BAB III – SUSUNAN PEMERINTAHAN
BAB III SUSUNAN PEMERINTAHAN Susunan Pemerintahan Negara RI Ada 2 pola kekuasaan : 1.Pembagian Kekuasaan secara Horizontal 2.Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
Ad: 1.Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Pembagian Kekuasaan Negara kepada Organ Negara Susunan Organisasi Negara Tingkat Pusat
b.Pembagian Kekuasaan Negara secara Vertikal Pembagian Kekuasaan Negara antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah Pasal 18 UUD 1945
B> Susunan Organisasi Negara Tingkat Daerah *diatur di dalam berbagai peraturan perundang- undangan ; *Terdiri dari Pemerintah Propinsi & Pemerintah Daerah/ Kabupaten ; * Dasarnya : Pasal 18 UUD 1945
STRUKTUR KETATANEGARAAN RI : A> Sebelum Amandemen B> Sesudah Amandemen
STRUKTUR KEKUASAAN SEBELUM AMANDEMEN : MPR UUD 1945 MA DPR BPK PRESIDEN DPA
SESUDAH AMANDEMEN : UUD 1945 PRESIDEN WAPRES MA MPR DPR DPD BPK MK KY
SEJARAH PERJALANAN PRESIDEN RI PRESIDEN RI 1.BUNG KARNO 18-8-1945 s/d 12-3-1967 2.SOEHARTO 27-3-1967 s/d 21-5-l998 3.HABIBIE 21-5-l998 s/d 20-10-1999 4. GUS DUR 20-10-1999 s/d 23-7-2001 5.MEGAWATI 23-7-2001 s/d 20-10-2004 6.SUSILO BY 20-10-2004 s/d Juli 2009 7.SUSILO BY Oktober 2009 s/d 2014
SEJARAH PERJALANAN WAKIL PRESIDEN RI WAPRES SEJARAH PERJALANAN WAPRES RI 1.Dr.H.M,Hatta 1945 – 1956 2.Sri Sultan HB IX 1973-1978 3.H.Adam Malik 1978 – 1983 4.Jend.TNI (Pur) Umar Wirahadikusumah 1983 - 1988
5.Letjend TNI (Pur) Sudharmono,SH 1988 – 1993 6.Jend.TNI (Pur) Try Sutrisno 1993-l998 7.Prof.Dr.Ing.B.J.Habibie 1998 – 1999 8.Hj,Megawati Soekarnoputri 1999 – 2001 9.Dr.H.Hamzah Has 2001 – 2004 10.Drs,H.M.Yusuf Kalla 2004 – 2009 11.Dr.Budiono 2009 - 2014
*Mekanisme Pemilihan Prseiden + Wakil Presiden RI +>Sebelum Amandemen Sesudah Amandemen TUGAS – TUGAS PRESIDEN : A> Kepala Pemerintahan : #Sebutkan tugas Eksekutif tugas Presiden Legislatif dibidang tersebut ! Yudikatif B>Kepala Negara C> Panglima Tertinggi TNI + POLRI
MENTERI : adalah : “ Membantu Presiden menyelenggarakan urusan Pemerintahan dalam bidang tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi departemen . Pasal 17 UUD 1945 Keppres No.45 Tahun l975 “Susunan Organisasi Depar- tement “ Bagaimanakah Struktur su Keppres No.84 Tahun l984 sunan dari satu Departemen
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN :/ LPND Adalah : “Badan Pemerinahan tingkat pusat yang menjalankan wewenang , tugas & tanggung jawab menyelenggarakan Pemerrintahan di bidang-bidang tertentu.” Berada di bawah & bertanggung jawab langsung pada Presiden Berikan Contoh dari LPND !
Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Daerah Sebelum Kemerdekaan Wet “ Decentralisatie Wet Indonesia “ Stb 1903 No.328 Tanggal 23 Juli l903
PEMERINTAHAN DAERAH Sesudah Kemerdekaan : PASAL 18 UUD 1945 1.UU No.1 / 1945 2. UU No.22/1948 3. UU No.1/ 1957 4. UU No.18/1965 5. UU No.5 / 1974. 6. UU No.22/l999 7. UU No.32/2004. 8. UU No.8 / 2005.
Dasarnya : PASAL l8 UUD 1945 * Prinsip : Negara kesatuan * Pasal 18 ( 1 ) - Kesimpulan 18 ( A ) 18 ( B ) Asas : Sentralisasi Dekonsentrasi Federasi Desentralisasi RIS
UU No.22 / 1999 UU pertama yang lahir di Era reformasi LNRI 1999 No.60 TLNRI No.3839 7 Mei 1999, dan berlaku efektif tgl 1 Januari 2001 UU No.32 Tahun 2004 UU yang kedua yang lahir di Era Reformasi Tgl 19 Oktober 2005
UU No.32 Tahun 2004 UU No.8 / 2005 * Perubahan Apakah yang terdapat di dalam ke dua UU tsb ? ^ Siapakah yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah ?
