaian Disamping itu, sebagai upaya maksimal dalam pengendalian tembakau, saat ini Indonesia sedang dalam proses mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control=FCTC). Naskah Akademik, sebagai syarat pengesahan proses aksesi, sedang dalam penyusunan
MATRIKS TINDAK LANJUT TH 2013 Berikut kami sampaikan tindak lanjut implementasi PP no 109 tahun 2012 yang akan kami lakukan sepanjang tahun 2013 ini, antara lain: Penyelesaian seluruh Aturan Turunan dari PP ini dan Road map dalam 6 bulan ke depan, Penyelesaian Naskah Akademik FCTC di bulan mendatang. Melakukan Advokasi, sosialisasi dan Penguatan regulasi dalam bidang pengawasan sepanjang tahun 2013.
MENTERI KESEHATAN TERIMA KASIH Demikian paparan yang dapat saya sampaikan, atas perhatian Saudara-saudara sekalian, saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.