Sebutkan Nama UU yang dimaksudkan tsb ! Sebutkan Perubahan yang terdapat pada UU No.32 / 2004 ! * Sebutkan latar belakang lahirnya UU No.29 Tahun l999 ! PEMERINTAH DAERAH : PASAL 18 UUD 1945
ASAS – ASAS : 1.SENTRALISASI MANDAT DEKONSENTARSI DESENTRALISASI DELEGASI ATRIBUSI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN
ASAS – ASAS: 1.SENTRALISASI DEKONSENTRASI : * Merupakan Unsur Sentralisasi *” Penugasan kepada Pejabat atau dinas-dinas yang mempunyai hubungan hirarkhi dalam suatu badan pemerintahan untuk mengurus tugas-tugas tertentu yang disertai hak untuk mengatur dan membuat keputusan dalam masalah-masalah tertentu ,pertanggungjawaban terakhir tetap pada pemerintahan yang bersangkuatan “
# KESIMPULAN : Dekonsentrasi Pasal 1 ( 8 ) UU No.32 / 2004 “ Pelimpahan Wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dan / atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu “ Kesimpulan :
KEWENANGAN : Berasal dari Peraturan Perundang-undangan * Apa artinya :?
Kewenangan yang bersumber dari Peraturan PerUUan, diperoleh melalui 3 Cara .yaitu : 1.Atribusi 2.Mandat 3.Delegasi
ATRIBUSI : “Kewenangan yang didapatkan SUMBER & CARA MEMPEROLEH WEWENANG PEMERINTAHAN Atribusi,Mandat,Delegasi ATRIBUSI : “Kewenangan yang didapatkan karena berdasarkan pada Undang-Undang “ Contoh :
MANDAT : “ Merupakan pelimpahan wewenang kepada bawahan,pelimpahan itu bermaksud memberi wewenang kepada bawahan untuk membuat keputusan atas nama pejabat yang memberi mandat “ * Kesimpulan :
Delegasi : Kesimpulan :s Apa Perbedaan : Mandat Dengan Delegasi ! “ “Penyerahan Wewenang ( untuk membuat besluit ) oleh pejabat Pemerintahan ( Pejabat Tata Usaha negara ) kepada pihak lain dan wewenang tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain tersebut “ Kesimpulan :s Apa Perbedaan : Mandat Dengan Delegasi !
ASAS DESENTRALISASI : Ada 3 Elemen di dalam Asas Desentralisasi : “ Wewenang untuk mengatur & mengurus Urusan Pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh Pemerintah Pusat ,melainkan dilakukan juga oleh satu-satuan pemerintahan yang lebih rendah,baik dalam bentuk satuan teritorial maupun fungsional “ Ada 3 Elemen di dalam Asas Desentralisasi : 1.Pembentukan Organisasu Pemerintahan Daerah Otonom
ASAS TUGAS PEMBATUAN : 3.Penyerahan Wewenang untuk mengatur & mengurus 2. Pembagian Wilayah Negara menjadi Daerah Otonom 3.Penyerahan Wewenang untuk mengatur & mengurus urusan Pemerintahan kepada Daerah Otonom * Penyerahan penuh Penyerahan tidak penuh ASAS TUGAS PEMBATUAN : “Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah & / atau desa ; dari Pemerintah Propinsi kepada Pemerintah Kota / Kabupaten & atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten / Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu “
Apa Kesimpulan dari Pasal 18 UUD 1945 ? Wilayah Sentralisasi Dekonsentrasi Desentralisasi Otonomi Tugas pembantuan Daerah Otonomi
PEMERINTAHAN DESA *Sebelum Kemerdekaan # Jawa & Madura Stb 1906 Nomor 83 # Luar Jawa & Madura Stb 1938 No.490 Stb 1938 No.681
PEMERINTAHAN DESA : UU No.19 / 1965 UU No. 5 / l979 UU No.22 / l999 Pasal 95 UU No.32/2004 Pasal 200
*Bagaimana Desentralisasi dalam Negara Kesatuan RI ? * Untuk UTS,( Dikumpulkan pada saat Ujian ) Dikaitkan dengan UU ttg Pemerintah Daerah 1.Uraikan dari sudut pandang Sdr terhadap Ketentuan dari Pasal 18 UUD 1945 Sebelum dan sesudah Amandemen ?singkat dan jelas! 2.Siapa yang dimaksud dengan pemerintah Daerah ?Dari UU yang pernah ada !
3.Sebutkan Persamaan dan perbedaan antara : Desentralisasi dan dekonsentrasi . 4.Sebutkan Pasal-pasal yang menunjukkan adanya Asas-asas yang disebutkan diatas ! 5.a.Dari pasal 18 UUD l945, (baik sebelum maupun sesudah di Amandemen ) Kesimpulan apakah yang dapat Sdr simpulkan ? b. Siapakah yang dimaksud dengan Pemerin tahan Desa ?